Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

Anton Ahmad SogiriAnton Ahmad Sogiri5 August 2026 • 16:25 WIB8 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

Megamendung, Bogor – Memasuki hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026, para peserta kelas A pada sesi keempat mendapatkan materi bertajuk “Pembuktian Ilmiah dalam Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Pembalakan Liar (Illegal Logging)” pada Rabu, 5 Agustus 2026. Materi disampaikan oleh Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si., Guru Besar Ekologi Hutan pada Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, yang memaparkan secara mendalam tentang pentingnya hutan hujan tropis, sejarah eksploitasi hutan di Indonesia, kriteria ilmiah kerusakan lingkungan, serta tantangan pembuktian di persidangan.

Hutan Hujan Tropis: Karunia dan Ancaman

Narasumber mengawali pemaparan dengan mengingatkan bahwa Indonesia patut bersyukur karena dikaruniai ekosistem sumber daya alam yang luar biasa berupa hutan hujan tropis. Hutan ini merupakan ekosistem terbaik di planet bumi yang berfungsi menyelamatkan kehidupan planet, menjadi sumber air konsumsi masyarakat, serta memiliki tingkat keanekaragaman hayati raksasa (Mega Biodiversity).

Hutan hujan tropis di dunia saat ini pada prinsipnya hanya tersisa di tiga kawasan utama: Lembah Amazon di Brasil dengan luas sekitar 400 juta hektar, Kongo atau Zaire di Afrika dengan luas sekitar 250 juta hektar, serta Indonesia dan Semenanjung Malaya yang dahulu seluas kurang lebih 147 juta hektar. Indonesia juga tercatat memiliki kawasan hutan mangrove terluas di dunia.

“Harapannya, kekayaan sumber daya alam ini mampu menjadikan Indonesia sebagai negara yang makmur dan sejahtera,” ujarnya.

Sejarah Eksploitasi dan Deforestasi Hutan di Indonesia

Narasumber memaparkan sejarah eksploitasi hutan di Indonesia. Pada masa kolonial Belanda dan Jepang sekitar tahun 1932, hutan belum banyak dieksploitasi, dengan wilayah daratan masih didominasi oleh sekitar 80 persen hutan hujan tropis. Kerusakan hutan mulai terjadi secara masif sejak dekade 1970-an seiring dengan diterbitkannya Izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Evolusi penyusutan luasan hutan terus terjadi dari masa ke masa. Pada 1980-an, hutan mulai banyak ditebang dan tutupan hijau berkurang signifikan. Pada 1990-an, tutupan hutan hujan tropis semakin sedikit. Hingga tahun 2000-an hingga saat ini, sisa hutan alam sebagian besar hanya bertahan di dalam kawasan konservasi seperti taman nasional dan cagar alam, serta kawasan lindung. Sisa lahan yang kehilangan hutannya dialihfungsikan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perkebunan kelapa sawit, Hutan Tanaman Industri, hingga kawasan pertambangan.

Dampak dari hal ini menyebabkan kawasan hutan menjadi “botak” atau berubah menjadi genangan rawa. Akibat rusaknya ekosistem sejak tahun 80-an, wilayah seperti Kepulauan Seribu juga mengalami penurunan drastis jumlah tangkapan ikan.

Dampak Fisik dan Ekologis Pembalakan Liar

Narasumber menegaskan bahwa pembalakan liar skala besar mayoritas didalangi oleh pihak korporasi. Penebangan lahan sering kali melibatkan alat berat, gergaji mesin, dan armada masif, namun terkadang berlindung di balik dalih “aktivitas masyarakat”.

Penebangan hutan tak terkendali berdampak sangat nyata pada lingkungan hidup. Pertama, konflik satwa liar: kehilangan habitat, makanan, dan rantai ekosistem memaksa satwa buas seperti gajah dan harimau turun menyerang permukiman penduduk atau memangsa hewan ternak. Kedua, krisis iklim mikro dan makro: hilangnya tajuk pepohonan menyebabkan suplai oksigen menurun drastis dan suhu memanas. Fenomena ini mengubah wilayah yang tadinya sejuk seperti Kota Bogor yang dulunya berjuluk “Kota Hujan” menjadi lebih panas dan kering, serta memicu pemanasan global. Ketiga, bencana hidrometeorologi: ketiadaan hutan di wilayah hulu membuat air hujan tidak terserap tanah dan langsung meluncur deras menjadi aliran permukaan (run-off).

Baca Juga  Prinsip Exclusionary Rules dalam Praktik Peradilan Militer Indonesia

Ia mencontohkan Kasus Banjir Bandang di Aceh Tamiang, di mana curah hujan ekstrem hingga 500 mm/hari yang turun berturut-turut di kawasan hulu yang sudah gundul menyebabkan banjir bandang hebat selama berbulan-bulan, memutuskan akses jalan raya antarkota, merendam ribuan rumah, dan melumpuhkan jalur logistik.

