Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Author: Yudhistira Ary Prabowo
Dalam rangka meningkatkan kerjasama yang baik antar lembaga penegak hukum serta memastikan efektifitas fungsi pengawasan dan pengamatan pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu melaksanakan kunjungan langsung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Piru yang beralamat di Jalan Trans Seram, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Kunjungan tersebut diwakili oleh Bpk. Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. sebagai Wakil Ketua PN Dataran Hunipopu, Bpk. Yudhistira Ary Prabowo, S.H. M.H.Li. sebagai Hakim Wasmat PN Dataran Hunipopu dan Ahmad Bagus…
Latar Belakang Dewasa kini ditengah pemberitaan yang sedang santer diberitakan tentang kenaikan tunjangan Hakim, di dunia jagat media baik itu dalam media cetak maupun elektronik, bahwasanya terhadap pemberitaan tersebut menghadirkan banyak komentar positif maupun negatif, sebab terdapat banyak kacamata atau perspektif yang memandang hal tersebut merupakan hal yang wajib untuk dipenuhi ditengah polemik inflasi mata uang Rupiah yang terus berubah-ubah, yakni dalam kurun waktu sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 hingga kemudian diubah menjadi PP Nomor 44 Tahun 2024 kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 42 Tahun 2025 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di…
Hakikat Seorang Hakim Profesi Hakim merupakan salah satu dari sekian banyak profesi Penegak Hukum yang mendapatkan label sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Hakim tidak hanya dituntut keahlian secara intelektual untuk menguasai berbagai macam jenis norma atau kaidah hukum guna menjawab dan menyelesaikan persengketaan yang ada di tengah masyarakat, namun juga diharuskan untuk memiliki sikap ataupun pribadi yang mencerminkan 10 (sepuluh) nilai Kode Etik Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH), [1] terdiri dari: Pertama, berperilaku adil. Kedua, berperilaku jujur. Ketiga, berperilaku arif dan bijaksana. Keempat, bersikap mandiri. Kelima, berintegritas tinggi. Keenam, bertanggung jawab. Ketujuh, menjunjung tinggi harga diri. Kedelapan, berdisiplin tinggi. Kesembilan,…

