Bogor – Reformasi hukum acara pidana tidak lagi semata berbicara mengenai prosedur penegakan hukum, tetapi tentang bagaimana negara menghormati martabat manusia dalam setiap proses peradilan. Pesan itulah yang mengemuka dalam Diskusi Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal-Pasal Tertentu KUHP bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh, ketika Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D., Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, mengupas secara komprehensif penguatan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia dalam KUHAP baru (Rabu, 6/08/2026). Diskusi dipandu oleh Syihabuddin, Hakim Yustisial Pusdiklat Teknis Peradilan pada BSDK MA.
Bagi Sri Wiyanti, pembaruan KUHAP merupakan momentum penting untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada hak asasi manusia. KUHAP baru tidak sekadar mengubah tata cara beracara, tetapi mempertegas berbagai prinsip perlindungan yang selama ini tersebar dalam berbagai regulasi menjadi norma hukum yang mengikat seluruh aparat penegak hukum. Di titik inilah, hakim memegang peran sentral sebagai penjaga terakhir yang memastikan setiap hak benar-benar terlindungi di ruang sidang.
“Kewenangan hakim sangat luas. Karena itu, hakim menjadi benteng terakhir dalam memastikan hak-hak para pihak tidak berhenti sebagai norma di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan dalam praktik peradilan.”
Korban Kini Menjadi Subjek Keadilan
Salah satu gagasan utama yang disampaikan narasumber adalah perubahan paradigma terhadap korban tindak pidana. Selama bertahun-tahun, korban lebih banyak dipandang sebagai alat pembuktian. Kini, KUHAP baru mengubah cara pandang tersebut dengan menempatkan korban sebagai subjek hukum yang memiliki hak-hak yang harus dihormati dan dipenuhi.
Korban berhak memperoleh perlindungan keamanan, kerahasiaan identitas, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, restitusi, kompensasi, hingga kesempatan menyampaikan Victim Impact Statement, yaitu penjelasan mengenai dampak tindak pidana yang dialaminya sebagai bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Pergeseran ini menjadi salah satu tonggak penting menuju sistem peradilan yang lebih berorientasi pada pemulihan korban (victim-centered justice).
Sri Wiyanti juga mengingatkan pentingnya memahami konsep interseksionalitas, yaitu kondisi ketika seseorang memiliki lebih dari satu identitas yang menyebabkan kerentanan berlapis, misalnya korban yang sekaligus perempuan dan penyandang disabilitas. Menurutnya, tanpa perspektif tersebut, proses hukum berpotensi melahirkan diskriminasi baru terhadap kelompok rentan.
Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa Semakin Tegas
Dalam paparannya, Sri Wiyanti menegaskan bahwa penghormatan terhadap hak tersangka dan terdakwa merupakan fondasi negara hukum. KUHAP baru mempertegas hak setiap orang untuk memperoleh pemeriksaan secara cepat, mengetahui secara jelas sangkaan dalam bahasa yang dipahami, memperoleh bantuan hukum, menolak memberikan keterangan yang memberatkan dirinya sendiri, serta terbebas dari segala bentuk penyiksaan maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Ia memberikan penekanan khusus terhadap ketentuan baru mengenai alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum. Menurutnya, pengakuan yang lahir melalui tekanan fisik maupun psikis tidak boleh menjadi dasar pembuktian. KUHAP memberikan kewenangan kepada hakim untuk menilai dan mengesampingkan alat bukti yang diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan hukum.

Peradilan yang Lebih Inklusif
Diskusi juga menyoroti perhatian khusus KUHAP terhadap kelompok rentan.
Bagi perempuan, setiap proses pemeriksaan harus bebas dari tindakan yang menyalahkan korban (victim blaming), intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat. Perspektif kesetaraan gender harus menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memeriksa perkara.
Sementara itu, penyandang disabilitas dijamin memperoleh aksesibilitas, akomodasi yang layak, pendamping, dan fasilitas sesuai dengan ragam disabilitasnya. Sri Wiyanti bahkan mengkritisi masih adanya disharmoni norma mengenai kekuatan pembuktian keterangan penyandang disabilitas mental, sehingga hakim didorong menggunakan Undang-Undang Penyandang Disabilitas sebagai rujukan utama ketika terjadi konflik norma.
Perhatian serupa juga diberikan kepada kelompok lanjut usia. KUHAP mengamanatkan penyediaan pelayanan kesehatan, fasilitas khusus, dan menjadikan usia sebagai salah satu pertimbangan dalam penjatuhan pidana, tanpa mengurangi rasa keadilan terhadap korban maupun masyarakat.
Restorative Justice dan Restitusi Menjadi Instrumen Pemulihan
Pembaruan lain yang mendapat perhatian peserta adalah penguatan mekanisme restorative justice. Sri Wiyanti menjelaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif kini memperoleh dasar hukum yang lebih jelas, namun penerapannya tetap dibatasi pada jenis tindak pidana tertentu dan harus memenuhi persyaratan yang ketat.
Lebih jauh, ia menegaskan pentingnya optimalisasi restitusi sebagai bentuk pemulihan hak korban. Hakim diwajibkan menjatuhkan restitusi apabila terdapat permohonan dari korban. Bahkan, perhitungan kerugian tidak seharusnya berhenti pada kerugian nyata (actual loss), tetapi juga mulai mempertimbangkan kerugian potensial (potential loss) agar pemulihan korban benar-benar mencerminkan rasa keadilan.
Tantangan Implementasi
Di penghujung diskusi, Sri Wiyanti menegaskan bahwa perubahan regulasi hanya akan bermakna apabila diikuti oleh perubahan cara pandang para penegak hukum. Ia mendorong Mahkamah Agung untuk terus memperkuat pedoman implementasi, mulai dari standar penggunaan juru bahasa, perlindungan kelompok rentan, hingga pedoman penghitungan restitusi yang lebih seragam.
Diskusi berlangsung dinamis melalui berbagai pertanyaan kritis mengenai alat bukti yang diperoleh melalui penyiksaan, mekanisme plea bargain, perlindungan korban kekerasan seksual, hingga implementasi hak penyandang disabilitas di ruang sidang. Seluruh pembahasan menunjukkan bahwa KUHAP baru bukan sekadar pembaruan prosedural, melainkan transformasi besar menuju sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, inklusif, dan berkeadilan.
Bagi para hakim, pesan utama yang mengemuka dalam forum ini sangat jelas: keadilan tidak hanya lahir dari kepastian hukum, tetapi juga dari kemampuan pengadilan memastikan setiap orang—tanpa terkecuali—memperoleh perlindungan hak yang sama di hadapan hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


