Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mandat Kemanusiaan dalam KUHP Nasional: Implementasi Asas Universal Jurisdiction terhadap Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

29 March 2026 • 16:49 WIB

Di Antara Perintah dan Nurani: Ketika Prajurit Dihadapkan pada Pengadilan Militer

29 March 2026 • 09:17 WIB

Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim

28 March 2026 • 16:19 WIB
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
Home » Di Antara Perintah dan Nurani: Ketika Prajurit Dihadapkan pada Pengadilan Militer
Roman

Di Antara Perintah dan Nurani: Ketika Prajurit Dihadapkan pada Pengadilan Militer

Ahmad JunaediAhmad Junaedi29 March 2026 • 09:17 WIB12 Mins Read
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

1. Panggilan Tugas

Pagi itu udara di markas batalyon masih terasa dingin. Kabut tipis menggantung di atas lapangan apel ketika para prajurit sudah berdiri rapi dalam barisan. Tidak banyak suara terdengar. Hanya sesekali gesekan sepatu lars dan suara burung yang terbang rendah melintasi langit yang masih pucat.

Di salah satu barisan berdiri Pratu Ardi Saputra, seorang prajurit muda yang belum lama meninggalkan masa pendidikan militernya. Seragam loreng yang ia kenakan masih tampak baru, tetapi sikapnya sudah mencerminkan kedisiplinan seorang prajurit yang memahami arti tanggung jawab.

Ardi bukan prajurit yang banyak bicara. Ia lebih sering diam, mendengarkan, dan menjalankan apa yang menjadi perintah. Bagi teman-temannya, Ardi dikenal sederhana tidak suka menonjol, tetapi selalu dapat diandalkan.

Di depan barisan, komandan Sektor berdiri dengan wajah serius “Hari ini saya akan menyampaikan penugasan penting.”

Suasana di lapangan menjadi semakin sunyi. “Sebagian dari kalian akan diberangkatkan operasi ke Papua, di wilayah sekitar Jayapura.”

Nama tempat itu langsung menimbulkan kesadaran yang sama di antara para prajurit. Mereka tahu wilayah tersebut bukan daerah yang mudah. Dalam beberapa waktu terakhir sering terjadi gangguan keamanan. Kemudian Komandan melanjutkan dengan nada tegas.

“Di wilayah operasi nanti ada zona yang tidak boleh dimasuki warga sipil. Siapa pun yang berada di wilayah tersebut tanpa izin patut dicurigai sebagai bagian dari kelompok pengacau keamanan.”

Bagi seorang prajurit, perintah seperti itu tidak perlu dijelaskan panjang lebar. Perintah adalah kehormatan. Perintah juga tanggung jawab.

Ardi tetap menatap lurus ke depan. Dalam hatinya ia tahu satu hal, mulai hari itu hidupnya mungkin akan berubah.

2. Hutan yang Menyimpan Banyak Rahasia

Beberapa minggu kemudian Ardi dan peletonnya sudah berada di pedalaman Papua. Alam di sana luar biasa indah. Gunung berdiri kokoh, hutan hijau membentang luas tanpa batas, dan sungai-sungai kecil mengalir jernih di antara batu-batu besar. Namun bagi prajurit yang sedang bertugas, keindahan itu selalu disertai kewaspadaan.

Hari itu peleton yang dipimpin Letnan Satria melakukan patroli di sebuah wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona hitam. Mereka berjalan menyusuri tepian sungai kecil. Langkah mereka pelan dan terukur, beberapa kali terdengar suara tembakan tidak tahu dari arah mana dan ditujukan kepada siapa namun tim tetap siaga dan setelah beberapa hari melaksanakan operasi tepatnya waktu dini hari tiba-tiba seorang prajurit memberi isyarat “Komandan… ada pergerakan di depan.” Semua berhenti.

Kemudian Letnan Satria memerintah Pratu Ardi   mengangkat teropong dan mengarahkan pandangannya ke kejauhan. Di tepi sungai terlihat lima orang laki-laki sedang duduk ditepian Sungai. Letnan Satria berbisik, “Amati dulu.” Ardi memperhatikan lebih tajam, selanjutnya Letnan Satria melaporkan secara berjanjang mulai dari Danki, Pasiops sampai ke Dansektor, atas perintahnya untuk dipantau namun apabila tidak memungkinkan langsung ambil tindakan.

Selanjutnya lima orang laki-laki tersebut ditepian Sungai terus dipantau dan salah satu dari tiga orang itu yang kemudian diketahui bernama Markus berhenti di sebuah batu besar dan membuka ranselnya.

