Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Ghesa Agnanto HutomoMohammad Khairul MuqorobinGhesa Agnanto Hutomo and Mohammad Khairul Muqorobin9 August 2026 • 13:09 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Memasuki hari kelima Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta pada sesi kedua mendapatkan materi bertajuk “Titik Singgung Penegakan Hukum Administrasi, Hukum Pidana, dan Hukum Perdata dalam Penegakan Hukum Lingkungan” pada Jumat, 7 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, yang memaparkan secara mendalam tentang norma dasar perlindungan lingkungan, sejarah regulasi lingkungan di Indonesia, serta peran strategis hakim sebagai penegak hukum dan keadilan.

Norma Dasar Perlindungan Lingkungan dan Konstitusi

Narasumber mengawali pemaparan dengan menegaskan bahwa norma dasar perlindungan lingkungan hidup bersumber dari konstitusi. “Pasal 28H dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan konstitusional bagi perlindungan lingkungan hidup di Indonesia,” ujarnya. Pelaksanaan norma dasar ini kemudian dituangkan dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Ia menelusuri sejarah regulasi lingkungan di Indonesia, dimulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 yang merupakan peraturan pertama tentang pokok-pokok ketentuan lingkungan hidup dengan sekitar 23 pasal. Kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 yang memiliki 52 pasal, dan terakhir disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang terdiri dari 127 pasal.

Konteks Global: Deklarasi Stockholm dan Deklarasi Rio

Narasumber menjelaskan bahwa kesadaran global tentang pentingnya perlindungan lingkungan dimulai dari buku Silent Spring karya Rachel Carson yang menggambarkan musim semi yang sunyi akibat banyaknya hewan yang mati karena pencemaran. Buku ini membuka mata dunia bahwa sedang terjadi sesuatu yang tidak wajar dengan alam.

Pada tahun 1972, negara-negara bersatu dalam Konferensi Stockholm yang menghasilkan Deklarasi Stockholm dengan 26 prinsip, serta mulai diperkenalkannya konsep pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Dua puluh tahun kemudian, pada tahun 1992, lahir Deklarasi Rio dengan 27 prinsip, termasuk precautionary principle (prinsip kehati-hatian), intergenerational equity (keadilan antargenerasi), dan kewajiban setiap negara untuk mengembangkan hukum lingkungannya.

“Prinsip-prinsip hukum lingkungan internasional ini kemudian diadopsi ke dalam konsideran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” jelasnya. Dalam penjelasan umum UU PPLH ditegaskan bahwa negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.

Peran Hakim sebagai Penegak Hukum dan Keadilan

Narasumber menegaskan bahwa hakim memiliki posisi strategis dalam perlindungan lingkungan hidup. “Bapak Ibu semua selaku hakim adalah bagian dari pemangku kepentingan yang berkewajiban melakukan perlindungan terhadap lingkungan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan. “Bukan hanya menegakkan hukum, tetapi Bapak Ibu semua juga dituntut menegakkan keadilan. Penegak hukum adalah polisi dan jaksa, tetapi hakim adalah penegak hukum dan keadilan,” tegasnya.

Ia memberikan contoh konkret tentang pentingnya keadilan dalam penjatuhan pidana. Dua orang yang melakukan pencurian dengan motif berbeda—satu untuk kesenangan dan satu untuk menghidupi keluarga—tidak seharusnya menerima hukuman yang sama. “Itulah yang disebut dengan keadilan,” katanya.

Baca Juga  Dari Bhopal ke Indonesia: Pelajaran Besar untuk Menegakkan Hukum Lingkungan yang Lebih Progresif

Instrumen Perlindungan Lingkungan dan Penyelesaian Sengketa

Narasumber menjelaskan bahwa ruang lingkup perlindungan lingkungan dalam UU PPLH mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Dari instrumen-instrumen ini, terdapat tiga jalur penegakan hukum: administrasi, perdata, dan pidana.

Ia menyoroti Pasal 84 UU PPLH yang mengatur penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam dan di luar pengadilan. Ayat (3) pasal tersebut menyatakan bahwa jika belum dilakukan upaya di luar pengadilan, sengketa tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Namun, dalam praktiknya, setiap sengketa lingkungan yang langsung dibawa ke pengadilan tetap diterima karena laporan ke Dinas Lingkungan Hidup atau permintaan notifikasi dianggap sebagai upaya penyelesaian di luar pengadilan.

