Pekanbaru, 31/07/2026 – Dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi aparatur peradilan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru melalui Komite Peningkatan Kualitas SDM kembali mengadakan diskusi onlinesebagai sarana penguatan kapasitas intelektual, integritas, dan nilai-nilai moral bagi seluruh aparatur peradilan. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat, 31 Juli 2026 ini mengangkat tema “Kisah-Kisah Keadilan” dengan menghadirkan narasumber Dr. Armansyah, Lc., M.H., Hakim Yustisial Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Diskusi berlangsung dengan antusias dan diikuti oleh seluruh aparatur PTUN Pekanbaru, peserta dari berbagai satuan kerja peradilan, serta masyarakat umum yang turut berpartisipasi secara daring.
Dalam pemaparannya, Dr. Armansyah mengajak peserta menelusuri makna keadilan melalui kisah-kisah para nabi, khususnya Nabi Daud AS dan Nabi Sulaiman AS, yang menjadi teladan dalam menegakkan hukum. Menurutnya, memahami kisah-kisah tersebut tidak hanya berarti mempelajari sejarah, tetapi juga menggali nilai-nilai universal mengenai kaidah hukum, prosedur hukum, serta kebijaksanaan dalam memutus perkara.
Dr. Armansyah menegaskan bahwa kepemimpinan yang tidak dilandasi keadilan akan melahirkan kesengsaraan. Oleh karena itu, seorang hakim sebagai pemimpin sekaligus pengadil memikul tanggung jawab yang sangat besar dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Hakim harus memahami hakikat keadilan beserta berbagai dimensinya agar setiap putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan nilai keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Armansyah turut memperkenalkan karya tulisnya yang berjudul “Rasul, Hakim dan Khalifah”, yang mengupas nilai-nilai kepemimpinan, keteladanan, dan penegakan keadilan dalam perspektif hukum dan ajaran Islam. Selaras dengan gagasan tersebut, Dr. Armansyah menjelaskan bahwa keadilan tidak hanya diwujudkan dalam menjalankan tugas mengadili, tetapi juga harus menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Dalam fikih dikenal lima kategori hukum, yaitu wajib, sunnah (mandub), mubah, makruh, dan haram, yang menjadi landasan bagi setiap individu dalam menentukan sikap dan tindakan. Berangkat dari pemahaman tersebut, Dr. Armansyah menegaskan bahwa implementasi keadilan dimulai dari diri sendiri, termasuk dengan memperlakukan tubuh secara adil melalui pola hidup yang sehat, menjauhi obat-obatan terlarang, serta menghindari segala hal yang membahayakan sebagai bentuk nyata penerapan nilai keadilan dalam lingkup yang paling sederhana.
Salah satu pesan utama yang disampaikan adalah mengenai kedudukan hakim sebagai pelaksana keadilan. Dr. Armansyah menjelaskan bahwa apabila seorang pegawai menjalankan perintah atasannya, maka hakim berbeda karena bertindak bukan sebagai perpanjangan tangan siapa pun, melainkan atas nama hukum dan berdasarkan hati nurani. Hukum berada di atas manusia, termasuk di atas penguasa. Nilai tersebut dinilai sangat relevan dengan karakteristik Peradilan Tata Usaha Negara yang memeriksa sengketa antara masyarakat dengan badan atau pejabat pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Lebih lanjut, Dr. Armansyah mengingatkan bahwa amanah menjadi hakim merupakan tanggung jawab yang sangat berat. Para ulama terdahulu bahkan merasa takut ketika diberi amanah sebagai hakim karena besarnya pertanggungjawaban yang harus dipikul, baik di hadapan manusia maupun di hadapan Tuhan.
Dalam pembahasannya mengenai prioritas seorang hakim, Dr. Armansyah menekankan bahwa menegakkan keadilan tidak boleh dikalahkan oleh ibadah sunnah. Meneladani kisah Nabi Daud AS, Dr. Armansyah menjelaskan bahwa esensi utama tugas seorang hakim adalah menghadirkan keadilan bagi sesama manusia. Mengutip pandangan Syaikh Yusri Gabr Al-Hasani, beliau menyampaikan bahwa bagi seorang hakim, ibadah terbesar bukanlah memperbanyak zikir ataupun puasa sunnah, melainkan menegakkan hukum dan keadilan secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Dr. Armansyah juga mengingatkan pentingnya menyelesaikan perkara secara tepat waktu. Prinsip “justice delayed is justice denied“ atau terlambat memberikan keadilan adalah suatu bentuk kezaliman menjadi pengingat bahwa keadilan yang tertunda berpotensi menghilangkan hak masyarakat. Bahkan, Dr. Armansyah mengutip hadis yang menyebutkan bahwa berlaku adil selama satu hari lebih utama daripada beribadah selama enam puluh tahun.
