Ruang Sidang Bernama Alam
Ada sesuatu yang berubah ketika seorang hakim berdiri di hadapan seekor Elang Jawa yang sedang menjalani rehabilitasi. Di ruang sidang, persoalan lingkungan hidup biasanya hadir melalui berkas perkara, alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, keputusan pejabat, atau uraian mengenai kerusakan yang ditimbulkan. Namun di Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ), Kampung Loji, Desa Ciburayut, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, konsekuensi dari persoalan lingkungan tidak lagi tampil dalam bentuk dokumen. Ia hadir dalam wujud satwa yang sedang berjuang mendapatkan kembali kehidupan alaminya.
Para hakim yang datang untuk melakukan observasi bahkan diminta membatasi kehadiran mereka di kandang rehabilitasi. Elang-elang di dalamnya sedang dilatih untuk kembali liar dan tidak berinteraksi dengan manusia. Kehadiran manusia yang terlalu banyak dapat membuat satwa mengalami stres. Sebagian elang dapat terus berbunyi atau menabrakkan tubuhnya ke jaring kandang hingga berisiko mencederai diri sendiri. Karena itu, di tempat ini manusia justru harus belajar bahwa menyelamatkan satwa tidak selalu berarti mendekat, tetapi kadang berarti mengetahui kapan harus memberi ruang agar satwa dapat kembali menjadi dirinya sendiri.
Bagi para hakim, pemandangan itu membawa mereka keluar sejenak dari dunia yang selama ini mereka kenal. Dunia yang dibangun dari berkas perkara, alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, norma hukum, dan putusan. Di hadapan kandang rehabilitasi, akibat dari sebuah perbuatan terhadap lingkungan memiliki bentuk yang jauh lebih nyata. Ia memiliki sayap yang mungkin pernah ditembak, mata yang mungkin kehilangan penglihatan, tubuh yang pernah dipelihara manusia, dan naluri yang harus dipulihkan.
Elang tidak dapat menjelaskan penderitaannya dengan bahasa hukum. Ia hanya dapat menunjukkannya melalui perilaku. Ketika ia gelisah melihat manusia, ketika ia tidak mampu berburu, ketika ia tidak berani keluar dari kandang habituasi, atau ketika ia gagal beradaptasi dengan wilayah baru, semua itu menjadi semacam bahasa alam yang sedang berbicara. Bagi hakim lingkungan, memahami bahasa tersebut berarti melihat perkara tidak hanya dari apa yang tertulis dalam berkas, tetapi juga dari kehidupan yang terdampak di baliknya.
Kesaksian yang Tak Mengenal Bahasa Hukum
Di kandang rehabilitasi, kondisi seekor elang menjadi semacam kesaksian yang tidak dapat berbicara. Ia tidak mengenal pasal, tidak memahami petitum, dan tidak pernah tahu bagaimana sebuah perkara berakhir. Tetapi tubuh dan perilakunya memperlihatkan akibat yang dalam persidangan sering kali hanya hadir sebagai kalimat. Cedera, kehilangan habitat, penurunan kemampuan bertahan hidup atau hilangnya fungsi ekologis.
Kami bahkan diminta menjaga jarak dari kandang rehabilitasi. Elang-elang itu sedang dilatih untuk kembali liar dan tidak berinteraksi dengan manusia. Kehadiran manusia yang terlalu banyak dapat membuat mereka stres. Sebagian dapat terus berbunyi atau menabrakkan tubuh ke jaring kandang hingga mencederai diri sendiri. Di tempat itu kami menangkap sebuah ironi. Manusia datang dengan niat mengamati dan belajar, tetapi bagi satwa, kehadiran manusia justru dapat menjadi gangguan. Kadang-kadang, bentuk pertolongan terbaik adalah mengetahui kapan harus mundur.
Bagi seorang hakim lingkungan, pengalaman semacam ini penting. Sebab hukum lingkungan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah suatu tindakan melanggar norma. Di balik norma itu ada kehidupan yang menerima akibatnya. Ada hutan yang kehilangan penghuninya, ada sarang yang kosong, ada satwa yang kehilangan kemampuan terbang, dan ada proses panjang untuk memulihkan sesuatu yang mungkin tidak pernah dapat dikembalikan sepenuhnya.
