Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026

15 April 2026 • 13:40 WIB

BSDK Warnai Seleksi PTWP MA

15 April 2026 • 11:37 WIB

Dari LATSAR Jadi Layar: Ketika Peserta CPNS Mahkamah Agung Berkarya di Tengah Kesibukan

15 April 2026 • 11:00 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Wakaf Jenazah
Artikel

Wakaf Jenazah

Ang Rijal AminAng Rijal Amin4 March 2026 • 22:22 WIB7 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

“Saya mewakafkan diri” adalah ungkapan yang lazim kita dengar. Biasanya ia diucapkan sebagai metafor untuk pengabdian dan dedikasi. Namun bagaimana jika ia dimaksudkan secara literal? Dimana seseorang benar-benar mewakafkan tubuhnya sendiri.

Fenomena yang jarang terjadi ini diangkat oleh Moch. Nur Ichwan, Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, melalui sebuah unggahan di facebook. Dikisahkan, seorang ayah berwasiat kepada keluarganya agar setelah wafat, jasadnya diserahkan kepada fakultas kedokteran untuk dijadikan kadaver, yakni media pembelajaran anatomi dan praktik medis. Wasiat itu ditegaskan kembali saat ia dalam kondisi kritis. Setelah ia meninggal dunia, keluarga datang ke sebuah universitas untuk memenuhi kehendaknya.

Pertanyaannya, apakah tubuh manusia dapat menjadi objek wakaf? Ataukah istilah wakaf dalam konteks ini hanyalah penggunaan populer untuk wasiat? Persoalan ini tidak sebatas persoalan fikih tentang kebolehan pemanfaatan jenazah demi kepentingan ilmu pengetahuan. Ia bergerak lebih jauh ke ranah hukum positif. Jika muncul sengketa, misalnya sebagian ahli waris menolak pelaksanaan wasiat tersebut, bagaimana hubungan hukum itu harus dikualifikasi? Apakah ia sengketa wakaf? Sengketa wasiat? Apakah perbuatan melawan hukum atau bahkan tindak pidana?

Lebih lanjut, pengadilan manakah yang berwenang memeriksa dan mengadilinya? Apakah termasuk dalam kewenangan absolut Pengadilan Agama karena menggunakan pernyataan wakaf dan melibatkan subjek hukum Muslim? Ataukah justru berada dalam kompetensi Pengadilan Negeri karena objeknya tidak termasuk kategori harta benda wakaf sebagaimana dikenal dalam sistem hukum wakaf?

Wakaf atau Wasiat?

Isu pertama yang perlu dijawab ialah apakah “wakaf jenazah” termasuk dalam rezim hukum wakaf atau wasiat? Merujuk pada Kompilasi Hukum Islam, wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau keperluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam.[1] Sementara wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.[2]

Dari segi unsur, apabila jenazah didudukkan sebagai objek wakaf akan tampak bermasalah mengingat objek wakaf merupakan benda yang memiliki daya tahan dan tidak sekali pakai. Hal demikian berbeda dengan jenazah yang diawetkan (kadaver) yang hanya digunakan dalam rentang waktu tertentu untuk kemudian dikuburkan setelah digunakan untuk praktikum atau pembelajaran. Oleh karenanya, pernyataan seseorang yang hendak menyerahkan jenazahnya untuk kepentingan pembelajaran di universitas harus dipahami sebagai wasiat, yang objeknya berupa manfaat suatu benda (jenazah) dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dalam hukum wasiat.[3] Maka selanjutnya, penyebutan wakaf jenazah menggunakan istilah wasiat.

Namun, apakah suatu jenazah benar-benar dapat dimanfaatkan? Bagaimana jika sebagian ahli waris keberatan dengan wasiat tersebut?

Potensi Sengketa

UU Kesehatan memperbolehkan bedah mayat dengan dipadukan dengan penelitian, pendidikan dan pelatihan dengan tujuan akhir mengetahui penyebab kematian[4] atas persetujuan tertulis orang tersebut sebelum meninggal atau persetujuan tertulis keluarganya, wali, atau pengampu.[5] Sepanjang mengenai prosedur sebagaimana ditentukan UU Kesehatan maupun peraturan pelaksananya merupakan kewenangan Pengadilan Negeri, seperti adanya pelanggaran ketentuan normatif baik dari segi penggunaan, pengadaan, perlakuan terhadap mayat, pidana pemalsuan dokumen, dan sebagainya di mana pihak kerabat berhadap-hadapan dengan institusi/rumah sakit.