Salah satu bagian yang paling menarik dalam diskusi adalah pembahasan mengenai ungkapan Al-Qadhi Abu Al-Hasan Al-Nabahi Al-Malaqi:
“Setiap hakim diwajibkan menjatuhkan putusan yang adil, baik terhadap dirinya sendiri maupun orang lain. Hendaklah ia menyadari bahwa meski pada zahirnya ia menghukum, tetapi sejatinya dialah yang sedang diadili.”

Ungkapan tersebut dimaknai sebagai pengingat bahwa setiap putusan hakim pada hakikatnya merupakan cerminan integritas, ilmu, dan pertanggungjawaban moral yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan yang memperkaya pembahasan. Menjawab pertanyaan Ketua PTUN Pekanbaru, Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H., mengenai kisah lain yang merefleksikan hakikat keadilan. Adapun Dr. Armansyah mengisahkan kebijaksanaan Nabi Sulaiman AS dalam menyelesaikan sengketa dua perempuan yang sama-sama mengeklaim seorang bayi sebagai anaknya. Melalui kisah tersebut, Dr. Armansyah menegaskan bahwa keadilan tidak selalu ditemukan melalui pembuktian formal semata, melainkan juga melalui kearifan, kejernihan nurani, dan kepekaan hakim dalam menangkap nilai-nilai kemanusiaan dan kasih sayang. Dengan demikian, seorang hakim dituntut tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga pencari kebenaran yang mampu menghadirkan keadilan yang substantif bagi para pencari keadilan.
Peserta lain turut mengangkat isu mengenai kepemimpinan, integritas, serta dinamika memutus perkara ketika kedua belah pihak sama-sama memiliki argumentasi yang kuat. Menanggapi hal tersebut, Dr. Armansyah menegaskan bahwa pemimpin maupun hakim wajib berijtihad secara maksimal dalam setiap keputusan. Tidak ada perkara yang dianggap kecil karena setiap perkara menyangkut hak dan kepentingan manusia. Hakim juga dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperbarui pengetahuan hukumnya agar mampu memberikan putusan yang berkualitas. Menjawab pertanyaan mengenai perkara yang sama-sama didukung argumentasi kuat, Dr. Armansyah menjelaskan adanya konsep al-haqq (kebenaran yang hakiki) dan ash-shawab (kebenaran yang bersifat relatif). Hakim dituntut untuk menggali nilai-nilai tersebut melalui proses pemeriksaan yang cermat agar putusan yang dihasilkan semakin mendekati keadilan substantif.
Selanjutnya, Dr. Armansyah menjelaskan mengenai hubungan antara integritas dan takwa dimana keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Takwa dimaknai sebagai sikap takut kepada Tuhan sekaligus selalu menjaga diri, sedangkan integritas tercermin melalui konsistensi perilaku, baik di hadapan banyak orang maupun ketika tidak ada seorang pun yang melihat.
Dr. Armansyah juga menegaskan bahwa keadilan bersifat kumulatif. Seorang hakim atau pemimpin tidak dapat disebut adil apabila hanya berlaku adil dalam sebagian perkara, tetapi mengabaikan keadilan pada perkara lainnya. Selain itu, Dr. Armansyah menutup sesi dengan mengingatkan besarnya keutamaan mendamaikan orang lain sebagai salah satu bentuk nyata menghadirkan keadilan di tengah masyarakat.
Melalui kegiatan diskusi online ini, PTUN Pekanbaru berharap seluruh hakim dan aparatur peradilan semakin memahami bahwa penegakan hukum bukan sekadar penerapan norma, melainkan amanah besar yang menuntut ilmu, integritas, kebijaksanaan, serta keberanian untuk menghadirkan keadilan secara utuh bagi setiap pencari keadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


