Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Permasalahan Penyelesaian Perkara Perbarengan Yang di-Splitsing

Permasalahan Penyelesaian Perkara Perbarengan Yang di-Splitsing

Anderson Peruzzi SimanjuntakAnderson Peruzzi Simanjuntak15 October 2025 • 13:45 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
Anderson Peruzzi Simanjuntak
  1. Perbarengan dan Jenis-Jenis Perbarengan

Hukum Pidana Indonesia (baik dalam wetboek van strafrecht maupun KUHP Nasional) dikenal istilah perbarengan. “Perbarengan” dalam hal ini berarti keadaan dimana seseorang melakukan satu perbuatan atau beberapa perbuatan yang melanggar hukum pidana. Dewasa ini dikenal adanya 3 (tiga) jenis perbarengan yakni:

  1. Concursus Realis (Pasal 127-128 KUHP Nasional/Pasal 65-66 WvS)

Concursus realis merujuk pada keadaan ketika seseorang melakukan beberapa tindakan terpisah yang masing-masing merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri.

  • Concursus Idealis (Pasal 125 KUHP Nasional/Pasal 63 WvS)

Concursus realis merujuk pada keadaan dimana seseorang melakukan satu perbuatan yang ternyata melanggar beberapa ketentuan pidana sekaligus;

  • Voortgezette Handeling/Perbuatan Berlanjut (Pasal 126 KUHP Nasional/Pasal 64 WvS)

Voortgezette handeling merujuk pada keadaan dimana seseorang melakukan beberapa perbuatan yang sedemikian rupa memiliki hubungan satu dengan yang lainnya sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut;

  • Permasalahan Penyelesaian Perkara Perbarengan Yang Dilimpahkan Secara Terpisah

Sistem penjatuhan hukuman yang digunakan dalam Hukum Pidana Indonesia dewasa ini, baik dalam KUHP Nasional maupun Wetboek van Strafrecht adalah sistem absorbsi. Sistem Absorbsi memiliki arti hanya satu jenis pidana yang dijatuhkan kepada pelaku, yakni pidana yang paling berat di antara seluruh tindak pidana yang dilakukan, sedangkan pidana-pidana lainnya “diserap” atau dianggap termasuk di dalamnya (kecuali dalam hal concursus realis maka terdapat pemberatan 1/3 dari hukuman paling tinggi/ dikenal sebagai absorbsi yang dipertajam). Dengan demikian, sistem ini tidak menjumlahkan seluruh pidana, melainkan memilih satu pidana yang terberat untuk dijatuhkan kepada pelaku. Sebagai contoh Seorang pelaku menembak seseorang hingga mati saat sedang mencuri, maka perbuatannya telah melanggar 2 (dua) delik pidana yakni;

  • Tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP) → pidana 15 tahun.
  • Tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 Ayat (5) KUHP) → pidana 15 tahun.

Dalam sistem absorbsi, pelaku hanya dijatuhi pidana yang terberat, yaitu 15 tahun penjara.

Pada umumnya dalam hal perkara perbarengan (concursus) dilimpahkan dalam berkas perkara berbeda, Majelis Hakim cukup melakukan koordinasi (apabila berbeda majelis) namun ternyata banyak timbul permasalahan dimana perkara tersebut diajukan banding, salah satu contohnya dalam hal perkara perbarengan (concursus) yang dilimpah secara terpisah kedalam 2 berkas  dimohonkan banding (sebelumnya pada tingkat pertama dijatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 13 tahun dan 6 tahun) kemudian pada tingkat banding dijatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 20 tahun dan 5 tahun sehingga pidana total yang dijatuhkan berupa penjara selama 25 tahun. padahal apabila penuntutannya dilakukan secara bersamaan maka pidana maksimal yang dapat dijatuhkan hanyalah 20 tahun. Pidana yang dijatuhkan tersebut melampaui batas maksimum dan bahkan melampaui masa pidana penjara waktu tertentu maksimal yang diatur dalam pasal 12 Ayat (3) dan (4) KUHP WvS yang berbunyi:

  •  
  •  
  • Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.
  • Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Lebih lanjut Pasal 131 KUHP Nasional juga mengatur “Jika Setiap Orang telah dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana lain sebelum putusan pidana itu dijatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang akan dijatuhkan dengan menggunakan aturan perbarengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 sampai dengan Pasal 130, seperti jika Tindak Pidana itu diadili secara bersama.”

