Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi

10 August 2026 • 20:29 WIB

Pelatihan Prisma Menjadi Bukti Nyata MA RI Dalam Meraih Kembali Kepercayaan Publik

10 August 2026 • 19:40 WIB

Dari Kandang Rehabilitasi ke Langit Jawa: Perjalanan Panjang Penyelamatan Elang Jawa di PSSEJ

10 August 2026 • 19:30 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » TEMPUS COMPUTANDI MAKNA “HARI” DALAM TINDAK PIDANA MILITER (KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN)

TEMPUS COMPUTANDI MAKNA “HARI” DALAM TINDAK PIDANA MILITER (KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN)

K.G. RaegenK.G. Raegen13 October 2025 • 22:09 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang

Secara etimologis makna dari tempus computandi berasal dari 2 (dua) kata, yaitu tempus yang memiliki arti waktu dan computandi yang berarti perhitungan. Tempus computandi juga dikenal dengan computus, yang berarti sistem perhitungan yang digunakan oleh pihak gereja di masa abad pertengahan untuk menentukan hari perayaan paskah. Apabila diartikan secara harfiah maka memiliki arti cara atau metode perhitungan waktu. Dalam ilmu hukum, “waktu” yang direfleksikan dalam wujud “hari” adalah hal yang penting demi menjamin asas kepastian hukum (rechtssicherheit) dan asas keadilan (gerechtigkeit), terutama dalam konteks hukum pidana militer, mengapa? dikarenakan sebagai parameter penegak hukum untuk menentukan awal mula, lamanya hingga akhir suatu waktu yang memiliki konsekuensi hukum (seperti perhitungan lamanya ketidakhadiran tanpa izin seorang prajurit TNI di kesatuan). Dalam hukum acara pidana perhitungan waktu pun menjadi hal yang penting guna menentukan batas sah atau tidaknya suatu tindakan hukum (seperti lamanya penahanan, batas waktu pengajuan upaya hukum hingga lamanya pemeriksaan perkara).

Kepastian hukum mengandung makna bahwa perhitungan waktu akan memudahkan aparat penegak hukum menghitung ketidakhadiran tersangka/terdakwa di kesatuan dan bagi tersangka/terdakwa sebagai bukti yang dapat digunakan untuk membuktikan ketidakhadirannya di kesatuan. Sedangkan keadilan mengandung makna bagi aparat penegak hukum maupun bagi tersangka/terdakwa memahami kapan hak dan kewajibannya dimulai hingga berakhir, tanpa membingungkan karena adanya perbedaan tafsir yang ujungnya akan merugikan kedua belah pihak.

Ketidakhadiran tanpa izin di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) diatur pada Bab III Kejahatan-Kejahatan Yang Merupakan Suatu Cara Bagi Seseorang Militer Menarik Diri Dari Pelaksanaan Kewajiban-Kewajiban Dinas. Jenis kejahatan ketidakhadiran tanpa izin bagi seorang prajurit TNI merupakan perbuatan yang tidak boleh terjadi dalam kehidupan militer, sehingga penyelesaiannya juga melalui mekanisme hukum pidana, walaupun dalam perkembangannya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, khususnya pada penjelasan Pasal 8 huruf b menyebutkan “ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI dalam waktu damai paling lama 4 (empat) hari” dapat diselesaikan menurut mekanisme hukum disiplin militer, dikarenakan termasuk dalam perbuatan yang melanggar perundang-undangan pidana yang sedemikian ringan sifatnya. Namun satu yang harus disepakati, dalam kehidupan militer “disiplin” adalah roh dari prajurit TNI.

“Hari” dalam beberapa aturan perundang-undangan menyebutkan adalah hari kalender, sedangkan di dalam Pasal 97 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama mendefinisikan secara rigid pengertian “1 (satu) hari” adalah “24 (dua puluh empat) jam”. Lalu bagaimana makna perhitungan 1 (satu) hari dalam hukum pidana militer?

S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Pidana Militer Di Indonesia” telah mengupasnya dalam pembahasan “Awal dan akhir penghitungan hari untuk ketidakhadiran dalam waktu damai” halaman 263-264. 1 (satu) hari yang dimaksud dalam KUHPM ini senafas dengan KUHP, namun terdapat sifat yang lebih spesifik dalam pandangannya, dikarenakan aturan disiplin yang strict makna 24 (dua puluh empat) jam tersebut haruslah dimaknai awal perhitungannya dimulai dari jam berapa seorang prajurit TNI seharusnya berada di kesatuan tempat ia berdinas, sampai keesokan harinya setelah 24 (dua puluh empat) jam prajurit TNI tersebut berada di kesatuannya (walaupun lintas hari, tergantung pengecekan awal hingga pengecekan esok harinya).

