Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Kepala Badan Pengawasan MA: Hakim Wajib Jaga Kode Etik, Jaminan Judicial Activism dan Perlindungan dari Segala bentuk Tekanan dalam Membuat Putusan

Kepala Badan Pengawasan MA: Hakim Wajib Jaga Kode Etik, Jaminan Judicial Activism dan Perlindungan dari Segala bentuk Tekanan dalam Membuat Putusan

Layla Windy Puspita SariLayla Windy Puspita Sari9 August 2026 • 13:04 WIB13 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Pada hari Jumat, 7 Agustus 2026 yang merupakan hari kelima Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Muhammad Djauhar Setyadi, S.H., M.H memberikan materi mengenai “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (Hakim Lingkungan)”. Pemaparan materi yang diberikan Kepala Badan Pengawasan MA RI ini mempunyai 3 poin penting yaitu kode etik, posisi hakim dalam negara hukum, serta penanganan pengaduan terhadap hakim.

Materi tersebut disampaikan kepada para hakim secara interaktif dua arah dan menampilkan perspektif-perspektif praktik yang berasal dari pengalaman yang didapatkan para hakim saat menangani perkara di tingkat pertama dan banding. Pada salah satu sesi yang membahas penerapan judicial activism, Kepala Badan Pengawasan MA RI menyampaikan bahwa judicial activism yang dilakukan hakim bukan merupakan pelanggaran teknis selama dilakukan dengan pertimbangan yang cukup serta dibarengi integritas dan kompetensi yang mumpuni. Dalam hal terdapat tekanan ekstra yudisial dan adanya potensi aduan, Kepala Badan Pengawasan MA RI juga memberikan panduan praktis bagi hakim agar tidak gentar dalam menjalankan tugas.

Kode Etik Hakim: Relevansi dan Konteks

Kepala Badan Pengawasan MA RI mengawali penyampaian materi dengan mengajak para hakim untuk mengingat materi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang telah didapatkan para hakim pada berbagai kesempatan pendidikan dan pelatihan serta pembinaan. Kode Etik Hakim berlaku untuk hakim di semua lingkungan peradilan.  “Anggap ini sebagai refresh dari yang saya yakin semuanya pernah memperoleh materi KEPPH. Cuma berharap semoga tidak ada yang pernah tersandung KEPPH.” ujarnya

Tim dari Badan Pengawasan MA RI menindaklanjuti laporan mengenai pelanggaran kode etik hakim dengan cara memilah laporan yang logis dan memadai untuk diperiksa dengan cara menunjuk tim langsung dari Badan Pengawasan MA RI maupun mendelegasikan ke pengadilan tingkat banding. “Ketika pemeriksa turun, bagaimanapun yang dijadikan pegangan adalah kriteria aturan-aturan yang berlaku, normatifnya,” jelasnya.

Pada berbagai tingkat dan lingkungan peradilan, terdapat praktek sehari-hari yang termasuk dalam pelanggaran kode etik, namun karena tidak terdapat laporan terhadap praktek pelanggaran tersebut, maka praktek tersebut dibiarkan begitu saja dan tidak dilakukan tindak lanjut. “Boleh dibilang ada unsur nasib-nasiban. Di sinilah peran doa sebenarnya agar kita selalu terlindung dari masalah termasuk fitnah,” ujarnya.

Pembahasan mengenai judicial activism bukan merupakan tajuk utama dalam penyampaian materi oleh Kepala Badan Pengawasan MA RI, namun topik tersebut menjadi pemantik yang cukup menggugah gairah diskusi para hakim mengingat tak sedikit hakim yang mengalami gejolak pertentangan rasa keadilan antara tetap menjadi hakim yang positivis legalistik atau hakim yang dapat menemukan nilai hidup yang ada dalam masyarakat dan mengaitkan nilai tersebut dalam memberikan putusan mengingat terdapat berbagai kompleksitas perkara yang luput disentuh oleh undang-undang.

