Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dehumanisasi Proses Peradilan Dan Threat Of Banality Of Evil: Upaya menjaga Kualitas Putusan Hakim di Tengah Beban Kerja dan Tantangan yang Terus Meningkat

11 August 2026 • 20:51 WIB

Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil

11 August 2026 • 19:37 WIB

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

11 August 2026 • 17:18 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil

Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil

Itsnaatul LathifahRizal Arif FitriaItsnaatul Lathifah and Rizal Arif Fitria11 August 2026 • 19:37 WIB7 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Ada satu kalimat yang cukup akrab terdengar dalam percakapan antarsesama hakim. Kalimat itu sering diucapkan dengan nada syukur, bahkan tidak jarang disertai kebanggaan: “Alhamdulillah, selama menjadi hakim saya tidak pernah dissenting opinion.” Ada pula yang berkata, “Selama ini putusan saya tidak pernah di-DO.” Bagi sebagian hakim, ungkapan tersebut menjadi simbol bahwa selama bertugas tidak pernah terjadi persoalan dalam majelis, keharmonisan selalu terjaga, dan setiap putusan selalu mencapai mufakat. Seolah-olah, tidak pernah berbeda pendapat dengan hakim lain merupakan sebuah prestasi yang patut dibanggakan.

Ada pula yang mempertanyakan kenapa dalam suatu putusan terjadi dissenting opinion? pertanyaan yang dilontarkan bukan karena ingin tahu pondasi gagasan yang terurai dalam pendapat yang berbeda melainkan pertanyaan dengan nada khawatir dan menyudutkan, seolah ada yang salah jika dalam satu putusan terdapat perbedaan pendapat.

Namun, setiap kali mendengar kalimat-kalimat itu, justru yang muncul adalah kegelisahan yang sulit diabaikan.

Benarkah tidak pernah berbeda pendapat merupakan sesuatu yang normal dan baik-baik saja?

Ataukah sebaliknya, keadaan itu justru menjadi isyarat bahwa ada sesuatu yang kurang sehat dalam budaya intelektual di ruang musyawarah hakim? Atau adanya ego yang rapuh hanya karena persoalan pendapat yang tak sejalan?


Hakikat Eksistensi Majelis Hakim

Majelis hakim dibentuk bukan semata-mata untuk membagi beban pekerjaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman kehadiran tiga orang hakim adalah desain kelembagaan yang sengaja diciptakan oleh konstitusi agar setiap perkara dipandang dari tiga sudut nalar yang berbeda.

Negara tentu dapat menunjuk seorang hakim tunggal untuk memutus semua perkara apabila yang dibutuhkan hanyalah efisiensi. Akan tetapi, negara memilih majelis karena menyadari bahwa kebenaran hukum lebih mudah didekati melalui dialektika mendalam daripada keyakinan tunggal seorang hakim.

Musyawarah majelis pada hakikatnya adalah ruang akademik. Di sanalah argumentasi diuji, logika dipertanyakan, alat bukti diperdebatkan, dan keyakinan hukum dipertemukan. Tidak ada hakim yang datang ke ruang musyawarah hanya untuk menganggukkan kepala terhadap pendapat Hakim yang lain. Setiap hakim datang membawa amanah konstitusional yang sama beratnya. Tanda tangan setiap hakim memiliki nilai yang setara, demikian pula tanggung jawab moralnya.

Karena itu, dissenting opinion sesungguhnya bukanlah tanda kegagalan Majelis Hakim dan bukanlah sesuatu yang perlu dikhawatirkan. Ia justru merupakan bukti bahwa setiap hakim telah menjalankan kewajiban intelektualnya secara sungguh-sungguh. Hal tersebut adalah bukti kebijaksanaan dan kematangan emosional Hakim, melalui dissenting opinion seorang Hakim sedang mempertanggungjawabkan hati nurani hukumnya kepada keadilan. Seorang hakim yang berbeda pendapat tidak sedang melawan koleganya. Ia sedang melawan dirinya sendiri, apakah memilih untuk menyerah dengan pasrah atas pendapat yang lain atau mengusahakan dan bersungguh-sungguh, mengerahkan kemampuan intelektualnya untuk menjalankan tugasnya?

Sebaliknya, apabila selama bertahun-tahun seorang hakim tidak pernah sekali pun berbeda pendapat, pertanyaan yang patut diajukan bukanlah seberapa harmonis ia bekerja, melainkan apakah setiap perkara benar-benar telah dipikirkan oleh setiap hakim, atau jangan-jangan selama ini putusan yang ada menjadi beban konseptor semata?

Baca Juga  Dinamika Pengamanan Persidangan: Menyelaraskan Restriksi Pasal 270 KUHAP Baru dengan Spirit PERMA Protokol Keamanan Persidangan

Sebab mustahil ratusan, bahkan ribuan perkara, dengan karakter, alat bukti, dan kompleksitas yang berbeda, selalu melahirkan keyakinan yang identik pada setiap anggota majelis. Hukum bukan ilmu pasti. Ia hidup dalam wilayah interpretasi. Dua hakim yang sama-sama jujur dapat sampai pada kesimpulan yang berbeda tanpa harus saling menyalahkan.


