Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Mohammad Khairul MuqorobinMohammad Khairul MuqorobinSeptember 16, 20268 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Praktik peradilan pidana di Indonesia memperlihatkan fenomena yang unik sekaligus problematis yakni maraknya kehadiran ahli hukum atau ahli hukum pidana di ruang sidang. Akademisi, mantan hakim, maupun praktisi hukum kerap dipanggil untuk menjelaskan hukum yang berlaku, memberikan pendapat mengenai penerapan norma pada fakta perkara konkret, bahkan pada titik tertentu “menilai” bersalah atau tidaknya terdakwa. Praktik ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana sejatinya batas antara fungsi ahli sebagai pemberi pengetahuan teknis-akademis dan fungsi hakim sebagai satu-satunya pemegang kekuasaan untuk mengadili perkara?

Penulis ingat betul ketika menjalani masa bimbingan tugas akhir Bersama Prof. Barda Nawawi Arief. Ketika itu, Prof. Barda menyampaikan bahwa suatu fenomena yang absurd namun lazim dipraktikan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia adalah kehadiran ahli hukum dalam menjelaskan aspek hukum terhadap suatu perkara. Pendapat beliau bukannya tanpa dasar, mengingat beliau sendiri tidak pernah bersedia memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara pidana, bahkan beliau menggunakan istilah “jeruk makan jeruk” untuk menggambarkan fenomena ini. Alasan beliau sederhana, bagaimana mungkin seorang Hakim yang harusnya dianggap lebih ahli hukum meminta pendapat atau memeriksa keterangan ahli hukum lainnya. Namun realita dalam praktik yang penulis amati, kehadiran ahli hukum di ruang sidang sering diperlakukan seolah-olah hakim membutuhkan bantuan untuk memahami hukum itu sendiri. Padahal, penafsiran norma dan penggalian nilai-nilai hukum merupakan kewajiban konstitusional yang melekat utuh pada jabatan hakim, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Berangkat dari kondisi tersebut, tulisan ini akan menguraikan relevansi serta batasan normatif kehadiran ahli dalam persidangan pidana, sekaligus merumuskan bagaimana pembatasan kapasitas ahli perlu dilakukan agar tidak melampaui dan mengambil alih kewenangan yudisial hakim.

Kedudukan Keterangan Ahli dalam KUHAP

Secara normatif, kedudukan keterangan ahli dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditempatkan sebagai salah satu alat bukti yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b KUHAP. Kendati demikian, alat bukti ini sama sekali tidak bersifat menentukan secara mutlak. Hakim tetap memiliki kebebasan penuh untuk menilai kredibilitas, relevansi, dan bobot keterangan tersebut berdasarkan alat bukti lain serta keyakinan nuraninya sendiri. Berkenaan dengan definisi, Pasal 1 angka 51 KUHAP secara eksplisit telah mengatur bahwa ahli adalah seseorang yang memiliki a. pengetahuan dalam bidang tertentu yang dibuktikan dengan ijazah akademik atau sertifikat tertentu; dan/atau b. pengalaman dan keterampilan khusus yang terkait dengan peristiwa pidana. Adapun secara substantive, Pasal 1 angka 52 KUHAP menegaskan bahwa “Keterangan Ahli adalah alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari Ahli pada tahap Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan.” Namun, dalam praktik, frasa tersebut kerap menimbulkan ambiguitas: apakah keterangan yang diberikan oleh Ahli adalah menyangkut persoalan fakta atau justru persoalan hukumnya. Di sinilah letak dikotomi yang akan dibahas dalam tulisan ini

Dikotomi antara Fakta dan Hukum dalam Pembuktian

Jika dikaitkan dengan struktur surat dakwaan, fokus dari pembuktian adalah hal yang berkaitan dengan peristiwa atau fakta, yang dalam konteks perkara pidana adalah perbuatan yang didakwakan itu sendiri. Sementara aspek hukum yang dalam konteks perkara pidana adalah tindak pidana yang didakwakan, merupakan aspek yudisial yang menjadi ranah mutlak dari hakim untuk menilainya. Pembedaan ini akan sangat krusial apabila dirujuk pada alur pertimbangan hukum putusan sebagaimana dijelaskan Sudikno Mertokusumo, yang membagi penalaran hakim ke dalam tiga tahapan mendasar:

