GARUT 22 Oktober 2026 – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI menggelar kegiatan penanaman pohon santigi di kawasan Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BSDK, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., tersebut diikuti sekitar 350 peserta, terdiri dari pejabat eselon II, hakim, dan pegawai di lingkungan BSDK Mahkamah Agung.
Sejumlah pejabat peradilan turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung.
Penanaman pohon ini menjadi bagian dari upaya BSDK membangun kesadaran lingkungan sekaligus memperkuat semangat kebersamaan aparatur peradilan. Kegiatan tersebut juga menjadi wujud nyata kepedulian terhadap kelestarian ekosistem pegunungan.
Dalam sambutannya, Syamsul Arief mengajak seluruh jajaran BSDK bergerak bersama dengan semangat dan daya juang untuk kemajuan lembaga, sekaligus memberikan kontribusi bagi keberlangsungan kehidupan.
Menurut dia, pohon yang ditanam bukan sekadar tanaman penghijauan, melainkan simbol harapan bagi kehidupan generasi mendatang.
“Pohon ini adalah harapan,” ujar Syamsul dalam sambutannya.
Ia berharap bibit-bibit yang ditanam dapat tumbuh dengan baik, menghasilkan oksigen, serta memberikan manfaat bagi kehidupan manusia dan kelestarian alam.
Alam Juga Memiliki Hak untuk Hidup
Syamsul menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan bukan semata-mata kewajiban manusia untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Alam, menurut dia, juga memiliki kepentingan ekologis yang harus dihormati.
Pandangan tersebut sejalan dengan prinsip rights of nature atau hak-hak alam, yang menempatkan lingkungan sebagai entitas yang memiliki nilai intrinsik, bukan sekadar objek pemanfaatan manusia.
“Dalam prinsip rights of nature, alam juga memiliki haknya untuk hidup,” kata pria yang memiliki hobi mendaki gunung tersebut.
Syamsul mengingatkan bahwa begitu banyak pohon yang telah mati dan tumbang akibat berbagai proses alam maupun aktivitas manusia. Karena itu, sudah waktunya manusia mengambil peran untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan.
Melalui penanaman bibit santigi di Papandayan, ia berharap BSDK dapat memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pegunungan.
Pesan tersebut sekaligus memperlihatkan cara pandang Syamsul terhadap persoalan lingkungan hidup. Baginya, perlindungan alam bukan hanya persoalan kebijakan pemerintah, melainkan juga menyangkut tanggung jawab moral dan penegakan hukum.
Menjelajahi Hutan Mati Papandayan
Setelah penanaman pohon, Syamsul bersama rombongan melanjutkan kegiatan dengan ecological touring menuju kawasan Hutan Mati Gunung Papandayan.
Kawasan yang berada pada ketinggian sekitar 2.300 meter di atas permukaan laut itu, dikenal dengan pemandangan batang-batang pohon santigi yang mengering akibat aktivitas vulkanik pada masa lalu.
Sepanjang perjalanan, Syamsul berbagi pandangan mengenai hubungan antara kelestarian alam dan peran lembaga peradilan.
Ia menyoroti pentingnya pemahaman ekologis bagi hakim, terutama ketika menangani perkara yang berkaitan dengan pencemaran, perusakan hutan, dan kerugian lingkungan hidup.
Menurut pandangannya, kewenangan hakim tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian sengketa, tetapi juga dapat berperan dalam memastikan terlaksananya perlindungan serta pemulihan lingkungan berdasarkan ketentuan hukum.
Kunjungan ke Hutan Mati menjadi pengalaman langsung bagi peserta untuk melihat dampak perubahan lingkungan sekaligus memahami pentingnya menjaga keberlangsungan ekosistem.

Dari Pendidikan Hakim hingga Menanam Pohon
Perhatian Syamsul terhadap pelestarian lingkungan bukan sesuatu yang baru.
Sebelumnya, pada November 2025, BSDK juga melaksanakan penanaman mangrove di kawasan Pantai Tanjung Cemara, Pangandaran, Jawa Barat, dalam rangkaian evaluasi kinerja lembaga.
Kegiatan tersebut dipimpin Syamsul dan melibatkan aparatur BSDK serta unsur pemerintah daerah setempat. Penanaman mangrove dimaksudkan sebagai sarana edukasi mengenai pentingnya menjaga ekosistem pesisir.
Di lingkungan kampus BSDK Megamendung, Bogor, Syamsul juga mendorong pengembangan kawasan hijau melalui penanaman pohon, pemanfaatan lahan untuk tanaman pangan, serta pembatasan penggunaan botol plastik sekali pakai dalam kegiatan kelembagaan.
Komitmen tersebut turut diwujudkan melalui penguatan pendidikan dan pelatihan sertifikasi hakim lingkungan hidup.
Pada 2026, BSDK menyelenggarakan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII bagi 80 hakim dari lingkungan peradilan umum, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Pelatihan yang berlangsung pada 20 Juli hingga 14 Agustus 2026 itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kapasitas hakim dalam menangani perkara lingkungan hidup.
Syamsul juga aktif mengembangkan pemikiran hukum lingkungan melalui berbagai forum ilmiah.
Pada 9 Oktober 2026, misalnya, ia mendorong penguatan konsep wali lingkungan dalam evaluasi kerja sama pendidikan hakim antara BSDK dan Kementerian Lingkungan Hidup di Bali.
Ia menekankan pentingnya membekali hakim dengan kemampuan memahami kerugian ekologis, menghitung biaya pemulihan, dan memastikan putusan pengadilan benar-benar dapat memulihkan lingkungan yang rusak.
Gagasan tersebut kemudian dituangkan dalam tulisan berjudul “Wali Lingkungan” yang diterbitkan Suara BSDK pada 12 Oktober 2026.
Dalam tulisan itu, Syamsul mengulas kemungkinan pengembangan konsep wali lingkungan melalui penafsiran progresif terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.
Ia menawarkan pemikiran mengenai individu atau kelompok yang dapat memperjuangkan kepentingan ekologis suatu ekosistem, dengan tetap memperhatikan landasan hukum dan ketentuan mengenai hak gugat.
Terbaru, pada 20 Oktober 2026, Syamsul menjadi narasumber Forum Ahli Lingkungan Hidup di Bali. Ia menekankan pentingnya pengujian ilmiah terhadap pendapat ahli dalam pembuktian perkara lingkungan hidup.
Rangkaian kegiatan tersebut memperlihatkan konsistensi perhatian Syamsul terhadap perlindungan lingkungan, mulai dari pengembangan gagasan hukum, penguatan kapasitas hakim, hingga kegiatan konservasi secara langsung.
Penanaman santigi di Gunung Papandayan menjadi salah satu bentuk penerapan kepedulian tersebut.
Bagi BSDK, menjaga lingkungan tidak cukup hanya melalui pendidikan di ruang kelas. Kesadaran ekologis juga perlu diwujudkan melalui tindakan nyata.
Dari ruang pendidikan hakim hingga kawasan Hutan Mati Papandayan, pesan yang ingin disampaikan tetap sama: hukum dan kepedulian manusia harus turut menjaga keberlangsungan kehidupan alam.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