Sebelum Sayap Membentang di Langit
Perjalanan seekor elang menuju kebebasan ternyata tidak dimulai ketika pintu kandang dibuka. Ia dimulai jauh sebelumnya. Ketika satwa diterima, diperiksa, dikarantina, dirawat, lalu dinilai apakah masih memiliki kemungkinan untuk kembali hidup di alam. Ada satwa yang diserahkan masyarakat, ada yang berasal dari proses penegakan hukum, dan ada pula yang dievakuasi setelah keluar dari habitat dan memasuki wilayah permukiman.
Setiap elang membawa persoalannya sendiri. Ada yang relatif sehat. Ada yang harus menjalani pengobatan karena penyakit atau parasit. Ada pula yang secara fisik tampak baik, tetapi perilakunya telah berubah karena terlalu lama berada bersama manusia. Justru pada titik inilah saya melihat bahwa kerusakan terhadap satwa liar tidak selalu dapat dibaca dari luka yang tampak. Seekor elang bisa saja memiliki sayap yang utuh, tetapi kehilangan sebagian dari naluri yang membuatnya mampu menjadi satwa liar.
Elang yang terbiasa diberi makan manusia harus belajar lagi memperoleh makanannya sendiri. Potongan makanan yang dahulu disuapkan dengan tangan atau pinset harus digantikan dengan kemampuan menangkap, mencengkeram, dan mencabik mangsa. Dalam salah satu kasus yang dijelaskan pengelola, proses itu dapat berlangsung sekitar tiga bulan. Untuk elang yang sangat jinak, rehabilitasi bahkan dapat mencapai satu setengah tahun.
Ada ironi lain yang kuat di sana. Manusia merawat elang dengan penuh perhatian justru agar pada akhirnya elang tidak membutuhkan manusia. Tangan yang memberi makan harus perlahan menghilang. Rasa aman yang diberikan keeper di pusat konservasi harus digantikan kewaspadaan. Makanan yang tersedia harus digantikan dengan kemampuan berburu. Bagi saya, ini seperti pelajaran penting tentang tujuan pemulihan. Keberhasilan bukan ketika objek yang kita pulihkan semakin bergantung kepada kita, melainkan ketika ia mampu berdiri kembali tanpa kita.
Karena itu, sehat secara fisik belum berarti siap dilepasliarkan. Perilaku terhadap manusia, kemampuan memperoleh makanan, kemampuan terbang dan bermanuver harus dinilai. Setelah itu, habitat pun harus dipastikan layak. Alam bukan ruang kosong yang bisa menerima satwa kapan saja. Ada pohon tempat bersarang, sumber makanan, kondisi lingkungan, dan satwa lain yang telah lebih dahulu menguasai wilayahnya.
Alam Tak Bisa Dibaca dari Tumpukan Berkas
Bagian ini terasa dekat dengan cara seorang hakim PTUN melihat suatu persoalan. Sebuah keputusan pemerintahan tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu memiliki objek, lokasi, subjek yang terdampak, dan konsekuensi. Begitu pula pelepasliaran. Seekor elang tidak cukup hanya dinyatakan siap. Tempat ia kembali juga harus siap menerima kehidupannya.
Elang yang telah berbulan-bulan hidup dalam lingkungan aman akan kembali ke dunia yang tidak memberikan perlindungan khusus. Tidak ada keeper yang memastikan makanan. Tidak ada kandang yang melindungi dari kompetitor. Tidak ada manusia yang datang setiap kali ia menghadapi kesulitan. Karena itu, calon habitat harus diperiksa dan elang ditempatkan lebih dahulu di kandang habituasi untuk mengenali lingkungan barunya.
Pengelola menceritakan pernah ada elang yang tidak mau keluar dari kandang habituasi ketika pintunya dibuka karena mendeteksi keberadaan kompetitor yang tidak terlihat oleh manusia. Cerita sederhana itu mengingatkan saya bahwa alam memiliki informasi yang tidak selalu dapat ditangkap oleh mata manusia. Dalam perkara lingkungan, fakta ekologis kadang jauh lebih kompleks daripada apa yang tampak di permukaan berkas.
Setelah dilepasliarkan pun pekerjaan belum benar-benar selesai. Pemantauan diperlukan untuk memastikan satwa mampu bertahan. Dengan demikian, pelepasliaran bukan seremoni. Ia adalah ujian terakhir. Apakah manusia benar-benar telah mengembalikan seekor satwa kepada alam atau hanya memindahkannya dari satu ruang buatan ke ruang buatan yang lain.
