Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

4 May 2026 • 18:50 WIB

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Hakim Ad Hoc Phi Pilar Permanen Yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier
Artikel Features

Hakim Ad Hoc Phi Pilar Permanen Yang Mustahil Tergantikan Hakim Karier

Abdi Munawar Daeng MangagangAbdi Munawar Daeng Mangagang20 January 2026 • 12:04 WIB4 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Pendahuluan

Sistem peradilan Indonesia mengenal berbagai jenis hakim ad hoc, mulai dari Tipikor, HAM, hingga Perikanan. Mayoritas posisi ini lahir sebagai respons atas krisis kepercayaan publik (crisis of confidence) pasca reformasi untuk memperkuat integritas hakim karier. Namun, hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) memiliki akar sejarah yang berbeda. Ia bukan sekadar instrumen transisi, melainkan manifestasi dari kebutuhan yudisial akan keahlian praktis yang sebelumnya dikelola oleh lembaga administratif melalui Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat (P4D/P4P).

Kebutuhan ini bersifat permanen karena sengketa perburuhan memiliki karakter lex specialis yang sangat kental dengan dinamika sosiologis dan ekonomi. Oleh karena itu, memandang hakim ad hoc PHI sebagai posisi sementara seperti hakim ad hoc tindak pidana khusus adalah kekeliruan paradigma, melupakan genealogi serta ratio legis hakim ad hoc PHI yang memiliki fundamental kontras yang sangat berbeda ketika ditransformasikan terlibat menjaga kualitas putusan pengadilan perdata khusus menggantikan P4D/P4P sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Pembahasan

Kehadiran hakim ad hoc PHI berakar pada pencapaian “Keadilan Bermartabat”. Hukum tidak boleh dipandang sebagai benda mati dalam ruang hampa, melainkan harus memanusiakan manusia. Dalam relasi perburuhan, terdapat asimetri kekuasaan yang tajam antara pemilik modal dan tenaga kerja. Jika hakim hanya menjadi “corong undang-undang” (la bouche de la loi), maka hukum berisiko menjadi instrumen penindasan legal. Hakim ad hoc PHI membawa ruh keadilan substansial dengan memastikan bahwa setiap putusan tidak hanya logis secara yuridis, tetapi juga patut secara moral. Kehadiran mereka adalah jaminan filosofis bahwa negara hadir untuk melindungi martabat kemanusiaan di tengah kencangnya arus industrialisasi.

Sengketa hubungan industrial adalah konflik sosial yang terinstitusionalisasi. Eugen Ehrlich mengingatkan bahwa hukum yang efektif adalah “hukum yang hidup” (living law). Hakim karier umumnya dibentuk oleh tradisi positivisme yang menggunakan metode silogisme kaku – menerapkan pasal secara hitam-putih. Namun, kebenaran sejati dalam perburuhan sering kali tersembunyi di balik dokumen formal. Hakim ad hoc PHI hadir untuk mengisi kekosongan antara apa yang tertulis (das Sollen) dengan fakta sosiologis yang senyatanya terjadi (das Sein). Mereka mampu mendeteksi paksaan ekonomi, intimidasi halus, atau ketidakpatutan sosiologis yang luput dari pengamatan hakim karier yang terpaku pada bukti formalitas semata.

Baca Juga  Menimbang ulang batas usia Hakim Ad Hoc PHI dengan Hakim Karir

Sengketa hubungan industrial mencakup nuansa luas, mulai dari perselisihan hak, kepentingan, PHK, hingga perselisihan antar serikat buruh. Keahlian memahami nuansa ini tidak diajarkan di pendidikan hakim formal, melainkan diperoleh melalui pengalaman minimal 5 tahun sebagai praktisi. Eksistensi mereka juga merupakan mandat internasional dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) melalui prinsip representasi tripartit. Pelibatan unsur buruh dan pengusaha dalam pengambilan keputusan yudisial memberikan legitimasi sosial yang kuat. Tanpa kehadiran mereka, Mahkamah Agung akan kehilangan “napas” hubungan industrial, menjadikan putusan terasa asing bagi pelaku usaha dan pekerja.

Keahlian hakim ad hoc PHI bersifat sektoral dan multidimensional. Hakim karier tanpa pengalaman praktis sebagai pelaku hubungan tripartit, sehebat apa pun pendidikan yuridisnya, mustahil memahami problematika nyata di lantai pabrik atau ruang manajemen, hal inilah yang membuat posisi mereka di Mahkamah Agung sebagai kebutuhan yang bersifat absolut tidak dapat tergantikan oleh hakim karier.