Matinya Nalar dan Lahirnya Budaya Konformitas

Kekhawatiran terbesar bukanlah lahirnya dissenting opinion. Kekhawatiran sesungguhnya adalah lahirnya budaya konformitas.

Budaya konformitas membuat seorang hakim merasa tidak enak berbeda pendapat dengan hakim lainnya. Ada rasa sungkan, rasa ewuh pakewuh, rasa dianggap tidak menghormati terlebih jika ada unsur senioritas di dalamnya, atau kekhawatiran dianggap tidak solid. Dalam situasi seperti ini, musyawarah berubah menjadi formalitas semata. Pendapat anggota disampaikan ala kadarnya, lalu mengalir mengikuti arus mayoritas. Lambat laun, kemampuan untuk mempertanyakan argumentasi menjadi tumpul karena tidak lagi digunakan, akhirnya nalar hakim mati pelan-pelan.

Padahal, setiap hakim memegang nasib manusia.

Di balik setiap berkas perkara terdapat seseorang yang menunggu apakah dia diberi kebebasan atau sebaliknya, hidupnya diakhiri. Di balik setiap ketukan palu terdapat rumah tangga yang mungkin akan berakhir, anak-anak yang kehilangan salah satu orang tuanya, seseorang yang kehilangan hak atas harta bendanya, atau seseorang yang mencari pengakuan atas martabatnya. Lagi-lagi, mengingatkan putusan hakim bukan sekadar dokumen administratif. Ia mengubah kehidupan manusia. Oleh karena itu, setiap suara dalam majelis memiliki bobot moral yang sangat besar.

Bayangkan apabila seorang hakim sebenarnya memiliki keyakinan berbeda mengenai suatu perkara, tetapi memilih diam demi menjaga keharmonisan. Bisa jadi satu suara yang tidak pernah diucapkan itu sesungguhnya mampu mengubah arah putusan, memperbaiki pertimbangan hukum, atau bahkan mencegah lahirnya ketidakadilan. Diam dalam keadaan seperti itu bukan lagi sekadar pilihan prosedural, melainkan persoalan etika profesi.


Dissenting Opinion: Benih Pembaruan Hukum

Dissenting opinion memang tidak mengubah amar putusan. Mayoritas tetap menjadi putusan pengadilan. Akan tetapi, sejarah hukum menunjukkan bahwa banyak gagasan besar justru lahir dari pendapat yang semula berada di pihak minoritas. Pendapat berbeda sering kali menjadi benih perkembangan hukum di masa depan. Ia memberi kesempatan kepada generasi berikutnya untuk melihat bahwa pernah ada cara pandang lain yang sama-sama lahir dari iktikad mencari keadilan. Dalam perspektif agama Islam, dissenting opinion merupakan wujud rahmat yang nyata. Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda perbedaan pendapat di antara umatku adalah rahmah.

Salah satu contoh nyata dapat dilihat dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 mengenai pengujian batas usia perkawinan. Dalam putusan tersebut, permohonan untuk menaikkan batas usia minimum perkawinan bagi perempuan ditolak oleh mayoritas hakim konstitusi. Namun, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyampaikan dissenting opinion yang berpandangan bahwa perbedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan merupakan bentuk perlakuan yang tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum, perlindungan hak anak, serta perkembangan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Rekonfigurasi Epistemologi Pembangunan: Meninjau Kembali Narasi Kemajuan Melalui Lensa Ekologis

Pada saat itu pendapat tersebut memang tidak mengubah amar putusan. Akan tetapi, dissenting opinion tersebut menjadi pijakan penting dalam perkembangan diskursus hukum mengenai perlindungan anak dan kesetaraan gender. Beberapa tahun kemudian, gagasan yang semula berada di pihak minoritas itu memperoleh legitimasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017 yang memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perubahan, hingga akhirnya melahirkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menyamakan batas usia minimum perkawinan bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Perjalanan tersebut menunjukkan bahwa dissenting opinion bukanlah sekadar catatan yang diabaikan, melainkan dapat menjadi benih pembaruan hukum yang pada waktunya tumbuh menjadi hukum positif.


Dissenting Opinion sebagai Wujud Akuntabilitas dan Independensi Hakim

Lebih lanjut dissenting opinion juga merupakan bentuk akuntabilitas hakim terhadap putusan. Publik berhak mengetahui bahwa suatu perkara memiliki ruang interpretasi yang terbuka, putusan mayoritas lahir setelah melalui kesungguhan pertarungan argumentasi, bukan melalui kepatuhan tanpa perenungan mendalam. Transparansi seperti ini justru memperkuat legitimasi peradilan karena menunjukkan independensi hakim dalam memutus perkara adalah sebuah kenyataan, bukan retorika kosong tanpa manifestasi. Hal ini membuktikan bahwa putusan tidak lahir dari keseragaman yang dipaksakan, melainkan dari proses berpikir yang jujur dan mendalam.

