Pada 19 Agustus 2026, Mahkamah Agung Republik Indonesia genap berusia 81 tahun. Usia tersebut cukup panjang bagi sebuah institusi untuk tidak hanya menghitung pencapaian, tetapi juga bertanya tentang apa yang telah dipelajari. Dalam kehidupan kelembagaan, usia bukan sekadar ukuran waktu, melainkan akumulasi pengalaman, keberhasilan, kegagalan, tradisi, reformasi, serta cara sebuah institusi memahami dirinya sendiri.
Karena itu, ulang tahun kelembagaan tidak semestinya hanya menjadi ruang perayaan. Momentum tersebut juga dapat digunakan untuk menilai apakah perjalanan panjang selalu identik dengan kemajuan. Sejarah institusi tidak selalu bergerak dalam garis lurus. Sebuah lembaga dapat memperoleh kewenangan yang semakin kuat, membangun sistem yang semakin modern, lalu menghadapi persoalan baru yang justru lahir dari kemapanannya sendiri.
Independensi dapat memperkuat ketahanan terhadap intervensi, tetapi tanpa mekanisme koreksi dapat menciptakan jarak. Standardisasi meningkatkan kepastian, tetapi dapat berkembang menjadi formalisme. Digitalisasi mempercepat layanan, tetapi tidak selalu membuat pengalaman pencari keadilan lebih sederhana. Kemajuan kelembagaan karena itu perlu dibaca bukan hanya dari apa yang berhasil dibangun, tetapi juga dari kemampuan mengenali kerentanan baru yang lahir dari keberhasilan tersebut.
Ketika Institusi Memasuki Siklus
Lebih dari dua ribu tahun lalu, Polybius mengemukakan gagasan mengenai perjalanan kekuasaan yang dikenal sebagai anacyclosis. Monarki dapat membusuk menjadi tirani, aristokrasi berubah menjadi oligarki, sedangkan demokrasi dapat mengalami degenerasi ketika kebebasan kehilangan orientasi terhadap kepentingan bersama. Bagi Polybius, setiap bentuk kekuasaan membawa kemungkinan kemerosotannya sendiri ketika kualitas yang semula membuat kekuasaan tersebut layak diterima tidak lagi dipelihara (Polybius, 1922).
Peradilan tentu bukan bentuk pemerintahan sebagaimana yang dibicarakan Polybius. Karena itu, anacyclosis tidak dapat dipindahkan secara literal menjadi teori perjalanan lembaga peradilan. Namun, intuisi dasarnya tetap relevan. Sebuah institusi tidak selalu melemah karena kekurangan kewenangan. Pelemahan juga dapat bermula ketika kekuatan yang dimiliki tidak lagi disertai kemampuan melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri.
Dalam sejarah peradilan Indonesia, Sebastiaan Pompe pernah menghadirkan cermin yang cukup keras melalui The Indonesian Supreme Court, A Study of Institutional Collapse, yang kemudian diterbitkan dalam bahasa Indonesia sebagai Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Pompe menelusuri bagaimana persoalan independensi, organisasi, politik, kepemimpinan, dan kualitas fungsi yudisial dapat memengaruhi kekuatan sebuah institusi peradilan (Pompe, 2012).
Membaca Pompe sekarang tentu tidak berarti menyamakan kondisi Mahkamah Agung hari ini dengan periode yang menjadi objek kajiannya. Banyak perubahan telah berlangsung setelah Reformasi. Nilai penting Pompe justru terletak sebagai memori institusional. Lembaga yang matang bukan lembaga tanpa masa lalu problematik, tetapi lembaga yang mampu menggunakan pengalaman masa lalu untuk mengenali pola sebelum pola yang sama muncul kembali dalam bentuk berbeda.
Di sinilah Polybius dan Pompe dapat dipertemukan. Pompe menunjukkan bahwa institusi memiliki sejarah, sedangkan Polybius mengingatkan bahwa sejarah kekuasaan tidak selalu bergerak linear. Reformasi dapat menghasilkan kemajuan, kemajuan melahirkan kemapanan, dan kemapanan yang kehilangan kemampuan reflektif dapat melahirkan kerentanan baru.