Raja Langit Tak Lagi Bertahta
Di kandang edukasi, saya melihat sisi konservasi yang lebih sunyi. Tidak semua satwa yang diselamatkan dapat kembali ke alam. Cakra, Abdul, Keane, dan Ferry adalah empat nama yang membuat konsep kerusakan lingkungan terasa sangat konkret.
Cakra, elang ular bido betina dari Sukabumi, diserahkan kepada PSSEJ pada 26 Oktober 2018. Ia mengalami cedera pada sayap akibat keretakan tulang dan hanya mampu terbang sekitar tiga meter. Abdul, elang brontok jantan dari BKSDA Jakarta, diserahkan pada 30 September 2020. Cacat pada kedua sayap membuatnya tidak dapat terbang dan ia harus melompat dari satu tenggeran ke tenggeran lain untuk mencapai tempat yang lebih tinggi. Keane, elang brontok betina dari BKSDA Bogor, diserahkan pada 20 Desember 2020. Ia mengalami kebutaan pada mata kanan sehingga tidak dapat dilepasliarkan karena akan kesulitan mendeteksi dan memburu mangsa. Sementara Ferry, seekor Elang Jawa korban perburuan liar, juga kehilangan kesempatan untuk menjalani kehidupan di alam bebas.
Mereka bukan sekadar empat satwa di dalam kandang. Mereka adalah gambaran tentang apa yang tersisa setelah sebuah perbuatan terhadap alam terjadi. Dalam ruang sidang, kerusakan mungkin diterangkan melalui angka, peta, foto, laporan ahli, atau uraian bukti ilmiah lainnya. Di hadapan kandang itu, kerusakan mempunyai bentuk tubuh. Sayap yang tidak lagi bekerja, mata yang kehilangan fungsi, kehidupan yang harus dijalani jauh dari habitat semestinya, hingga langit yang enggan menerima mereka kembali, para raja langit telah kehilangan tahtanya.
Sebagai hakim lingkungan, saya melihat satu hal yang sulit diabaikan. Proses hukum dan proses pemulihan memiliki waktu yang berbeda. Perkara dapat selesai. Putusan dapat berkekuatan hukum tetap. Pelaku dapat menerima konsekuensi hukum. Tetapi bagi para elang, akibatnya bisa berlangsung sepanjang hidup mereka.
Ada Harga yang Tidak Bisa Dibayar
Berdasarkan penjelasan dalam observasi, rehabilitasi seekor Elang Jawa selama satu tahun dapat mencapai sekitar Rp93 juta, belum termasuk biaya dokter hewan. Pakan diperkirakan sekitar Rp25 ribu per hari atau sekitar Rp9 juta dalam setahun untuk satu individu. Selebihnya ada biaya keeper, obat-obatan, pemeriksaan kesehatan, dan kebutuhan rehabilitasi lainnya.
Angka itu tentu dapat dibaca sebagai biaya konservasi. Namun bagi saya, angka tersebut juga memperlihatkan harga yang harus dibayar ketika manusia lebih dahulu merusak hubungan alami antara satwa dan habitatnya. Ketika seekor elang diambil dari alam, pekerjaan manusia justru baru dimulai. Merawatnya, mengembalikan perilakunya, menyiapkan habitat, melakukan habituasi, melepasliarkan, lalu memantau.
Tetapi ada kehilangan yang tidak dapat dibayar dengan anggaran. Negara dapat membiayai perawatan, tetapi tidak serta-merta dapat mengembalikan kemampuan terbang Cakra dan Abdul atau penglihatan Keane. Manusia dapat menyelamatkan kehidupan Ferry, tetapi tidak otomatis dapat mengembalikan kehidupan liar yang telah hilang.
Di sinilah batas pemulihan menjadi jelas. Hukum dapat menetapkan pertanggungjawaban. Negara dapat menyediakan anggaran. Lembaga konservasi dapat bekerja bertahun-tahun. Namun tidak semua akibat dapat dikembalikan seperti semula. Karena itu, bagi saya, pencegahan selalu memiliki nilai yang lebih besar daripada sekadar memperbaiki kerusakan setelah ia terjadi.
Ketika Elang Masuk ke Ruang Sidang
Sepulang dari PSSEJ, saya membayangkan kembali perkara-perkara lingkungan yang mungkin suatu hari hadir di hadapan hakim PTUN. Seekor elang mungkin tidak pernah tercantum sebagai pihak. Namanya mungkin tidak ada dalam surat gugatan. Namun kehidupan satwa dapat menjadi bagian dari akibat yang harus dipahami ketika hakim menilai sebuah tindakan pemerintahan yang berdampak pada lingkungan.
