Tanjungpinang, 22 September 2026 — Perubahan dan pembaruan hukum menuntut aparatur peradilan untuk terus meningkatkan kompetensi, memperbarui pengetahuan, serta memperkuat pemahaman terhadap berbagai ketentuan hukum yang bersentuhan langsung dengan pelaksanaan tugas yudisial. Tuntutan tersebut menjadi semakin penting seiring dengan hadirnya pembaruan hukum pidana nasional serta berkembangnya berbagai persoalan teknis dalam penyelesaian perkara perdata.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia peradilan dan mendukung percepatan penyelesaian perkara, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menyelenggarakan Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara bagi Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Kegiatan dibuka pada Selasa, 22 September 2026, oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., M.M., bersama Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Drs. Arifin, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum., para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, serta peserta Bimbingan Teknis yang terdiri atas Ketua Pengadilan Negeri, Hakim, dan Panitera Pengadilan Negeri se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

Peningkatan Kompetensi Menghadapi Pembaruan Hukum
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Drs. Arifin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis memiliki arti penting bagi hakim dan aparatur peradilan dalam menghadapi dinamika serta pembaruan hukum nasional.
Perkembangan regulasi mengharuskan hakim tidak berhenti pada pengetahuan hukum yang telah dimiliki, tetapi terus memperbarui pemahaman terhadap norma, hukum acara, serta berbagai perkembangan praktik peradilan.
Kebutuhan tersebut semakin relevan dengan pembaruan hukum pidana nasional melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Pembaruan tersebut membawa sejumlah perubahan yang memerlukan kesiapan hakim dan aparatur pengadilan, baik dari aspek konseptual maupun implementasinya dalam penyelesaian perkara.
Sejumlah isu penting yang menjadi bagian dari Bimbingan Teknis antara lain mengenai putusan pemaafan hakim (judicial pardon), pengakuan bersalah, dan praperadilan.
Materi tersebut dinilai penting karena menyentuh langsung fungsi hakim dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara pidana. Putusan pemaafan hakim, misalnya, membawa dimensi baru dalam sistem pemidanaan dengan memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan secara lebih komprehensif keadaan perbuatan, keadaan pelaku, rasa keadilan, dan tujuan pemidanaan.
Demikian pula dengan mekanisme pengakuan bersalah dan perkembangan pengaturan praperadilan. Implementasinya memerlukan pemahaman yang cermat terhadap batas kewenangan hakim, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, kepentingan korban, serta prinsip due process of law.
Melalui Bimbingan Teknis ini diharapkan terdapat pemahaman yang semakin kuat terhadap substansi pembaruan hukum tersebut sehingga implementasinya dalam praktik peradilan dapat berjalan secara tepat dan tetap menjamin independensi hakim.
Perhatian terhadap Eksekusi Perdata
Selain pembaruan hukum pidana, Bimbingan Teknis juga memberikan perhatian terhadap bidang perdata, khususnya mengenai eksekusi jaminan yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.
Materi yang dibahas mencakup berbagai aspek mengenai Hak Tanggungan, Jaminan Fidusia, leasing, hipotek, dan gadai, termasuk persoalan hukum yang muncul dalam pelaksanaan eksekusi.
Eksekusi merupakan salah satu tahapan penting dalam penyelesaian perkara perdata karena pada tahap inilah putusan atau instrumen yang memiliki kekuatan eksekutorial diwujudkan secara nyata.
Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi sering berhadapan dengan persoalan hukum yang kompleks. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang memadai mengenai hukum jaminan, hukum acara perdata, kewenangan pengadilan, serta perlindungan terhadap hak para pihak.
Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau berharap forum Bimbingan Teknis dapat menjadi ruang bagi peserta untuk tidak hanya memperoleh penguatan teori dan regulasi, tetapi juga mendiskusikan berbagai persoalan konkret yang ditemukan dalam pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.
BLC Memperluas Jangkauan Pembinaan
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum, Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., M.M., dalam arahannya menegaskan bahwa peningkatan kompetensi tenaga teknis peradilan merupakan bagian penting dari pembinaan aparatur peradilan umum.
Dirbinganis menyampaikan bahwa pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan menggunakan sistem BLC merupakan salah satu terobosan dalam penyelenggaraan pembinaan tenaga teknis peradilan.
Sistem tersebut memungkinkan kegiatan Bimbingan Teknis menjangkau aparatur peradilan umum dalam jumlah yang lebih besar. Hingga saat ini, pelaksanaan Bimbingan Teknis melalui sistem BLC telah menghasilkan sekitar 15.000 alumni peserta Bimbingan Teknis.
Capaian tersebut menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam pelaksanaan pembinaan tenaga teknis peradilan umum. Dengan jumlah dan sebaran aparatur peradilan yang luas di seluruh Indonesia, pola pembinaan yang mampu menjangkau peserta secara lebih masif menjadi salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia peradilan.
Pembinaan yang berkelanjutan juga diperlukan karena perkembangan hukum berlangsung secara dinamis. Aparatur peradilan harus mampu merespons perubahan regulasi dan perkembangan persoalan hukum tanpa mengurangi ketelitian, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Percepatan Harus Berjalan Bersama Kualitas
Tema percepatan penyelesaian perkara dalam Bimbingan Teknis ini tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya mempersingkat waktu penyelesaian perkara. Percepatan harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pemeriksaan, ketepatan penerapan hukum, kualitas pertimbangan putusan, serta kepastian hukum bagi para pihak.
Dalam konteks tersebut, Ketua Pengadilan Negeri, hakim, dan panitera memiliki fungsi yang saling berkaitan. Kepemimpinan pengadilan, kualitas pemeriksaan dan putusan, serta tertib administrasi perkara merupakan bagian dari satu sistem pelayanan peradilan.
Sinergi di antara unsur tersebut diperlukan agar asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat diwujudkan tanpa mengorbankan kualitas dan keadilan substantif.
Peningkatan kompetensi aparatur melalui Bimbingan Teknis juga merupakan bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Masyarakat pencari keadilan membutuhkan proses peradilan yang tidak hanya menghasilkan putusan berdasarkan hukum, tetapi juga dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan dalam waktu yang wajar.
Upaya tersebut sejalan dengan arah pembaruan Mahkamah Agung Republik Indonesia menuju terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung, yang antara lain menempatkan peningkatan kualitas pelayanan hukum dan penguatan profesionalisme aparatur peradilan sebagai bagian penting dalam pembangunan lembaga peradilan.
Dirbinganis Resmi Membuka Bimtek
Setelah memberikan pengarahan, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Dr. Hasanuddin, S.H., M.H., M.M. secara resmi membuka Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Rangkaian kegiatan Bimbingan Teknis selanjutnya dilaksanakan pada 23 sampai dengan 25 September 2026, dengan materi yang berkaitan langsung dengan kebutuhan praktik peradilan, baik di bidang pidana maupun perdata.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pengetahuan peserta terhadap berbagai regulasi dan perkembangan hukum, tetapi juga memperkuat kapasitas teknis dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi dalam praktik peradilan sehari-hari.
Bimbingan Teknis Percepatan Penyelesaian Perkara tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk membangun aparatur peradilan yang profesional, berintegritas, adaptif terhadap pembaruan hukum, serta mampu memberikan pelayanan peradilan yang berkualitas kepada masyarakat.
Melalui peningkatan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, pembaruan hukum diharapkan tidak berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar terimplementasi dalam praktik peradilan serta memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya peradilan yang modern, profesional, dan berkeadilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