Baca Juga  Integrasi Metodologi Jurimetri dalam Praktik Pembagian Aset Pasca-Perceraian: Menuju Standarisasi Keadilan Proporsional di Indonesia

Dari sisi hukum Islam, Otopsi forensik dan klinikal yang dilakukan untuk tujuan medis legal seperti menentukan penyebab kematian untuk tujuan pemeriksaan, penyelidikan, riset dan/atau pendidikan adalah hal yang diperbolehkan.[6] Demikian pula penggunaan kadaver untuk tujuan pendidikan medis diperbolehkan dengan batasan etis tertentu, dalam rangka pengembangan ilmu kedokteran serta menciptakan dokter yang kompeten.[7]

Dengan demikian, tubuh manusia tidak dikategorikan sebagai benda maupun objek hak milik yang dapat diperjualbelikan.[8] Tetapi pemanfaatan atasnya diperbolehkan dengan persetujuan mayit sebelum meninggal dengan memperhatikan batasan norma agama, norma sosial budaya, norma kesusilaan, dan etika profesi.[9] Sehingga, jenazah sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk tujuan pembelajaran yang pada akhirnya bermuara pada pengetahuan mengenai sebab-sebab kematian.

Namun, bagaimana jika seseorang jauh-jauh hari telah membuat wasiat agar jasadnya dijadikan kadaver demi kepentingan ilmu pengetahuan, dan atas wasiat tersebut keluarganya menyerahkan jasadnya ke universitas. Apabila terdapat sebagian kerabat (ahli waris) tidak setuju dan memilih untuk langsung menguburkan, maka di situlah muncul pertanyaan, ketika hak personal mayit bersinggungan dengan otoritas keluarga atas jenazah, hak mana yang harus didahulukan? Apakah sebagian kerabat yang ditinggalkan tersebut memiliki hak mengajukan upaya hukum atas pelaksanaan wasiat semacam itu?

Salah satu kewajiban ahli waris adalah menyelesaikan wasiat pewaris.[10] Wasiat di sini tidak hanya terbatas pada harta benda, melainkan juga terhadap kewenangan berupa tugas atau tanggung jawab.[11] Pertanyaannya, apakah hak menentukan perlakuan terhadap tubuh setelah kematian merupakan bagian dari hak keperdataan yang dapat diwasiatkan?

Sepanjang berkaitan dengan tindakan bedah mayat maupun donor organ dalam hukum Kesehatan[12] serta fatwa MUI[13], wasiat medik dapat dilakukan. Hal demikian menunjukkan adanya pengakuan bagi seseorang untuk menyatakan kehendaknya mengenai perlakuan atas tubuhnya setelah kematian. Sehingga, kehendak seseorang (wasiat) terhadap peruntukan tubuhnya memiliki legitimasi normatif. Akan tetapi, sepanjang berkaitan dengan penyerahan jenazah secara utuh untuk dijadikan kadaver dalam rangka pendidikan kesehatan tidak diatur secara eksplisit, yang membuka ruang interpretasi terhadap legitimasi praktik yang ada berdasarkan prinsip persetujuan dan batas norma hukum dan agama.

Wasiat mengenai kewenangan diatur dalam Pasal 108 KHI yang memungkinkan wasiat perwalian terhadap subjek dan harta benda. Apabila pasal tersebut dibaca secara ekstensif, maka wasiat terhadap kerabat untuk menjadikan jenazahnya sebagai kadaver dapat dikategorikan sebagai wasiat kewenangan yang tunduk pada hukum wasiat. Hal demikian merupakan kewenangan peradilan agama dalam batasan tertentu sepanjang berkaitan dengan perselisihan antar ahli waris mengenai keabsahan dan pelaksanaan wasiat dengan mendasarkan pada kewajiban ahli waris terhadap jenazah untuk mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.[14]

Dengan demikian, hak menentukan peruntukan tubuh setelah kematian merupakan hak personal yang dapat diwasiatkan sebelum seseorang meninggal dunia dengan batasan-batasan tertentu. Konsekuensinya, keberatan ahli waris tidak secara otomatis mendelegitimasi keberadaan wasiat, selama wasiat tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dan agama. Apabila muncul perselisihan antar ahli waris mengenai pelaksanaan kehendak (wasiat) mayit, maka sengketa tersebut harus dibaca sebagai sengketa pelaksanaan wasiat. Dalam hal ini, objeknya bukan jasad sebagai benda, melainkan kewenangan untuk menentukan peruntukan jasad dalam batas yang absah secara hukum wasiat serta berada dalam lingkup kewenangan peradilan agama.

Baca Juga  Integrasi Metodologi Jurimetri dalam Praktik Pembagian Aset Pasca-Perceraian: Menuju Standarisasi Keadilan Proporsional di Indonesia

Namun, apabila sengketa bergeser pada dugaan pelanggaran prosedural, penyalahgunaan jenazah, dan sebagainya. Di mana sengketa bergeser kepada perselisihan mengenai perlakuan terhadap jenazah termasuk keabsahan proseduralnya. Maka, perselisihan hukum tidak lagi berbentuk pengujian terhadap keabsahan wasiat dan pemenuhan amanat pewaris, melainkan perlindungan terhadap hak dan martabat jenazah serta keluarga yang ditinggalkan yang berada pada ranah hukum kesehatan dan dalam kondisi tertentu berada pada wilayah hukum pidana.