  1. Tahap konstatir, yaitu membuktikan kebenaran suatu peristiwa berdasarkan alat bukti (aspek fakta).
  2. Tahap kualifisir, yaitu menilai apakah fakta terbukti memenuhi unsur pasal (aspek hukum).
  3. Tahap konstituir, yaitu menjatuhkan putusan.
Baca Juga  Urgensi Membaca Ulang Laporan Penelitian Pustrajak MA Tahun 2014: Membedah Kewenangan Hakim Memutus di Luar Dakwaan dalam Praktik Peradilan Terkini

Sayangnya, batas antara konstatir dan kualifisir dalam praktik peradilan saat ini kerap kabur. Proses pembuktian sering kali melompat langsung pada penilaian unsur pasal (tindak pidana yang didakwakan) tanpa mematangkan pembuktian terhadap fakta (perbuatan yang didakwakan) terlebih dahulu. Akibatnya, dalam proses pembuktian langsung diarahkan pada pemenuhan unsur pasal, sehingga aspek fakta (perbuatan yang didakwakan) kerap diabaikan.  Kerancuan ini diperparah saat ahli hukum diminta menyimpulkan terbuktinya pasal atau menilai kesalahan terdakwa, padahal penilaian terhadap unsur pasal dan kesalahan terdakwa adalah ranah penafsiran hukum hakim, sementara fokus pada tahap pembuktian adalah ranah fakta.

Disamping itu, penulis juga mengkritisi istilah yang kerap digunakan, yakni “membuktikan tindak pidana”. Padahal, terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan menurut Pasal 244 KUHAP adalah sebuah kesimpulan ketika bertemunya premis mayor (perbuatan yang didakwakan/aspek fakta) dengan premis minor (tindak pidana yang didakwakan/aspek hukum). Penyelesaiannya harus dipisahkan dalam tahap yang berbeda, yaitu konstatir dan kualifisir. Jika dikontekstualisasikan dalam tahap pembuktian, maka yang harus digali pertama adalah aspek fakta yang berlandaskan alat bukti yang diperkuat dengan keyakinan hakim, dimana pada tahap ini termasuk pada tahap konstatir dengan kesimpulan terbukti atau tidaknya perbuatan yang didakwakan. Sementara persoalan mengenai terpenuhi tidaknya unsur tindak pidana yang didakwakan adalah persoalan hukum yang diselesaikan melalui tahap kualifisir.

Ius Curia Novit dan Kewenangan Yudisial Hakim

Kerancuan pemahaman yang tidak dapat membedakan aspek fakta dan hukum tersebut berbenturan langsung dengan prinsip dasar ius curia novit. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Sementara itu, Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang yang sama menegaskan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Kedua pasal tersebut sejatinya memberikan kewenangan atributif bagi hakim agar tidak menjadi kendala ketika dihadapkan pada kekosongan hukum. Artinya, aspek yang ditekankan dalam kedua norma dalam UU Kekuasaan Kehakiman di atas adalah aspek hukum yang membutuhkan penafsiran hakim, bukan aspek fakta yang kompleks dan dalam beberapa keadaan, membutuhkan disiplin keilmuan lain (diluar hukum). Tugas untuk memahami doktrin, ratio legis, sejarah pembentukan undang-undang, perbandingan hukum hingga penerapan hukum sejatinya sudah menjadi kapasitas dan kewajiban konstitusional yang melekat pada diri hakim pada aspek hukum. Oleh karena itu, hal tersebut sama sekali tidak sepatutnya diserahkan kepada ahli hukum.

