Penjajahan Yang Tak Terlihat: Musuh Kemerdekaan Sembunyi Dalam Diri
Ada sesuatu yang menarik dari kata merdeka. Kita sering mengucapkannya dengan lantang, tetapi jarang bertanya: sebenarnya, dari apa kita ingin merdeka?
Kemerdekaan biasanya kita pahami sebagai terbebas dari penjajahan, intervensi, atau kekuasaan pihak lain. Dalam konteks peradilan, kemerdekaan bahkan menjadi prinsip yang fundamental. Pengadilan harus berdiri tegak, tidak boleh ditundukkan oleh kepentingan, tekanan, kekuasaan, ataupun opini yang menghendaki keadilan berjalan sesuai selera.
Namun, ada satu jenis penjajahan yang sering luput dari perhatian: penjajahan yang tidak datang dari luar, melainkan tumbuh dari dalam diri manusia sendiri. Ketakutan, ambisi, ego, keinginan untuk dipuji, kekhawatiran terhadap penilaian orang lain, keengganan untuk berbeda, bahkan keinginan sederhana untuk selalu dianggap benar. Semua itu tidak memiliki bentuk, tetapi dapat membelenggu seseorang lebih kuat daripada rantai yang kuat.
Disinilah pertanyaan tentang kemerdekaan menjadi lebih dalam: bisakah sebuah pengadilan benar-benar merdeka apabila manusia-manusia yang bekerja di dalamnya belum merdeka dari dirinya sendiri?
Pengadilan bukan hanya ruang sidang. Ia bukan sekadar gedung dengan lambang keadilan di dindingnya, meja persidangan, palu, berkas perkara, register, aplikasi, dan tumpukan administrasi. Pengadilan pada akhirnya adalah manusia.
Ada hakim yang memeriksa dan memutus perkara. Ada panitera dan jurusita yang memastikan proses peradilan berjalan. Ada aparatur kepaniteraan dan kesekretariatan yang menopang administrasi dan manajemen lembaga. Ada petugas pelayanan yang menjadi wajah pertama ketika pencari keadilan datang. Ada banyak orang yang mungkin tidak pernah disebut namanya dalam sebuah putusan, tetapi pekerjaan mereka turut menentukan apakah sebuah lembaga peradilan dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang kemerdekaan pengadilan, sesungguhnya kita tidak hanya sedang berbicara tentang independensi hakim. Kita sedang berbicara tentang kemerdekaan seluruh aparatur untuk menjalankan amanahnya secara jujur, profesional, dan bermartabat. Sebab sebuah institusi tidak pernah lebih baik daripada karakter orang-orang yang menghidupinya. Sistem yang baik dapat dirusak oleh manusia yang tidak berintegritas. Sebaliknya, sistem yang mengarah kepada kata sempurna masih dapat dijaga marwahnya oleh manusia-manusia yang memiliki integritas. Maka, kemerdekaan pengadilan pada akhirnya bukan hanya persoalan institutional independence, tetapi juga inner independencekemerdekaan yang tumbuh dari dalam diri setiap insan yang mengabdi di dalamnya.
Ada ironi yang menarik dalam kehidupan manusia, kita sering ingin mengubah keadaan di luar diri kita, tetapi lupa bahwa satu-satunya wilayah yang benar-benar dapat kita kendalikan adalah diri sendiri, kita ingin orang lain berubah, ingin sistem segera sempurna, ingin lingkungan memahami kita, ingin pekerjaan selalu berjalan sesuai rencana, ingin orang lain menghargai usaha kita. Padahal, banyak dari semua itu berada di luar kendali kita. Dan mungkin, inilah bentuk penjajahan yang paling halus: ketika seseorang kehilangan kebebasan untuk menjadi dirinya yang benar karena terlalu sibuk memenuhi ekspektasi dunia.
Merdeka Dari Dunia, Merdeka Dari Diri: Pelajaran Stoikisme Tentang Seni Menguasai Diri
Barangkali, di sinilah kita dapat belajar dari sebuah filsafat tua yang telah melewati ribuan tahun: Stoikisme. Stoikisme tidak mengajarkan manusia untuk menguasai dunia, justru sebaliknya. Ia mengajarkan manusia untuk memahami bahwa dunia tidak selalu berada dalam kendalinya.
Epictetus mengajarkan suatu pembedaan yang sederhana, tetapi sangat dalam maknanya: ada hal-hal yang berada dalam kendali kita dan ada hal-hal yang tidak. Kita tidak selalu dapat menentukan apa yang orang lain katakan tentang kita, kita tidak dapat memastikan semua pekerjaan kita dipuji, kita tidak dapat mengendalikan bagaimana masyarakat menilai lembaga tempat kita bekerja, kita tidak dapat menentukan seluruh kebijakan organisasi, kita tidak dapat memastikan semua orang memahami keputusan atau tindakan yang kita ambil.