Pada praktiknya timbul pula pertanyaan bagaimana apabila terhadap suatu perkara dimana Seseorang (dewasa) melakukan suatu perbuatan pencabulan terhadap 5 (lima) orang anak pada waktu yang berbeda sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, namun pada saat pelimpahan ke pengadilan penuntut umum melakukan pemisahan penuntutan menjadi 5 berkas (splitsing).  Perbuatan Terdakwa tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Apabila Terdakwa tersebut dituntut dalam satu berkas tanpa dilakukan splitsing maka apabila terbukti, Terdakwa seharusnya hanya dapat dijatuhi hukuman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara karena ada pemberatan dari concursus realis. Nyatanya kelima perbuatan Terdakwa tersebut dituntut secara terpisah kedalam 5 (lima) berkas perkara dimana Majelis Hakim diberikan batasan untuk menjatuhkan pidana yakni paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Apabila Majelis Hakim menjatuhkan masing-masing dari berkas perkara yang dituntut tersebut dengan pidana penjara minimal yaitu 5 (lima) tahun penjara (karena perkara lainnya belum berkekuatan hukum tetap), maka terhadap diri Terdakwa sudah pasti dikenakan dengan total pidana penjara selama 25 (dua puluh lima) tahun. Perbedaan ini sudah pasti tidak lah adil secara hukum, karena bagaimana mungkin pemisahan berkas tersebut justru memberi dampak signifikan yakni mengubah stelsel pemidanaan dari yang sebelumnya absorbsi menjadi kumulasi.

Untuk menghadapi keadaan demikian KUHP Nasional maupun Wetboek van Strafrecht sebenarnya sudah menyediakan mekanisme yang dikenal dengan delik tertinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 131 KUHP Nasional dan Pasal 71 Wetboek van Strafrecht yang pada pokoknya menyatakan “jika setiap orang dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan kembali bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum putusan pidana itu dijatuhkan, pidana yang terdahulu diperhitungkan terhadap pidana yang dijatuhkan dengan menggunakan aturan perbarengan”. Lantas bagaimanakah cara yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan yang sudah dijabarkan diatas disaat kelima perkara tersebut berjalan bersamaan dimana meskipun salah satu perkara tersebut diputus terlebih dahulu, terhadap pidana yang dijatuhkan dalam putusan tersebut belum lah dapat diperhitungkan kedalam pidana yang akan dijatuhkan dalam putusan lainnya karena belum berkekuatan hukum tetap.

Untuk menjawab permasalahan tersebut maka perlu dibentuk suatu aturan untuk mengakomodir prosedur penyelesaian seperti penjatuhan putusan sela untuk menunda terlebih dahulu pemeriksaan perkara, atau Majelis Hakim dapat menjatuhkan putusan dakwaan prematur.

Majelis Hakim dalam hal ini diberikan kewenangan untuk menunggu salah satu perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap misalkan dalam perkara pertama Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa penjara selama 6 (enam) tahun dan putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap, maka setelah itu Majelis Hakim dapat melanjutkan pemeriksaan perkara kedua dan menjatuhkan pidana berupa penjara selama 3 (tiga) bulan karena berdasarkan ketentuan Pasal 131 KUHP Nasional dan Pasal 71 WvS tersebut kedua pidana yang dijatuhkan dianggap sebagai hasil absorbsi yakni pidana yang dijatuhkan dalam kedua perbuatan adalah 6 (enam) tahun dan 3 (tiga) bulan sehingga penjatuhan pidana dalam perkara kedua tidak melanggar batas minimum khusus pidana penjara dari delik yang dilanggar yakni 5 (lima) tahun.