Penggunaan ahli hukum untuk menjelaskan persoalan normatif-dogmatis justru menciptakan situasi yang paradoksal dan memicu risiko serius, seperti pergeseran fungsi kehakiman menjadi pasif, timbulnya bias akibat ahli yang cenderung membela pihak pemanggilnya, ketidakpastian hukum karena perbedaan tafsir antar-ahli, hingga kaburnya standar pembuktian akibat percampuran antara pembuktian fakta dan penilaian hukum.

Baca Juga  Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

Rekonstruksi Batasan Peran Ahli

Atas dasar itu, keterlibatan ahli hukum dalam persidangan pidana harus dibatasi secara sangat ketat. Ahli tidak boleh lagi dihadirkan untuk menjelaskan norma, doktrin, atau ratio legis apalagi penerapan hukum terhadap suatu fakta yang sejatinya sudah dikuasai oleh hakim. Namun demikian, ruang bagi ahli tetap terbuka untuk disiplin ilmu yang meskipun membahas hukum, tetapi coraknya lebih bernuansa non-hukum.

Dalam konteks ini, ahli dapat didengar keterangannya sepanjang terbatas pada disiplin viktimologi, kriminologi, dan sosiologi hukum yang erat kaitannya pada aspek non hukum (untuk menjernihkan fakta). Kehadiran disiplin-disiplin empiris tersebut penting untuk memberikan gambaran mengenai latar belakang sosial, pola kriminalitas, relasi kuasa, serta dampak kejahatan terhadap korban. Sementara itu, apabila fakta faktual dalam suatu perkara pidana belum terang, yang dibutuhkan oleh pengadilan adalah ahli dari luar bidang hukum, seperti dokter forensik, akuntan publik, ahli digital forensik, atau ahli lingkungan dan lain sebagainya.

Mengingat pengaturan mengenai ahli dalam Pasal 1 angka 51 dan angka 52 KUHAP, serta tidak adanya kriteria khusus mengenai keterangan ahli dalam Pasal 235 ayat (1) huruf b KUHAP, saat ini masih sangat umum dan belum membedakan antara batasan ahli hukum dan non-hukum. Oleh karena itu, menurut penulis pembaruan legislasi menjadi kebutuhan yang mendesak, misalnya perlunya aturan pelaksana untuk mengatasi persoalan tersebut. Sembari menunggu pembaharuan legislasi, Mahkamah Agung perlu mengambil langkah konkret melalui penerbitan pedoman beracara, misalnya melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) atau Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memuat rambu-rambu tegas bagi persidangan kaitannya dengan kapasitas seorang ahli.

Pedoman tersebut hendaknya mengarahkan persidangan untuk memprioritaskan ahli non-hukum dalam pembuktian fakta, membatasi ranah ahli hukum hanya pada aspek empiris-sosial seperti viktimologi, kriminologi, dan sosiologi hukum, serta melarang keras ahli hukum menerangkan doktrin, ratio legis, maupun kualifikasi hukum terhadap suatu perkara yang konkret. Hakim juga harus aktif memotong pertanyaan yang melanggar batasan ini, mengelaborasi fakta secara independen, serta menjaga pemisahan antara pembuktian fakta materiil dan penilaian hukum sejak awal persidangan.

Penutup

Kehadiran ahli dalam persidangan pidana tetap relevan, tetapi harus ditempatkan pada proporsi yang tepat. Ahli diperlukan untuk menerangkan aspek fakta dan pengetahuan empiris yang berada di luar kapasitas hakim, bukan untuk menggantikan fungsi yudisial hakim dalam menafsirkan dan menerapkan hukum. Dengan membatasi peran ahli hukum secara ketat, memprioritaskan ahli non-hukum dalam pembuktian fakta, serta memperkuat pedoman beracara, fungsi yudisial hakim dapat dikembalikan pada tempatnya.

Referensi

Harahap MY (2000) Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP Jilid 2, Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Jakarta: Sinar Grafika.

Butt S dan Lindsey T (2018) Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press.

Sudikno Mertokusumo. (1998). Hukum Acara Pidana Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ahli Hukum Ius Curia Novit Keterangan Ahli kewenangan hakim persidangan pidana
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026

Urgensi Restitusi dalam Mekanisme Keadilan Restoratif

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,400 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.