Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » EKSPOSUR DIGITAL X DISTORSI- WAJAH PENGADILAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

EKSPOSUR DIGITAL X DISTORSI- WAJAH PENGADILAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Redpel SuaraBSDKRedpel SuaraBSDKNovember 17, 20256 Mins Read2 Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Eksposur digital merupakan istilah yang termasuk newbie dalam literasi digital di pengadilan, hal ini tidak terlepas dari massive-nya pemberitaan, konten maupun diskusi digital yang membahas kinerja pengadilan dalam suatu proses persidangan yang menarik perhatian netizen (baik di peradilan umum, agama, militer maupun tata usaha negara). Akhir-akhir ini persidangan yang dilangsungkan di beberapa pengadilan baik di peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara juga tidak terlepas dari sorotan dan narasi tajam netizen, bahkan dalam era algoritmik, eksportur digital cenderung tidak netral karena secara algoritmik cenderung mengikuti logika viralitas.

Fenomena ini secara tidak langsung “memaksa” pimpinan pengadilan yang persidangannya sedang disorot tajam oleh netizen untuk berpikir keras. Berpikir keras dalam hal apa Guys?, ternyata berpikir bagaimana caranya untuk tetap menjaga independensi hakimnya dalam memeriksa, memutus dan mengadili perkara agar tidak terpengaruh trial by social media, namun juga tetap memberikan ruang terhadap keterbukaan informasi bagi netizen yang haus akan fenomena viral.

Independensi hakim adalah mutlak dalam negara hukum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan”

“Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”

Hal ini bermakna kemandirian peradilan adalah bebas dari segala campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan fisik maupun psikis. Namun dalam perkembangan saat ini ternyata ada jenis tekanan lain yang bermutasi dari “rumah besar” tekanan psikis yang lebih dikenal dengan tekanan digital. Tekanan digital yang direpresentasikan dengan trial by social media, serangan reputasi dan viralitas algoritmik menjadi “peluru kekiniaan” yang cenderung digunakan untuk menekan proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan termasuk di pengadilan militer agar mengikuti keadilan netizen. Yang patut kita ketahui bersama pengadilan di lingkungan peradilan militer memiliki spesifikasi yang khusus dinisbahkan pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama maupun tata usaha negara, sebagaimana dapat dilihat dari norma hukum yang ada pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang berbunyi:

“Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan bersenjata untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara”

Guys, lae-laeku, Bro and Sis, diksi “menegakkan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara” inilah distingsi pengadilan militer dengan pengadilan lainnya di luar lingkungan peradilan militer. Frasa ini menegaskan penegakan hukum di pengadilan militer tidak boleh dilepaskan dari tugas pokok TNI dan tetap mempertimbangkan implikasi putusan terhadap kesiapsiagaan tempur, keamanan operasi dan efektifitas serta disiplin prajurit di kesatuan TNI. Dengan kata lain kepentingan militer dalam proses hukum harus selalu diseimbangkan dengan kepentingan hukum.

Pertanyaan berikutnya, apakah salah mengikuti rasa keadilan yang terframing pada media sosial?, jawabannya tidak juga dan dapat juga.

  1. Tidak juga, apabila framing yang dibentuk oleh media sosial dalam ruang digital itu memang sesuai dengan fakta hukum yang didapat dari alat bukti yang sah dalam suatu proses persidangan suatu perkara.
  2. Dapat juga, apabila opini netizen yang terbentuk bukan didasari pada fakta hukum persidangan, namun didasari pada potongan video yang tidak utuh, narasi influencer yang parsial dan visualisasi yang dipotong sehingga membentuk persepsi netizen yang tidak utuh.

Independensi wajah pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara di era media elektronik seperti saat ini telah diuji oleh kecepatan arus informasi, viralnya isu hukum dan tekanan netizen yang cenderung ekstrem, sehingga mempengaruhi jalannya persidangan yang hakikatnya adalah forum hukum untuk mencari keadilan substansial dapat berubah menjadi forum publik yang bebas untuk “mengadili” sesuai dengan persepsi masing-masing bukan berdasarkan alat bukti yang diwujudkan dalam fakta hukum.