Dari Kemapanan menuju Distansi
Jika intuisi Polybius digunakan secara hati-hati untuk membaca kehidupan peradilan, terdapat pola yang mungkin menggambarkan perjalanan legitimasi institusional. Pola tersebut bergerak dari legitimasi menuju institusionalisasi, kemudian kemapanan, distansi, krisis legitimasi, koreksi, dan akhirnya pembaruan legitimasi.
Peradilan memperoleh legitimasi karena masyarakat membutuhkan otoritas yang mampu menyelesaikan sengketa secara adil dan memutus perkara berdasarkan hukum. Legitimasi kemudian melahirkan institusionalisasi. Kewenangan diperjelas, prosedur dibentuk, organisasi diperkuat, profesionalisme dikembangkan, dan independensi dijaga. Ketika proses tersebut berhasil, lahirlah kemapanan.
Kemapanan merupakan pencapaian, tetapi juga mengandung paradoks. Semakin mapan sebuah institusi, semakin besar kemungkinan munculnya jarak antara cara institusi menilai dirinya dan cara masyarakat mengalami institusi tersebut. Organisasi dapat merasa semakin efektif karena indikator administrasi menunjukkan perbaikan, sementara pencari keadilan masih dapat mengalami kesulitan memahami prosedur, memperoleh informasi, atau memahami alasan di balik suatu putusan.
Distansi tidak selalu lahir dari penyimpangan besar. Distansi sering tumbuh melalui rutinitas. Prosedur yang semula dibuat untuk menjamin keadilan dapat dipertahankan begitu lama hingga tujuan awalnya terlupakan. Indikator kinerja yang dibentuk untuk mengukur keberhasilan dapat berubah menjadi tujuan dalam dirinya sendiri. Sistem yang dianggap sederhana dari dalam organisasi dapat terasa rumit bagi orang yang hanya berhubungan dengan pengadilan beberapa kali sepanjang hidup.
Pada titik ini, kekuatan utama peradilan perlu terus dijaga agar tidak mengalami perubahan karakter. Independensi dibutuhkan agar hakim bebas dari tekanan, tetapi independensi yang dipahami sebagai kekebalan terhadap evaluasi dapat berkembang menjadi insularitas. Profesionalisme menjaga kualitas, tetapi profesionalisme yang tertutup dapat menghasilkan eksklusivisme. Prosedur menjamin kesetaraan, tetapi prosedur yang terputus dari tujuan keadilan dapat berubah menjadi formalisme.
Hierarki menjaga organisasi, tetapi hierarki yang berlebihan dapat melemahkan keberanian menyampaikan koreksi. Digitalisasi memperluas akses, tetapi teknologi yang tidak dibaca dari pengalaman pengguna dapat sekadar memindahkan kerumitan dari meja pelayanan ke layar. Hal yang sama berlaku terhadap pengukuran kinerja. Peradilan modern membutuhkan data, indikator, target, dan evaluasi, tetapi keberhasilan administratif tidak selalu identik dengan legitimasi.
Penyelesaian perkara yang tinggi merupakan indikator penting, tetapi angka tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan apakah masyarakat merasa didengar, diperlakukan secara adil, dan memahami proses yang dijalani. Tom R. Tyler menunjukkan bahwa penerimaan terhadap otoritas hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi mengenai keadilan prosedural, termasuk kesempatan untuk didengar, perlakuan yang bermartabat, netralitas proses, dan kepercayaan terhadap otoritas (Tyler, 2006).
Di sinilah legitimasi harus dibedakan dari popularitas. Pengadilan tidak dibentuk untuk memenangkan persetujuan publik dalam setiap perkara. Hakim bahkan harus mampu menjatuhkan putusan yang tidak populer ketika hukum dan keadilan menghendaki demikian. Namun, ketidakpopuleran putusan berbeda dengan ketidakpercayaan terhadap institusi. Masyarakat dapat tidak menyukai suatu putusan tetapi tetap menerima kewenangan pengadilan apabila prosesnya dianggap adil, hakimnya independen, dan alasan putusannya dapat dipertanggungjawabkan. Dukungan terhadap institusi peradilan memang harus dibedakan dari kepuasan terhadap keputusan tertentu (Gibson, Caldeira, dan Baird, 1998).