Yang dimaksud “jam berapa seorang prajurit TNI seharusnya berada di kesatuan tempat ia berdinas” ialah dibuktikan dengan jam pengecekan kehadiran (apel pagi, siang, sore atau malam) oleh pihak kesatuan yang dalam prakteknya dilakukan oleh petugas yang mengisi buku/daftar absensi, maka jam pengecekan itulah yang dihitung sebagai “awal” perhitungan “kehadiran dan ketidakhadiran” sampai dengan jam pengecekan kehadiran (apel pagi, siang, sore atau malam) oleh pihak kesatuan pada hari berikutnya sebagai “akhir” perhitungan 24 (dua puluh empat) jam. Dengan demikian 1 (satu) hari ketidakhadiran seorang prajurit TNI yang dilakukan tanpa izin dihitung dari awal pengecekan (apel pagi, siang, sore atau malam) sampai dengan pengecekan (apel pagi, siang, sore atau malam) esok harinya, sehingga norma 1 (satu) hari adalah 24 (dua puluh empat) jam sebagaimana dalam hukum pidana terpenuhi.

Contohnya:

Prada Sholeh pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB tidak mengikuti apel pagi di Yonif A tanpa izin dari atasan dan tanpa keterangan (TK), hal ini diketahui setelah Serda Budi yang bertugas sebagai pemeriksa absensi di Yonif A memeriksa daftar ebsensi apel pagi, lalu saat dilakukan apel sore sekira pukul 15.00 WIB hingga apel malam sekira 21.00 WIB masih di hari Senin tanggal 3 Februari 2025 ternyata Prada Sholeh tetap tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya ketika dilakukan pengecekan apel pagi di hari Selasa tanggal 4 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB Prada Sholeh tetap tidak hadir tanpa keterangan (TK). Dengan mendasari teori S.R. Sianturi, S.H. maka 1 (satu) hari atau 24 (dua puluh empat) jam ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh Prada Sholeh di Yonif A dihitung 1 (satu) hari setelah pengecekan apel pagi di tanggal 4 Februari 2025, bukan pada saat apel malam di tanggal 3 Februari 2025.

Selanjutnya, bagaimana tempus computandi dari unsur “lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari” sebagaimana yang ada pada Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHPM, kapan tepatnya seorang prajurit TNI melakukan ketidakhadiran tanpa izin melewati waktu 30 (tiga puluh) hari dengan pendekatan doktrin hukum menurut S.R. Sianturi, S.H. dan norma hukum Pasal 97 KUHP?

Contohnya:

Serda Agung pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB tidak mengikuti apel pagi di Yonif Konoha tanpa izin dari atasan dan tanpa keterangan (TK), hal ini diketahui setelah Pelda Putra yang bertugas sebagai pemeriksa absensi di Yonif Konoha memeriksa daftar ebsensi apel pagi, hingga saat dilakukan apel sore hingga apel malam masih di hari Senin tanggal 3 Februari 2025 ternyata Serda Agung tetap tidak hadir tanpa keterangan (TK), selanjutnya ketika dilakukan pengecekan apel pagi di hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 07.00 WIB Serda Agung tetap tidak hadir tanpa keterangan, sehingga menjadi genap 30 (tiga puluh) hari Serda Agung meninggalkan kesatuan tanpa izin secara berturut-turut (Desersi). Lalu saat dilaksanakannya apel malam hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB Serda Agung datang ke Yonif Konoha untuk kembali dan menyerahkan diri. Dari sisi perhitungan waktu ketidakhadiran yang dilakukan oleh Serda Agung adalah 30 (tiga puluh) hari + 14 (empat belas) jam.

Dengan mendasari teori S.R. Sianturi, S.H. maka 30 (tiga puluh) hari ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh Serda Agung di Yonif Konoha dihitung setelah pengecekan apel pagi di tanggal 5 Maret 2025, lalu bagaimana sisa 14 (empat belas) jam ketidakhadiran tanpa izin dari Serda Agung tersebut?

