Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

Hukum Kepailitan dan Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: Menimbang Wacana Penerapan Hukum Kepailitan Syariah dan Pembentukan Pengadilan Niaga Syariah

ZulfahmiZulfahmiMay 2, 20266 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia berjalan lebih cepat daripada pembaruan perangkat hukumnya. Lembaga keuangan syariah tumbuh, variasi akad semakin luas, dan praktik bisnis berbasis syariah kini tidak lagi terbatas pada sektor tertentu. Dalam kondisi seperti ini, wacana mengenai kepailitan syariah dan pembentukan Pengadilan Niaga Syariah menjadi sesuatu yang wajar. Ia lahir dari kebutuhan nyata di lapangan.

Namun, dalam hukum, kebutuhan tidak serta-merta dapat langsung diterjemahkan menjadi norma. Ada tahapan yang harus dilalui. Ada prinsip yang harus dijaga. Di sinilah pentingnya menempatkan wacana tersebut secara jernih: bukan untuk ditolak, tetapi untuk disiapkan dengan benar.

Sampai hari ini, kepailitan di Indonesia masih berada dalam satu rezim, yaitu Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Undang-undang ini tidak membedakan apakah hubungan hukum para pihak lahir dari transaksi konvensional atau akad syariah. Selama terdapat dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih, permohonan pailit dapat diajukan dan diperiksa oleh Pengadilan Niaga.

Dalam praktik, hal ini berjalan tanpa banyak persoalan. Hakim Pengadilan Niaga memeriksa perkara berdasarkan unsur-unsur formil yang ditentukan undang-undang. Bahkan ketika perkara tersebut bersumber dari hubungan hukum syariah, pendekatan yang digunakan tetap sama. Artinya, secara faktual, sistem yang ada masih mampu menampung perkara-perkara tersebut, meskipun secara substansi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip syariah.

Di titik ini, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah yang dibutuhkan saat ini adalah perubahan sistem, atau perbaikan sistem yang sudah ada?

Jika dilihat lebih dekat, sistem kepailitan yang berlaku pun belum sepenuhnya selesai. Dalam praktik, masih terdapat sejumlah persoalan yang terus berulang.

Pertama, dari sisi hukum formal. Syarat pembuktian yang relatif sederhana sering kali menimbulkan persoalan. Tidak jarang permohonan pailit digunakan sebagai alat tekanan dalam hubungan bisnis. Waktu pemeriksaan yang singkat, yang semula dimaksudkan untuk memberikan kepastian, dalam beberapa perkara justru tidak cukup untuk menggali kompleksitas persoalan. Pengawasan terhadap kurator juga masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan harta pailit.

Kedua, dari sisi hukum substansial. Sistem kepailitan kita masih sangat berorientasi pada likuidasi. Upaya restrukturisasi memang tersedia melalui mekanisme PKPU, tetapi dalam praktik belum selalu menjadi pilihan utama. Perlindungan terhadap debitor yang masih memiliki prospek usaha juga belum optimal. Selain itu, pengaturan mengenai kepailitan lintas negara masih terbatas, padahal praktik bisnis sudah melampaui batas yurisdiksi nasional.

Baca Juga  Tajuk Redaksi : KUHP dan KUHAP Baru: Menjaga Arah Pembaruan

Kondisi ini menunjukkan bahwa pekerjaan rumah dalam hukum kepailitan konvensional sendiri masih cukup banyak. Bahkan saat ini telah muncul wacana untuk melakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Ini berarti, sistem yang ada masih dalam proses pembenahan.

Dalam situasi seperti ini, keinginan untuk membangun sistem baru—dalam hal ini kepailitan syariah—perlu dilihat dengan hati-hati. Bukan karena tidak penting, tetapi karena harus ditempatkan pada waktu yang tepat dan dengan persiapan yang memadai.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa ekonomi syariah memiliki karakter yang berbeda. Dalam akad mudharabah atau musyarakah, misalnya, kerugian tidak selalu dapat diposisikan sebagai utang. Ada unsur risiko usaha yang memang menjadi bagian dari kesepakatan para pihak. Dalam kondisi tertentu, pendekatan kepailitan konvensional terasa kurang tepat untuk menggambarkan hubungan hukum tersebut.

Dari sinilah muncul dorongan untuk membangun konsep kepailitan syariah. Dorongan ini dapat dipahami. Bahkan dapat dikatakan, dalam jangka panjang, hal ini merupakan keniscayaan.

Namun demikian, pengalaman negara lain memberikan pelajaran penting.

Malaysia, yang sering dijadikan rujukan dalam pengembangan ekonomi syariah, tetap menggunakan sistem kepailitan umum melalui Insolvency Act 1967 dan Companies Act 2016. Perkara kepailitan, termasuk yang berkaitan dengan transaksi syariah, tetap diperiksa oleh pengadilan sipil. Pengadilan Syariah di Malaysia tidak menangani perkara kepailitan.

Uni Emirat Arab juga demikian. Meskipun mengembangkan ekonomi syariah, negara ini menggunakan Federal Decree Law No. 9 of 2016 on Bankruptcy yang berbasis sistem komersial modern. Prinsip syariah hadir dalam praktik ekonomi, tetapi tidak melahirkan rezim kepailitan yang terpisah.

Arab Saudi, yang secara sistem hukum sangat dipengaruhi oleh syariah, juga tidak memisahkan kepailitan menjadi dua rezim. Melalui Saudi Bankruptcy Law 2018, negara ini justru mengintegrasikan prinsip syariah dalam satu sistem kepailitan nasional.

Dari ketiga contoh tersebut, terlihat bahwa pendekatan yang diambil bukan pemisahan, melainkan integrasi bertahap. Legislasi tetap menjadi dasar utama. Sistem dibangun secara utuh, bukan tambal sulam.