Karena itu, persoalan terbesar sebuah institusi yang telah mapan mungkin bukan lagi kekurangan sistem, tetapi ketidakmampuan melihat jarak antara bagaimana institusi menilai dirinya dan bagaimana masyarakat mengalami institusi tersebut.
Delapan Puluh Satu Tahun, Kemampuan Mengoreksi Diri
Dalam rangkaian menyambut HUT ke-81 Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menghubungkan kualitas pelayanan hukum dan keadilan dengan peningkatan public trust terhadap lembaga peradilan (Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2026). Gagasan tersebut penting karena menempatkan kepercayaan publik bukan sekadar persoalan komunikasi kelembagaan. Kepercayaan merupakan konsekuensi dari bagaimana kekuasaan kehakiman dijalankan dan bagaimana keadilan dialami.
Kematangan institusi karena itu sangat bergantung pada kemampuan mengoreksi diri. Koreksi tidak selalu membutuhkan reformasi besar. Sebagian justru hadir melalui pekerjaan yang terlihat teknis, seperti membaca pola pengaduan, mengevaluasi prosedur pelayanan, memperbaiki kualitas argumentasi putusan, meningkatkan pendidikan hakim, menguji efektivitas sistem digital, dan menggunakan data bukan sekadar untuk menunjukkan keberhasilan, tetapi untuk menemukan persoalan.
Budaya organisasi menentukan apakah mekanisme tersebut dapat bekerja. Pengawasan sulit efektif jika orang merasa lebih aman menyembunyikan persoalan daripada melaporkannya. Evaluasi kehilangan makna apabila indikator hanya digunakan untuk membuktikan keberhasilan. Pembelajaran institusional juga terhenti apabila setiap kritik dipandang sebagai ancaman terhadap kewibawaan. Institusi yang kuat justru tidak perlu takut terhadap koreksi karena kemampuan menemukan kelemahan merupakan bagian dari kemampuan mempertahankan kekuatan.
Dengan demikian, pertanyaan apakah peradilan memiliki siklusnya sendiri tidak harus berakhir dengan kesimpulan pesimistis. Siklus bukan takdir. Kemampuan mengenali pola justru memungkinkan sebuah institusi memotongnya sebelum mencapai fase krisis. Reformasi yang matang bukan reformasi yang baru dilakukan ketika kepercayaan telah runtuh, tetapi koreksi yang terus dilakukan ketika legitimasi masih kuat.
Di sinilah usia 81 tahun memperoleh makna yang lebih dalam. Usia panjang tidak dengan sendirinya menjamin kematangan sebuah institusi. Kematangan lahir ketika pengalaman diubah menjadi ingatan, ingatan menjadi koreksi, dan koreksi menjadi pembaruan.
Polybius mengingatkan bahwa kekuasaan tidak pernah sepenuhnya kebal terhadap degenerasi. Pompe menunjukkan bahwa institusi juga dapat kehilangan kekuatan yang pernah dimilikinya. Delapan puluh satu tahun perjalanan Mahkamah Agung memberi ruang untuk menambahkan satu pelajaran lain. Masa depan sebuah institusi tidak terutama ditentukan oleh berapa lama institusi tersebut telah bertahan, tetapi oleh kemampuan mengenali ketika kekuatan yang dimiliki mulai berpotensi menjadi kelemahan dan mengoreksinya sebelum koreksi itu dipaksakan oleh krisis.
Referensi
Gibson, James L., Gregory A. Caldeira, dan Vanessa A. Baird. 1998. “On the Legitimacy of National High Courts.” American Political Science Review, Vol. 92, No. 2, 343–358.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. 2026. “Ketua MA Ajak Aparatur Peradilan Maknai Pelayanan Lewat Turnamen Tenis Meja Peringati HUT ke-81 RI dan MA RI.” 28 Juli 2026. https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/7360/ketua-ma-ajak-aparatur-peradilan-maknai-pelayanan-lewat-turnamen-tenis-meja-peringati-hut-ke-81-ri-dan-ma-ri
Polybius. 1922. The Histories, Volume III, Books V–VIII. Diterjemahkan oleh W. R. Paton. Cambridge, Harvard University Press.
Pompe, Sebastiaan. 2012. Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung. Jakarta, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan.
Tyler, Tom R. 2006. Why People Obey the Law. Princeton, Princeton University Press.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