Posisi Hakim dalam Negara Hukum

Penyampaian materi yang mengalir membuat Kepala Badan Pengawasan MA RI kembali mempertegas posisi hakim di Indonesia sebagai negara hukum. Hakim merupakan aparat penegak hukum yang mempunyai posisi vital dalam negara hukum. Konstitusi mengamanatkan agar kekuasaan kehakiman yang dilaksanakan oleh badan peradilan dijalankan dengan merdeka demi menegakkan hukum dan keadilan. Makna tersebut telah diserap oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dengan menyusun Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI Dan Ketua Komisi Yudisial Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tahun 2009 yang menyebutkan bahwa persyaratan mutlak dalam sebuah negara hukum adalah pengadilan yang mandiri, netral (tidak memihak), kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, yang mampu menegakkan wibawa hukum, pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan.

“Hakim itu sentralnya, yang mengambil dan memutuskan setiap perkara. Semua proses hukum bermuaranya di pengadilan,” tegas Kepala Badan Pengawasan MA RI. Peran hakim yang sentral dan vital tersebut mengharuskan hakim untuk memegang teguh kode etik yang diserap dari konstitusi agar putusan hakim dibuat dengan penuh integritas karena putusan hakim merupakan dokumen hukum negara dan yurisprudensi yang turut membangun peradaban bangsa.

Aktor Utama dan Tuntutan Moral

Apabila mengingat peran sentral hakim dalam negara hukum, terdapat tuntutan besar bagi hakim untuk dapat mengembangkan kepekaan nurani, memperkuat integritas dan kecerdasan moral, serta meningkatkan profesionalisme dalam memutus perkara. Kepala Badan Pengawasan MA RI menyebutkan bahwa ada dari tiga golongan hakim, dua golongan masuk neraka dan hanya satu yang masuk surga yaitu hakim yang memiliki integritas dan kompetensi. Kompetensi tanpa integritas dapat menghasilkan putusan yang menyimpang, sedangkan integritas tanpa kompetensi berisiko melahirkan putusan yang tidak tepat.

Pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk menakut-nakuti hakim, melainkan sebagai pengingat bahwa tugas dan tanggung jawab hakim tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga menentukan nasib dan kepentingan para pihak. Oleh karena itu, tuntutan moral untuk menegakkan keadilan tidak semestinya dimaknai sebagai upaya mencari jalan yang mudah atau aman. Sebagaimana tercermin dalam irah-irah putusan, hakim dituntut untuk lebih mengutamakan pertanggungjawaban kepada Tuhan daripada tunduk pada tekanan manusia

Makna Lambang Hakim dan Sejarah KEPPH

Di samping tuntutan moral dan tanggungjawab besar, Kepalda Badan Pengawasan MA RI juga mengajak para hakim untuk kembali meresapi Panca Dharma Hakim yaitu Kartika (bintang) yang melambangkan ketuhanan, Cakra yang melambangkan keadilan, Candra yang melambangkan kebijaksanaan, Tirta yang melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan, Sari yang melambangkan budi luhur dan kemanfaatan, serta kejujuran. Makna lambang tersebut apabila benar-benar diterapkan oleh hakim, maka akan muncul suatu putusan yang mulia, meskipun tidak akan selalu memuaskan semua pihak. Panca Dharma dalam hal ini hadir sebagai nilai dasar yang harus dimiliki oleh hakim.

Baca Juga  Kesederhanaan sebagai Kekayaan yang Paling Mahal

Apabila Panca Dharma adalah nilai dasar, maka kode etik adalah kompas atau pedoman perilaku hakim. Secara konseptual, KEPPH menerjemahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Bangalore Principles yang terdiri dari enam nilai yaitu independensi, kesopanan, ketidakberpihakan, kesamaan, integritas, kompetensi dan ketekunan. Enam nilai tersebut diadaptasi dalam KEPPH agar selaras dengan kelembagaan dan budaya Hukum Indonesia.

Kepala Badan Pengawasan MA RI memberikan contoh konkret dengan menyebutkan bahwa “Etik posisinya jauh di atas hukum. Hukum adalah standar norma terendah. Kalau pelanggaran hukum pasti pelanggaran etik, tapi pelanggaran etik belum tentu pelanggaran hukum,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa KEPPH sebagai pedoman perilaku hakim berfungsi menjamin kebebasan dan independensi hakim yang berintegritas, imparsial dan professional. Sehingga etik tidak seharusnya dimaknai sebagai pembatasan gerak, melainkan sebagai instrumen penjaga bahwa independensi dijalankan dengan penuh tanggungjawab.