Sekarang, timbul pertanyaan lanjutan berupa “dalam hal Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela berupa penundaan/penangguhan pemeriksaan, maka perkara mana yang terlebih dahulu diperiksa dan kapan penundaan tersebut dijatuhkan?”. Terkait perkara mana yang terlebih dahulu akan diperiksa, adalah hal yang mudah untuk ditentukan. Perkara yang terlebih dahulu diperiksa adalah perkara dimana Terdakwa dikenakan penahanan, ini bertujuan agar Terdakwa dipastikan tidak akan keluar dari tahanan. Kemudian mengenai kapan putusan sela tersebut seharusnya dijatuhkan maka Majelis Hakim dalam hal ini dapat menggunakan 2 (dua) skenario.

Skenario yang pertama adalah melanjutkan pemeriksaan terlebih dahulu sampai dengan sebelum keputusan kemudian menjatuhkan putusan sela penundaan/penangguhan pemeriksaan perkara sampai perkara yang akan diperiksa terlebih dahulu memperoleh kekuatan hukum tetap. Skenario ini sebenarnya merupakan skenario paling ideal mengingat pembuktian kelima perkara  tersebut dapat dilakukan dalam waktu yang berdekatan untuk menghindari pemanggilan saksi berulang kali, namun skenario ini memiliki resiko yaitu bagaimana apabila ternyata Majelis Hakim yang memeriksa perkara mengalami mutasi/pindah tugas sedangkan perkara sudah selesai diperiksa dan hanya menunggu penjatuhan putusan saja. Dari penjabaran tersebut kita dapat menarik kesimpulan bahwa skenario pertama ini sebaiknya digunakan dalam hal Majelis Hakim tidak akan mengalami pindah tugas dalam waktu dekat.

Skenario yang kedua adalah Majelis Hakim dapat langsung menjatuhkan putusan sela tepat sebelum pembuktian dari Penuntut Umum. Skenario kedua ini dapat dikatakan lebih aman dibandingkan skenario pertama namun akan sangat tidak efisien dalam prosedur pembuktiannya karena persidangan akan dilakukan dalam tenggat waktu yang dapat dikatakan lama terlebih apabila perkara yang diperiksa terdahulu menempuh upaya hukum banding dan/atau kasasi.

  • Kesimpulan

Perlu dibentuknya suatu aturan terkait penyelesaian perkara perbarengan yang pelimpahannya dilakukan secara terpisah (splitsing), sehingga Majelis Hakim dapat memilih apakah akan menjatuhkan putusan berupa Dakwaan Prematur atau memeriksa perkara dimana Terdakwa ditahan terlebih dahulu dan menangguhkan pemeriksaan atas perkara lainnya sampai perkara yang diperiksa pertama tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari pelanggaran terhadap Pasal 131 KUHP Nasional dan Pasal 71 Wetboek van Strafrecht yang mengenai delik tertinggal. Pelimpahan secara terpisah tidak boleh menggeser stelsel penjatuhan pidana yang sebelumnya bersifat Absorptif menjadi Kumulatif.

Referensi

Remmelink, J. (2022). Pengantar Hukum Pidana Material 1: Inleiding tot de Studie van het Nederlandse Strafrecht, Prolegomena dan Uraian tentang Teori–Ajaran Dasar (T. Moeliono, Trans.). Yogyakarta: Maharsa Publishing.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; Wetboek van Strafrecht.

Anderson Peruzzi Simanjuntak
Kontributor
Anderson Peruzzi Simanjuntak
Hakim Pengadilan Negeri Balige

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?

5 August 2026 • 09:59 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

By Fauzia Rohmah10 August 2026 • 11:21 WIB0

Bogor – Dalam sebuah proses mediasi, hal yang tampak di permukaan sering kali hanyalah tumpukan…

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”
  • Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang
  • Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Recent Comments

  1. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  2. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  3. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.