Pendahuluan
Hukum waris Islam tidak lahir dalam ruang kosong. Ketika Allah menetapkan siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing, ketentuan itu tidak semata-mata didasarkan pada hubungan darah secara biologis. Di balik hubungan darah, terdapat relasi psikologis, sosial, budaya, ekonomi, tanggung jawab, perlindungan, kedekatan, dan bakti. Karena itu, waris dalam Islam, bukan hanya matematika bagian, tetapi juga sistem moral keluarga. Ia menata perpindahan harta setelah kematian, tetapi sekaligus menjaga agar hubungan antaranggota keluarga tidak rusak oleh kerakusan, kelalaian, atau pengingkaran terhadap jasa orang yang selama ini menanggung beban pewaris.
QS al-Nisā’ ayat 11 menjelaskan bahwa bagian anak laki-laki adalah seperti bagian dua anak perempuan. Ayat yang sama juga menegaskan bahwa pembagian itu dilakukan “setelah dipenuhi wasiat atau dibayar utang”, dan diakhiri dengan peringatan bahwa manusia tidak mengetahui siapa di antara orang tua dan anak yang lebih dekat manfaatnya.
Bagian akhir ayat tersebut sangat penting. Tafsir klasik seperti al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān karya al-Qurṭubī, Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm karya Ibn Kathīr, dan al-Kashshāf karya al-Zamakhsharī, menempatkan ayat waris sebagai ketentuan ilahiah yang mengikat, tetapi juga mengandung hikmah bahwa manfaat dan kedekatan keluarga, tidak selalu dapat diukur oleh manusia secara sederhana. Terjemah dan tafsir modern atas QS al-Nisā’ ayat 11, juga menegaskan bahwa pembagian waris dilakukan setelah utang dan wasiat diselesaikan, serta bahwa Allah lebih mengetahui siapa yang paling dekat manfaatnya bagi pewaris.
Pandangan yang disampaikan dalam tulisan ini, bertujuan untuk membuka ruang dialog idtihādy ijtimā‘i, dan diharapkan dapat memperkaya diskursus mengenai pengembangan hukum keluarga Islam, di lingkungan peradilan agama.
Māni‘ al-Irts, Hazb Nuqshān, dan Hazb Hirmān Dalam Ilmu Farāidh
Dalam fikih mazhab, ahli waris dapat terhalang karena sebab tertentu yang disebut mani‘ al-irts. Secara klasik, penghalang waris yang paling dikenal adalah pembunuhan terhadap pewaris, perbedaan agama menurut jumhur ulama, dan perbudakan dalam konteks historis. Literatur fikih seperti Badā’i‘ al-Ṣanā’i‘ karya al-Kāsānī, al-Mughnī karya Ibn Qudāmah, al-Majmū‘ karya al-Nawawī, dan Bidāyat al-Mujtahid karya Ibn Rushd, membahas penghalang-penghalang tersebut sebagai sebab yang secara langsung memutus kelayakan seseorang menerima waris.
Kajian fikih kontemporer tentang penghalang waris juga menyebut pembunuhan, perbedaan agama, dan perbudakan, sebagai sebab utama yang mencegah seseorang memperoleh harta warisan. Karena itu, secara doktrinal klasik, anak laki-laki yang tidak ikut membiayai pengobatan ayahnya, tidak secara otomatis kehilangan hak waris. Kelalaian moral belum tentu sama dengan mani‘ al-irts dalam pengertian teknis.
Demikian pula, hajb nuqshan dan hajb hirman dalam ilmu faraidh, pada dasarnya bukan sanksi moral, melainkan mekanisme teknis. Hajb nuqshan berarti bagian ahli waris berkurang karena hadirnya ahli waris lain, misalnya bagian ibu turun dari sepertiga menjadi seperenam karena adanya anak atau beberapa saudara. Hajb hirman berarti ahli waris tertutup total oleh ahli waris yang lebih dekat, misalnya cucu laki-laki dari anak laki-laki tertutup oleh adanya anak laki-laki pewaris. Dalam perkembangan ilmu faraidh modern pun, identifikasi ahli waris, penerapan aturan penghalang, dan penghitungan bagian, merupakan tahap hukum yang sangat terstruktur dan tidak boleh dicampuradukkan dengan penilaian moral subjektif.
