Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

28 July 2026 • 07:43 WIB

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB

Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?

27 July 2026 • 18:01 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Prof. Shidarta: Dari Legal Reasoning Menuju Judicial Reasoning
Berita

Prof. Shidarta: Dari Legal Reasoning Menuju Judicial Reasoning

Muamar Azmar Mahmud FarigMuamar Azmar Mahmud Farig7 July 2026 • 09:56 WIB9 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendidikan Filsafat dan Keadilan bagi Hakim Lingkungan Peradilan Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan Hakim Ad Hoc Seluruh Indonesia Gelombang 3 kembali berlanjut pada Senin malam, 6 Juli 2026. Pada topik ketiga, kegiatan mengangkat tema “Logika: Cara Menguji Secara Ketat Argumentasi Putusan Hakim” dengan pemateri Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum. dan fasilitator Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H. Kegiatan berlangsung hingga tengah malam, namun para peserta dari berbagai lingkungan peradilan tetap aktif mengikuti pembelajaran dan mengajukan pertanyaan.

Logika dan Tanggung Jawab Bernalar Hakim

Pemateri menempatkan logika dalam wilayah epistemologi, yaitu wilayah yang menjelaskan bagaimana pengetahuan dan kesimpulan hukum diperoleh. Pembicaraan mengenai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum berada dalam wilayah aksiologi, sedangkan pembicaraan mengenai hakikat hukum berada dalam wilayah metafisika. Pembedaan ini penting karena putusan hakim selalu bergerak di antara tiga lapisan tersebut: memahami hakikat hukum, menimbang nilai yang hendak dicapai, lalu menyusun jalan nalar agar kesimpulan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam konteks peradilan, logika bukan sekadar alat berpikir formal. Logika adalah disiplin pertanggungjawaban. Hakim tidak cukup menyatakan suatu pihak benar atau salah, suatu unsur terbukti atau tidak terbukti, suatu gugatan dikabulkan atau ditolak. Hakim harus memperlihatkan mengapa kesimpulan itu lahir, bagaimana fakta dihubungkan dengan norma, dan bagaimana norma diterapkan secara rasional terhadap peristiwa konkret.

Pemateri juga menegaskan perbedaan antara penyimpulan dan pembuktian. Penyimpulan menjelaskan bagaimana hakim tiba pada suatu konklusi, sedangkan pembuktian menjelaskan mengapa konklusi itu layak diterima. Putusan yang baik tidak hanya memiliki amar yang tepat, tetapi juga jalan argumentasi yang dapat diuji.

Dari Legal Reasoning Menuju Judicial Reasoning

Salah satu gagasan utama dalam paparan pemateri adalah pergeseran dari legal reasoning menuju judicial reasoning. Legal reasoning merupakan penalaran hukum secara umum, sedangkan judicial reasoning adalah penalaran hukum dalam konteks kewenangan mengadili. Judicial reasoning memiliki konsekuensi yang lebih serius karena berujung pada putusan yang mempengaruhi hak, kewajiban, kebebasan, martabat, dan masa depan para pihak.

Kerja judicial reasoning dimulai dari identifikasi masalah hukum. Hakim mengonstatasi peristiwa, memilah fakta, dan menyusun struktur kasus. Fakta tidak dibiarkan sebagai potongan peristiwa yang berserakan, melainkan diolah menjadi struktur yang dapat dibaca secara hukum. Dari sana hakim menghubungkan struktur kasus dengan sumber hukum untuk membangun struktur aturan.

Pemateri memperlihatkan dua gerak penting, yaitu modulasi dan tipologisasi. Modulasi bergerak dari fakta menuju konsep. Hakim membaca peristiwa konkret, lalu mengubahnya menjadi konsep hukum yang relevan. Tipologisasi bergerak dari konsep menuju fakta. Hakim menguji apakah konsep hukum yang tersedia memang cocok diterapkan pada pola fakta yang ditemukan. Dua gerak ini menjaga hakim dari dua bahaya: terbenam dalam fakta tanpa struktur normatif, atau terkurung dalam norma tanpa kepekaan empiris.

Pertemuan antara struktur kasus dan struktur aturan melahirkan beberapa alternatif putusan. Di sinilah musyawarah majelis memperoleh makna substantif. Musyawarah bukan sekadar forum menyamakan pendapat, tetapi ruang untuk menguji alternatif argumentasi. Putusan akhir seharusnya lahir setelah berbagai kemungkinan diuji, bukan sekadar setelah kesimpulan awal dibenarkan.

