Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI) melalui Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 1 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada 21 hingga 25 September 2026.
Pada sesi materi pertama, Senin (21/9/2026), Prof. Dr. Edmon Makarim, dosen bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyampaikan paparan bertajuk “Pemanfaatan AI dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Yudisial Hakim”.
Dalam paparannya, Edmon menjelaskan bahwa kecerdasan artifisial merupakan pengembangan lanjutan dari program komputer yang terdiri dari tiga elemen utama, yaitu algoritma, data, dan kemampuan komputasi (computing power). Ia menegaskan bahwa AI merupakan bagian dari sistem elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“AI dalam particular Indonesia adalah agent, yaitu agent elektronik yang menjadi bagian dari sistem elektronik,” ujar Edmon.
Edmon memaparkan evolusi AI dari tahun 1950 hingga 2020. Ia membagi perkembangan AI ke dalam beberapa generasi, mulai dari perangkat lunak, content generator, hingga AI yang digunakan oleh advokat dan berpotensi menggantikan peran pengambilan keputusan.
Ia menyoroti tiga varian AI berdasarkan keterlibatan manusia, yaitu human in the loop (keputusan sepenuhnya di tangan manusia), human on the loop (hanya pada kondisi tertentu), dan human out of the loop (sepenuhnya dipercayakan kepada sistem otomatis).
Menurut Edmon, AI dibangun berdasarkan dua pendekatan, yaitu data driven dan rule-based driven. Pada pendekatan data driven, bias dapat terjadi apabila data yang digunakan tidak representatif.
“Data diolah jadi informasi, diolah jadi knowledge, tapi belum tentu wisdom. AI hanya melakukan rekonstruksi terhadap data-data dan kemudian mengatakan generalisasi,” jelasnya.
Edmon juga menyoroti pentingnya etika dan tata kelola AI atau AI governance yang tidak terlepas dari IT governance. Ia menekankan bahwa AI hanya berfungsi sebagai alat bantu, sedangkan keputusan tetap berada di tangan hakim.
AI diposisikan sebagai alat bantu analitis dan administratif, bukan sebagai pengganti hakim. AI dapat mempercepat pengolahan informasi sehingga hakim dapat lebih berkonsentrasi pada pekerjaan yang memang membutuhkan penilaian manusia, menilai fakta, menilai alat bukti, menafsirkan hukum, melakukan judicial reasoning, bermusyawarah, dan menentukan amar putusan. Namun, ia mengingatkan bahwa AI memiliki risiko halusinasi, bias, dan fabrikasi informasi.
“AI tidak bisa dinyatakan sebagai decision maker, harus dia men-support decision support, serta AI dalam hal ini dapat menjadi alat bagi badan peradilan namun jiwanya harus manusia. Teknologi boleh berubah, tetapi keyakinan hakim tetap harus berdasarkan pertimbangan yang semestinya,” ujarnya” tegasnya.
Edmon juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi. Ia mengingatkan agar data yang bersifat sensitif dianonimkan sebelum dimasukkan ke dalam sistem AI. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan standar ISO 27001 serta ISO 27701.
“Gunakan AI secara kritis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsipnya. Jaga terus ideologi, integritas etika, dan tetap integritas yudisial,” pesannya.
Penggunaan AI pada dasarnya memiliki sejumlah resiko seperti hallucination (informasi yang tampak meyakinkan tetapi sebenarnya tidak benar), fabricated citation (kutipan atau referensi hukum yang sebenarnya tidak ada), Informasi using, output AI dapat dipengaruhi oleh bias dalam data dan overreliance.
Dalam konteks pekerjaan Hakim, terdapat 7 (tujuh) prinsip penggunaan AI yang secara khusus berlaku yaitu Legality, Transparency, Reliability, Explainability, Human Oversight, Auditability dan Accountability. Prinsip-prinsip tersebut menggambarkan Judicial AI Due Diligence sebagai mekanisme operasional untuk memenuhi 7 (tujuh) prinsip penggunaan tersebut sebagai langkah pertanggungjawaban penggunaan AI karena manusia tetap memegang kendali sehingga manusia lah yang harus bertanggungjawab.
Sesi tanya jawab berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta. Salah satu peserta menanyakan tentang kekhawatiran bahwa AI dapat mengurangi kemampuan analisis hakim secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Edmon menegaskan bahwa AI tidak dapat menggantikan peran hakim dalam pengambilan keputusan. Ia mencontohkan kasus pelanggaran lalu lintas yang sederhana, di mana keadilan tetap memerlukan pertimbangan konteks dan kondisi sosial.
“Keadilannya bukan fakta yang dihadapkan. Kita harus melihat sampai ke konteksnya. Itu keadilannya,” ujarnya.
Peserta lain menanyakan tentang potensi kebocoran data saat menggunakan AI. Edmon menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada kasus kebocoran data yang disebabkan langsung oleh AI. Menurutnya, kebocoran data lebih banyak disebabkan oleh faktor manusia.
“Yang kita sebutkan, data kita hati-hati itu tidak akan terjamin sampai kita yang terbaca se-profile sama dia,” jelasnya.
Edmon juga merekomendasikan agar institusi seperti Mahkamah Agung memiliki AI yang dikembangkan sendiri atau setidaknya menggunakan platform yang aman dengan lisensi yang jelas. Ia mengingatkan pentingnya memahami syarat dan ketentuan lisensi sebelum menggunakan layanan AI.
“Jangan hanya membaca dan mengagumi fitur AI, baca juga lisensinya,” tegasnya.
Di akhir paparannya, Edmon menekankan bahwa AI hanya mampu mengolah data menjadi informasi dan pengetahuan, tetapi tidak dapat mencapai tingkat kebijaksanaan atau wisdom yang dimiliki manusia.
“Teknologi boleh berubah, tetapi tanggung jawab hakim tetap kepada hukum dan keadilan,” pungkasnya.
Sebagai kesimpulan, materi yang disampaikan Edmon mempunyai batasan penggunaan AI bagi Hakim. Berdasarkan prinsip-prinsip penggunaan AI bagi hakim, khusus untuk penilaian fakta dan alat bukti, penerapan dan interpretasi hukum, penalaran yudisial, deliberasi pertimbangan, keyakinan hakim dan pengambilan putusan tidak seharusnya menggunakan AI. Aspek-aspek tersebut harus tetap dilakukan oleh manusia karena tujuan akhir penggunaan AI bukan sekedar untuk efisiensi tetapi AI dapat membantu hakim bekerja lebih efektif tanpa menggeser independensi, tanggung jawab, dan kewenangan hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