Kontekstualisasi Māni‘ al-Irts, Hazb Nuqshān, dan Hazb Hirmān
Persoalan ketentuan Mani‘ al-Irts, Hazb Nuqshān, dan Hazb Hirmān, dapatberubah ketika fakta keluarga menunjukkan keadaan luar biasa. Misalnya, seorang ayah sakit menahun. Biaya rumah sakit, obat, pemeriksaan dokter, alat kesehatan, transportasi, dan kebutuhan harian sangat besar. Harta ayah sebenarnya ada, tetapi tidak dapat segera dijual karena proses administrasi, status sertifikat, persetujuan keluarga, atau kendala hukum lain, yang membuat pewaris tidak mungkin mengalihkan harta melalui jual beli.
Dalam keadaan seperti di atas, seorang anak perempuan membayar seluruh biaya pengobatan, merawat ayahnya, tinggal bersama ayahnya, bahkan memberi nafkah kepada adik-adiknya yang saat itu masih belum dewasa. Setelah sang ayah meninggal dunia, dan adik-adik laki-lakinya dewasa, mereka menuntut bagian lebih besar atas nama ketentuan 2:1, padahal dulu, sang ayah sempat berpesan bahwa sebagian hartanya, sudah diberikan kepada kakak perempuan tersebut, walaupun belum diikuti pemindahtanganan harta secara administratif.
Kasus seperti ini tidak cukup diselesaikan dengan kalimat pendek, bahwa “laki-laki mendapat dua bagian”. Benar bahwa porsi faraidh tetap menjadi titik awal. Tetapi sebelum harta waris dibagi, harus diperiksa lebih dahulu apakah biaya pengobatan dan perawatan yang dibayar anak perempuan itu, merupakan utang pewaris. Dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 175 menegaskan bahwa kewajiban ahli waris terhadap pewaris, meliputi menyelesaikan utang berupa pengobatan, perawatan, kewajiban pewaris, dan menagih piutang. Tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris, terbatas pada nilai harta peninggalan. Artinya, biaya pengobatan yang ditalangi anak perempuan, dapat dipandang sebagai kewajiban pewaris yang harus dikembalikan dari harta peninggalan, sebelum waris bersih dibagikan kepada ahli waris yang ada.
Keadilan Subtantif Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua
Jika anak perempuan telah mengeluarkan uang Rp300 juta untuk biaya rumah sakit ayahnya, lalu setelah ayah meninggal dunia, harta peninggalan langsung dibagi seolah-olah biaya itu tidak pernah ada, maka yang terjadi bukan faraidh, tetapi penghapusan fakta utang dan ketidakadilan kepada anak perempuan. Ilmu Faraidh baru bekerja, setelah tirkah bersih diketahui.
Tirkah bersih adalah harta pewaris setelah dikurangi biaya yang sah, utang, wasiat yang sah, dan kewajiban lain. Karena itu, anak perempuan tersebut pertama-tama berhak menagih kembali biaya perawatan yang dapat dibuktikan, bukan sebagai tambahan waris, tetapi sebagai piutang terhadap harta peninggalan.
Lalu bagaimana dengan pesan ayah, bahwa sebagian harta telah diberikan kepada anak perempuan tersebut, tetapi belum ada balik nama atau pemindahan administrasi?
Dalam fikih, hibah pada dasarnya memerlukan pernyataan pemberian dan penerimaan, bahkan dalam banyak pembahasan ulama mazhab, juga memerlukan penguasaan atau qabd. Dalam hukum positif Indonesia, pengalihan tanah dan benda tertentu juga memerlukan prosedur administratif. Jika pesan ayah belum sempurna sebagai hibah, ia tidak otomatis memindahkan hak milik. Tetapi pesan itu tetap dapat menjadi bukti moral, bahkan dapat dipertimbangkan sebagai wasiat, jika memenuhi syarat. Dalam KHI, wasiat kepada ahli waris hanya berlaku apabila disetujui oleh semua ahli waris. Pasal 195 juga membatasi wasiat maksimal sepertiga, kecuali seluruh ahli waris menyetujuinya.