Beberapa detik kemudian Ardi melihat sesuatu yang membuat napasnya tertahan “Komandan… di tangannya ada senjata rakita dan ada juga yang membawa pistol.” Melalui teropong terlihat jelas Markus memegang senjata rakitan dan ada beberapa temanya juga membawa pistol. Ketika ranselnya terbuka, terlihat pula selembar kain yang terlipat, saat kain itu bergeser, tampak bendera yang selama ini dikenal sebagai simbol kelompok pengacau keamanan dan situasi berubah tegang.

Empat orang yang bersama Markus tampak gelisah. Mereka beberapa kali melihat ke sekeliling, seolah memastikan tidak ada orang lain di sekitar mereka. Letnan Satria memberi perintah singkat “Siaga.”

Namun keadaan berubah dalam sekejap, salah satu dari mereka seperti menyadari sesuatu. Tanpa peringatan, empat orang yang bersama Markus tiba-tiba berlari masuk ke arah hutan. “Gerakan mencurigakan!” bisik seorang prajurit. Letnan Satria tidak punya banyak waktu “Tembak!”. Suara tembakan memecah kesunyian hutan dan dari arah berlawanan juga terdengar suara balasan tembakan sehinga suasana menjadi mencekam. Saat terjadi adu tembak Markus dan satu temannya jatuh di tepian sungai. Sementara tiga orang temannya menghilang di balik lebatnya pepohonan.

Para prajurit mencoba mengejar, tetapi hutan Papua terlalu luas. Jejak mereka hilang begitu saja. Tiga orang itu tidak pernah ditemukan, selanjutnya Letnan Satria melaporkan kejadian tersebut ke atasan secara berjenjang hingga laporan tersebut diterima oleh Dansektor.

3. Ketika Fakta Tidak Lagi Sederhana

Pada saat cuaca sudah mulai terang dan suasana kondusif, oleh karena Sungai tersebut arusnya deras dan lebar tidak memungkinkan Letnan Satria bersama dengan anggota  mendekati, pada akhirnya tim penyisir dari Batalyon atas perintah Dansektor diterjunkan ke Lokasi kejadian dan disitulah diketahui  tubuh Markus bersamasatu temannya tergeletak kena tembakan dan meninggal dunia, mereka menemukan senjata rakitan di dekat tangannya dan juga di dalam ranselnya terdapat bendera kelompok yang selama ini sering disebut dalam laporan intelijen sebagai kelompok pengacau keamanan. Bagi para prajurit di lapangan, semua itu tampak seperti bukti yang jelas.

Baca Juga  Belajar dari Abdul Manaf

Namun beberapa hari kemudian situasi berubah. Sekelompok warga datang ke pos militer dengan wajah penuh emosi “Kenapa kalian menembak Markus dan temannya?”. Seorang perempuan tua menangis, Ia adalah ibu Markus. “Anak saya hanya pergi mencari ikan.” Perkataan itu membuat suasana menjadi berbeda.

Jika Markus hanya memancing, mengapa di dekat tubuhnya tidak ditemukan alat pancing? Mengapa yang ditemukan justru senjata rakitan dan bendera kelompok?.

Dan yang lebih membingungkan siapa tiga orang yang melarikan diri ke dalam hutan?. Kebenaran menjadi tidak lagi sederhana,  akhirnya kasus itu dibawa ke pengadilan.

4. Sidang yang Membuka Banyak Pertanyaan

Beberapa bulan kemudian Ardi duduk di kursi terdakwa bersma satu orang prajurit temannya di ruang sidang pengadilan militer. Ruang sidang dipenuhi orang diantaranya wartawan, warga dan keluarga Markus.

Seorang ibu tua berdiri di depan majelis hakim dengan tubuh gemetar. “Anak saya orang baik, Yang Mulia…” Air matanya tidak berhenti mengalir, ruang sidang terasa sangat sunyi.

Kemudian seorang prajurit memberikan kesaksian. “Korban tidak sendirian. Ia bersama tiga orang lainnya yang melarikan diri ke dalam hutan ketika kontak terjadi.” Barang bukti yang diperlihatkan didalam persidangan yang diajukan oleh Oditur Militer yaitu senjata rakitan, ransel dan bendera kelompok.