Lebih parahnya serangan dari media sosial juga terkadang menyasar hakim yang mengadili suatu perkara, seperti penyebaran identitas (doxing), serangan verbal terhadap akun media sosial hingga fitnah yang dibentuk (framing) untuk memengaruhi opini atau persepsi netizen dan keputusan hakim yang tidak populer akan menjadi viral dalam hitungan menit bahkan detik. Hal ini tujuannya adalah agar hakim yang menyidangkan suatu perkara dapat memutus sesuai dengan kacamata netizen dan ketika putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan opini netizen, maka hakim yang menyidangkan perkara yang sedang viral tersebut akan dilegitimasi sebagai hakim yang tidak professional, tidak peka akan rasa keadilan yang ada di masyarakat, hakim yang tidak memiliki integritas (dapat disuap, menerima gratifikasi dan lain-lain) bahkan wabil khusus pengadilan militer akan dianggap lembaga parsial dan impunitas karena menyidangkan “jeruk makan jeruk”.

Keterbukaan informasi publik merupakan hak netizen yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Bahkan lebih lanjut Mahkamah Agung RI membuat aturan mengenai prosedur untuk menjamin informasi publik yang tersedia di pengadilan pada lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara agar memberikan rasa aman dan tertib dalam menjaga marwah wajah pengadilan itu sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, yang kemudian diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020.

Pertanyaan berikutnya, cukupkah peraturan-peraturan ini untuk mencegah distorsi terhadap wajah pengadilan dihadapkan pada fenomena keterbukaan informasi publik saat ini?,

Jawabannya ternyata tidak cukup!, karena ternyata peraturan tersebut hanya menyentuh aspek prosedural saja bukan substansial. Hal ini dapat dilihat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 dan perubahannya yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 yang ternyata ruang lingkupnya hanya terbatas di “ruang sidang” saja, belum menyentuh “ruang digital”, seperti:

  1. terbatas hanya mengatur etika hakim dan publik di ruang sidang, belum mengatur etika hakim dan publik di ruang digital;
  2. belum kuatnya pengaturan mengenai manajemen komunikasi publik pada pengadilan; dan
  3. belum tersedianya unit kerja yang bertugas menyediakan video streaming sebagai bagian pengelolaan media yang terukur dan berimbang.

Eksposur digital wajah pengadilan di lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara yang diwujudkan dalam keterbukaan informasi publik dalam realitanya apabila tidak diatur secara bijak dan berimbang akan mengakibatkan distorsi terhadap penegakan hukum yang sedang berlangsung oleh hakim di persidangan, sehingga diperlukan langkah konkret berupa:

  1. pengaturan siaran pers yang professional dan berimbang;
  2. tersedianya digital streaming berupa kanal resmi dari pengembangan unit kerja (Unit Crisis-Communication Court) pada Humas Mahkamah Agung;
  3. pengaturan etika dan tata kelola bagi hakim dan aparatur pengadilan (Pedoman Etika Media Digital bagi Hakim dan Aparatur Pengadilan); dan
  4. diselenggerakannya pendidikan dan pelatihan bagi hakim dan aparatur pengadilan mengenai literasi digital seperti algoritma viralitas, manipulasi opini dan psikologi massa digital agar tidak mudah terpengaruh fenomena viral.

-Sekian-

Mayor Chk K.G. Raegen, S.H., M.H.
Mayor Chk K.G. Raegen, S.H., M.H. Waka Dilmil I-03 Padang
Redpel SuaraBSDK
Kontributor
Redpel SuaraBSDK

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026

2 Comments

  1. Budi Santoso on July 26, 2026 1:25 am

    Artikel ini memberikan perspektif penting tentang bagaimana eksposur digital mempengaruhi persidangan di era modern. Fenomena viralitas yang algoritmik memang menciptakan tekanan tersendiri bagi institusi pengadilan. Topik tentang distorsi informasi dan transparansi publik sangat relevan, terutama ketika berbicara tentang manipulasi visual dan persepsi di media sosial. Untuk konteks yang lebih luas, ada tools yang menarik seperti free twitter surprise image maker yang bisa digunakan untuk membuat konten visual interaktif yang membantu mengedukasi publik tentang transparansi dan kejelasan informasi. Terima kasih telah membagikan analisis mendalam ini tentang peran digital dalam sistem peradilan.

  2. Michael Prasetyo on July 26, 2026 2:31 am

    Artikel ini memberikan perspektif penting tentang bagaimana eksposur digital mempengaruhi citra pengadilan di era modern. Penjelasan Anda mengenai netralitas algoritma dan viralitas konten sangat relevan dengan diskusi media sosial saat ini. Saya menemukan bahwa tools seperti x twitter hidden image tool juga membantu dalam mengelola konten visual yang ditampilkan secara strategis di platform seperti X/Twitter, yang sejalan dengan tema Anda tentang eksposur digital. Analisis mendalam tentang bagaimana pimpinan pengadilan harus beradaptasi dengan tekanan publik digital sangat menginspirasi.

Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.