Karawang – Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun kepada terdakwa Hilman Warisman Bin Nono Suhartono dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 30 Juli 2026.
Majelis Hakim yang diketuai Riki Perdana Raya Waruwu, dengan hakim anggota Hartati dan Mohammad Arif Nahumbang Harahap, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Persidangan dibantu Panitera Pengganti Melly Sinaga.
Perkara berawal dari kecelakaan yang terjadi pada 15 Februari 2026 di Jalan Raya Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur. Truk trailer yang dikemudikan terdakwa mengangkut sekitar 23 ton minyak goreng dan memasuki jalan yang tidak sesuai dengan kelas maupun spesifikasi kendaraan.
Saat menuruni jalan, kendaraan kehilangan keseimbangan, terguling, lalu menimpa sebuah mobil Toyota Corolla sehingga mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka-luka.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa tetap memilih melewati jalan yang tidak layak dilalui kendaraan trailer meskipun mengetahui kondisi jalan yang sempit, menurun, dan berisiko. Sikap tersebut dinilai memenuhi bentuk kesengajaan dolus eventualis, karena terdakwa menyadari adanya kemungkinan timbulnya akibat berbahaya namun tetap mengambil risiko tersebut. Majelis juga menyatakan terdapat hubungan sebab akibat yang nyata antara perbuatan terdakwa dengan meninggalnya para korban.
Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan berupa meninggalnya tiga orang, tiga korban lainnya mengalami luka-luka, penderitaan yang dialami keluarga korban, serta terganggunya rasa aman masyarakat. Sementara itu, keadaan yang meringankan ialah terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban, membantu proses evakuasi, dan bersama pihak perusahaan telah berupaya memberikan santunan kepada keluarga korban.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap ditahan, mengembalikan barang bukti kepada pihak yang berhak, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


