Jakarta, 17 September 2026 — Ketua Pengadilan Tinggi Jambi, Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat, Acara Pemeriksaan Cepat, dan Acara Pemeriksaan Tertentu Perkara Pidana dalam kegiatan Pelatihan Implementasi KUHAP Baru bagi Hakim Angkatan VI, Kamis (17/9/2026), pukul 12.30–15.30 WIB.
Kegiatan tersebut menjadi forum pendalaman hukum acara pidana sekaligus penguatan kualitas penalaran hukum hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana.
Pentingnya Checklist Hakim dalam Setiap Tahapan Persidangan
Dalam pemaparannya, Dr. Marsudin Nainggolan menekankan pentingnya hakim memiliki checklist atau daftar pemeriksaan yang sistematis sebagai instrumen untuk memastikan setiap tahapan persidangan telah dilaksanakan secara cermat, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Beliau menguraikan bahwa checklist hakim perlu disusun dan digunakan sejak:
- Tahap sebelum persidangan, setelah hakim menerima dan mempelajari berkas perkara.
- Tahap pelaksanaan persidangan, mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan alat bukti, hingga tahapan pembuktian lainnya.
- Tahap sebelum penyusunan putusan, untuk memastikan seluruh aspek hukum dan fakta yang relevan telah dipertimbangkan secara menyeluruh.
Menurut beliau, checklist bukan sekadar instrumen administratif, melainkan sarana untuk membantu hakim menjaga ketelitian, konsistensi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas yudisial.
Pengalaman beliau dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pada pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jambi menjadi salah satu landasan dalam menyampaikan berbagai persoalan praktis yang dihadapi dalam penyelenggaraan peradilan.
Selain menjalankan tugas sebagai pimpinan pengadilan, Dr. Marsudin Nainggolan juga aktif menulis artikel dan buku serta mengajar pada program pascasarjana perguruan tinggi swasta di Jakarta.
Rasionalitas Pemidanaan dan Pentingnya Ratio Decidendi
Salah satu pokok materi yang mendapat perhatian adalah mengenai pertimbangan pemidanaan dalam putusan perkara pidana.

Dr. Marsudin Nainggolan menegaskan bahwa setelah hakim mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa terbukti atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah, hakim perlu menyusun pertimbangan pemidanaan secara komprehensif.
Pertimbangan tersebut, antara lain, mencakup:
- Pedoman pemidanaan.
- Tujuan pemidanaan.
- Keadaan yang memberatkan dan meringankan.
- Penilaian terhadap jenis dan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan.
Beliau menekankan pentingnya membangun jembatan argumentasi hukum (ratio decidendi) antara fakta yang terbukti, ketentuan hukum yang diterapkan, dan pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan.
“Penjatuhan pidana harus memiliki alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga putusan memenuhi rasionalitas, asas proporsionalitas, individualisasi pemidanaan, serta rasa keadilan dan kepatutan, baik bagi terdakwa maupun korban dan masyarakat.”
Dalam konteks pembaruan hukum pidana nasional, beliau mengaitkan pembahasan tersebut dengan ketentuan Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 57 KUHP serta Pasal 251 ayat (1) KUHAP, dengan penekanan pada perlunya hakim memahami hubungan antara tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan, dan alasan penjatuhan pidana.
Hakim sebagai Benteng Terakhir Keadilan
Dalam sesi diskusi, para peserta Bimtek menunjukkan antusiasme dengan mengajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan persoalan hukum dan praktik peradilan.
Dr. Marsudin Nainggolan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lugas dan mendalam, dengan mengaitkannya pada persoalan yang dihadapi hakim dalam praktik serta kebutuhan akan kepastian dan konsistensi penerapan hukum.
Beliau menegaskan bahwa hakim memiliki kedudukan penting sebagai benteng terakhir keadilan. Setiap perselisihan yang diajukan ke pengadilan harus diakhiri melalui penetapan atau putusan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, beliau mengingatkan prinsip litis finiri oportet, yaitu bahwa suatu perkara atau perselisihan harus memperoleh penyelesaian.
Menurut beliau, di sinilah salah satu letak keistimewaan hakim dibandingkan dengan aparat penegak hukum lainnya, karena hakim memiliki kewajiban untuk memberikan penyelesaian yudisial atas perkara yang menjadi kewenangannya.

Judicial Prudence dan Amanat Pasal 54 KUHP
Dr. Marsudin Nainggolan juga menekankan pentingnya kehati-hatian hakim dalam menjatuhkan putusan atau yang dikenal dengan istilah judicial prudence.
Kehati-hatian tersebut perlu diwujudkan melalui pemeriksaan yang cermat, penilaian alat bukti yang objektif, serta pertimbangan hukum yang memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beliau secara khusus mengingatkan agar hakim memperhatikan amanat Pasal 54 KUHP dalam mempertimbangkan pemidanaan, sehingga putusan yang dijatuhkan tetap memperhatikan keadilan dan kepentingan masyarakat.
Penerapan ketentuan tersebut, menurut beliau, perlu dilakukan secara hati-hati agar putusan pengadilan tidak menimbulkan ketidakadilan atau melukai rasa keadilan masyarakat.
Act Locally, Think Globally: Dampak Putusan terhadap Hukum Nasional
Pesan lain yang disampaikan adalah pentingnya hakim memiliki perspektif yang lebih luas dalam menjalankan tugasnya.
Dr. Marsudin Nainggolan mengingatkan bahwa meskipun hakim memutus perkara di daerah, setiap putusan perlu disusun dengan kesadaran bahwa dampaknya dapat melampaui wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan.
“Act locally, think globally.”
Prinsip tersebut disampaikan untuk mengingatkan bahwa putusan hakim yang dijatuhkan di daerah tetap memiliki relevansi terhadap perkembangan hukum nasional, bahkan dapat menjadi perhatian dalam konteks hukum internasional.
Terlebih lagi, putusan pengadilan dipublikasikan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung, sehingga dapat diakses dan dibaca oleh masyarakat luas, termasuk kalangan akademisi, praktisi hukum, dan lembaga peradilan.
Oleh karena itu, hakim perlu memberikan perhatian terhadap konsistensi penerapan hukum dalam perkara-perkara yang memiliki karakteristik serupa.
Beliau mengaitkan hal tersebut dengan asas kesatuan hukum atau asas similia similibus, yang dalam konteks penerapan hukum mengandung gagasan perlunya perlakuan hukum yang konsisten terhadap perkara-perkara yang memiliki kesamaan relevan, dengan tetap memperhatikan perbedaan fakta dan keadaan masing-masing perkara.
Penguatan Kualitas Hakim melalui Bimtek
Penyampaian materi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jambi tersebut memberikan ruang bagi para peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai tahapan pemeriksaan perkara pidana, penyusunan pertimbangan hukum, serta penerapan prinsip-prinsip pemidanaan.
Melalui pembahasan yang memadukan aspek normatif dan pengalaman praktik peradilan, kegiatan Bimtek Hakim Angkatan VI diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas profesionalisme hakim, ketelitian dalam pemeriksaan perkara, dan penyusunan putusan yang memiliki argumentasi hukum yang jelas, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


