WANGI-WANGI, KABUPATEN WAKATOBI — Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi secara resmi menolak permohonan mekanisme pengakuan bersalah (plea bargaining) yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Wakatobi dalam perkara tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik. Hakim Tunggal Bilma Diffika, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut harus tetap dilanjutkan melalui Acara Pemeriksaan Biasa di persidangan umum.
Keputusan tersebut tertuang dalam Penetapan Nomor 1/Pid.PB/2026/PN Wgw yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 23 Juli 2026. Perkara ini melibatkan terdakwa Ammar Alias Malaga Bin Samsudin (25), pemuda asal Dusun II Wapia-pia, Desa Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, yang didakwa melakukan penikaman terhadap korban Rahmat Dani Alias Dani.
Berdasarkan berkas perkara, insiden penikaman tersebut terjadi pada Selasa dini hari, 17 Februari 2026 sekitar pukul 00.05 WITA di Desa Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi. Peristiwa bermula saat korban Rahmat Dani sedang menonton acara joget dan melihat rekannya dikeroyok oleh sekelompok pemuda dari Desa Wapia-pia. Ketika korban berusaha melerai dengan berteriak, “Jangan kalian keroyok, itu temanku,” situasi berubah menjadi ricuh. Korban yang dilempar batu berusaha mundur untuk menyelamatkan diri.
Saat korban berjalan mundur, Terdakwa Ammar mendatangi korban dari arah samping kiri-belakang. Secara mendadak, Terdakwa mencabut senjata tajam jenis badik dari pinggul kirinya dan menikam punggung kanan korban sebanyak satu kali. Usai melakukan penikaman, Terdakwa membuang badik tersebut ke laut di belakang masjid Desa Wapia-pia. Akibat tikaman tersebut, korban harus dilarikan ke RSUD Wakatobi hingga dirujuk ke RS Vega Bau-Bau. Terdakwa kemudian ditangkap oleh pihak kepolisian pada 2 Mei 2026.
Sebelumnya, Penuntut Umum dari Kejari Wakatobi mengajukan permohonan plea bargaining berdasarkan ketentuan Pasal 78 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Terdakwa yang didampingi Advokat Armin, S.H. didakwa dengan pasal tunggal, yaitu Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah tanggal 14 Juli 2026, Terdakwa yang belum pernah dihukum secara sukarela mengakui perbuatannya dan bersedia membayar ganti rugi/restitusi sebesar Rp1.500.000 kepada korban. Atas pengakuan tersebut, Jaksa dan Terdakwa menyepakati tuntutan hukuman yang lebih ringan, yaitu 8 (delapan) bulan penjara dikurangi masa penahanan.
Meskipun syarat-syarat formal pengakuan bersalah telah terpenuhi, Hakim Bilma Diffika, S.H. berpendapat bahwa pengakuan bersalah tidak dengan sendirinya mengharuskan Hakim mengalihkan perkara dari pemeriksaan biasa menjadi pemeriksaan singkat.
Hakim menilai bahwa aksi penikaman menggunakan badik memiliki tingkat bahaya tinggi yang tidak hanya menimbulkan rasa sakit, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jiwa korban. Masih terdapat keadaan material yang perlu diuji secara komprehensif di persidangan, seperti alasan pembawaan badik, motif penikaman, tingkat kesengajaan, hingga keabsahan bukti medis (Visum et Repertum).
Selain itu, Hakim juga menyoroti kondisi sosial masyarakat di Wakatobi terkait kebiasaan membawa badik dengan alasan menjaga diri. Hakim menegaskan bahwa plea bargaining tidak boleh dipergunakan secara mudah pada tindak kekerasan senjata tajam agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat bahwa aksi penikaman bisa “dipercepat dan diringankan” hukumannya begitu saja.
“Fungsi hukum pidana tidak hanya ditujukan untuk menyelesaikan perkara secara cepat dan efisien, tetapi juga untuk menegakkan norma hukum, memberikan perlindungan terhadap keselamatan tubuh dan rasa aman masyarakat, serta mencegah terulangnya tindak pidana serupa,” tegas Hakim dalam pertimbangannya. Dengan demikian atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menetapkan Menolak Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining) atas nama Terdakwa Ammar Alias Malaga Bin Samsudin. Dan Memerintahkan Penuntut Umum untuk melimpahkan dan melanjutkan perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Biasa
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