Sepuluh Prinsip Dasar KEPPH

Kepala Badan Pengawasan MA RI memaparkan bahwa KEPPH yang berlaku dan dijadikan pedoman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/2011 tentang Hak Uji Materi mempunyai sepuluh prinsip dasar yaitu berperilaku adil, berperilaku jujur, berperilaku arif dan bijaksana, bersikap mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, berperilaku rendah hati, dan bersikap profesional yang terdapat dalam uraian utama saja, sedangkan prinsip kedelapan (disiplin tinggi) dan kesepuluh (profesional) dalam butir-butir penerapannya di SKB 2009 dinyatakan tidak berlaku.

Putusan tersebut menentukan  antara penegakan kode etik hakim dengan proses berpikir hakim dalam menjalankan fungsi yudisial. Kekeliruan hakim pada aspek teknis yudisial tidak serta merta dianggap sebagai pelanggaran etik. Kekeliruan dalam teknis yudisial merupakan aspek kognitif yang mencakup pemahaman fakta, penerapan hukum dan kesalahan prosedural. Aspek kognitif tidak dapat disamakan dengan aspek perilaku yang meliputi seperti ketidakjujuran, keberpihakan, atau penyalahgunaan jabatan. Apabila dua aspek tersebut disamakan, maka pengawasan perilaku hakim dan pengawasan teknis yudisial menjadi tercampur dan justru menjadi pengekangan terhadap hakim dalam menjalankan tugas.

Penanganan Pengaduan terhadap Hakim

Dengan adanya pedoman-pedoman yang dipegang hakim, tidak jarang pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan hakim membuat pengaduan kepada Badan Pengawasan MA RI. Pengaduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan memproses langsung pengaduan maupun mendelegasikan wewenang kepada pengadilan tingkat banding dengan koordinasi melalui SIWAS. Namun, Kepala Badan Pengawasan MA RI menyebutkan bahwa hampir lima puluh persen dari pengaduan berkaitan dengan pertimbangan hukum dan substansi putusan. Aspek tersebut pada pokoknya bukan merupakan objek pengawasan apabila yang dilaporkan adalah penilaian benar atau salahnya. Namun berbeda jika setelah ditelusuri ternyata terdapat dugaan pelanggaran perlaku atau etik hakim, maka Badan Pengawasan MA RI akan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Di samping itu, terdapat beberapa alasan pengaduan tidak ditindaklanjuti antara lain identitas pelapor tidak jelas dan tidak menunjuk substansi secara jelas, terlapor sudah pensiun atau pindah instansi, mengandung unsur tindak pidana dan sudah ditangani pejabat berwenang, keberatan terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan, mengadukan instansi luar (advokat, jaksa, polisi), perbuatan terjadi lebih dari tiga tahun lalu tanpa pengaduan sebelumnya, serta berkaitan dengan eksekusi putusan.

Diskusi Interaktif: Judicial Activism, Perlindungan Hakim, dan Profiling

Pada sesi tanya jawab, para hakim peserta diklat lingkungan menyampaikan berbagai pengalaman saat menjalankan tugas. Topik tanya jawab berfokus pada judicial activism yang pada pokoknya diperbolehkan namun seringkali dianggap sebagai aktivitas tidak biasa dan penerobosan. Selain dianggap melanggar kode etik, judicial activism bahkan ditentang pihak dari internal peradilan sehingga tidak sedikit hakim yang menjadi ciut dan mengalami tekanan mental. Selain itu beberapa hakim yang bertugas di kota besar dan sering menjadi sorotan menyampaikan kepada Kepala Badan Pengawasan MA RI bahwa terdapat tekanan dan serangan media sosial dari pihak yang tidak puas dengan putusan.

Kepala Badan Pengawasan MA RI menanggapi dengan menegaskan jaminan perlindungan bagi hakim yang melakukan judicial activism. “Saya menjamin sebagai Kabawas, pertimbangan yuridis dan substansi putusan tidak akan bisa dilakukan proses pemeriksaan. Judicial activism itu bagian dari proses pertimbangan yuridis. Harus dijamin bahkan tidak sekedar tidak bisa diperiksa, tapi harus diberi perlindungan untuk bisa melakukan itu dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Persoalan serangan media sosial yang dialami para hakim memang kini marak terjadi. Tidak sedikit hakim yang menyampaikan telah mengalami gangguan kesehatan mental karena serangan tersebut. Kepala Badan Pengawasan MA RI menyebutkan perlunya peran IKAHI dalam mengatasi masalah ini. “Hakim yang sudah beban kerjanya tinggi diharapkan bisa memutus dengan nyaman. Memutus dengan berpikir dengan jernih, tidak diganggu dengan hal-hal yang tidak semestinya. Yang harus melindungi ini tentu bukan hakim orang perorangan, tapi lembaga dan organisasi profesi IKAHI juga harus maju dalam hal ini,” ujarnya