Dalam satu perkara, yang tersedia mungkin hanya dokumen penyitaan, foto satwa, keterangan ahli, atau uraian mengenai kondisi fisiknya. Di balik dokumen itu ada kehidupan yang nyata. Di balik perdagangan satwa ada anak elang yang mungkin telah dipisahkan dari sarangnya. Di balik hilangnya satu individu ada bagian dari ekosistem yang ikut berkurang.
Ancaman bahkan dapat dimulai sebelum satwa ditangkap. Anak elang dapat diambil setelah lokasi sarang diketahui. Karena itu, perlindungan tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga sarang, telur, habitat, dan keberlanjutan populasi. Semakin jauh satwa bergerak dari habitat asalnya, semakin panjang pula rantai pemulihan yang harus dikerjakan.
Bagi hakim lingkungan, pengetahuan semacam ini tidak berarti membawa persoalan di luar hukum ke dalam putusan. Hakim tetap terikat pada hukum, kewenangan, alat bukti, dan fakta yang terbukti. Namun pengalaman lapangan membantu membaca fakta secara lebih utuh. Ia mengingatkan bahwa sebuah keputusan atau tindakan pemerintahan dapat memiliki akibat ekologis yang tidak langsung terlihat di atas kertas.
Di situlah saya melihat arti penting hakim PTUN sebagai hakim lingkungan. Sengketa administrasi lingkungan pada akhirnya bukan hanya soal apakah sebuah keputusan dibuat sesuai prosedur. Ia juga berkaitan dengan bagaimana keputusan pemerintahan berhubungan dengan ruang hidup, keberlanjutan, dan kepentingan generasi yang belum dapat hadir di ruang sidang untuk menyampaikan keberatannya.
Keadilan yang Tersisa bagi Elang
Pada akhirnya, observasi itu meninggalkan pelajaran yang sederhana, tetapi tidak ringan. Keberhasilan konservasi bukan ketika manusia semakin banyak menyelamatkan satwa, melainkan ketika semakin sedikit satwa yang harus diselamatkan.
Seekor elang yang berhasil dilepasliarkan adalah keberhasilan. Tetapi keberhasilan yang lebih besar adalah ketika elang tetap berada di hutan, sarangnya tidak dijarah, anaknya tidak diambil, habitatnya tidak terganggu, dan manusia memahami bahwa satwa liar bukan sesuatu yang diciptakan untuk dimiliki.
Jika suatu hari seekor elang keluar dari kandang habituasi, mengepak dan membentangkan sayap, lalu menghilang di antara pepohonan, manusia hanya mengantarkannya sampai batas terakhir dari peran itu. Setelahnya, hutan mengambil alih. Elang mencari makan sendiri, menemukan wilayahnya, menghadapi kompetitor, dan bertahan dengan naluri yang telah dipulihkan.
Bagi seorang hakim PTUN dalam perkara lingkungan, mungkin di sanalah keadilan ekologis menemukan maknanya yang paling jernih. Putusan bukan semata-mata tentang berakhirnya sebuah perkara. Pertanyaan yang lebih jauh adalah setelah hukum bekerja, apakah masih tersedia ruang bagi kehidupan untuk kembali berlangsung?
Cakra, Abdul, Keane, dan Ferry menunjukkan apa yang terjadi ketika ruang itu menyempit terlalu jauh. Elang-elang yang masih dapat dilepasliarkan menunjukkan bahwa sebagian kesempatan masih dapat dikembalikan. Tetapi pengalaman di pusat rehabilitasi juga mengajarkan bahwa pemulihan memiliki batas.
Karena itu, hukum tidak cukup hanya hadir setelah kerusakan terjadi. Hukum harus ikut memastikan agar kerusakan tidak terus berulang. Keadilan lingkungan yang paling sempurna bukan ketika manusia berhasil menyelamatkan seekor elang yang terluka, melainkan ketika seekor elang tidak pernah perlu diselamatkan. Sebab hutan, sarang, mangsa, dan kehidupannya tetap terlindungi.
Ketika seekor elang mampu terbang kembali tanpa manusia, mungkin itulah tanda bahwa hukum, pemerintahan, konservasi, dan manusia telah menjalankan tugasnya dengan benar. Bukan membuat alam bergantung kepada manusia, tetapi memastikan alam masih memiliki kesempatan untuk hidup dengan caranya sendiri.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


