Kuala Kapuas, 16 Oktober 2026 — Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat) Pengadilan Negeri Pulang Pisau menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Jumat (16/10/2026). Hakim Wasmat dari PN Pulang Pisau ini terdiri dari Layla Windy Puspita Sari, S.H.; Mohammad Khairul Muqorobin, S.H., M.H.; dan Intan Feronika, S.H. Selain Hakim Wasmat, pelaksanaan Wasmat tersebut juga didampingi Panitera Muda Pidana Lelo Herawan, S.H., serta staf Kepaniteraan Pidana sekaligus juru sita pengganti Romi Nevriyandra, A.Md. Wasmat kali ini juga dihadiri penyidik, advokat, dan pembimbing kemasyarakatan sebagai wujud sinergi lintas institusi.
Rutan Kelas IIB Kuala Kapuas berlokasi di Jl. Cilik Riwut Gg. IV No. 55, Selat Tengah, Kec. Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Selain tim Wasmat PN Pulang Pisau, kegiatan itu juga melibatkan pihak lain seperti Penyidik dari jajaran Reserse Kriminal Polres Pulang Pisau, para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa, serta para Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Palangka Raya. Sinergi lintas institusi tersebut merupakan pelaksanaan amanat Pasal 353 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam kegiatan itu, tim Wasmat dan pihak lain memberikan arahan, pembinaan, serta tanya jawab kepada warga binaan Rutan Kuala Kapuas. Warga binaan yang ditemui merupakan terpidana yang telah diputus pemidanaan oleh Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau periode Juni hingga September 2026. Setelah pertemuan, tim Wasmat beserta pihak lain juga mengunjungi fasilitas yang ada di dalam rutan guna memastikan bahwa hak-hak para terpidana tetap dipenuhi.
Pelaksanaan pengawasan oleh Tim Wasmat beserta pihak lain tersebut tetap mengacu pada Pasal 356 KUHAP, yakni untuk memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain pengawasan, dilakukan pula pengamatan sebagai bahan penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan. Bahan itu diperoleh dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan, serta pengaruh timbal balik terhadap narapidana selama menjalani pidananya.
Sebagai tindak lanjut, Hakim Wasmat PN Pulang Pisau akan terus berkoordinasi dengan pihak Rutan Kuala Kapuas. Koordinasi itu menyangkut informasi secara berkala mengenai perilaku narapidana tertentu yang berada dalam pengamatan Hakim Pengawas dan Pengamat dari PN Pulang Pisau.
Pelaksanaan Wasmat secara berkala ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pengamatan pengadilan terhadap pelaksanaan putusan pemidanaan. Koordinasi lintas institusi diharapkan memperkuat pemantauan perilaku narapidana sekaligus efektivitas pembinaan di lembaga pemasyarakatan yang dalam hal ini dilakukan oleh Rutan Kuala Kapuas.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