Dalam perkembangan pemikiran S.R. Sianturi, S.H. selanjutnya yang masih terdapat pada buku yang sama telah memberikan penjelasannya yang berbeda dengan makna Pasal 97 KUHP, sebagai berikut “sedangkan untuk hari yang kedua (walaupun kurang dari 24 jam, tetap dianggap lebih dari satu hari)”, dengan mencontohkan penerapan pasal 85 ke-1 dan Pasal 86 ke-1 KUHPM.

Sedangkan pengertian “hari” sebagaimana dimaksud dalam pasal 97 KUHP yang telah menjelaskan 1 (satu) hari normanya adalah 24 (dua puluh empat) jam, dikorelasikan dengan unsur pasal yang bunyinya adalah “lebih lama dari tiga puluh hari”, yang menjadi penekanan dalam unsur pasal tersebut adalah diksi “hari”.

Untuk menjawab tempus computandi seperti contoh kasus di atas diperlukan pemikiran yang holistic dengan prinsip kehati-hatian. Satu sisi apabila menggunakan doktrin hukum yang telah dijelaskan oleh S.R. Sianturi, S.H. maka Serda Agung telah memenuhi unsur pasal lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dengan perhitungan apel pagi tanggal 3 Februari 2025 sampai dengan apel pagi tanggal 5 Maret 2025 adalah 30 (tiga puluh) hari + setelah apel pagi tanggal 5 Maret 2025 sampai dengan apel malam tanggal 5 Maret 2025 pukul 21.00 WIB (yang berarti 14 jam dan belum genap 24 jam) adalah digenapkan menjadi 1 (satu) hari, sehingga Serda Agung terbukti melakukan ketidakhadiran tanpa izin dari komandan kesatuan di Yonif Konoha selama 31 (tiga puluh satu) hari. Sedangkan, di sisi lain apabila kita strict menggunakan pendekatan norma hukum yang tertera di dalam Pasal 97 KUHP dan diksi “hari” yang ada di dalam Pasal 87 ayat (1) ke-2 KUHPM, maka waktu 14 (empat belas) jam Serda Agung belum genap 24 (dua puluh empat) jam atau belum genap sehari, sehingga ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh Serda Agung dari hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 07.00 WIB saat apel pagi sampai dengan kembali pada hari Rabu tanggal 5 Maret 2025 sekira pukul 21.00 WIB saat apel malam adalah 30 (tiga puluh) hari dengan kata lain ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh Serda Agung belum melebihi waktu 30 (tiga puluh) hari.

Dalam kesimpulannya terhadap tindak pidana ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh prajurit TNI, penerapan tempus computandi mutlak harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dengan mengedepankan asas kepastian hukum dan keadilan oleh para aparat penegak hukum, utamanya bagi hakim yang sering disebut sebagai “wakil Tuhan” di dunia.

K.G. Raegen
Kontributor
K.G. Raegen
Wakil Kepala Pengadilan Militer I-03 Padang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Innovation in the Supreme Court’s CPNS Basic Training Program in the Age of Artificial Intelligence: A Glimpse into Six Emerging Challenges

10 August 2026 • 15:54 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi

By Syihabuddin10 August 2026 • 20:29 WIB0

Megamendung, 10 Agustus 2026 — Hutan bukan sekadar hamparan pepohonan. Ia adalah ruang kehidupan, rumah…

Pelatihan Prisma Menjadi Bukti Nyata MA RI Dalam Meraih Kembali Kepercayaan Publik

10 August 2026 • 19:40 WIB

Dari Kandang Rehabilitasi ke Langit Jawa: Perjalanan Panjang Penyelamatan Elang Jawa di PSSEJ

10 August 2026 • 19:30 WIB

BSDK Mahkamah Agung Gelar Outbound, Perkuat Kebersamaan Peserta Sertifikasi Mediator dan Lingkungan Hidup

10 August 2026 • 19:21 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menjaga Hutan, Melindungi Masyarakat, Menegakkan Keadilan: Dua Institusi Siapkan Sinergi
  • Pelatihan Prisma Menjadi Bukti Nyata MA RI Dalam Meraih Kembali Kepercayaan Publik
  • Dari Kandang Rehabilitasi ke Langit Jawa: Perjalanan Panjang Penyelamatan Elang Jawa di PSSEJ
  • BSDK Mahkamah Agung Gelar Outbound, Perkuat Kebersamaan Peserta Sertifikasi Mediator dan Lingkungan Hidup
  • Bentrokan Dua Tekad :  Harapan Naruto ditengah Tirani Danzo

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.