Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

4 May 2026 • 18:50 WIB

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Ad Hoc PHI: Antara Fungsi Keahlian dan Mitos Tidak Tergantikan
Artikel Features

Hakim Ad Hoc PHI: Antara Fungsi Keahlian dan Mitos Tidak Tergantikan

Sriti Hesti AstitiSriti Hesti Astiti20 January 2026 • 17:30 WIB6 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Jujur saja sebenarnya tulisan ini muncul karena kegelisahan intelektual saya melihat jarak yang kian lebar perdebatan panjang keberadaan hakim ad hoc dan realitas praktik persidangan hari ini. Dari pengamatan dan juga proses pelatihan yang selama ini dilakukan di BSDK, serta perkembangan dinamika persidangan, menunjukkan tantangan PHI hari ini jauh lebih komplek dari sekadar persoalan ‘status hakim’.

Adanya tulisan berjudul ‘Hakim Ad Hoc PHI Pilar Permanen yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier’, sebenarnya patut dibaca sebagai bagian dari dinamika diskursus mengenai masa depan pengadilan hubungan industrial. Judul tersebut tegas, namun juga provokatif, sehingga memunculkan pertanyaan lebih lanjut dan perlu permenungan jujur, yaitu ‘Benarkah hakim ad hoc PHI merupakan pilar permanen yang tidak tergantikan, atau klaim tersebut justru perlu diuji kembali seiring perkembangan praktik peradilan yang makin menuntut profesionalisme, indpendensi hakim, dan konsistensi putusan sebagai fondasi utama keadilan. Salah satunya adalah perkara-perkara PHI yang juga menuntut ketajaman penalaran hukum, konsistensi putusan dan independensi hakim yang utuh. Sehingga ketika musyawarah Majelis Hakim lebih banyak bertumpu pada hakim karier, sementara kontribusi hakim ad hoc kerap kali lebih bersifat simbolik, maka jika dikaitkan dengan identitas hakim sebagai ‘wakil pekerja’ atau ‘wakil pengusaha’ sangatlah berpotensi mengaburkan imparsialitas pengadilan itu sendiri.

Pada awal pembentukannya, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) membawa harapan besar. Semangatnya adalah Negara ingin menghadirkan keadilan yang tidak kaku, keadilan yang seyogyanya memahami denyut hubungan kerja. Di sinilah hakim ad hoc hadir, sebagai representasi pekerja dan pengusaha dengan tujuan agar putusan tidak semata lahir dari teks undang-undang, tetapi juga dari pengalaman. Gagasan yang cukup indah pada masa itu dan sangat relevan. Namun setelah hampir 20 tahun berlalu, praktik peradilan turut berubah, demikian pula jenis perkara yang masuk ke PHI, bukan lagi sekedar ‘siapa benar dan siapa yang salah’, tetapi bergeser menjadi pembuktian yang rumit, kompleks tentang kontrak yang berlapis-lapis, belum lagi norma hukum yang terus berkembang. Di ruang sidang, tidak jarang kita melihat hakim ad hoc yang datang dengan niat baik, tetapi terbatas kemampuan yuridisnya. Sehingga pada saat musyawarah, berjalan timpang di mana hakim karier memikul hampir seluruh beban analisis hukum. Masalah lain yang tak kalah sensitive adalah soal independensi. Hakim bagaimanapun adalah penjaga keadilan yang harus berdiri kokoh di atas semua kepentingan, sehingga ketika sejak awal dilekatkan sebagai ‘wakil pekerja’ atau ‘wakil pengusaha’, maka tentu ada jarak yang tipis antara psikologis terhadap netralitas. Terlebih persepsi publik tentang keberpihakan sudah terlanjur terbentuk. Persoalannya di sini bukanlah menolak suara pekerja atau pengusaha, namun menempatkan suara itu pada ruang yang tepat.

Baca Juga  Independensi dan Transparansi Peradilan Militer dalam Bingkai Negara Hukum

Hubungan industrial sesungguhnya lebih membutuhkan mediasi yang kuat, rekonsiliasi yang efektif, hakim-hakim yang menguasai hukum ketenagakerjaan, asas-asas hukum, hukum pembuktian, dan lain-lain. Adanya persepsi publik tentang keberpihakan yang sulit dihindari berdampak pada ketidak konsistenan terhadap perkara-perkara yang diputus berbeda, bukan karena hukumnya berbeda, tetapi karena susunan majelisnya yang berbeda. Bagi sistem hukum tentu ini berbahaya, dan juga sangat melelahkan bagi para pencari keadilan. Perlu diingat, bahwa pengadilan bukan forum representasi. PHI butuh hakim, bukan ‘perwakilan’. Pengadilan adalah ruang pencarian keadilan yang menuntut kejernihan berpikir, keberanian dan kejujuran intelektual. Yang dibutuhkan adalah hakim yang kuat secara yuridis, bukan figur yang hadir karena mewakili kepentingan kelompok tertentu. Adanya identitas ‘wakil pekerja/pengusaha’ tidak sejalan dengan independensi hakim. Hakim seharusnya tidak punya identitas kepentingan, karena begitu ia masuk ke ruang sidang ia terikat kode etik yaitu hakim harus ‘bersikap mandiri’, bebas dari campur tangan atau pengaruh (termasuk pengaruh psikologis) dari pihak lain dalam mempertimbangkan putusan. Dengan kata lain tidak bisa ditawar adalah Hakim harus netral dan hanya berpihak pada kebenaran dan keadilan.