Kerugian Ekonomi dan Ironi Pengelolaan Sumber Daya

Narasumber menyoroti bahwa negara Indonesia sangat bergantung pada dua sumber penerimaan utama: minyak bumi dan hasil hutan tropis. Pada orasi ilmiah tanggal 22 November 2022, ia mencatat aktivitas pembalakan liar, perambahan, dan perusakan hutan telah menggerus kawasan hutan hingga kurang lebih 50 juta hektar. Kerugian yang ditanggung negara akibat deforestasi tersebut sangat fantastis, diperkirakan mencapai Rp30.000 triliun.

Ironisnya, log kayu hasil pembalakan liar banyak yang diselundupkan dan dinikmati negara tetangga seperti Singapura. Meski tidak memiliki hutan, mereka meraup untung hingga Rp1.000 triliun dari mengolah kayu-kayu mentah menjadi mebel. Kerusakan lingkungan ini juga mengancam investasi strategis, seperti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sumatera bagian tengah yang bernilai investasi Tiongkok sebesar puluhan triliun rupiah menjadi mangkrak akibat bencana longsor dari wilayah hulu yang rusak yang telah menghantam dan menyumbat pintu-pintu turbin air.

Ia menyarankan dalam penegakan hukum kejahatan korporasi SDA agar tidak hanya fokus pada pidana badan, melainkan melakukan pelacakan aliran dana (follow the money) untuk merampas aset perusak lingkungan demi memulihkan kerugian keuangan negara.

Kriteria dan Parameter Ilmiah Kerusakan Lingkungan

Narasumber memaparkan indikator baku kerusakan sesuai instrumen undang-undang. Pembuktian hukum mengacu pada perubahan sifat lahan pasca-ditebangnya vegetasi, yang diukur melalui serangkaian parameter spesifik.

Indikator Perubahan Lahan meliputi perubahan fisik, kimia, dan biologis. Secara fisik, ketika pepohonan ditebang, tanah akan terekspos curah hujan secara langsung, memicu erosi di mana lapisan tanah subur terkelupas, mengalir menjadi lumpur, dan mendangkalkan sungai yang berujung pada bencana banjir. Secara kimia, diukur kandungan kesuburan pasca-kerusakan seperti tingkat keasaman dan kandungan C-organik. Secara biologis, ekosistem menjadi mati atau jaring-jaring makanan terputus sepenuhnya akibat ketiadaan produsen.

Parameter Utama Penilaian Kerusakan Tanah meliputi tingkat erosi yang diukur dalam ton/hektar/tahun; ketebalan solum di mana jika lapisan tanah subur terkikis habis hingga tersisa kurang dari 20 cm, lahan tersebut rusak; komposisi bebatuan di mana jika permukaan lahan telah dipenuhi singkapan batuan lebih dari 40 persen; fraksi pasir yang jika mendominasi lebih dari 80 persen lahan berubah tandus seperti gurun; bobot isi (bulk density) di atas angka 1,4 g/cm³ menandakan tanah sangat padat; derajat pelulusan air (permeabilitas) yang jika terlalu rendah air tidak bisa masuk; tingkat keasaman (pH) dengan ambang batas kerusakan apabila tanah terlampau asam (pH kurang dari 4,5) atau terlampau basa (pH di atas 8,5); potensial redoks di atas 200 mV tergolong buruk untuk lingkungan tanah; serta mikroorganisme yang sedikit membuktikan bahwa tanah tersebut rusak dan tak mampu mendukung kehidupan ekosistem.

Karakteristik Kerentanan Gambut dan Mangrove

Narasumber menjelaskan karakteristik tanah gambut yang berbeda dengan tanah mineral biasa. Gambut merupakan akumulasi sisa biomassa purba yang terbentuk secara tergenang selama ribuan tahun. Jika hutan gambut dibuka dan dikeringkan dengan cara membuat kanal atau parit drainase, material tersebut akan menyusut (subsidensi/amblas) yang meningkatkan kerentanan kebakaran hebat. Terdapat aturan baku tinggi muka air gambut di mana kedalamannya tidak boleh kering melebihi 40 sentimeter. Ada pula bahaya dari material pirit (sulfida) yang tertanam di bawah lahan basah; apabila tersingkap ke permukaan dan beroksidasi dengan udara bebas, material ini menjadi sangat beracun bagi lingkungan.

Baca Juga  Peradilan Militer Bukan Ruang Proteksi

Hutan mangrove berperan vital dalam menangkal abrasi pantai. Indikator kerusakannya adalah penutupan tajuk yang kurang dari 50 persen atau kerapatan pohon kurang dari 1.000 pohon per hektar. Area kerusakan dihitung persis berdasarkan tutupan yang lenyap.