Struktur Norma dan Ketelitian Membaca Aturan

Bagian penting dari paparan pemateri adalah cara membaca norma. Banyak kekeliruan dalam pertimbangan hukum terjadi bukan karena hakim tidak menemukan pasal, melainkan karena tidak cukup membedah struktur norma dalam pasal tersebut.

Norma perilaku dapat berbentuk perintah, larangan, izin, dan dispensasi. Dalam membaca satu aturan, hakim perlu mengurai subjek norma, operator norma, objek norma, dan kondisi norma. Rumus sederhana ini membantu hakim memahami bahwa suatu pasal bukan sekadar kalimat, melainkan struktur rasional.

Misalnya dalam rumusan tindak pidana makar, subjek normanya dapat berupa “setiap orang”. Operator normanya adalah “dilarang”. Objek normanya adalah “makar”. Kondisi normanya terletak pada frasa “dengan maksud”, misalnya dengan maksud membunuh presiden atau wakil presiden, merampas kemerdekaan, atau menjadikan mereka tidak mampu memerintah. Jika struktur ini tidak dibaca secara cermat, pertimbangan hukum dapat mencampuradukkan subjek dengan perbuatan, kondisi dengan akibat, atau objek norma dengan unsur lain yang sebenarnya berbeda.

Baca Juga  Pelatihan Filsafat Hari Ketiga: Hakim Padukan Rasio, Rasa, dan Spiritualitas

Pemateri juga mengaitkan penalaran hukum dengan norma sekunder. Dengan merujuk pada H.L.A. Hart, norma perilaku dapat dipahami sebagai primary rule, sedangkan norma sekunder meliputi norma pengakuan, norma perubahan, dan norma kewenangan atau adjudikasi. Dalam kerja peradilan, norma sekunder sangat penting karena hakim tidak hanya menerapkan norma perilaku, tetapi juga menentukan norma mana yang valid, bagaimana norma berubah, dan siapa yang berwenang menyelesaikan sengketa.

Selain itu, pemateri menjelaskan peran norma definisi, norma penilaian atau asas-asas, dan norma sanksi. Norma definisi membantu membangun premis mayor dalam silogisme. Norma penilaian memberi arah etis dan yuridis. Norma sanksi menunjukkan akibat hukum dari pelanggaran norma perilaku. Dengan demikian, membaca aturan berarti membaca hubungan antarjenis norma.

Tahapan Pengolahan Hukum dan Kritik terhadap Reproduksi Teks

Dalam bagian lain, pemateri mengaitkan pembahasan dengan Rudolf von Jhering. Menurut Jhering, terdapat tiga tahap dalam pengolahan hukum. Pertama, Niedere Jurisprudenz, yaitu keahlian hukum tingkat rendah yang bersifat reproduktif. Pada tahap ini, ahli hukum hanya mengulang teks dan menerapkan hukum secara mekanis. Kedua, Begriffjurisprudenz, yaitu keahlian hukum berdasarkan logika yang bersifat produktif. Pada tahap ini, konsep-konsep hukum diolah secara rasional dan sistematis. Ketiga, Interessenjurisprudenz, yaitu keahlian hukum berdasarkan kepentingan sosial, yang bertanya apakah penerapan hukum memberi manfaat bagi masyarakat.

Tahapan ini memberi cermin bagi kerja hakim. Hakim tentu harus setia pada hukum positif, tetapi kesetiaan itu tidak boleh berhenti pada reproduksi teks. Putusan yang hanya mengulang pasal tanpa mengolah fakta, konsep, dan tujuan sosial hukum akan kehilangan daya argumentatifnya. Pada saat yang sama, hakim juga tidak boleh melompat langsung kepada manfaat sosial tanpa disiplin norma. Judicial reasoning yang matang justru bergerak dari teks, menuju konsep, lalu menguji relevansinya bagi kepentingan hukum dan masyarakat.

Fakta, Hukum Positif, dan Moralitas

Pemateri memperlihatkan bahwa penalaran hukum bergerak dalam tegangan antara fakta, hukum positif, dan moralitas. Fakta berkaitan dengan empirisme, materialisme, dan kemanfaatan. Hukum positif berkaitan dengan dualisme, rasionalisme, dan kepastian. Moralitas berkaitan dengan idealisme, intuisionisme, dan keadilan.

Ketiga wilayah ini tidak dapat dipisahkan dari kerja hakim. Hakim yang hanya terpaku pada fakta dapat kehilangan struktur normatif. Hakim yang hanya terpaku pada teks dapat kehilangan kepekaan terhadap realitas. Hakim yang hanya berbicara moralitas dapat kehilangan kepastian. Putusan yang baik harus menjaga tegangan itu secara proporsional.