“Pasal 84 ayat 3 ini sering dipakai oleh hakim yang kurang membaca putusan pengadilan,” kritiknya. Ia mengingatkan agar hakim tidak hanya menggunakan alasan sependapat dengan pertimbangan hakim lain tanpa mengeluarkan argumentasi sendiri.

Titik Singgung Penegakan Hukum Administrasi, Perdata, dan Pidana

Narasumber menjawab pertanyaan yang sering diajukan peserta: apakah seseorang yang telah dijatuhi sanksi administrasi masih dapat dijatuhi sanksi perdata atau pidana? “Bisa jalan bareng-bareng atau bisa jalan salah satu. Tidak saling mengecualikan,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa jika dalam perkara pidana telah dijatuhi hukuman pemulihan, maka dalam perkara perdata tidak akan diberikan hukuman pemulihan lagi, dan sebaliknya. Hal ini untuk menghindari hukuman berulang.

Problematika Eksekusi Pemulihan dan Evaluasi Ahli

Narasumber menyoroti problematika dalam eksekusi pemulihan lingkungan. “Persoalannya adalah kapan bisa dikatakan pulih, dan bagaimana jika biaya pemulihan yang dijatuhkan ternyata tidak sesuai dengan realisasi di lapangan,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus di mana hakim menjatuhkan hukuman biaya pemulihan sebesar Rp50 miliar, tetapi ketika dilaksanakan ternyata hanya menghabiskan Rp45 miliar. “Apakah si terhukum harus menyelesaikan sampai habis Rp50 miliar karena masih sisa Rp5 miliar? Ini yang ditanyakan oleh KPK kepada kami,” jelasnya.

Ia juga membahas perbedaan perhitungan antara ahli yang diajukan penggugat dan tergugat. Ketika terjadi perbedaan, hakim dapat meminta pendapat ahli lain atau mempertemukan kedua ahli untuk memilah perbedaan perhitungan. “Bapak Ibu semua tentu tidak bisa melakukan perhitungan sendiri. Bapak Ibu semua bukan ahli valuasi lingkungan,” tegasnya.

Asas In Dubio Pro Natura dalam Menimbang Keadilan

Narasumber memperkenalkan asas in dubio pro natura yang dikembangkan oleh hakim di Brazil. Asas ini berarti jika ada keraguan, hakim sebaiknya memihak kepada lingkungan. Berbeda dengan asas in dubio pro reo dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa jika ada keraguan tentang kesalahan terdakwa, hakim sebaiknya membebaskannya.

Ia mengingatkan bahwa hakim tidak boleh hanya mencocokkan pasal dengan fakta, tetapi harus melakukan pendekatan dari sisi ekologi, sosial, dan berbagai aspek lainnya. “Ketika Bapak Ibu semua mengadili perkara-perkara lingkungan, maka tidak hanya berpikir secara hukum, tetapi juga melakukan pendekatan dari sisi ekologi dan sosial,” ujarnya.

Ia mencontohkan kasus kebakaran hutan di Riau yang menyebabkan asap tebal, sekolah dan penerbangan ditutup, dan masyarakat harus membeli oksigen. “Apakah Bapak Ibu semua akan mengatakan penyebabnya bukan si tergugat? Faktanya sudah ada di situ,” tegasnya.

Baca Juga  Enforcing Environmental Law In The Framework Of A Shared Future For Mankind

Diskusi Interaktif: Tantangan Judicial activism dan Perlindungan Hakim

Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, seorang hakim dari PN Trenggalek menanyakan tentang tantangan judicial activism dan perlindungan kelembagaan bagi hakim yang berani membuat putusan progresif. Ia mengkhawatirkan adanya pelaporan dari internal dan eksternal yang dapat menghambat keberanian hakim.

Narasumber menjawab bahwa judicial activism memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Pasal 10 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim dilarang menolak perkara dengan alasan hukum tidak ada atau tidak jelas, melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya. “Itu adalah fondasi atau dasar hukum pertama yang melegalkan Bapak Ibu untuk melakukan penemuan hukum,” tegasnya.

