Author: Yudhistira Ary Prabowo

Avatar photo

Hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu

Senin 3 Agustus 2026, Pusdiklat Teknis pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) yang beralamat di Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, kembali menyelenggarakan kegiatan Diklat Sertifikasi Mediator bagi Hakim Tingkat Pertama pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama seluruh Indonesia. Pada hari pertama pelatihan ini terdapat 2 (dua) materi yang dipaparkan, yakni terdiri dari materi pertama yakni mengenai tema tentang orientasi pelatihan sertifikasi mediator di pengadilan yang disampaikan langsung oleh Ibu Dr. Wirdyaningsih, S.H., M.H. (akademisi/dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia), kemudian materi kedua dengan…

Read More

Jum’at 24 Juli 2026, Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu yang terdiri dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, bersinergi dalam semangat yang satu untuk mewujudkan generasi yang berakhlak dan bertakwa melalui penyaluran dana BDBS, dimana penyelenggaraan kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pengadilan Agama Dataran Hunipopu yang dimulai dengan rangkaian acara pembukaan yang dibuka dengan adanya sambutan oleh Ketua Panitia BDBS, Ketua Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu dan Pelindung Dharmayukti Karini Cabang Dataran Hunipopu; Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kesejahteraan keluarga besar peradilan dan masa depan pendidikan generasi muda, Dharmayukti Karini (DYK) Cabang Dataran Hunipopu kembali menyerahkan Bantuan Dana Bea…

Read More

Rabu 28 Juli 2026, Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu turut mengundang jajaran Aparat Penegak Hukum seperti Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru, untuk dapat duduk bersama guna membahas tentang implementasi persidangan Pidana secara elektronik, agar terwujudnya Peradilan yang cepat, sederhana dan biaya yang ringan. Dalam rangkaian acara ini di pimpin langsung oleh Ibu Julianti Wattimury, S.H. (Ketua PN Dataran Hunipopu) dan Bapak Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. (Wakil PN Dataran Hunipopu); Dalam upaya memperkuat tata kelola peradilan pidana yang modern, transparan, dan efisien, Aparat Penegak Hukum (APH) menggelar kegiatan sosialisasi Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Bersama…

Read More

Rabu 29 Juli 2026, Demi mewujudkan kemudahan akses keadilan bagi seleuruh masyarakat terutama yang bertempat tinggal di daerah terpencil dan sulit, maka Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu mewujudkannya melalui kegiatan Sidang Keliling (Sidkil) atau biasa dikenal dengan Sidang Diluar Gedung yang dilaksanakan pada Kantor Kecamatan Taniwel yang beralamat di Desa Taniwel, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku demi menghadirkan keadilan bagi masyarakat terpencil, Tim Sidang Luar Gedung PN Dataran Hunipopu memilih “berperang” melawan medan ekstrem. Tim pelaksanakan Sidkil yang terdiri dari Bpk. Agung Risqiyanto, S.H. (Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara) bersama Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita dan Staff Tenaga Teknis Pengadilan…

Read More

Pendahuluan Kondisi geografis dan sosiologis di wilayah Indonesia bagian Timur seringkali menyajikan bentangan realitas yang kontras dengan narasi pembangunan pusat. Di wilayah ini, terdapat Kabupaten-Kabupaten dengan wilayah yurisdiksi yang begitu luas, namun tidak diimbangi dengan infrastruktur yang memadai. Konektivitas antar-daerah seringkali hanya bertumpu pada satu-satunya jalur transportasi darat, yaitu jalan aspal Trans-Provinsi. Jalur tunggal inilah yang menjadi urat nadi perekonomian, mobilitas sosial, dan akses pelayanan publik bagi masyarakat setempat. Ketika jalur pemeliharaan kehidupan ini terganggu, maka seluruh sendi kehidupan kawasan tersebut turut lumpuh. Namun, di sisi lain, ketergantungan mutlak pada satu jalur ini menempatkan masyarakat pada posisi tawar yang rentan…

Read More

Kamis 2 Juli 2026, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI), dalam pelaksanaan Diklat Teknis Yudisial mengenai Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iah Aceh Gelombang IV materi yang kedua pada hari ini mengangkat materi seputar Pedoman Pemeriksaan di Sidang Pengadilan (KUHAP 2025), dimana materi tersebut dibawakan langsung oleh Bpk. YM. Dr. Zulfahmi, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau); Wajah peradilan pidana Indonesia resmi memasuki era baru. Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP…

Read More

Kamis 2 Juli 2026, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (BSDK MA RI), kembali menyelenggarakan Diklat Teknis Yudisial mengenai Implementasi KUHAP dan Pendalaman Pasal Tertentu KUHP Bagi Hakim Peradilan Umum dan Hakim Mahkamah Syar’iah Aceh Gelombang IV yang dilaksanakan secara online dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting, dimana pada kesempatan hari ini materi yang diangkat adalah seputar Hak Tersangka dan Terdakwa, Hak Saksi, Korban, Penyandang Disabilitas, Perempuan, dan Orang Lanjut Usia, dimana materi tersebut dibawakan langsung oleh Pemateri Bpk. Aristo. M.A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia). Perlindungan terhadap…

Read More

Pendahuluan Lampu penunjuk arah atau yang lebih karib dikenal sebagai “lampu sein”, bukan sekadar aksesori estetika atau pemenuh regulasi formal berkendara. Pada setiap unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, lampu sein memegang peran krusial sebagai media komunikasi visual yang menjembatani maksud pengendara dengan lingkungan sekitarnya. Penggunaan isyarat lampu sein yang tepat baik saat hendak berbelok, berpindah jalur, maupun dalam kondisi darurat melalui lampu hazard (kode lampu sein kiri dan kanan merupakan manifestasi paling mendasar dari wawasan berkendara yang aman. Kedisiplinan dalam mengaktifkan isyarat ini sebelum melakukan manuver adalah langkah preventif utama untuk menghindari kesalahpahaman antar pengguna jalan…

Read More

Selasa 8 Juni 2026, berlokasi di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu Jalan Trans Seram, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, secara perdana berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR)/ Restoratif Justice sebagaimana amanat dalam Pasal 204 Ayat (5) sampai (9) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Jo. Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, terhadap perkara Pidana yang dialami oleh di Desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat atau yang menurut warga sekitar biasa disebut sebagai Bapak (Radja) yang bernama Wairata Johanis Mezak, dimana…

Read More

Tim Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu yang terdiri dari Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Bpk Yudhistira Ary Prabowo, S.H., M.H.Li. Bpk. Agung Risqiyanto, S.H. Bpk. Gideon Rohadi Hamonangan, S.H. serta Ahmad Bagus Sutioso, S.H. dan Jhon Mayors Sihombing, A.Md. diampingi oleh ASN Bapak Ahmad Bagus Sutioso, S.H., pada hari Rabu, 13 Mei 2026 pukul 09.00 WIT melakukan wawancara dengan beberapa Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Piru untuk mendapatkan data terkait bagaimana pelaksanaan putusan Pengadilan terhadap Narapidana yang sedang menjalani masa hukumannya dan mengadakan pengamatan untuk bahan penelitian yang diperoleh dari perilaku Narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta pengaruh…

Read More