Di sini tampak bahwa judicial reasoning bukan pekerjaan mekanis. Ia adalah seni rasional untuk menemukan titik temu antara fakta yang terbukti, norma yang berlaku, dan nilai yang memberi arah pada hukum.

Penemuan Hukum dan Kesenjangan Norma dengan Realitas

Pemateri juga menjelaskan bahwa fakta sosial sering bergerak lebih cepat daripada norma. Hukum positif tidak selalu segera mampu menangkap seluruh perubahan sosial. Karena itu, selalu terdapat jarak antara teks hukum dan peristiwa konkret. Jarak inilah yang harus dijembatani melalui penemuan hukum.

Penemuan hukum bukan kebebasan tanpa batas. Hakim dapat menggunakan penafsiran, termasuk penafsiran ekstensif, atau konstruksi hukum ketika terdapat kekosongan. Namun semua itu harus tetap dapat diuji dalam konteks justifikasi. Hakim boleh menemukan arah penyelesaian, tetapi harus mampu mempertanggungjawabkan temuannya melalui alasan yang rasional, normatif, dan terbuka.

Pembedaan antara konteks penemuan dan konteks justifikasi menjadi penting. Dalam konteks penemuan, intuisi, pengalaman, dan kepekaan hakim dapat berperan. Dalam konteks justifikasi, semuanya harus diterjemahkan menjadi argumentasi. Pengalaman tidak boleh menjadi jalan pintas. Intuisi tidak boleh menggantikan pembuktian.

Claim, Data, Warrant, dan Backing

Untuk menguji argumentasi secara ketat, pemateri memperkenalkan struktur claim, data atau grounds, warrant, backing, qualifier, dan rebuttal. Struktur ini sangat berguna bagi hakim dalam menyusun dan membaca pertimbangan hukum.

Baca Juga  Sinergi Transformasi Ekonomi dan Peradilan Bersih: Menjawab Tantangan Oligarki dan Transisi Energi

Claim adalah kesimpulan. Data atau grounds adalah fakta dan alat bukti yang menopang kesimpulan. Warrant adalah jembatan yang menjelaskan mengapa data tersebut relevan terhadap claim. Backing adalah dasar yang memperkuat warrant, baik berupa undang-undang, asas, doktrin, yurisprudensi, maupun prinsip hukum. Qualifier menunjukkan derajat kekuatan kesimpulan. Rebuttal membuka ruang untuk menjawab keberatan.

Dalam putusan, kelemahan sering muncul ketika hakim melompat dari fakta ke kesimpulan tanpa warrant. Fakta disebut, pasal dikutip, lalu amar dijatuhkan. Yang hilang adalah alasan penghubung. Hakim perlu menjelaskan mengapa fakta tertentu memenuhi unsur tertentu, mengapa bukti tertentu dipercaya, dan mengapa bantahan pihak lawan tidak mengubah kesimpulan. Putusan yang kuat adalah putusan yang claim, data, warrant, dan backing-nya saling menopang.

Scott J. Shapiro dan Hukum sebagai Rencana Sosial

Pemateri juga mengaitkan pembahasan dengan Scott J. Shapiro. Dalam teori Shapiro, hukum dapat dipahami sebagai social plan, yaitu rencana sosial yang memandu tindakan manusia menuju moral aim. Hukum bukan hanya kumpulan aturan, melainkan rancangan sosial yang memberi arah bagi komunitas.

Dari sudut pandang interpreter, hakim bergerak dari legal rule yang konkret, menuju social plan yang lebih luas, lalu memahami moral aim yang hendak dicapai. Setelah itu, hakim kembali kepada aturan yang operasional untuk menyelesaikan perkara. Gerak ini penting karena hakim tidak boleh berhenti pada bunyi aturan, tetapi juga tidak boleh meninggalkan aturan. Hakim harus memahami tujuan moral hukum melalui rencana sosial yang dilembagakan dalam aturan konkret.

Pemikiran Shapiro membantu hakim melihat bahwa menerapkan hukum bukan sekadar membaca teks, melainkan memahami arah normatif dari teks tersebut. Namun pemahaman terhadap tujuan moral tetap harus dikendalikan oleh disiplin legalitas.

Kesesatan Bernalar dalam Putusan

Pemateri juga mengingatkan pentingnya menghindari kesesatan bernalar. Berbagai fallacy dapat muncul dalam argumentasi hukum, seperti argumentum ad hominem, argumentum ad populum, argumentum ad verecundiam, false cause, petitio principii, complex question, kekeliruan komposisi, kekeliruan divisi, hingga tu quoque.

