Sistem peradilan pidana modern menuntut adanya jaminan yang komprehensif terhadap prinsip peradilan yang jujur, adil, dan terbuka untuk umum (fair trial). Salah satu instrumen krusial, tetapi sering kali terabaikan dalam diskursus akademik hukum pidana, adalah kehadiran seorang juru bahasa atau penerjemah pengadilan (court interpreter). Keberadaan juru bahasa bukan sekadar pelengkap administratif belaka, melainkan pilar fundamental dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) bagi terdakwa, saksi, maupun pihak lain yang terkendala hambatan bahasa, terutama penggunaan bahasa asing.
Dengan diberlakukannya landasan hukum baru di Indonesia—yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) beserta instrumen pembaruan hukum acara pidana nasional (KUHAP baru)—lanskap penegakan hukum pidana di Indonesia mengalami pergeseran paradigma yang fundamental. Hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan retributif kolonial, melainkan beralih ke keadilan korektif, restoratif, dan menyeimbangkan perlindungan kepentingan masyarakat serta hak-hak individu sebagai subjek hukum.
Artikel ilmiah ini akan mengupas secara mendalam, sistematis, dan komprehensif mengenai urgensi, kedudukan, hak, kewajiban, serta tantangan yuridis operasional juru bahasa pengadilan jika dikaitkan langsung dengan kerangka substansial KUHP nasional dan KUHAP baru. Melalui analisis struktural, diharapkan ditemukan formula ideal guna mengoptimalkan peran juru bahasa sebagai jembatan keadilan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan di bumi Nusantara.
Bab I: Evolusi Paradigma Hukum Pidana Nasional dan Kebutuhan Komunikasi Peradilan
Pemberlakuan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) menandai babak akhir dominasi sistem hukum pidana kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië) yang telah berakar selama lebih dari satu abad. KUHP lama dinilai sarat nuansa represif dan kolonial, serta menitikberatkan pada sanksi penjara tanpa memperhatikan aspek sosiologis masyarakat modern. Sebaliknya, KUHP nasional yang baru mengusung asas legalitas material dan formil, tujuan pemidanaan yang humanis, serta pengakuan terhadap nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat (living law).
Dalam kerangka filosofis ini, setiap proses penegakan hukum harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Ketika seorang subjek hukum—baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia dari komunitas adat tertentu—dihadapkan pada proses pemeriksaan tindak pidana, hambatan linguistik menjadi dinding pemisah utama antara pencari keadilan dan aparat penegak hukum. Ketidakmampuan memahami bahasa pengantar resmi di pengadilan (bahasa Indonesia) secara langsung mengancam substansi hak konstitusional seseorang untuk membela diri.
KUHP nasional memperluas jangkauan pertanggungjawaban pidana, mengatur pedoman pemidanaan yang ketat (meliputi aspek kesalahan, sifat tercela perbuatan, hingga dampak sosiologis tindak pidana), serta memperkenalkan alternatif pidana baru seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial. Kompleksitas rumusan delik dalam KUHP baru ini menuntut tingkat presisi komunikasi yang sangat tinggi di ruang sidang. Kesalahan dalam menerjemahkan satu frasa atau istilah teknis hukum dapat berakibat fatal pada penjatuhan kualifikasi unsur tindak pidana, yang berujung pada putusan yang keliru secara substantif.
Oleh karena itu, pembaruan materiil melalui KUHP nasional wajib diimbangi secara linier dengan penguatan aspek formil dalam acara pidana. Keterkaitan antara substansi delik yang diatur dalam KUHP dan mekanisme pembuktian di muka sidang membutuhkan kehadiran juru bahasa yang memiliki kapasitas profesional, pemahaman konseptual tentang hukum pidana, serta integritas moral yang teruji di bawah sumpah jabatan.
Bab II: Landasan Yuridis Juru Bahasa Pengadilan dalam Sistem Hukum Acara Pidana Nasional
Secara historis dan normatif, eksistensi juru bahasa dalam proses peradilan di Indonesia diatur melalui instrumen hukum acara. Di dalam KUHAP konvensional (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981), ketentuan mengenai juru bahasa secara eksplisit tercantum dalam beberapa pasal kunci, seperti kewajiban hakim ketua sidang untuk menunjuk juru bahasa apabila terdakwa atau saksi tidak memahami bahasa Indonesia, serta hak terdakwa untuk mendapatkan informasi dakwaan dalam bahasa yang dimengerti.