Tetapi ingatlah ada sesuatu yang tetap berada dalam kendali kita: bagaimana kita bersikap, bagaimana kita bekerja, bagaimana kita memperlakukan orang lain, bagaimana kita menjaga integritas, bagaimana kita merespons kritik, bagaimana kita mengendalikan emosi, bagaimana kita tetap melakukan yang benar ketika tidak ada seorang pun yang melihat, dan mungkin, di situlah letak kemerdekaan yang paling hakiki.
Seorang aparatur peradilan dapat saja terbebas dari intervensi, tetapi belum tentu merdeka, ia bisa saja tidak diperintah untuk melakukan sesuatu yang salah, tetapi diam-diam melakukannya karena takut kehilangan kenyamanan, ia bisa saja memiliki jabatan, tetapi pikirannya tunduk kepada pujian, ia bisa saja memiliki kewenangan, tetapi tindakannya dikendalikan oleh ambisi. Maka, tidak semua orang yang tampak bebas benar-benar merdeka, ada orang yang tidak memiliki rantai di tangan dan kaki, tetapi hidupnya dikendalikan oleh ego, ada yang tidak pernah menerima ancaman, tetapi selalu takut untuk berkata benar, ada yang tidak pernah diperintah untuk menyimpang, tetapi menyimpang karena ingin menyenangkan seseorang. Inilah bentuk penjajahan yang paling halus: ketika seseorang kehilangan kebebasan untuk menjadi dirinya yang benar karena terlalu sibuk memenuhi ekspektasi dunia.
Stoikisme mengajarkan self-mastery: kemampuan menguasai diri sendiri, dalam konteks aparatur peradilan, gagasan ini terasa sangat relevan, Kita bekerja dalam sebuah institusi yang sarat dengan aturan. Ada kode etik, disiplin, SOP, regulasi, pengawasan, dan berbagai mekanisme pertanggungjawaban. Semua itu penting, tetapi ada satu jenis pengawasan yang jauh lebih menentukan: pengawasan terhadap diri sendiri ketika tidak ada orang lain yang mengawasi.
Di situlah integritas diuji, bukan ketika kamera menyala, bukan ketika pimpinan hadir, bukan ketika ada pemeriksaan, bukan ketika pekerjaan kita sedang dinilai, tetapi ketika kita memiliki kesempatan untuk melakukan sesuatu yang salah dan tidak ada seorang pun yang mungkin mengetahuinya. Pada saat itulah karakter berbicara, sebab integritas bukan sekadar kemampuan melakukan yang benar ketika diawasi. Integritas adalah keteguhan melakukan yang benar bahkan ketika tidak ada yang melihat.
Dan bagi aparatur peradilan, ini bukan sekadar kualitas pribadi. Ia adalah bagian dari marwah lembaga, namun kemerdekaan diri bukan berarti menjadi keras dan dingin, Pengadilan adalah tempat manusia membawa luka, harapan, kemarahan, dan kecemasan. Maka, aparatur peradilan harus memiliki kemampuan yang lebih tinggi daripada sekadar menguasai aturan: merasakan tanpa hanyut, memahami tanpa larut, dan melayani tanpa kehilangan denyut.
Kita boleh berempati, tetapi jangan kehilangan objektivitas, kita boleh kecewa, tetapi jangan membiarkan kekecewaan menguasai tindakan, kita boleh marah, tetapi jangan memberikan keputusan kepada kemarahan, kita boleh menerima kritik, tetapi jangan menyerahkan harga diri kepada komentar orang lain, dan kita boleh menerima pujian, tetapi jangan sampai pujian membuat kita lupa bahwa jabatan hanyalah amanah.
Pada titik inilah Stoikisme bertemu dengan spiritualitas, stoikisme berbicara tentang penguasaan diri, agama berbicara tentang mujāhadah al-nafs, stoikisme mengajarkan manusia untuk tidak diperbudak oleh sesuatu yang berada di luar kendalinya, agama mengajarkan tawakal setelah ikhtiar: melakukan yang terbaik, kemudian menyerahkan hasil kepada Tuhan. Keduanya bertemu pada satu kesadaran: manusia tidak selalu mampu mengendalikan dunia, tetapi ia bertanggung jawab atas bagaimana dirinya berdiri di tengah dunia.
Dari Kemerdekaan Batin Menuju Kemerdekaan Pengadilan: Ketika Integritas Menjadi Marwah Institusi
Pada akhirnya, kemerdekaan pengadilan tidak hanya ditentukan oleh apakah institusi terbebas dari intervensi. Ia juga ditentukan oleh apakah manusia-manusia di dalamnya mampu menjaga dirinya agar tidak menjadi pintu masuk bagi intervensi itu sendiri. Sebab pengadilan adalah bangunan besar yang ditopang oleh banyak orang. Hakim tidak mungkin bekerja sendirian, Panitera tidak mungkin bekerja sendirian, Jurusita tidak mungkin bekerja sendirian, kesekretariatan tidak mungkin bekerja sendirian, petugas pelayanan tidak mungkin bekerja sendirian. Setiap orang memiliki ruang pengabdian masing-masing. Dan setiap ruang itu, betapapun kecil tampaknya, memiliki kontribusi terhadap wajah keadilan.
