Serui – Pengadilan Negeri Serui menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan kepada Mukmin Iqbal Ridick Sawaki alias Ridick, terdakwa kasus penganiayaan terhadap anggota Polri, Rafel Maxvilon Sawaki. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ardiansyah Iksaniyah Putra, S.H., M.H., dengan hakim anggota Diokhrisna Bayu Nugroho, S.H. dan Bintoro Wisnu Prasojo, S.Hmenyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana Pasal 466 ayat (2) KUHP. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (11/8/2026).
Putusan Majelis Hakim Perkara Nomor 28/Pid.B/2026/PN Sru tersebut berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun berdasarkan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Namun, majelis hakim memilih dakwaan alternatif kesatu dan menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Perkara ini bermula pada 13 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIT di wilayah Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen. Saat itu terdakwa bersama korban dan sejumlah orang lainnya mengonsumsi minuman keras sejak dini hari. Perselisihan terjadi setelah korban menegur terdakwa dan menyuruhnya pulang beristirahat. Terdakwa kemudian mengambil parang dan mengayunkannya ke arah korban, tetapi berhasil ditangkis. Keduanya lalu bergulat hingga terdakwa mengeluarkan pisau badik dan menusuk korban sebanyak empat kali.
Akibat penusukan tersebut, korban mengalami luka pada dada, rusuk kanan, rusuk kiri, dan perut hingga usus sebelah kiri keluar. Korban sempat dirawat di RSUD Serui sebelum dirujuk ke RSUD Biak Numfor untuk menjalani operasi besar. Korban menjalani rawat inap sekitar tujuh hari dan rawat jalan sekitar 45 hari. Selama masa pemulihan, korban tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Majelis hakim menilai tindakan terdakwa menunjukkan kesengajaan. Setelah serangan menggunakan parang gagal, terdakwa tetap melanjutkan penyerangan dengan pisau badik yang telah dibawanya dan menusuk korban berulang kali pada bagian tubuh vital. Hakim juga menilai luka korban berpotensi membahayakan jiwa dan memenuhi kualifikasi luka berat.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan sejumlah keadaan. Hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa membahayakan korban, meresahkan masyarakat, dan terdakwa pernah dihukum dalam kasus yang sama. Sementara yang meringankan adalah korban telah memaafkan terdakwa serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