Ketika tiba giliran Ardi berbicara, ia berdiri perlahan. “Kami berada di wilayah operasi militer,” katanya pelan. “Kami melihat lima orang berada di zona terlarang. Salah satunya membawa senjata dan juga pistol, tiga orang lainnya melarikan diri.” Ia menunduk sejenak “Kami hanya menjalankan tugas.”

5. Pembacaan Putusan

Pada hari pembacaan putusan, ruang sidang kembali dipenuhi orang. Majelis hakim mempertimbangkan banyak hal diantaranya:

  1. lokasi kejadian berada di daerah hitam yang merupakan daerah operasi militer;
  2. korban berada di zona yang telah ditetapkan sebagai wilayah terbatas;
  3. korban terlihat membawa senjata rakitan dan bendera gerakan pengacau keamanan;
  4. terdapat tiga orang lain yang melarikan diri dan tidak ditemukan;
  5. keputusan penembakan dilakukan dalam situasi operasi yang membutuhkan tindakan cepat.
  6. dalam setiap pergerakan melaporkan ke atasan secara berjenjang.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim berkesimpulan bahwa tindakan para prajurit dilakukan dalam rangka menjalankan tugas operasi militer dan terdapat alasan pembenar menurut hukum.

Oleh karena itu dalam pembacaan putusan oleh Majleis Hakim para terdakwa dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Namun bagi seorang hakim, putusan seperti itu sering kali tidak hanya meninggalkan catatan hukum. Ia juga meninggalkan perenungan, karena di balik setiap perkara selalu ada manusia, keluarga, dan kehidupan yang berubah.

Ruang sidang sunyi, bagi para prajurit itu berarti mereka tidak dipidana. Namun bagi keluarga Markus, tidak ada putusan yang dapat mengembalikan orang yang telah mereka kehilangan.

6. Luka yang Tidak Terlihat

Beberapa hari setelah sidang selesai, Ardi duduk sendirian di depan barak. Malam terasa sangat sunyi, pikirannya kembali ke tepi sungai itu tentang Markus, tentang tiga orang yang menghilang di hutan juga tentang keputusan yang harus diambil dalam hitungan detik.

Sebagai prajurit, ia tahu ia telah menjalankan tugas negara. Namun sebagai manusia, ia juga tahu bahwa setiap keputusan memiliki harga yang harus dibayar di dalam hati. Ardi menatap langit malam. Dalam hatinya ia berbisik “Menjadi prajurit bukan hanya tentang keberanian menghadapi musuh” dan “Kadang yang paling berat adalah membawa keputusan yang telah diambil sambil tetap menjaga agar hati tidak kehilangan kemanusiaannya”.

Seorang prajurit sering berdiri di tempat yang sulit di antara perintah dan nurani.

7. Refleksi Hakim Militer Ketika Hukum Bertemu Realitas Tugas Prajurit

Bagi seorang hakim militer, ada perkara-perkara tertentu yang meninggalkan kesan lebih lama daripada yang lain. Bukan semata karena kompleksitas hukumnya, tetapi karena perkara tersebut memperlihatkan secara nyata pertemuan antara hukum, tugas negara, dan sisi kemanusiaan.

Perkara yang berkaitan dengan operasi militer hampir selalu berada dalam ruang seperti itu. Di satu sisi terdapat kenyataan bahwa seorang manusia telah kehilangan nyawanya. Kehilangan itu bukan sekadar angka dalam berkas perkara. Ia adalah seorang anak bagi orang tuanya, mungkin seorang saudara, mungkin pula seorang harapan bagi keluarganya.

Namun di sisi lain terdapat para prajurit yang berdiri di hadapan pengadilan. Mereka datang bukan sebagai orang yang sejak awal berniat melakukan kejahatan, melainkan sebagai prajurit yang pada saat kejadian sedang menjalankan tugas negara di wilayah operasi militer.

Di sinilah seorang hakim militer dituntut untuk melihat perkara secara utuh. Hukum pidana memang bertugas menjaga ketertiban dengan menentukan batas antara perbuatan yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Akan tetapi hukum pidana juga mengenal keadaan-keadaan tertentu yang membuat suatu perbuatan yang secara formal memenuhi unsur tindak pidana tidak lagi dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.

Konsep inilah yang dikenal sebagai alasan pembenar. Dalam perkara ini, majelis hakim tidak hanya menilai akibat dari tindakan para prajurit, tetapi juga mempertimbangkan konteks yang melatarbelakanginya. Fakta persidangan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di wilayah yang secara resmi telah ditetapkan sebagai daerah operasi militer. Wilayah tersebut bukanlah ruang publik yang bebas dimasuki siapa saja, melainkan area yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dan berada dalam pengawasan operasi keamanan.