Apabila adik-adik laki-laki menolak seluruh pesan ayah, menolak mengakui biaya perawatan, dan tetap menuntut porsi lebih besar, maka secara moral mereka merusak relasi yang menjadi ruh dari tatanan waris. Dalam bahasa fikih klasik, keadaan itu belum tentu langsung menjadi mani‘ al-irts seperti pembunuhan. Tetapi secara maqāṣidī, tindakan tersebut dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap tujuan waris: menjaga harta, menjaga keluarga, menjaga keadilan, dan menjaga kehormatan orang tua.
Allah menetapkan waris bukan hanya untuk memindahkan aset, tetapi untuk menata tanggung jawab keluarga. Ahli waris yang hanya hadir pada saat pembagian harta, tetapi absen saat pewaris sakit, tentu tidak berdiri pada posisi moral yang sama dengan ahli waris yang mengorbankan hidupnya untuk merawat pewaris.
Alternatif Keadilan Subtantif Dalam Kasus Anak Perempuan yang Menanggung Beban Orang Tua
Istilah māni‘ al-irts dalam kasus ini, sebaiknya dipahami secara hati-hati. Jika dipakai sebagai doktrin hukum teknis, maka kurangnya kontribusi perawatan belum dapat otomatis menggugurkan hak waris. Namun, jika dipakai sebagai argumentasi moral-yuridis untuk membatasi, menunda, atau mengoreksi klaim ahli waris yang tidak beriktikad baik, maka ia dapat dikembangkan melalui tiga alternatif penyelesaian.
Pertama, melalui pengurangan tirkah karena adanya utang biaya pengobatan kepada anak perempuan. Kedua, melalui pelaksanaan pesan pewaris sebagai wasiat atau hibah yang disempurnakan dengan persetujuan ahli waris. Ketiga, melalui ishlah atau takharruj, yaitu kesepakatan keluarga setelah semua ahli waris mengetahui bagian syariatnya.
Konsep takharruj sangat relevan dalam kasus ini. Dalam praktiknya, seorang ahli waris dapat keluar dari pembagian atau melepaskan sebagian haknya dengan kompensasi atau tanpa kompensasi, berdasarkan kerelaan. Kajian hukum Islam kontemporer menjelaskan, bahwa takharruj merupakan mekanisme damai dalam distribusi waris dan dapat digunakan untuk menjaga persaudaraan, menghindari sengketa, serta menyesuaikan pembagian dengan kebutuhan keluarga.
Di Indonesia, Pasal 183 KHI juga membuka ruang perdamaian waris setelah para ahli waris mengetahui bagian masing-masing. Dengan demikian, adik laki-laki tetap dihitung bagiannya menurut faraidh, tetapi setelah itu ia dapat menyerahkan sebagian haknya kepada kakak perempuan sebagai penghormatan atas biaya dan pengorbanan yang telah diberikan.
Pendekatan ini juga sejalan dengan realitas sosial modern. Banyak penelitian internasional menunjukkan bahwa beban merawat orang tua, lebih sering jatuh kepada anak perempuan. Studi dalam Ageing & Society menunjukkan bahwa keberadaan anak perempuan berpengaruh pada pola perawatan orang tua lanjut usia, terutama karena anak perempuan sering menjadi pemberi perawatan informal.
Kajian ekonomi mengenai perawatan jangka panjang juga menunjukkan bahwa anak perempuan kerap menanggung beban sosial dan ekonomi lebih besar dalam perawatan orang tua. Fakta ini memperkuat kebutuhan untuk membaca waris tidak hanya sebagai hubungan darah, tetapi juga sebagai hubungan manfaat, tanggung jawab, dan pengorbanan.
