Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK) melaksanakan acara pengantar tugas bagi Bapak H. Effendy Mukhtar, S.H., M.H. dan Ibu Maria Fransiska Wintukan, S.H., M.H. di Ruang Rapat K.9 BSDK, Jumat (14/8/2026) pukul 09.15 WIB. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari tradisi kelembagaan setiap kali Hakim Yustisial (HY) memperoleh penugasan atau mutasi ke satuan kerja baru. Acara dihadiri Sekretaris BSDK, Kepala Pusat Manajemen Kepemimpinan (Kapusmenpim), para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial, Widyaiswara, serta keluarga besar BSDK.

Kepala Badan Strajak Diklat Kumdil MA, Bapak Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bapak H. Effendy Mukhtar telah mengabdikan diri di BSDK selama kurang lebih 4,5 tahun sebelum mendapatkan amanah baru sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara. Sementara itu, Ibu Maria Fransiska Wintukan telah berdinas di BSDK selama kurang lebih 2,5 tahun dan selanjutnya memperoleh penugasan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Menurutnya, perpindahan tugas bukan sekadar perubahan tempat kedinasan, melainkan bagian dari dinamika pengabdian dan perjalanan karier dalam menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas peradilan.

Pengantar tugas memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar seremoni pelepasan. Kegiatan tersebut merupakan bentuk penghargaan lembaga atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan selama menjalankan tugas di BSDK. Di sisi lain, acara ini menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, menyampaikan apresiasi secara terbuka, serta memberikan dukungan moral kepada pejabat yang akan memasuki lingkungan kerja yang baru. Karena itu, pengantar tugas juga mengandung pesan bahwa setiap insan peradilan membawa nilai, integritas, dan nama baik lembaga asalnya ke tempat pengabdian berikutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Badan menyampaikan apresiasi atas dedikasi keduanya dalam berkiprah dan turut memajukan BSDK. Amanah baru yang diterima hendaknya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Mutasi bukan berarti memutus hubungan dengan lembaga sebelumnya, tetapi justru memperluas ruang pengabdian. Setiap tugas baru merupakan kesempatan untuk memberikan manfaat yang lebih besar sekaligus membawa nama baik dan keharuman BSDK di satuan kerja masing-masing.
Acara pengantar tugas kemudian menjadi momentum kebersamaan sekaligus peneguhan nilai pengabdian. Bagi Bapak H. Effendy Mukhtar dan Ibu Maria Fransiska Wintukan, perjalanan baru di tempat tugas masing-masing diharapkan menjadi ruang untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga peradilan. BSDK melepas keduanya bukan dengan perpisahan, melainkan dengan doa dan harapan agar amanah baru dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dedikasi yang telah ditorehkan di BSDK menjadi bagian dari perjalanan lembaga yang patut dikenang dan diteruskan melalui pengabdian di tempat yang baru.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