Konsep Kerusakan Legal vs Ilegal

Narasumber membedakan kerusakan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Kerusakan yang diperbolehkan adalah kegiatan perombakan lingkungan yang dilandasi oleh perizinan sah dari negara, seperti perusahaan Hutan Tanaman Industri yang memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan diperkenankan melakukan tebang habis untuk komoditas akasia atau ekaliptus sebagai bahan baku kertas, ataupun kegiatan pertambangan yang legal. Kerusakan yang tidak diperbolehkan adalah tindak pidana murni seperti Penambangan Tanpa Izin, perambahan wilayah, dan illegal logging di kawasan konservasi maupun hutan produksi tanpa alas hak.

Pendekatan Metodologi Pengambilan Sampel di Lapangan

Untuk keperluan pembuktian hukum terkait lahan dan hutan yang diklaim rusak, metode yang paling valid digunakan oleh ahli adalah purposive sampling (pengambilan sampel yang diatur sedemikian rupa dengan tujuan tertentu). Sensus tidak digunakan karena menghitung data populasi secara menyeluruh memakan proses yang lambat dan biaya operasional yang terlampau besar. Random sampling juga tidak relevan untuk membuktikan luasan kerusakan yang terpusat. Melalui purposive sampling, ahli langsung membidik titik-titik (blok) yang secara visual dari citra satelit atau kondisi lapangan memang hancur, guna mewakili parameter kerusakan yang terjadi.

Sesi Tanya Jawab: Pembuktian Ilmiah dan Kendala di Persidangan

Dalam sesi tanya jawab, para peserta mengajukan berbagai pertanyaan kritis. Seorang hakim menanyakan bagaimana membuktikan secara ilmiah bahwa bencana banjir atau erosi di hilir merupakan akibat langsung dari perusakan di hulu, dan bukan karena anomali cuaca ekstrem. Pertanyaan lain muncul mengenai kriteria kerusakan lahan pada Lampiran UU Nomor 150 Tahun 2000 yang sudah berjalan lebih dari 25 tahun, apakah angka tersebut masih memadai mengingat perkembangan ilmu pengetahuan. Ada juga pertanyaan tentang kendala yang paling sering ditemui dalam pembuktian kasus kerusakan lingkungan di persidangan.

Narasumber menanggapi bahwa jika ekosistem hulu dalam kondisi baik, wilayah tersebut tidak akan mudah mengalami longsor atau banjir bandang yang parah, karena adanya intervensi manusia berupa alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit, kebun karet, atau pembukaan jalan. Pembuktian dilakukan dengan menelusuri dampak di hulu, yaitu adanya penebangan pohon yang menyebabkan curah hujan tidak terserap ke dalam tanah, melainkan melimpas dan terakumulasi dalam debit yang besar.

Mengenai kendala di persidangan, perdebatan sering terjadi terkait apakah alat bukti ilmiah yang digunakan sudah memenuhi standar kerusakan lingkungan bersertifikat. Seorang ahli lingkungan harus mampu menjelaskan kerusakan secara rinci dan akurat berdasarkan data ilmiah sekecil apapun di hadapan majelis hakim.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

basuki wasis dan Peradilan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII illlegal logging Memasuki hari ketiga Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum pemanasan global Peradilan Militer satwa liar Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

6 August 2026 • 00:51 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB

Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

5 August 2026 • 15:18 WIB
Leave A Reply


Demo
Top Posts

Dari Monitoring Hingga Titik Nol: Sebuah Perjalanan Tentang Pengabdian

30 July 2026 • 15:00 WIB

Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim

27 July 2026 • 12:12 WIB

Menepi Sejenak di Tambak Bandeng

11 July 2026 • 09:06 WIB

Prediksi Juara World Cup 2026 Dari Pusdiklat Menpim

6 July 2026 • 21:16 WIB
Don't Miss

“Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim

By Timbul Bonardo Siahaan6 August 2026 • 00:51 WIB0

Sukabumi, 05 Agustus 2026, Ada yang berbeda dengan suasana Pusdiklat di hari ini, ketika matahari…

Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun

5 August 2026 • 16:25 WIB

Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru

5 August 2026 • 16:20 WIB

Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam

5 August 2026 • 15:18 WIB
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • “Salam Satu Aspal” Merajut Kebersamaan dalam Touring Pusdiklat Menpim
  • Pembuktian Ilmiah Illegal Logging: Hutan Indonesia Tergerus 50 Juta Hektar, Kerugian Negara Rp30.000 Triliun
  • Ketua Kamar Pidana MA: Penegakan Hukum Pidana Lingkungan di Era KUHP Baru
  • Prof. Bambang Hero Urai Pembuktian Ilmiah Kebakaran Hutan dan Lahan: 99,9 % Dipicu oleh Perbuatan Manusia, Bukan Alam
  • Mantan Tuaka Pembinaan MA Urai Perbedaan Fundamental antara Perkara Perdata Umum dengan Perkara Perdata Lingkungan Hidup

Recent Comments

  1. Ahmad on Anak yang Tak Ikut Mutasi
  2. Isty on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  3. Abdul Kasim on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  4. Agus A on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
  5. Sarmin syukur on Sebelum Karangan Bunga Berikutnya Dikirim
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Eddy Sembiring
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbah S.T., M.Eng.
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Satria Perdana, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.