Depok, 16 September 2026 – Sebanyak 25 hakim peradilan umum dari berbagai wilayah hukum di Indonesia mengikuti pelatihan penanganan tindak pidana pencucian uang di Pusdiklat APU PPATK, Tapos, Depok. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pusdiklat Anti Pencucian Uang PPATK dan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau BSDK MA RI.
Pelatihan tersebut mempertemukan perspektif intelijen keuangan, penegakan hukum, dan kekuasaan kehakiman dalam satu ruang belajar. Pokok pembahasannya tidak berhenti pada cara membuktikan pencucian uang, tetapi bergerak lebih jauh: bagaimana negara memutus manfaat ekonomi kejahatan, memulihkan aset, serta tetap menjaga hak terdakwa dan pihak ketiga yang beritikad baik.
Dalam sambutannya, Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan, D. Y. Witanto, menekankan pentingnya pelatihan ini bagi para hakim. Perkara pencucian uang terus berkembang mengikuti perubahan teknologi, pola transaksi, dan cara pelaku menyembunyikan kepemilikan aset. Karena itu, hakim memerlukan pengetahuan yang terus diperbarui agar mampu membaca konstruksi perkara secara utuh dan menghasilkan putusan yang tepat, adil, serta responsif terhadap perkembangan kejahatan keuangan. Kegiatan kemudian secara resmi dibuka oleh Kepala Pusdiklat APU PPATK, Ikhyar Efendi menandai dimulainya proses pembelajaran bersama yang dirancang untuk memperkuat pemahaman hakim mengenai rezim antipencucian uang, risiko kejahatan keuangan, pola penelusuran aset, dan tantangan pembuktian di persidangan, sebab kejahatan tidak benar-benar berhenti ketika pelakunya dijatuhi hukuman. Selama uang dan aset hasil tindak pidana masih dapat dinikmati, dipindahkan, atau digunakan untuk membiayai kejahatan berikutnya, mata rantai kriminalitas akan terus hidup. Pesan inilah yang mengemuka dalam Pelatihan Pemeriksaan Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi Hakim, yang berlangsung pada 15–18 September 2026. Beliau menyampaikan dalam pelatihan para peserta diajak berpikir untuk memahami pasal dan prosedur hukum. Para hakim juga diberikan gambaran lebih luas: pencucian uang merupakan bagian penting dari mesin kejahatan yang dapat mengganggu perekonomian, merusak kepercayaan publik, dan melemahkan ketahanan negara.

Hari pertama, Penegakan TPPU Sebagai Bentuk Bela Negara
Pada awal materi, Narasumber Rizki Addwiansyah, S.H., M.H., CCFA, CTFAIA, CH, CT, membuka pembahasan dengan menempatkan penegakan hukum TPPU sebagai salah satu wujud bela negara. Dalam konteks kekinian, bela negara tidak hanya diwujudkan dengan mengangkat senjata. Komitmen menjaga integritas hukum dan melindungi perekonomian nasional dari aliran dana ilegal juga merupakan bentuk pengabdian kepada negara.
Ancaman yang dihadapi Indonesia kini tidak selalu datang dalam bentuk serangan militer yang terlihat. Ada pula ancaman ekonomi dan hibrida yang bergerak melalui ruang digital, jaringan lintas negara, perusahaan cangkang, rekening nominee, hingga transaksi aset kripto. Senjatanya bukan tank atau artileri, melainkan aliran dana ilegal yang mampu membiayai sindikat kriminal, menggerus penerimaan negara, dan mengganggu iklim investasi yang sehat.
Dalam paparan tersebut, pencucian uang disebut sebagai enabler crime atau kejahatan yang memungkinkan tindak pidana lain terus berkembang. Uang hasil korupsi, narkotika, perjudian daring, perdagangan orang, penipuan, dan kejahatan lingkungan dapat disamarkan melalui serangkaian transaksi hingga tampak berasal dari kegiatan yang sah. Jika aliran dananya tidak diputus, pelaku bukan hanya tetap menikmati keuntungan, tetapi juga memiliki modal untuk mengulangi atau memperluas kejahatannya.
Karena itu, penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penghukuman badan. Penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset perlu dilakukan agar manfaat ekonomi dari kejahatan benar-benar dapat dihentikan. Dalam proses tersebut, aparat penegak hukum dituntut memiliki tiga modal utama: integritas, kompetensi, dan kegigihan

