Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menghadirkan tantangan baru dalam dunia peradilan. Salah satunya adalah deepfake, teknologi yang memungkinkan manipulasi gambar, suara, maupun video sehingga tampak seolah-olah seseorang benar-benar mengatakan atau melakukan sesuatu. Di tengah meningkatnya penggunaan bukti digital, keaslian dan keandalan informasi elektronik menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses pembuktian di pengadilan.
Dalam perkara perdata, termasuk perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, bukti elektronik dapat berbentuk percakapan aplikasi pesan, surat elektronik, foto, rekaman suara, video, hingga dokumen digital. Berbagai bentuk bukti tersebut dapat membantu menjelaskan kronologi peristiwa dan memperkuat dalil para pihak. Namun, keberadaan suatu file digital tidak serta-merta menjamin bahwa isinya benar, utuh, dan berasal dari pihak yang disebutkan.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika teknologi memungkinkan konten digital dimanipulasi dengan tingkat kemiripan yang sulit dikenali hanya melalui pengamatan biasa. Rekaman suara atau video yang sekilas terlihat meyakinkan belum tentu sepenuhnya mencerminkan peristiwa yang sebenarnya. Karena itu, pemeriksaan bukti elektronik perlu dilakukan secara hati-hati, objektif, dan berdasarkan keadaan yang terungkap dalam persidangan.
I. Alat bukti dalam hukum acara perdata
Secara normatif, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, menegaskan bahwa hukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Peradilan Umum, kecuali apabila telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut. Dengan demikian, ketentuan umum mengenai pembuktian perkara perdata juga menjadi landasan bagi pemeriksaan perkara di Peradilan Agama.
Dalam hukum acara perdata, lima alat bukti yang dikenal berdasarkan Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) meliputi :
- Alat bukti tulisan atau surat : Pasal 138, Pasal 165, dan Pasal 167 HIR; Pasal 285–305 RBg; serta Pasal 1867–1894 KUHPerdata.
- Alat bukti saksi : Pasal 139–152 HIR; Pasal 165–179 RBg; serta Pasal 1895–1912 KUHPerdata.
- Alat bukti persangkaan : Pasal 173 HIR; Pasal 310 RBg; serta Pasal 1915–1922 KUHPerdata.
- Alat bukti pengakuan : Pasal 174–176 HIR; Pasal 311–313 RBg; serta Pasal 1923–1928 KUHPerdata.
- Alat bukti sumpah : Pasal 155–158 dan Pasal 177 HIR; Pasal 182–185 dan Pasal 314 RBg; serta Pasal 1929–1945 KUHPerdata.
Masing-masing alat bukti memiliki karakteristik serta kekuatan pembuktian yang perlu dinilai sesuai ketentuan hukum dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Ketentuan tersebut juga menjadi rujukan dalam pembahasan alat bukti pada lingkungan Peradilan Agama.
Seiring perkembangan teknologi, pembuktian tidak lagi hanya bertumpu pada dokumen fisik atau keterangan yang disampaikan secara langsung. Pesan elektronik, surat elektronik (email), foto digital, rekaman suara, video, dan dokumen elektronik lainnya dapat memiliki relevansi terhadap suatu perkara. Pasal 5 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, mengakui Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah serta sebagai perluasan alat bukti yang sah menurut hukum acara Indonesia.
Pengakuan tersebut merupakan landasan penting bagi penggunaan bukti elektronik dalam persidangan. Namun, statusnya sebagai alat bukti yang diakui hukum tidak serta-merta menjadikan seluruh isi file elektronik benar atau autentik. Keabsahan menurut ketentuan hukum, keaslian sumber, integritas data, dan kekuatan pembuktian merupakan aspek yang perlu dibedakan ketika hakim menilai bukti yang diajukan para pihak.
II. Asas dan teori hukum sebagai landasan penilaian bukti
Dalam menghadapi potensi manipulasi bukti digital, terdapat sejumlah asas dan pendekatan teori hukum yang relevan.
Pertama, asas kepastian hukum, yang menuntut agar penilaian alat bukti dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Asas actori incumbit probation Pihak yang mendalilkan suatu hak atau peristiwa wajib membuktikannya. Dasar umumnya Pasal 163 HIR dan Pasal 283 RBg. Foto, percakapan, atau rekaman elektronik yang diajukan harus mendukung dalil yang hendak dibuktikan
Asas audi et alteram partem, yaitu prinsip bahwa kedua belah pihak harus memperoleh kesempatan yang patut untuk didengar. Dalam konteks bukti elektronik yang diduga telah dimanipulasi, pihak lawan perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan, memberikan penjelasan, dan mengajukan bukti tandingan sesuai hukum acara. Pendekatan ini juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama di hadapan hukum serta pentingnya proses persidangan yang adil.
Asas kebebasan hakim dalam menilai kekuatan pembuktian, Hakim menilai kekuatan bukti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan kaitannya dengan bukti lain. Namun, kebebasan tersebut bukan kewenangan tanpa batas; hakim tetap terikat pada hukum pembuktian.
