Waikabubak – Pengadilan Negeri (PN) Waikabubak mencatatkan preseden baru bagi wilayah Sumba: untuk pertama kalinya, penyelesaian damai secara adat turut dipertimbangkan dan diakomodir dalam proses peradilan pidana. Preseden itu lahir dari perkara pembakaran dan pengrusakan rumah warga di Kajina, Desa Wailibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat, yang sempat menyeret 21 orang ke meja hijau.
Para terdakwa diadili dalam dua berkas terpisah, yakni Nomor 50/Pid.B/2026/PN Wkb dengan 15 terdakwa dan Nomor 51/Pid.B/2026/PN Wkb dengan 6 terdakwa. Keduanya didakwa terlibat dalam aksi massa yang menyerbu, melempari batu, hingga membakar rumah Raynold Eben Ezer Deta Bili pada sore hari, Kamis, 15 Januari 2026.
Dalam sidang terbuka yang digelar Rabu, 12 Agustus 2026, Majelis Hakim yang diketuai Tri Saputra Manalu didampingi Yanottama Patria Avicienna dan Gede Angga Prawirayuda sebagai anggota menjatuhkan vonis 2 bulan 25 hari penjara kepada seluruh terdakwa. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kadek Desy Pramita, S.H., yang sebelumnya menuntut hukuman 3 bulan penjara. Putusan yang lebih ringan tersebut dijatuhkan setelah para terdakwa lebih dulu menempuh perdamaian dengan korban melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).
Fakta persidangan mengungkap bahwa keributan ini bermula dari peristiwa lain: kebakaran yang melanda rumah Titus Tede Bola, yang akrab disapa Bapak Nior, di Kampung Waru Wora, Desa Patiala Bawa. Api yang menjalar di bagian atap rumah tersebut berhasil dipadamkan warga sekitar. Namun di tengah suasana panik, muncul tudingan tak berdasar yang menyebut Lance Alfaris Nanga sebagai pelaku pembakaran.
Tudingan itu langsung menyulut amarah warga. Tanpa upaya konfirmasi lebih dulu, sekelompok orang menurut keterangan salah satu terdakwa jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 60 orang bergerak mencari sosok Lance. Karena tidak berhasil menemukannya, rombongan tersebut kemudian mendatangi sebuah rumah di Kajina yang diyakini sebagai kediaman Lance. Belakangan diketahui, rumah itu justru milik adik kandung Lance, Raynold Eben Ezer Deta Bili, yang kemudian menjadi korban dalam perkara ini.
Begitu tiba di lokasi, massa yang terbawa emosi langsung menghunus parang dan bambu runcing (tamiang), melontarkan makian, serta melempari rumah korban dengan bebatuan. Tak berhenti di situ, sebagian dari mereka bahkan menyiram bahan bakar jenis pertalite ke rumah panggung milik korban dan berulang kali mencoba membakarnya dengan pemantik gas. Upaya pembakaran itu beberapa kali digagalkan oleh pihak keluarga korban, termasuk lewat aksi merebut paksa pemantik dari tangan salah seorang pelaku. Kandang ayam milik korban pun tak luput dari amukan massa dan ikut terbakar.
Kehadiran Camat Lamboya, Kepala Desa Wailibo, serta personel Polsek Lamboya yang berupaya menenangkan situasi sempat tak digubris oleh massa yang emosi. Barulah setelah penjelasan panjang dari pihak keluarga korban dan aparat, rombongan tersebut membubarkan diri. Sikap para terdakwa berbalik drastis begitu perkara bergulir di pengadilan. Alih-alih mempertahankan sengketa, mereka mengakui kesalahan dan meminta agar penyelesaian ditempuh secara damai. Menyikapi permintaan tersebut, Majelis Hakim menunjuk Hakim Tri Saputra Manalu untuk bertindak sebagai mediator penal, memfasilitasi proses Mediasi Penal berlandaskan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diamanatkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024.
Proses mediasi tersebut membuahkan hasil pada 6 Juli 2026, ditandai dengan penandatanganan Surat Kesepakatan Perdamaian oleh kedua belah pihak. Sebagai wujud pertanggungjawaban sekaligus pemulihan menurut adat Sumba, para terdakwa menyerahkan sejumlah bentuk ganti rugi kepada korban dan keluarganya, terdiri atas:
· 1 ekor kerbau jantan
· 1 ekor kuda jantan
· 1 ekor babi jantan
· 1 batang parang ulu tanduk
· 1 lembar kain adat
· 1 lembar sarung adat
· Uang tunai senilai Rp35.000.000
Di hadapan persidangan, korban Raynold Eben Ezer Deta Bili menyatakan telah memaafkan seluruh terdakwa dan menerima perdamaian tersebut. Meski demikian, ia mengakui keluarganya sempat diliputi rasa trauma dan ketakutan akibat peristiwa penyerangan yang mereka alami.
Dalam pertimbangan putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa aksi para terdakwa meski dilatarbelakangi motif membalas dugaan pembakaran rumah Titus Tede Bola oleh Lance Alfaris Nanga pada dasarnya lahir dari luapan emosi sesaat, bukan rencana matang. Pengakuan bersalah, rasa penyesalan, serta pemulihan hubungan antara terdakwa dan korban melalui mekanisme adat Sumba turut menjadi pertimbangan yang meringankan hukuman, kendati Majelis tetap mencatat bahwa perbuatan para terdakwa telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Di Sumba, hukum bukan sekadar deretan pasal tertulis, melainkan tatanan moral Marapu yang tertanam di dalam hati dan dijaga oleh rasa hormat kepada alam serta leluhur.” Tegas Hakim Ketua Majelis Tri Saputra Manalu .
Pada akhirnya, kedua berkas perkara dijatuhi vonis yang sama: pidana penjara 2 bulan 25 hari, dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari total masa hukuman. Selama proses persidangan, para terdakwa didampingi tim penasihat hukum yang terdiri atas Saverius Kedu Tata, Bayu Worodani, dan Bili Umbu Robaka.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