Baca Juga  Camar-Camar yang Mengawasi Sejarah

Korban ditemukan berada di wilayah tersebut bersama tiga orang lainnya yang kemudian melarikan diri ketika terjadi kontak dengan pasukan patroli. Selain itu ditemukan pula senjata rakitan serta simbol yang selama ini sering dikaitkan dengan aktivitas kelompok yang melakukan gangguan keamanan.

Fakta-fakta tersebut tidak dapat diabaikan begitu saja. Namun di saat yang sama, majelis hakim juga menyadari bahwa setiap peristiwa yang berujung pada hilangnya nyawa manusia selalu menyisakan pertanyaan moral yang tidak sederhana.

Di ruang sidang, hakim memiliki waktu yang cukup untuk menilai suatu perkara secara tenang, memeriksa saksi, menilai alat bukti, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan. Proses itu berlangsung berbulan-bulan.

Sebaliknya, bagi prajurit di lapangan, keputusan sering kali harus diambil dalam hitungan detik. Mereka berada dalam situasi yang penuh ketidakpastian, dengan informasi yang terbatas, serta risiko yang dapat mengancam keselamatan diri maupun rekan-rekannya.

Perbedaan situasi inilah yang harus dipahami oleh hakim militer. Di dalam teori hukum sering disebut bahwa tujuan hukum tidak hanya satu. Hukum harus berusaha menjaga kepastian, keadilan, dan kemanfaatan secara seimbang. Dalam praktiknya, ketiga nilai tersebut tidak selalu berjalan dalam garis yang lurus. Ada kalanya hakim harus menimbang secara hati-hati agar putusan yang dijatuhkan tidak hanya benar secara normatif, tetapi juga adil dalam konteks peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Dalam perkara ini, majelis hakim berkesimpulan bahwa tindakan para terdakwa tidak dapat dilepaskan dari kewajiban mereka sebagai prajurit yang sedang melaksanakan operasi militer. Keputusan yang diambil oleh komandan patroli merupakan bagian dari tindakan yang berada dalam kerangka tugas tersebut.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan dalam situasi yang memenuhi alasan pembenar menurut hukum, sehingga sifat melawan hukum dari perbuatan tersebut menjadi hilang.

Berdasarkan pertimbangan itu, majelis hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Namun bagi seorang hakim, putusan bukanlah akhir dari seluruh perenungan.

Setiap perkara selalu meninggalkan jejak pemikiran tentang bagaimana hukum bekerja di tengah kehidupan yang nyata. Hukum sering kali diharapkan mampu memberikan jawaban yang tegas dan pasti. Akan tetapi kenyataannya, kehidupan manusia tidak selalu tersusun dalam batas-batas yang sederhana antara benar dan salah.

Perkara seperti ini mengingatkan bahwa tugas hakim militer bukan hanya menilai perbuatan prajurit dari sudut pandang hukum pidana semata, tetapi juga memahami realitas tugas militer yang sarat dengan risiko dan ketidakpastian.

Di sisi lain, pengadilan juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam tugas negara tetap berada dalam koridor hukum dan nilai kemanusiaan.

Dengan demikian, peradilan militer pada hakikatnya berada pada posisi yang tidak mudah. Ia harus menjaga disiplin dan kehormatan militer, tetapi pada saat yang sama juga harus memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan dengan adil.

Pada akhirnya, perkara seperti ini mengajarkan satu hal yang sederhana namun mendalam: bahwa hukum tidak hanya bekerja dengan logika aturan, tetapi juga dengan kebijaksanaan dalam memahami manusia dan situasi yang melingkupinya.

Dan di sanalah seorang hakim militer harus berdiri di antara kepastian hukum, tanggung jawab negara, dan suara nurani keadilan.yang sangat singkat, di situasi yang penuh ketidakpastian.

Sementara hakim menilai keputusan tersebut dalam pertimbangannya yang dibuat berbulan-bulan kemudian dalam ruang sidang yang dibacakan secara tenang dan hikmat terbuka untuk umum.

Di situlah letak tanggung jawab besar peradilan militer:

menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, kepentingan tugas militer, dan nilai kemanusiaan.

8. Penutup Refleksi

Pada akhirnya, perkara seperti ini mengingatkan bahwa hukum tidak selalu bekerja di ruang yang sederhana. Di balik setiap pasal yang dibacakan di ruang sidang, selalu ada realitas kehidupan yang jauh lebih kompleks. Seorang prajurit di lapangan sering kali harus mengambil keputusan dalam hitungan detik, di tengah ketidakpastian yang tidak pernah sepenuhnya dapat diprediksi.