Mungkin tidak semua orang akan tercatat dalam sejarah sebuah putusan, tetapi setiap orang dapat meninggalkan jejak dalam pengalaman seseorang ketika mencari keadilan. Satu kalimat yang ramah dapat mengubah kecemasan seseorang menjadi ketenangan, satu tindakan yang jujur dapat menyelamatkan marwah institusi, satu ketelitian dalam memeriksa berkas dapat mencegah kesalahan, satu keberanian mengatakan yang benar dapat menghentikan sebuah penyimpangan, satu sikap sederhana untuk tidak menyalahgunakan kewenangan dapat menjaga kepercayaan publik. Karena itu, integritas bukan pekerjaan satu orang. Ia adalah kebudayaan yang harus dibangun bersama.
Kemerdekaan pengadilan juga bukan berarti setiap orang berjalan sendiri-sendiri. Justru kemerdekaan membutuhkan disiplin, aturan, etika, koordinasi, dan rasa tanggung jawab, merdeka bukan berarti bebas melakukan apa saja. Merdeka berarti mampu menundukkan diri kepada sesuatu yang lebih tinggi daripada kepentingan pribadi, merdeka dari kepentingan, agar mampu bekerja dengan integritas, merdeka dari ego, agar mampu menerima koreksi, merdeka dari pujian, agar tidak bekerja demi pengakuan, merdeka dari ketakutan, agar berani melakukan yang benar, merdeka dari kemarahan, agar tidak menyakiti orang lain, merdeka dari ambisi, agar jabatan tidak menjadi tujuan, dan merdeka dari kesombongan, agar selalu ingat bahwa pada akhirnya semua jabatan akan selesai. Sebab seseorang yang benar-benar merdeka tidak membutuhkan dunia untuk terus mengatakan bahwa dirinya hebat, ia cukup tahu bahwa telah berusaha menjalankan amanah dengan benar. Di sinilah kemerdekaan batin berubah menjadi sesuatu yang lebih besar: menjadi marwah institusi.
Pengadilan yang merdeka membutuhkan manusia yang merdeka, manusia yang tidak mudah dibeli oleh kepentingan, tidak mudah digerakkan oleh pujian, tidak mudah ditundukkan oleh ketakutan, tidak mudah dikuasai oleh kemarahan, tidak mudah mabuk oleh jabatan, dan tidak mudah kehilangan arah hanya karena dunia tidak berjalan sesuai kehendaknya. Sebab sebelum sebuah lembaga mampu berdiri merdeka, orang-orang yang menghidupinya harus terlebih dahulu belajar merdeka dari dirinya sendiri.
Mungkin itulah pelajaran paling sunyi dari Stoikisme bagi kita yang bekerja di pengadilan: kita tidak selalu mampu mengendalikan apa yang terjadi di luar diri kita, tetapi kita selalu memiliki tanggung jawab atas siapa diri kita ketika menghadapinya. Pada akhirnya, pengadilan harus tetap merdeka, bukan hanya merdeka dari intervensi, bukan hanya merdeka dari tekanan, tetapi juga merdeka dari ego, ambisi, ketakutan, dan kepentingan yang diam-diam dapat menjajah manusia dari dalam.
Sebab kemerdekaan yang paling hakiki tidak selalu terdengar dalam pekik, kadang ia hadir dalam kesunyian seorang aparatur yang memilih tetap jujur ketika tidak ada yang melihat, dalam ketenangan seseorang yang menerima kritik tanpa kehilangan martabat, dalam kesediaan untuk mengakui kesalahan, dalam keberanian melakukan yang benar meskipun tidak popular, dan dalam hati yang mampu berkata: Aku mungkin tidak dapat mengendalikan dunia di sekelilingku, tetapi aku akan menjaga agar dunia di dalam diriku tetap merdeka. Dari sanalah pengadilan menemukan kemerdekaannya, Dari ruang batin manusia.
Sebagai penutup, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-81 Mahkamah Agung Republik Indonesia semestinya tidak hanya menjadi perayaan atas perjalanan sejarah, tetapi juga kesempatan untuk kembali meneguhkan makna kemerdekaan dalam pengabdian. Merdeka bagi bangsa adalah terbebas dari penjajahan; merdeka bagi peradilan adalah teguh menjaga independensi; dan merdeka bagi setiap insan peradilan adalah mampu membebaskan dirinya dari ego, kepentingan, ketakutan, dan segala belenggu yang menjauhkan dari integritas. Dirgahayu Republik Indonesia, dirgahayu Mahkamah Agung Republik Indonesia. Semoga kemerdekaan bangsa semakin matang, peradilan semakin berwibawa, dan setiap insan yang mengabdi di dalamnya senantiasa memiliki keberanian untuk tetap benar, keteguhan untuk tetap jujur, serta kejernihan batin untuk menjaga keadilan sebagai amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