Ia mencontohkan judicial activism dalam kasus praperadilan di Jakarta Selatan yang menambah norma tentang penetapan tersangka sebagai objek praperadilan, serta putusan Prof. Paulus Lotulung dalam kasus Walhi versus Inti Indorayon yang mengakui legal standing organisasi lingkungan hidup. “Selama Bapak Ibu melakukan judicial activism bukan karena sesuatu yang lain, tapi karena Pasal 10 dan rasa keadilan, maka tidak bakal ada yang mengotak-atik,” ujarnya.

Diskusi: Ketepatan Memutus Ganti Rugi dan Pemulihan

Seorang hakim dari PN Marabahan menanyakan apakah hakim dapat mengoreksi nilai perbaikan lingkungan jika perhitungan dalam perkara pidana kurang teliti dan perkara perdata menemukan hasil yang lebih besar. Narasumber menjawab bahwa hakim boleh mengabulkan sebatas kekurangan yang ditemukan. “Selama alasannya rasional dan faktual, maka silakan putuskan,” jelasnya.

Diskusi: Tanggung Jawab Negara vs Pelaku Usaha

Seorang hakim PTUN Banda Aceh mempertanyakan keterkaitan antara tanggung jawab negara dan pelaku usaha merujuk pada Pasal 2 UU PPLH. Ia juga menanyakan apakah kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasi, perizinan, dan pengawasan dapat diuji di PTUN walaupun dampak pencemaran belum tampak secara nyata.

Narasumber menerangkan bahwa wujud tanggung jawab negara terlihat saat pemerintah melayangkan gugatan terhadap pelanggaran izin lingkungan. Menurutnya, tindakan pelaku usaha yang berkegiatan di luar ketentuan resmi merupakan bentuk pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan oleh surat izin tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengawasan atas tanggung jawab negara harus dilakukan sejak dini, mulai dari penerbitan izin. Jika terjadi kegagalan seperti pemberian izin yang sembarangan atau minimnya pengawasan, masyarakat dapat mengajukan gugatan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS) meski pencemaran belum terjadi, selama terdapat indikasi risiko atau potensi kerugian yang berdasar.

Pemahaman atas keterkaitan hukum administrasi, pidana, dan perdata sangat krusial bagi hakim guna menyelesaikan sengketa lingkungan yang kian kompleks. Hakim Agung Lucas Prakoso menggarisbawahi bahwa hakim bertindak sebagai penegak keadilan yang wajib memperhitungkan dimensi ekologi, sosial, dan kemanusiaan. Berbekal pemahaman instrumen hukum, prinsip in dubio pro natura, serta keahlian menilai kalkulasi ahli, hakim diharapkan melahirkan putusan yang adil sekaligus memulihkan lingkungan demi keberlanjutan ekosistem masa depan. Pelatihan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat kapasitas hakim mengadili perkara lingkungan yang multidimensional di Indonesia.

Ghesa Agnanto Hutomo
Kontributor
Ghesa Agnanto Hutomo
Hakim Pengadilan Negeri Namlea
Mohammad Khairul Muqorobin
Kontributor
Mohammad Khairul Muqorobin
Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim lingkungan Judicial Activism keadilan ekologis Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Hakim Lingkungan Penegakan Hukum Lingkungan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

10 August 2026 • 11:21 WIB

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi

By Fauzia Rohmah10 August 2026 • 11:21 WIB0

Bogor – Dalam sebuah proses mediasi, hal yang tampak di permukaan sering kali hanyalah tumpukan…

Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri

10 August 2026 • 10:25 WIB

“Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”

10 August 2026 • 09:02 WIB

Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang

9 August 2026 • 13:15 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Seni Membaca yang Tak Terucap: Mengungkap Kepentingan Tersembunyi Lewat Kaukus Mediasi
  • Mengungkap Kecurangan di Balik Angka Bersih: Catatan Penting Pembuktian Ilmiah terhadap Limbah Industri
  • “Koneksitas Jinayat dan Persamaan di Hadapan Hukum”
  • Judicial Activism: Saat Hakim Lingkungan Tak Lagi Sekadar ‘Corong’ Undang-Undang
  • Hakim Agung Lucas Prakoso: Hakim adalah Penegak Hukum dan Keadilan, Bukan Sekadar Corong Undang-Undang

Recent Comments

  1. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  2. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  3. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Sub2API AI Proxy Directory on Membuat “Roadmap” Dalam Meniti Karir Asn Dengan Menggali Potensi Individu
  5. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.