Pengaduan Berulang dan Klarifikasi

Seorang hakim yang pernah menjadi penyintas laporan Bawas menanyakan apakah pelapor yang terbukti melaporkan secara fitnah dapat dilaporkan balik. Kepala Badan Pengawasan MA RI menjelaskan bahwa dalam whistleblowing system, pelapor yang beriktikad baik tetap diberi hak perlindungan. “Untuk menakar iktikadnya baik apa tidak, ini yang agak sulit. Tapi normatifnya, ketika pelapor kemudian dibuktikan tidak terbukti, ya sudah selesai. Kalau ada hal-hal yang memenuhi unsur pidana, maka merupakan hak pribadi dari hakim yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca Juga  Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

Seorang hakim lain menanyakan tentang pengaduan berulang yang hanya dimintai klarifikasi tanpa ada hasil akhir. Kepala Badan Pengawasan MA RI kembali menegaskan bahwa setiap klarifikasi seharusnya ada tindak lanjut. “Kalau sudah menjawab substansi pengaduan, seharusnya kepada pelapor disampaikan bahwa klarifikasi telah menjawab substansi pengaduan. Itu sebagai mengakhiri pengaduan yang bersangkutan,” ujarnya.

Pada konteks tindak lanjut laporan, klarifikasi tidak menjadikan catatan negatif bagi hakim. “Atas dasar permintaan klarifikasi itu tidak menjadikan catatan negatif, kecuali nanti sudah ada tindak lanjutnya sampai pada pemeriksaan yang menyatakan terbukti,” tambahnya.

Conflict of Interest dan Hubungan Keluarga

Seorang hakim yang memiliki keluarga dari aparat penegak hukum selain hakim menanyakan apakah seorang hakim wajib mengundurkan diri jika suami atau istrinya terlibat melakukan penyidikan dan perkara tersebut dilimpahkan kepadanya. Kepala Badan Pengawasan MA RI kembali menegaskan bahwa selama tidak ada relasi khusus dalam pengambilan keputusan, dan putusan merupakan keputusan bersama majelis, sebenarnya tidak bisa dikatakan konflik kepentingan.

“Tetapi sebaiknya dihindari dalam arti akan lebih aman karena terkadang bisa menimbulkan perdebatan. Kecuali kasus yang ditangani itu memang menyangkut kepentingan bersama dari kedua belah pihak, dalam arti suami maupun istri,” jelasnya.

Pengawasan Atasan Langsung dan Independensi Hakim

Seorang hakim lainnya menanyakan tentang pembinaan dari atasan langsung yang membahas putusan yang telah dijatuhkan, termasuk putusan yang merupakan judicial activism dalam hal hakim mampu bersikap independen dari tekanan eksternal, namun tekanan internal dari atasan langsung dapat menghambat keberanian hakim untuk membuat putusan progresif dan bagaimana Badan Pengawasan MA RI memandang hal tersebut.

Kepala Badan Pengawasan MA RI dengan tegas menjawab bahwa terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan adalah harga mati yang tidak bisa dijadikan dasar untuk menilai hakim tersebut melakukan kesalahan dalam penerapan hukum. “Koreksinya melalui upaya hukum. Kalau masalah itu dijadikan bahan dalam satu diskusi ilmiah, berarti bisa saling berargumentasi secara ilmiah. Justru kalau terhadap hakim yang sudah memutus kemudian ada semacam bentuk pelecehan, itu bisa mengarah ke KEPPH,” tegasnya.

Kepala Badan Pengawasan MA RI menambahkan bahwa pimpinan pengadilan dalam konteks pembinaan dapat memberikan pembinaan kepada hakim apabila dipanang ada putusan yang dirasa kurang benar, tetapi tidak serta merta menganggap itu sebagai putusan yang salah. “Menyalah-nyalahkan putusan itu tidak pada tempatnya,” ujarnya dengan penekanan.