Dalam praktik peradilan, kesesatan bernalar dapat hadir secara halus. Hakim dapat tergoda menerima argumen karena populer, karena berasal dari otoritas, karena tidak dibantah secara eksplisit, atau karena sejalan dengan kesimpulan awal. Hakim juga dapat mengulang kesimpulan sebagai alasan, padahal alasan itu justru yang harus dibuktikan.

Pemateri memberi catatan bahwa tidak semua yang sesat dalam logika otomatis sesat dalam penalaran hukum. Hukum memiliki struktur normatif dan konteks pembuktiannya sendiri. Namun daftar kesesatan bernalar tetap penting sebagai alat kewaspadaan. Ia menjaga hakim agar tidak mengganti argumentasi dengan retorika, prasangka, atau otoritas semata.

Penutup

Topik logika dalam Pendidikan Filsafat dan Keadilan ini memberi pesan penting bagi hakim bahwa putusan yang baik tidak hanya ditentukan oleh amar, tetapi oleh jalan nalar yang mengantarkan hakim sampai kepada amar tersebut. Judicial reasoning menuntut hakim untuk mengidentifikasi masalah hukum, menyusun struktur kasus, membaca struktur norma, menimbang sumber hukum, membangun alternatif, menguji argumentasi, menjawab bantahan, dan menghindari kesesatan berpikir. Di tengah kompleksitas perkara dan perubahan sosial yang cepat, logika menjadi pagar agar kebijaksanaan tidak berubah menjadi subjektivitas, dan kepastian hukum tidak berubah menjadi formalisme kosong. Logika menjaga agar keadilan tidak hanya dirasakan sebagai intuisi, tetapi hadir sebagai argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan yang berlangsung aktif hingga tengah malam memperlihatkan bahwa kebutuhan terhadap filsafat dan logika hukum tetap hidup di kalangan hakim. Hakim tidak hanya membutuhkan aturan, tetapi juga cara membaca aturan; tidak hanya membutuhkan kewenangan memutus, tetapi juga kedisiplinan untuk menguji alasan. Di titik itulah pendidikan filsafat dan keadilan menemukan makna terdalamnya: membentuk hakim yang tidak hanya mampu menjatuhkan putusan, tetapi juga mampu menjaga kehormatan nalar di balik setiap putusan

Muamar Azmar Mahmud Farig
Kontributor
Muamar Azmar Mahmud Farig
Hakim Pengadilan Negeri Poso

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

filsafat keadilan judicial reasoning legal reasoning Prof shidarta
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Pengadilan Negeri Namlea Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Perhiasan

27 July 2026 • 16:14 WIB

Tolak Permohonan Plea Bargaining, PN Wangi-Wangi Perintahkan Sidang Pemeriksaan Biasa

27 July 2026 • 16:08 WIB

PTA Kepri Gelar Pertemuan Keenam Bimtek Pembangunan Pengadilan Berpredikat Informatif Tahun 2026

27 July 2026 • 15:49 WIB
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB

Meneguhkan Negara Hukum Melalui Perlindungan Sosial: Sinergi Kebijakan Publik dan Lembaga Peradilan bagi Petani dan Pekerja Sektor Informal

1 July 2026 • 14:00 WIB
Don't Miss

Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua

By Achmad Nurul Huda28 July 2026 • 07:43 WIB0

Pendahuluan Hukum waris Islam tidak lahir dalam ruang kosong. Ketika Allah menetapkan siapa yang menjadi…

Anak yang Tak Ikut Mutasi

27 July 2026 • 20:00 WIB

Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?

27 July 2026 • 18:01 WIB

Pengadilan Negeri Namlea Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Perhiasan

27 July 2026 • 16:14 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Membaca Ulang Hazb Nuqshān dan Māni‘ al-Irts  Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua
  • Anak yang Tak Ikut Mutasi
  • Hakim Tunggal: Jawaban Krisis Regenerasi Hakim?
  • Pengadilan Negeri Namlea Terapkan Keadilan Restoratif dalam Perkara Pencurian Perhiasan
  • Tolak Permohonan Plea Bargaining, PN Wangi-Wangi Perintahkan Sidang Pemeriksaan Biasa

Recent Comments

  1. Narkolog na dom_pjPt on Wamenkum dan DPR: Terhadap Putusan Bebas, Tidak Ada Upaya Hukum
  2. Narkolog na dom_qsPt on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  3. Narkolog na dom_dwPt on Independensi Pengawasan Syariah Dan Implikasinya Terhadap Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ekonomi SYARIAH
  4. Https://ads.vivatratamentos.site/spelregels-mobiel-casino-2026/ on Irah-Irah Putusan Hakim: Jejak Pancasila dalam Ruang Sidang
  5. Jeffreypew on Urgensi Perubahan Panggilan Umum pada Perkara Perceraian
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.