Penutup

Istilah wakaf jenazah pada hakikatnya merupakan persoalan penentuan rezim hukum. Di mana, kehendak seseorang atas tubuhnya setelah kematian dapat memperoleh relevansi hukum jika dilembagakan dalam bentuk wasiat.  Persoalannya tidak semata-mata pada boleh atau tidaknya pemanfaatan jenazah, melainkan bagaimana hubungan hukum tersebut harus dikualifikasi.

Apabila kehendak mayit (wasiat) dipahami sebagai wasiat kewenangan, maka ia tunduk pada hukum wasiat dengan konsekwensi yuridisnya, termasuk kewajiban ahli waris dalam pelaksanaan wasiat tersebut. Di mana, sengketa yang timbul harus dibaca sebagai sengketa pelaksanaan wasiat dan keabsahannya. Sehingga, penyelesaiannya berada dalam lingkup kewenangan peradilan agama.

Sebaliknya, apabila yang dipersoalkan adalah keabsahan prosedural, penyalahgunaan, serta perlakuan yang bertentangan dengan hukum serta etika, maka sengketa bergeser ke hak dan perlindungan martabat jenazah dan kepentingan keluarga. Di mana ia tunduk pada hukum kesehatan dan/atau pidana yang menjadi ruang lingkup kewenangan peradilan umum.


[1] Pasal 215 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam.

[2] Pasal 171 huruf f Kompilasi Hukum Islam.

[3] Vide Pasal 198 Kompilasi Hukum Islam.

[4] Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 475 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

[5] Pasal 476 ayat (2) huruf b dan c PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

[6] Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Otopsi Jenazah.

[7] Canelly Cathaliev Candra, Mochammad Wahdy Al Ghifari, Ceilo Labdawara Soedarsono, Penggunaan Kadaver sebagai Bahan Ajar Kedokteran dalam Perspektif Islam: Tinjauan Etika, Hukum, dan Kesejahteraan Manusia, Islamologi: Jurnal Ilmiah Keagamaan, Vol. 1:2 (Desember, 2024), hlm. 7.

[8] Vide Pasal 119, 124, 431 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 476 ayat (4) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

[9] Pasal 158 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

[10] Pasal 175 ayat (1) huruf c Kompilasi Hukum Islam.

[11] Pasal 108 Kompilasi Hukum Islam.

[12] Penjelasan Pasal 329 ayat (2) PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

[13] Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Autopsi Jenazah jo. Fatwa MUI tentang Menghibahkan Kornea Mata dalam rapat tanggal 13 Juni 1970.

[14] Pasal 175 ayat (1) huruf a Kompilasi Hukum Islam.

Ang Rijal Amin
Kontributor
Ang Rijal Amin
Hakim Pengadilan Agama Tual

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

kompilasi hukum islam wakaf wasiat
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB

Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

14 April 2026 • 16:53 WIB

Refleksi Menuju 12 Tahun Eksistensi Pengujian Unsur Penyalahgunaan Wewenang DalamPenanganan Perkara Korupsi

14 April 2026 • 08:23 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026

By Aman15 April 2026 • 13:40 WIB0

Baturaja,OKU  Rabu 15 April 2026 – Pengadilan Agama (PA) Baturaja menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Program…

BSDK Warnai Seleksi PTWP MA

15 April 2026 • 11:37 WIB

Dari LATSAR Jadi Layar: Ketika Peserta CPNS Mahkamah Agung Berkarya di Tengah Kesibukan

15 April 2026 • 11:00 WIB

Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas

15 April 2026 • 08:08 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • PA. Baturaja Perkuat Layanan Digital, Siap Implementasikan Program Strategis Badilag 2026
  • BSDK Warnai Seleksi PTWP MA
  • Dari LATSAR Jadi Layar: Ketika Peserta CPNS Mahkamah Agung Berkarya di Tengah Kesibukan
  • Geliat PTWP : Menjaga Sportivitas Tanpa Mengorbankan Integritas
  • Antara Keadilan dan Kepastian Hukum dalam Perkara Kosmetik Tanpa Izin Edar

Recent Comments

  1. lasix for dogs 12.5 mg on Kerahasiaan Perkara Perceraian: Mengkaji Ulang Anonimisasi Putusan
  2. esomeprazole magnesium 40 mg generic on Debu di Atas Map Hijau
  3. lasix water pill on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  4. udenafil tablet price on Mempererat Integritas dan Spiritualitas: Rangkaian Giat Ramadan 1447 H di Pengadilan Negeri Kotabaru
  5. furosemide for dogs cost on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.