Mungkin memang sudah waktunya kita berhenti mempertahankan sesuatu hanya karena ‘sudah sejak lama begitu’, hakim ad hoc PHI adalah produk pada masa itu, dan masa itu telah berlalu. Mari kita jujur, jika tujuan kita adalah pengadlan yang dipercaya, kosisten dan bermartabat, maka keberanian untuk mengakhiri yang tidak lagi relevan adalah bagian dari tanggung jawab moral kita bersama.

Untuk itu adanya judul tulisan yang mengklaim bahwa ‘Hakim Ad Hoc PHI Pilar Permanen yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier’ patutlah dipertanyakan. Masih relevankan mempertahankan hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial ketika tantangan perkara menuntut kualitas penalaran hukum dan independensi yang utuh, di saat yang sama dari berbagai pelatihan justru menunjukkan lahirnya hakim-hakim muda dengan kolaborasi para hakim senior yang kritis, memiliki semangat belajar tinggi dengan tradisi intelektual yang kuat dan memiliki komitmen kuat untuk menjadikan Mahkamah Agung sebagai institusi yang bermartabat, berwibawa dan dipercaya publik. Regenerasi ini bukan sekedar harapan, melainkan realitas yang tengah bertumbuh di peradilan kita. Hal ini menandai, tongkat estafet peradilan telah berjalan dengan baik dan siap memberikan keadilan secara proporsional. Jika persoalannya adalah hakim karier dianggap kurang memahami hukum materiil ketenagakerjaan, hal itu tidak relevan sebagai dalil untuk mempertahankan ke ad hoc kan, karena semuanya adalah hal yang bisa dipelajari seiring perjalanan waktu hakim karier.  Sampai pensiun Hakim memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, belajar, belajar dan belajar, bukan saja membaca buku, tapi juga membaca tanda-tanda alam, menganalisa, sensitif pada keadilan. Ibaratnya, investasi hakim karier sepanjang kariernya adalah memantaskan diri dalam mengemban jabatan mulianya sebagai hakim dengan cara-cara elegan. Karena bagaimanapun hakim dianggap tahu hukum (asas ius curia novit), Hakim harus memahami semua hukum dan tidak boleh menolak memeriksa perkara. Kewajiban hakim adalah memutus perkara secara adil. Toh untuk mengadili perkara, hakim tidak harus menjadi ‘sesuatu’ atau ‘seseorang’. bukan? Misal untuk mengadili perkara tindak pidana pencurian, tidak boleh merasakan pernah menjadi pencuri atau harus merasakan jadi korban pencurian, dan lain sebagainya, termasuk untuk mengadili perkara PHI, Hakim juga tidak perlu mencoba untuk menjadi pekerja pabrik atau pengusaha.  Tentu tidak. Karena bukan pengalaman melanggar hukum atau menjadi ‘sesuatu’ atau ‘seseorang’ yang menjadi ukuran, melainkan kapasitas intelektual yang harus terus diasah, integritas moral dan ketajaman yang diperlukan.

Baca Juga  Hakim Militer di Persimpangan: Menegakkan Keadilan dalam Paradigma KUHAP Baru

Marilah kita bersikap jujur. Kekuatan peradilan tidak ditentukan oleh status ad hoc atau karier, melainkan oleh manusianya. Ketika hari ini lahir hakim-hakim muda  yang kritis, berintegritas, dan berkomitmen menjaga martabat Mahkamah Agung, maka optimisme itu bukan lagi ilusi. Jangan lagi terjebak dalam nostalgia atas narasi ketidakpercayaan publik yang parameternya sendiri kerap kali kabur dan sulit diukur, dan justru berpotensi menghambat pembaharuan. Saatnya melangkah ke depan dan membuktikan hakim karier memiliki kapasitas, integritas, dan keberanian moral untuk mengembalikan kepercayaan itu melalui putusan-putusan yang adil dan  bermartabat. (SHA)

Sriti Hesti Astiti
Kontributor
Sriti Hesti Astiti
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim ad hoc Hakim Ad Hoc PHI hakim karier Hukum Ketenagakerjaan Independensi Hakim Pengadilan Hubungan Industrial
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

4 May 2026 • 18:50 WIB

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

By Ari Gunawan4 May 2026 • 18:50 WIB0

JAKARTA (04 Mei 2026) – Bertempat di Ruang Rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang…

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY
  • Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  • Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU
  • Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial
  • Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.