Sementara itu, Teori pembuktian — Sudikno Mertokusumo , menjelaskan fungsi pembuktian untuk membantu hakim menetapkan fakta yang relevan berdasarkan alat bukti yang diajukan. Cocok untuk menganalisis kedudukan, keabsahan, dan kekuatan bukti elektronik.
Teori tujuan hukum — Gustav Radbruch, menghubungkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Relevan untuk menyeimbangkan pengakuan bukti elektronik dengan perlindungan para pihak dari manipulasi digital.
Teori hukum progresif — Satjipto Rahardjo, menjelaskan perlunya penerapan hukum yang responsif terhadap perkembangan teknologi, termasuk AI dan deepfake, tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
III. Hakim Perlu Membedakan Keabsahan dan Kekuatan Pembuktian
Salah satu hal penting dalam menilai bukti elektronik adalah membedakan antara dapat diterimanya suatu bukti menurut hukum, keaslian atau autentisitasnya, dan kekuatan bukti tersebut dalam mendukung dalil yang diajukan. Ketiganya merupakan persoalan yang saling berkaitan, tetapi tidak selalu menghasilkan kesimpulan yang sama.
Suatu dokumen elektronik dapat diajukan sebagai bukti, tetapi keasliannya masih mungkin dipersoalkan. Sebaliknya, bukti yang dinilai autentik belum tentu cukup untuk membuktikan seluruh dalil apabila tidak didukung konteks dan alat bukti lain yang relevan.
Ketika muncul dugaan manipulasi atau deepfake, hakim dapat menilai asal-usul file, cara bukti diperoleh, ketersediaan file asli, keutuhan data, serta kesesuaiannya dengan bukti lain. Apabila persoalan teknis tidak dapat dijelaskan secara memadai melalui pemeriksaan biasa, keterangan ahli di bidang yang relevan dapat dipertimbangkan sesuai hukum acara yang berlaku.
Pemeriksaan juga perlu memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak. Pihak yang mengajukan bukti harus dapat menjelaskan sumber dan relevansinya, sedangkan pihak yang membantah perlu memperoleh kesempatan untuk menyampaikan keberatan maupun bukti tandingan. Penilaian tidak semestinya hanya didasarkan pada dugaan, kesan visual, ataupun hasil satu perangkat pendeteksi manipulasi.
IV. Metadata dan Teknologi Deteksi Bukan Satu-Satunya Penentu
Dalam pemeriksaan digital, metadata dan nilai hash dapat membantu menjelaskan karakteristik serta konsistensi suatu file. Namun, keduanya tidak boleh dipahami sebagai jaminan mutlak bahwa isi rekaman benar atau tidak pernah dimanipulasi. Metadata dapat berubah atau dihilangkan, sedangkan nilai hash pada dasarnya membantu membandingkan kesamaan data digital sejak nilai pembanding dibuat.
Oleh sebab itu, pemeriksaan bukti elektronik perlu dilakukan secara menyeluruh. Selain menelusuri sumber dan keutuhan file, hakim dapat mempertimbangkan konteks komunikasi, kronologi kejadian, keterangan para pihak, serta kesesuaian bukti tersebut dengan surat, saksi, atau fakta lain yang tidak disengketakan.
Pendekatan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menjaga proses peradilan tetap adil di tengah perkembangan teknologi. Penggunaan teknologi digital seharusnya membantu mengungkap fakta, bukan justru menimbulkan kesimpulan yang keliru akibat konten yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
V. Penguatan Literasi Digital bagi Aparatur Peradilan
Tantangan deepfake menunjukkan pentingnya peningkatan pemahaman mengenai karakteristik bukti elektronik bagi hakim dan aparatur peradilan. Penguatan literasi digital, pengelolaan dokumen elektronik secara aman, serta pemahaman terhadap keterbatasan teknologi pendeteksi manipulasi dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas proses pembuktian.
Di sisi lain, penggunaan bukti digital tetap harus memperhatikan hak para pihak, perlindungan data pribadi, dan kerahasiaan informasi yang tidak berkaitan dengan perkara. Hal ini menjadi semakin penting apabila bukti memuat informasi mengenai anak atau pihak yang berada dalam kondisi rentan.
Kajian hukum mengenai kedudukan dan autentikasi alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata agama menegaskan bahwa perkembangan teknologi perlu diimbangi dengan kecermatan dalam menilai bukti. Autentikasi bukan sekadar memastikan bahwa suatu file dapat dibuka atau ditampilkan, melainkan menilai apakah bukti tersebut dapat dipercaya dan seberapa jauh relevansinya terhadap fakta yang sedang diperiksa. Pada akhirnya, teknologi kecerdasan buatan tidak menghilangkan kebutuhan akan prinsip kehati-hatian dalam proses peradilan. Justru ketika konten digital semakin mudah dibuat dan dimanipulasi, penilaian yang objektif, pemeriksaan yang proporsional, serta pertimbangan hukum yang jelas menjadi semakin penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


