JAKARTA – Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa peradilan yang luhur merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya Indonesia maju dan kemakmuran rakyat. Peradilan yang menjaga independensi, profesionalitas, imparsialitas, dan integritas akan melahirkan kepercayaan serta kepastian hukum yang menjadi fondasi pembangunan nasional.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam amanat upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia di halaman Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Upacara dihadiri Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, pimpinan Eselon I dan Eselon II, serta para Hakim Yustisial di Mahkamah Agung.
Menurut Sunarto, perjalanan lebih dari delapan dasawarsa bukanlah rentang waktu yang singkat. Selama 81 tahun, Mahkamah Agung telah menjadi bagian dari perjalanan ketatanegaraan bangsa dengan mengemban tanggung jawab menjaga tegaknya hukum dan keadilan.
“Berbicara mengenai kemakmuran rakyat, sejatinya kita sedang membicarakan tentang kepastian hukum,” ujar Sunarto.
Ia menjelaskan, kemakmuran sebuah bangsa tidak hadir dengan sendirinya dan tidak datang dari ruang hampa. Kemakmuran dibangun di atas fondasi sistem hukum yang kuat. Dalam ranah hukum perdata dan komersial, masyarakat dan pelaku usaha membutuhkan jaminan perlindungan hukum, kepastian terhadap kontrak yang dibuat, perlindungan dari tindakan melawan hukum, serta penyelesaian sengketa secara adil dan tepat waktu.
Tanpa kepastian hukum, menurutnya, roda perekonomian dapat terhambat oleh tingginya risiko dan ketidakpercayaan. Karena itu, kepastian hukum harus ditopang oleh sistem peradilan yang jelas, sistematis, efisien, dan mampu memastikan bahwa keadilan benar-benar dapat diperoleh oleh masyarakat.
Ketua Mahkamah Agung juga memberi perhatian pada pelaksanaan putusan pengadilan. Keadilan tidak boleh berhenti setelah hakim menjatuhkan putusan. Pelaksanaan putusan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak sekadar tertulis di atas kertas, tetapi hadir secara nyata dalam memulihkan hak-hak masyarakat.
Dalam perjalanan reformasi peradilan, Mahkamah Agung terus melakukan berbagai pembaruan, khususnya dalam pelayanan perkara, administrasi peradilan, dan pemanfaatan teknologi informasi. Pengembangan dan penyelarasan aplikasi dilakukan agar pelayanan peradilan semakin mudah diakses serta sesuai dengan perkembangan regulasi.
Mahkamah Agung juga terus melakukan digitalisasi layanan dan informasi hukum dengan pembaruan fitur serta tampilan yang semakin memudahkan masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun peradilan modern yang terbuka, transparan, dan akuntabel.
Namun, Sunarto mengingatkan bahwa modernisasi peradilan membawa tantangan yang tidak ringan. Transformasi menuju peradilan modern harus disertai penguatan sistem dan keamanan internal, kemampuan hakim dan aparatur untuk beradaptasi, serta peningkatan kompetensi secara konsisten dalam menghadapi perkembangan zaman.
Di antara berbagai tantangan tersebut, Sunarto menempatkan integritas sebagai persoalan paling fundamental. Integritas aparatur peradilan, menurutnya, menentukan citra, reputasi, dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Tantangan yang paling fundamental adalah menjaga integritas aparatur peradilan untuk membentuk integritas yang kokoh, demi meningkatkan citra dan reputasi lembaga peradilan di mata masyarakat,” tegasnya.
Integritas tersebut juga berkaitan erat dengan perluasan akses terhadap keadilan, terutama bagi masyarakat marginal dan kelompok rentan. Peradilan yang luhur tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem dan teknologi, tetapi juga oleh keberpihakan institusi pada pelayanan yang adil, tidak diskriminatif, dan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Sunarto mengajak seluruh insan peradilan menumbuhkan budaya hukum yang adil dan beradab dengan memulainya dari lingkungan peradilan sendiri. Para hakim dan aparatur peradilan diminta senantiasa menjaga integritas serta memberikan pelayanan secara adil kepada setiap pencari keadilan.
Ketua Mahkamah Agung juga menegaskan tidak ada ruang toleransi terhadap perbuatan aparatur yang mencederai marwah lembaga peradilan. Penegasan tersebut menjadi bagian penting dari komitmen menjaga kepercayaan publik di tengah berbagai pembaruan yang terus dilakukan Mahkamah Agung.
Pada bagian akhir amanatnya, Sunarto kembali menghubungkan integritas peradilan dengan cita-cita kesejahteraan bangsa. Peradilan yang dilaksanakan berdasarkan nilai-nilai keadilan akan melahirkan kepercayaan. Kepercayaan terhadap hukum pada akhirnya menjadi fondasi bagi terwujudnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
“Selamat ulang tahun ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa membimbing langkah kita dalam menegakkan keadilan demi kemuliaan bangsa dan negara tercinta,” pungkas Sunarto.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