Penutup
Ahli waris yang merusak relasi psikologis, sosial, budaya, dan ekonomi dengan pewaris tidak serta-merta dapat dinyatakan gugur haknya seperti pembunuh pewaris. Namun perilakunya dapat menjadi dasar kuat untuk mengoreksi tuntutan warisnya melalui mekanisme hukum yang sah. Apabila ada biaya perawatan yang ditanggung kakak perempuan, biaya itu harus dikembalikan lebih dahulu. Apabila ada pesan pewaris, pesan itu harus diuji sebagai hibah, wasiat, atau setidaknya dasar moral ishlah. Apabila semua ahli waris mengetahui bagian syariatnya, maka pembagian dapat disesuaikan melalui perdamaian keluarga. Di titik itu, bagian adik laki-laki dapat berkurang secara ekonomis, bukan karena ayat waris dihapus, tetapi karena sebelum waris dibagi, terdapat hak lain yang harus dipenuhi dan akhlak keluarga yang harus ditegakkan.
Kesimpulannya, Allah menetapkan ahli waris dan bagian waris bukan dalam ruang hampa. Di balik faraidh terdapat hikmah relasional: anak, orang tua, saudara, dan pasangan. Mereka bukan hanya nama dalam bagan waris, melainkan manusia yang terikat oleh tanggung jawab. Ketika salah satu anak perempuan menanggung biaya pengobatan, merawat ayah yang sakit menahun, dan memberi nafkah kepada adik-adiknya, maka hukum tidak boleh menutup mata. Jalan yang paling tepat bukan mengganti faraidh dengan sanksi moral yang belum dikenal dalam fikih klasik, tetapi menempatkan kontribusi itu sebagai piutang terhadap tirkah, dasar pelaksanaan pesan pewaris, dan alasan kuat untuk ishlah atau takharruj. Dengan cara ini, hukum waris Islam tetap menjaga kepastian nash, tetapi tidak kehilangan keadilan akhlaknya.
Daftar Pustaka
Al-Kāsānī, A. B. M. (1986). Badā’i‘ al-ṣanā’i‘ fī tartīb al-sharā’i‘. Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Nawawī, Y. ibn S. (n.d.). Al-Majmū‘ sharḥ al-Muhadhdhab. Dār al-Fikr.
Al-Qurṭubī, M. ibn A. (2006). Al-Jāmi‘ li aḥkām al-Qur’ān. Mu’assasat al-Risālah.
Al-Ṭabarī, M. ibn J. (2001). Jāmi‘ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān. Dār Hajr.
Al-Zamakhsharī, M. ibn ‘U. (2009). Al-Kashshāf ‘an ḥaqā’iq ghawāmiḍ al-tanzīl. Dār al-Ma‘rifah.
Bonsang, E., Schoenmaeckers, J., & Van den Bosch, K. (2023). The demise of the caregiving daughter? Gender, employment and informal care. IZA Discussion Paper.
Bouchekif, A., Gaben, S., Rashwani, S., Eltanbouly, S., Al-Khatib, M., Sbahi, H., Ghaly, M., & Mohamed, E. (2026). MAWARITH: A dataset and benchmark for legal inheritance reasoning with LLMs.
Ibn Kathīr, I. ibn ‘U. (1999). Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm. Dār Ṭayyibah.
Ibn Qudāmah, ‘A. ibn A. (1997). Al-Mughnī. Dār ‘Ālam al-Kutub.
Ibn Rushd, M. ibn A. (1995). Bidāyat al-mujtahid wa nihāyat al-muqtaṣid. Dār al-Ḥadīth.
Ichsan, M. (2024). Al-takharuj sebagai modernisasi pembagian hukum waris Islam. Maqasid: Jurnal Studi Hukum Islam.
Kompilasi Hukum Islam. (1991). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Takdir, M. (2023). The takharruj method as an Islamic legal solution for inheritance distribution. Journal of Islamic Law, 4(1).
Zuhailī, W. (1985). Al-Fiqh al-Islāmī wa adillatuh. Dār al-Fikr.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