Dalam konteks Indonesia, wacana kepailitan syariah tidak perlu dilihat sebagai tarik-menarik kewenangan. Bagi Hakim Pengadilan Niaga, secara praktis, isu ini tidak akan banyak mempengaruhi kinerja. Bahkan, jika suatu saat terdapat mekanisme khusus, hal tersebut dapat mengurangi beban perkara yang selama ini cukup kompleks.

Sebaliknya, bagi Hakim Pengadilan Agama, wacana ini merupakan peluang sekaligus tantangan. Peluang untuk memperluas peran dalam ekonomi syariah, dan tantangan untuk membangun kesiapan dalam bidang kepailitan yang memiliki karakter teknis yang berbeda dari sengketa perdata pada umumnya.

Baca Juga  Pelenturan Yurisdiksi Absolut: Dialektika Kewenangan Peradilan Agama

Karena itu, pendekatan yang lebih tepat bukan kompetisi, melainkan kolaborasi. Bukan siapa yang berwenang, tetapi bagaimana sistem yang dibangun dapat berjalan dengan baik.

Pada titik ini, penting ditegaskan bahwa tulisan ini tidak menolak kepailitan syariah atau pembentukan Pengadilan Niaga Syariah. Justru sebaliknya, gagasan tersebut perlu disiapkan dengan serius.

Ada tiga hal yang menjadi kunci.

Pertama, perangkat hukum. Kepailitan syariah tidak cukup diatur melalui penafsiran atau kebijakan teknis. Ia memerlukan undang-undang. Undang-undang tersebut harus menjelaskan apa yang dimaksud dengan kepailitan syariah, bagaimana standar insolvensinya, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan bagaimana hubungan antara akad dan kewajiban pembayaran.

Kedua, kelembagaan. Harus ditentukan secara tegas lembaga mana yang berwenang. Apakah tetap pada Pengadilan Niaga dengan penyesuaian tertentu, apakah berada pada Pengadilan Agama, ataukah perlu dibentuk lembaga baru seperti Pengadilan Niaga Syariah. Pilihan apa pun yang diambil, harus dinyatakan secara eksplisit dalam undang-undang.

Ketiga, sumber daya manusia. Kepailitan bukan sekadar sengketa. Ia melibatkan pengelolaan aset, distribusi kepada kreditor, dan pengawasan yang ketat. Hakim, kurator, dan seluruh aparat yang terlibat harus memiliki pemahaman yang memadai, baik terhadap hukum kepailitan maupun prinsip syariah.

Tanpa ketiga hal tersebut, penerapan kepailitan syariah justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Hukum tidak boleh berjalan lebih cepat dari fondasinya. Ia harus tumbuh secara tertib. Pengalaman menunjukkan bahwa perubahan yang terlalu cepat tanpa persiapan sering kali berujung pada ketidakpastian.

Dalam konteks ini, langkah yang lebih bijak adalah memperkuat sistem yang ada sambil menyiapkan sistem yang baru. Penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tetap menjadi prioritas. Pada saat yang sama, konsep kepailitan syariah dapat disusun secara matang melalui kajian yang mendalam.

Ketika waktunya tiba, sistem tersebut dapat dihadirkan bukan sebagai eksperimen, tetapi sebagai solusi.

Akhirnya, perlu disadari bahwa hukum bukan sekadar alat untuk merespons kebutuhan, tetapi juga instrumen untuk menjaga keteraturan. Kepailitan syariah adalah kebutuhan yang nyata. Namun kebutuhan itu harus dijawab dengan cara yang tepat.

Tidak tergesa-gesa, tidak memaksakan, tetapi juga tidak menunda tanpa arah.

Hukum yang baik bukan yang cepat, melainkan yang siap.

.

Zulfahmi
Kontributor
Zulfahmi
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Ekonomi Syariah Hukum Bisnis Insolvency Law Kepailitan Syariah Pengadilan agama Pengadilan Niaga Peradilan Niaga PKPU Reformasi Hukum UU Kepailitan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

September 16, 2026

Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

September 16, 2026

Jadi Hakim Tuh Harus Pinter!

September 14, 2026
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,403 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026

Di Balik Tradisi ‘Mohon Izin’: Meneguhkan Etika dan Jati Diri Prajurit pada HUT ke-81 TNI AL

September 10, 2026
Don't Miss

Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi

By Sri Nurmina Sari, S.HSeptember 16, 20260

PENDAHULUAN Salah satu adagium hukum yang pertama kali diperkenalkan pada telinga penulis saat menjadi mahasiswa…

Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan

September 16, 2026

Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok

September 16, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Evolusi Hukum Keluarga Indonesia: Refleksi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Menelusuri Jejak Uang: Dari Data Intelijen Keuangan hingga Pembuktian di Persidangan
  • Memutus Aliran Dana Kejahatan: 25 Hakim Perdalam Penanganan Perkara TPPU di Depok
  • Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe
  • Meredefinisi Peran Ahli Hukum dalam Persidangan Perkara Pidana

Recent Comments

  1. Masjudul Haq on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  2. Ahmad Satiri on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Burhan on Dari Prajurit Hukum ke Mahkamah Agung: Letkol Chk Sudiyo Pesan ‘Menulis dan Menulislah’
  4. Vanimut on Ketua PTA Kepri Buka Pendampingan Monev KIP Tahun 2026
  5. Ekasari on BSDK MA Run 2026: 10 Kilometer Pelari CADAS, Berlari Bersama Menjaga Semangat Pengabdian dan Integritas
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Sri Nurmina Sari, S.H
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Zidny Taqiyya
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.