Di situlah peradilan militer diuji: bagaimana hukum tetap ditegakkan tanpa mengabaikan kenyataan tugas negara yang diemban para prajurit, dan bagaimana keadilan tetap dijaga tanpa kehilangan kepekaan terhadap nilai kemanusiaan. Karena pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang menilai perbuatan, tetapi juga tentang memahami situasi manusia yang melatarbelakanginya.

Seorang hakim militer karena itu tidak hanya memegang kitab undang-undang, tetapi juga memikul tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap putusan tidak sekadar benar menurut hukum, melainkan juga adil dalam nurani. Sebab di sanalah hakikat keadilan berada bukan semata pada kata-kata dalam aturan, tetapi pada kebijaksanaan dalam menimbang kehidupan yang nyata.

Ahmad Junaedi
Kontributor
Ahmad Junaedi
Hakim Yustisial Badan Strajak Diklat Kumdil

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

nurani pengadilan militer perintah prajurit roman
Leave A Reply

Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Ukuran Yang Bergeser

23 March 2026 • 13:22 WIB

Keterangan Yang Terlambat

19 March 2026 • 18:50 WIB

Belajar dari Abdul Manaf

11 March 2026 • 20:06 WIB
Demo
Top Posts

Etika Bermedia Sosial bagi Hakim: Antara Ekspresi Diri dan Marwah Peradilan

13 March 2026 • 20:03 WIB

Hijrah Konstitusi, dari Serambi ke Serambi: Catatan Kritis Beban Kemanusiaan Peradilan

5 March 2026 • 18:28 WIB

Sembilan Sekawan dalam Pencarian Batu Bertuah

27 February 2026 • 15:17 WIB

Beyond The Code: Filsafat Hukum dalam Penemuan Hukum (Rechtsvinding yang Progresif)

25 February 2026 • 14:35 WIB
Don't Miss

Mandat Kemanusiaan dalam KUHP Nasional: Implementasi Asas Universal Jurisdiction terhadap Kejahatan Kemanusiaan di Palestina

By Syailendra Anantya Prawira29 March 2026 • 16:49 WIB0

Pendahuluan Dinamika hukum pidana internasional telah bergeser dari sekadar kedaulatan negara menuju perlindungan nilai-nilai kemanusiaan…

Di Antara Perintah dan Nurani: Ketika Prajurit Dihadapkan pada Pengadilan Militer

29 March 2026 • 09:17 WIB

Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim

28 March 2026 • 16:19 WIB

Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru

28 March 2026 • 08:08 WIB
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Mandat Kemanusiaan dalam KUHP Nasional: Implementasi Asas Universal Jurisdiction terhadap Kejahatan Kemanusiaan di Palestina
  • Di Antara Perintah dan Nurani: Ketika Prajurit Dihadapkan pada Pengadilan Militer
  • Relevansi Pemikiran Jalaluddin Rumi terhadap Transformasi Keadilan Substansial dalam Putusan Hakim
  • Analisis terhadap Pengaturan Pidana Pengawasan dalam KUHP dan KUHAP Baru
  • Implementasi Asas AVAS (Afwezigheid van Alle Schuld) dalam Doktrin Pertanggungjawaban Pidana

Recent Comments

  1. vardenafil on Rekonstruksi Tanggung Jawab Perdata Melalui PERMA 4/2025: Gugatan OJK Terhadap Pihak Non – Pelaku Jasa Keuangan (PUJK) Beriktikad Tidak Baik
  2. doksycyklina on Fenomena The Blue Wall of Silence dan Upaya Membangun the Wall of Integrity: Belajar dari Kasus di Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan
  3. women viagra on Konsekuensi Hukum Penetapan Pengembalian Berkas oleh KPN dalam Proses MKR di Tingkat Penyidikan dan Penuntutan
  4. azithromycin 250 mg on Menapak Batas di Suprau: Descente PTUN Jayapura di Pesisir Kota Sorong
  5. ivermectin dosierung on Debu di Atas Map Hijau
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Kolonel Dahlan Suherlan, S.H., M.H.
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo, S.H.
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Dr. Drs. H. Abdul Hadi, M.H.I.
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Dr. Saut Erwin Hartono A. Munthe, S.H., M.H.
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Zulfahmi, S.H., M.Hum.
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.