Terdapat diskriminasi yuridis yang nyata terkait batasan usia pensiun 62 tahun dan pembatasan masa jabatan dua periode bagi hakim ad hoc PHI. Secara ilmiah, usia 60-an adalah fase emas kematangan intelektual (legal wisdom). Mempensiunkan praktisi senior secara prematur hanya karena aturan administratif kaku adalah kerugian besar bagi institusi peradilan. Seharusnya, regulasi beralih dari sistem periodisasi kaku menuju mekanisme Evaluasi Berkelanjutan (Profile Assessment) setiap lima tahun. Selama seorang hakim terbukti memiliki integritas tinggi dan kepakaran yang mumpuni melalui asesmen tersebut, mereka harus diberikan ruang untuk terus mengabdi hingga usia pensiun yang setara dengan hakim lainnya.

Penutup

Hakim ad hoc PHI adalah keniscayaan bagi tegaknya Keadilan Bermartabat di Indonesia. Mereka memastikan bahwa pengadilan tidak menjadi “menara gading” yang terputus dari realitas keringat pekerja dan kelangsungan dunia usaha.

Baca Juga  Menimbang Secara Kritis Gagasan Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc. “marah akan tikus, lumbung padi dibakar“

Harapan besar para pencari keadilan kini bertumpu pada pundak para praktisi yang meninggalkan dunia industri demi mengenakan toga dan memilih jalan sunyi ini. Dengan menjamin permanensi jabatan terhadap peran yang tidak tergantikan, menyetarakan batas usia pensiun hakim ad hoc PHI dengan hakim karier, dan menerapkan sistem evaluasi berbasis kompetensi berkelanjutan, Mahkamah Agung akan tetap memiliki benteng terakhir yang menjamin hukum ketenagakerjaan tetap hidup, adil, dan manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia.

Abdi Munawar Daeng Mangagang
Kontributor
Abdi Munawar Daeng Mangagang
Hakim Ad Hoc PHI Pengadilan Negeri Gresik

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

hakim ad hoc
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

4 May 2026 • 12:26 WIB

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bolehkah Negara Berdamai?

3 May 2026 • 16:31 WIB
Demo
Top Posts

NJA India, JTC Indonesia, dan Jalan Belajar Seorang Hakim

4 May 2026 • 09:43 WIB

Bagaimana Cara Hakim dan Lembaga Peradilan menghadapi Trial By Media “Sebuah Pembelajaran dari India”

2 May 2026 • 16:11 WIB

5 Hal Menarik dalam Sistem Peradilan India yang Tidak Ditemukan di Indonesia

1 May 2026 • 13:20 WIB

Lok Adalat: Tools Efektif Penyelesaian Perkara Perdata Hingga Pidana Ringan di India

29 April 2026 • 15:30 WIB
Don't Miss

Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY

By Ari Gunawan4 May 2026 • 18:50 WIB0

JAKARTA (04 Mei 2026) – Bertempat di Ruang Rapat Wakil Ketua Mahkamah Agung (WKMA) Bidang…

Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

4 May 2026 • 16:19 WIB

Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU

4 May 2026 • 15:10 WIB

Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial

4 May 2026 • 13:49 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Sinkronisasi Pengawasan Hakim: WKMA Non-Yudisial Berikan Arahan Strategis Terkait Revisi Pemeriksaan Bersama MA-KY
  • Kejar Predikat Bintang Lima, KPTA dan Tim Percepatan Penyelesaian Perkara Gelar Ekspos Kinerja SIPP Pengadilan Agama Zona Timur Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  • Perkuat Harmonisasi Antar Lembaga, Sekretaris PA Baturaja Hadiri Upacara Hardiknas Pemda OKU
  • Kebenaran dan Fenomena Post-Truth dalam Perspektif Argumentasi Yudisial
  • Perluasan Yurisdiksi PHI Gresik sebagai Imperatif Konstitusional dalam Mewujudkan Peradilan yang Cepat, Tepat, dan Berbiaya Ringan

Recent Comments

  1. dapoxetine vs cialis on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  2. dapoxetine in kuwait on Perkuat Tata Kelola Perencanaan, Badan Strajak Diklat Kumdil Lantik Pejabat Fungsional Perencana Ahli Pertama
  3. mesalamine otc alternatives on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
  4. revatio coupon on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  5. buy udenafil online on Ketika Kontrak Diputus Sepihak: Pelanggaran Biasa atau Perbuatan Melawan Hukum?
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami, S.H.I., M.H.I.
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Assc. Prof. Dr. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., CPArb.
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.