Kepala Badan Pengawasan MA RI juga menjelaskan bahwa berdasarkan PERMA Nomor 8 Tahun 2016 tentang pengawasan oleh atasan langsung, selama hakim tidak melanggar KEPPH, atasan langsung tidak bisa mempersalahkan putusan yang dijatuhkan. “Pembahasan satu putusan bisa macam-macam bentuknya, apakah itu bentuk diskusi ilmiah, atau itu bentuk semacam pelecehan, atau itu semacam pembinaan. Kembali ke jaminan bahwa terhadap pertimbangan yuridis dan substansi putusan adalah harga mati yang jelas tidak bisa dijadikan dasar untuk dipersoalkan bahwa yang bersangkutan seakan-akan melakukan satu kesalahan,” jelasnya.

Kepala Badan Pengawasan MA RI menegaskan bahwa posisi Badan Pengawasan dalam berbagai kesempatan tetap menegaskan bahwa pertimbangan yuridis tidak bisa disanksi. “Pimpinan pengadilan baik tingkat pertama atau tingkat banding karena senioritasnya lebih, kemudian memandang ada putusan yang dirasa kurang pas, dalam konteks pembinaan boleh-boleh saja, tetapi tidak serta merta menganggap itu sebagai satu putusan yang salah,” pungkasnya.

Profiling dan Catatan Negatif

Seorang hakim menanyakan apakah status “tidak terbukti” dalam pengaduan masuk ke dalam profiling hakim, dan apakah hakim boleh menanyakan alasan tidak lolos profiling.

Kepala Badan Pengawasan MA RI menjelaskan bahwa profiling dilakukan oleh tim yang dikoordinir oleh hakim dan kebenarannya harus diuji dengan alat bukti intelijen. “Ketika alat bukti tidak mencukupi, keyakinan tidak ada, tidak boleh masuk sebagai catatan negatif,” jelasnya.

Kepala Badan Pengawasan MA RI menegaskan bahwa profiling bersifat rahasia dan ditujukan khusus untuk pimpinan. “Memang bukan untuk konsumsi umum. Ketika menjadi konsumsi umum akan menimbulkan perdebatan. Bawas tidak bisa menjawab pertanyaan ‘apakah saya lulus profiling atau tidak?’,” ujarnya.

Berdasarkan pedoman dan nilai jiwa yang ada dalam Kode Etik dan Panca Dharma Hakim, hakim lingkungan maupun seluruh hakim secara keseluruhan harus meresapi prinsip-prinsip tersebut dengan utuh sehingga putusan yang dihasilkan baik judicial activism maupun tidak tetap mencerminkan integritas dan profesionalisme. Selain itu, hakim perlu untuk mengembangkan kompetensinya secara berimbang demi menunjang kualitas putusan. Setelah Kepala Badan Pengawasan MA RI memaparkan materi dan memberikan pengetahuan mengenai mekanisme penanganan pengaduan dan profiling, para hakim diharapkan mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab, menjaga independensi peradilan, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan nilai-nilai luhur.

Melalui pemahaman mendalam terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), penerapan Panca Dharma, serta keberanian dalam melakukan judicial activism yang terukur, para hakim peserta Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup diharapkan mampu menjadi garda terdepan penegakan hukum yang berintegritas. Dengan jaminan perlindungan penuh dari Badan Pengawasan MA RI terhadap independensi putusan dan pertimbangan yuridis, para hakim tidak perlu gentar menghadapi berbagai tekanan maupun tantangan eksternal. Tugas mulia ini menuntut keseimbangan antara kompetensi dan moralitas tinggi, demi melahirkan putusan-putusan progresif yang tidak hanya memberikan keadilan substantif bagi para pencari keadilan, tetapi juga turut membangun peradaban hukum yang bermartabat di Indonesia.

Layla Windy Puspita Sari
Kontributor
Layla Windy Puspita Sari
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

Badan Pengawasan MA Independensi Hakim Judicial Activism Kode Etik Hakim Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB

Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

9 August 2026 • 13:09 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

By Fauzia Rohmah10 August 2026 • 11:21 WIB0

Bogor – Dalam sebuah proses mediasi, hal yang tampak di permukaan sering kali hanyalah tumpukan…

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”
  • Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang
  • Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Recent Comments

  1. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  2. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  3. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.