Tentu tidak berarti setiap perkara harus menghasilkan dissenting opinion. Ada banyak perkara yang memang sederhana dan menghasilkan keyakinan yang sama. Kesepakatan yang lahir dari argumentasi yang matang tetap merupakan hasil musyawarah yang ideal. Akan tetapi, kesepakatan dan keseragaman adalah dua hal yang berbeda. Kesepakatan adalah hasil dari perdebatan yang selesai. Keseragaman sering kali lahir karena perdebatan tidak pernah benar-benar dimulai.

Mungkin sudah saatnya ukuran keharmonisan majelis tidak lagi diukur dari seberapa jarang terjadi dissenting opinion, melainkan dari seberapa bebas setiap hakim diberi ruang untuk menyampaikan keyakinan hukumnya tanpa rasa takut, tanpa rasa sungkan, dan tanpa tekanan baik dari dalam dirinya maupun dari unsur eksternal.

Hakim yang baik bukanlah hakim yang selalu sepakat dengan koleganya. Hakim yang baik adalah hakim yang berani berpikir sendiri, bersedia mempertahankan argumentasinya dengan dasar hukum yang kuat, tetapi juga cukup rendah hati untuk mengubah pendapatnya apabila argumentasi orang lain terbukti lebih meyakinkan.

Pada akhirnya, seorang hakim tidak akan dimintai pertanggungjawaban karena terlalu banyak berbeda pendapat. Yang akan dipertanggungjawabkan adalah apakah ketika memutus nasib seseorang ia benar-benar telah menggunakan seluruh kemampuan intelektual, kebebasan berpikir, dan hati nuraninya.

Sudah saatnya paradigma lama berubah, berhenti mengukur keharmonisan majelis dari nihilnya dissenting opinion. Yang perlu dibangun bukan budaya selalu sepakat, melainkan budaya berani berpikir, berani berbeda, dan berani mempertanggungjawabkan keyakinan hukumnya. Sebab keadilan tidak pernah lahir dari kebiasaan mengangguk, keadilan lahir dari keberanian untuk berpikir dan berani berbeda.

Itsnaatul Lathifah
Kontributor
Itsnaatul Lathifah
Hakim Pengadilan Agama Rembang
Rizal Arif Fitria
Kontributor
Rizal Arif Fitria
Hakim Pengadilan Agama Rembang

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

artikel dissenting opinion hakim hukum persidangan putusan
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Dehumanisasi Proses Peradilan Dan Threat Of Banality Of Evil: Upaya menjaga Kualitas Putusan Hakim di Tengah Beban Kerja dan Tantangan yang Terus Meningkat

11 August 2026 • 20:51 WIB

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

11 August 2026 • 17:18 WIB

Membaca Esensi “1984” George Orwell dalam Dinamika Ruang Siber Indonesia

11 August 2026 • 13:10 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

Dehumanisasi Proses Peradilan Dan Threat Of Banality Of Evil: Upaya menjaga Kualitas Putusan Hakim di Tengah Beban Kerja dan Tantangan yang Terus Meningkat

By Gerry Michael Purba11 August 2026 • 20:51 WIB0

Kualitas suatu putusan badan peradilan merupakan pilar fundamental dalam menjamin kepastian hukum (rechtssicherheit) dan mewujudkan…

Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil

11 August 2026 • 19:37 WIB

Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan

11 August 2026 • 17:18 WIB

Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun

11 August 2026 • 17:14 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Dehumanisasi Proses Peradilan Dan Threat Of Banality Of Evil: Upaya menjaga Kualitas Putusan Hakim di Tengah Beban Kerja dan Tantangan yang Terus Meningkat
  • Ketika Dissenting Opinion Menjadi Barang Langka: Sebuah Kegelisahan tentang Sunyinya Nalar Sang Pengadil
  • Sisi Abu-Abu Amicus Curiae: Sahabat Pengadilan antara Jembatan Ilmiah dan Ancaman Independensi Peradilan
  • Tusuk Anggota Polri hingga Usus Keluar, Terdakwa di Serui Divonis 3,6 Tahun
  • Ketika Kata Mufakat Mengetuk Pintu Mediasi: Menilik Strategi dalam Mengakhiri Sengketa

Recent Comments

  1. cindy on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  2. Jeje on Putusan untuk Bumi: Refleksi Hakim di Tengah Triple Planetary Crisis
  3. asyrof on Dapatkah Pemeriksaan Setempat Menjadi Bagian dari Mediasi di Pengadilan?
  4. AI API Directory on Sistem Pembuktian KUHAP 2025: Dr. Chairul Huda Tegaskan Hakim Harus Berani Menolak Alat Bukti Ilegal
  5. Syihabuddin on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Sadana
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.