Membaca Risiko di Balik Transaksi
Sesi berikutnya disampaikan oleh Azanul Fadhly Noor, yang mengajak peserta memahami kejahatan keuangan melalui pendekatan berbasis risiko. Menurut paparannya, perkara yang berhasil terungkap sering kali hanya menjadi bagian kecil dari jaringan yang jauh lebih besar, seperti puncak gunung es yang terlihat di permukaan.
Untuk membaca keseluruhan ancaman, diperlukan National Risk Assesment (NRA) atau penilaian risiko nasional. Penilaian ini membantu negara mengenali sumber ancaman, menemukan celah yang dapat dimanfaatkan pelaku, dan mengukur dampaknya terhadap masyarakat serta stabilitas ekonomi. Hasilnya menjadi dasar dalam menentukan prioritas kebijakan dan mengarahkan sumber daya penegakan hukum ke sektor yang paling rentan.
Risiko pencucian uang dapat muncul dari berbagai tindak pidana asal, termasuk korupsi, narkotika, perpajakan, kejahatan siber, dan kejahatan keuangan hijau. Kerentanannya juga tersebar di banyak sektor, mulai dari perbankan, layanan pembayaran, properti, perdagangan kendaraan, teknologi finansial, hingga aset kripto. Di tingkat internasional, aliran dana lintas batas menambah kompleksitas karena melibatkan yurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda.
Indonesia telah menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) sejak 2023. Capaian tersebut menunjukkan pengakuan terhadap perkembangan kerangka pencegahan dan pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Namun, pekerjaan belum selesai. Efektivitas pengawasan, penuntutan TPPU, pemulihan aset, dan penerapan sanksi yang proporsional tetap perlu diperkuat.
Hakim Menjaga Keadilan, Sekaligus Memutus Manfaat Kejahatan
Pada sesi ketiga, Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H., menyoroti posisi penting hakim dalam pemeriksaan perkara TPPU. Hakim tidak hanya menentukan terbukti atau tidaknya kesalahan terdakwa. Hakim juga harus menilai jejak transaksi, memastikan perlindungan hak para pihak, menentukan status aset, serta menjaga agar proses pemulihan aset tetap berjalan sesuai hukum.
Perkara pencucian uang memiliki tingkat kerumitan tersendiri. Dana hasil kejahatan dapat berpindah melalui banyak rekening, disamarkan menggunakan pihak ketiga, ditempatkan dalam perusahaan cangkang, atau diubah menjadi properti, kendaraan, saham, dan aset virtual. Nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan pun belum tentu menunjukkan siapa yang benar-benar menguasai dan menikmati manfaat ekonominya.

Karena itu, hakim perlu membaca ‘cerita ekonomi’ di balik setiap transaksi. Pertanyaan yang diajukan tidak cukup hanya mengenai siapa yang menerima atau mentransfer dana. Pemeriksaan juga perlu menelusuri asal harta, alasan pemindahan, kewajaran transaksi, pengendali aset yang sesungguhnya, dan pihak yang akhirnya menerima manfaat.
Pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78 Undang-Undang TPPU menjadi salah satu instrumen penting. Terdakwa dapat diminta menjelaskan bahwa harta yang berkaitan dengan perkara berasal dari sumber yang sah. Meski demikian, mekanisme tersebut bersifat terbatas dan berimbang. Penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan tindak pidana, keterlibatan terdakwa, serta hubungan antara aset dan perbuatan pidana.
Perampasan aset pun tidak boleh dilakukan secara serampangan. Hakim harus memastikan adanya keterkaitan yang memadai antara harta dan tindak pidana, sekaligus melindungi pihak ketiga yang beritikad baik. Semangat mengikuti aliran dana atau follow the money harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah dan hak atas proses peradilan yang adil.
Dari Ruang Pelatihan ke Ruang Sidang
Tiga materi dalam pelatihan ini bertemu pada satu kesimpulan: pemberantasan pencucian uang tidak cukup dilakukan dengan menangkap dan menghukum pelaku. Negara juga harus memahami peta risikonya, mengikuti aliran dana, menemukan penerima manfaat yang sebenarnya, dan mengambil kembali hasil kejahatan melalui proses hukum yang adil.
Di sinilah peran hakim menjadi sangat menentukan. Putusan yang cermat bukan hanya menyelesaikan satu perkara, tetapi juga dapat menghentikan kemampuan ekonomi sebuah jaringan kejahatan. Dengan pemahaman yang lebih kuat mengenai pola transaksi, pembuktian, dan pemulihan aset, para hakim diharapkan mampu menghadirkan putusan yang tegas tanpa meninggalkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak.
Kolaborasi pelatihan Pusdiklat APU PPATK dan BSDK MA RI yang sudah berlangsung sejak tahun 2022, menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas peradilan dalam menghadapi kejahatan keuangan yang terus berubah. Dari ruang pelatihan di Tapos, pengetahuan tersebut selanjutnya akan dibawa ke ruang-ruang sidang di berbagai wilayah Indonesia, tempat aliran dana kejahatan diuji, ditelusuri, dan pada akhirnya diputus (SHA).

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


