Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menggelar agenda pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur peradilan melalui Pelatihan Teknis Yudisial Bagi Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Hakim Ad Hoc Perikanan, dan Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh Gelombang 6. Pada kesempatan tersebut, pembicara Yang Mulia (YM) Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. menyampaikan materi komprehensif mengenai Pemeriksaan di Sidang Pengadilan Tingkat Pertama dan Acara Biasa, Singkat, Cepat, serta Persidangan Tertentu. Jalannya persidangan dan sesi diskusi dalam pelatihan ini dipandu secara tertib dan interaktif oleh Moderator Syihabuddin, S.H., M.H.
Dalam pemaparannya, YM Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H. menekankan pentingnya penggunaan instrumen kendali mutu persidangan (checklist hakim) guna menjamin kepastian hukum serta efisiensi penanganan perkara. Beliau menjelaskan secara detail alur pemeriksaan perkara pidana mulai dari Acara Pemeriksaan Biasa, Acara Pemeriksaan Singkat (berdasarkan Pasal 257 KUHAP 2025), hingga Acara Pemeriksaan Cepat untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Seluruh pembaharuan materi hukum acara pidana ini diselaraskan dengan berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta SEMA No. 1–4 Tahun 2026.
Lebih lanjut, materi pelatihan menyoroti implementasi Acara Pemeriksaan Tertentu yang mencakup Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice / MKR), Pengakuan Bersalah (Plea Bargaining), dan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement / DPA) bagi korporasi. YM Dr. Marsudin memaparkan syarat-syarat formil materiil serta batasan tindak pidana yang dapat diupayakan melalui mekanisme tersebut. Beliau mengingatkan para hakim untuk bersikap cermat dalam membedakan kualifikasi sanksi dan pengecualian tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, TPPU, dan pelanggaran HAM berat yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Pembahasan substansi hukum materiil KUHP Nasional juga menjadi perhatian utama, khususnya mengenai pedoman dan tujuan pemidanaan yang diatur dalam Pasal 51 hingga Pasal 54 KUHP 2023. Pemateri membedah syarat penerapan lembaga pemaafan hakim (judicial pardon / rechterlijk pardon), di mana hakim dapat memutus terdakwa terbukti bersalah namun memilih untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan berdasarkan pertimbangan ringannya perbuatan dan keadilan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa perolehan dan legalitas alat bukti termasuk bukti elektronik serta keterangan ahli dalam mengidentifikasi stille getuigen (saksi bisu) harus dinilai secara cermat oleh hakim di persidangan.
Pada sesi tanya jawab yang dipandu Moderator Syihabuddin, S.H., M.H., dinamika diskusi berlangsung hangat dan solutif saat membahas isu praktis ketetapan hukum acara transisional. Salah satu aspek kritis yang dibahas adalah ketentuan peralihan Pasal 361 KUHAP Baru, di mana titik penentu (critical point) penggunaan hukum acara bergantung pada apakah tahap pemeriksaan terdakwa di persidangan sudah dimulai sebelum tanggal 2 Januari 2026 atau belum. Diskusi ini membuka wawasan para peserta hakim peradilan umum dan Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam menghadapi masa transisi pembaharuan hukum pidana nasional.
Moderator Bapak Syihabuddin, S.H., M.H. kemudian menyimpulkan bahwa penguasaan atas seluruh rincian kriteria pemeriksaan baik perkara biasa, singkat, cepat, maupun acara tertentu merupakan fondasi utama bagi hakim untuk menghasilkan putusan yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan berorientasi pada pemulihan. Integrasi antara instrumen manajemen persidangan modern dan prinsip fair trial diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusan badan peradilan di seluruh Indonesia. Kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Gelombang 6 ini ditutup dengan apresiasi tinggi dari para peserta kepada pemateri dan moderator. Melalui pendalaman materi ini, diharapkan para Hakim Peradilan Umum, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ad Hoc Perikanan, serta Hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh memiliki kesiapan utuh dan kesatuan pola pikir dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara profesional dan berintegritas di satuan kerja masing-masing.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