Di dalam kerangka KUHAP nasional yang baru, perlindungan terhadap hak-hak subjek hukum yang memerlukan bantuan penerjemah atau juru bahasa mengalami penguatan yang signifikan. KUHAP baru menegaskan definisi juru bahasa atau penerjemah tersumpah sebagai bagian integral dari subjek pendukung peradilan yang independen.
- Hak atas Informasi Bahasa yang Dipahami: Setiap orang yang disangka, didakwa, atau berkedudukan sebagai saksi maupun korban berhak mendapatkan penjelasan komprehensif mengenai duduk perkara dan hak-haknya dalam bahasa yang sepenuhnya ia mengerti.
- Sumpah dan Integritas Profesional: Sebelum menjalankan tugasnya di persidangan, juru bahasa wajib diambil sumpah atau janjinya menurut agama dan kepercayaannya, yang menegaskan kewajiban untuk menerjemahkan secara jujur, akurat, tidak memihak (impartial), serta menjaga kerahasiaan jabatan.
- Pencegahan Konflik Kepentingan: KUHAP baru memperketat aturan etika profesional di mana seorang juru bahasa dilarang keras memiliki hubungan afiliasi atau konflik kepentingan dengan pihak-pihak yang berperkara guna menghindari distorsi makna terjemahan.
Sinkronisasi antara KUHP nasional dan KUHAP baru menuntut agar proses pemeriksaan materiil tindak pidana—seperti penentuan niat jahat (mens rea), bentuk kesalahan (kesengajaan/dolus atau kealpaan/culpa), serta motif—diterjemahkan secara tepat makna (dynamic equivalence), bukan sekadar diterjemahkan secara harfiah (literal translation). Konsep hukum pidana baru seperti tindak pidana korporasi, pertanggungjawaban mutlak (strict liability), dan pertanggungjawaban pengganti memerlukan pemahaman linguistik hukum yang komprehensif dari seorang juru bahasa pengadilan.
Bab III: Dimensi Praktis dan Teknis Penjurubahasaan di Persidangan Pidana
Pelaksanaan tugas juru bahasa di dalam ruang sidang pengadilan pidana bukanlah pekerjaan sembarangan yang bisa diselesaikan oleh setiap orang yang sekadar menguasai dua bahasa. Yaitu bahasa sumber dan bahasa sasaran. Penjurubahasaan pengadilan (court interpreting) dikategorikan sebagai bentuk penjurubahasaan khusus dengan tuntutan standar kompetensi yang tinggi.
Terdapat tiga metode utama yang sering kali diterapkan dalam praktik persidangan modern, disesuaikan dengan kebutuhan acara pemeriksaan:
- Penjurubahasaan Konsekutif (Consecutive Interpreting): Dilakukan ketika pembicara (hakim, jaksa, penasihat hukum, atau terdakwa/saksi) berhenti berbicara sejenak untuk memberi kesempatan kepada juru bahasa menyampaikan terjemahannya. Metode ini lazim digunakan dalam pemeriksaan pokok perkara yang memerlukan ketelitian redaksional tinggi.
- Penjurubahasaan Simultan (Simultaneous Interpreting): Dilakukan secara bersamaan saat pembicara sedang berbicara, biasanya didukung oleh perangkat audio khusus (headset/mikrofon). Metode ini efektif untuk meningkatkan efisiensi waktu persidangan perkara lintas negara yang melibatkan terdakwa asing dalam skala besar.
- Pengalihbahasaan pandang (Sight translation): Teknik penerjemahan lisan saat seorang juru bahasa membaca teks tertulis dalam bahasa sumber, lalu langsung menerjemahkannya ke dalam bahasa sasaran secara seketika. Metode ini menggabungkan kemampuan membaca teks tertulis dan menafsirkan secara lisan secara bersamaan.
Dalam konteks penegakan hukum berdasarkan KUHP nasional, dinamika persidangan kerap melibatkan istilah-istilah teknis baru yang diperkenalkan oleh pembentuk undang-undang. Sebagai contoh, istilah-istilah hukum pidana adat (living law), pidana tambahan tertentu, atau parameter penghitungan denda berdasarkan kategori denda dalam KUHP nasional, harus mampu dicari padanan kata yang setara dan tidak menyesatkan dalam bahasa sasaran. Kegagalan juru bahasa dalam menyampaikan nuansa hukum ini dapat merusak esensi pembelaan terdakwa (right to a fair trial) dan berpotensi membatalkan putusan demi hukum karena cacat prosedur formil.
Bab IV: Tantangan dan Problematika Yuridis-Empiris Juru Bahasa Pengadilan di Indonesia
Meskipun secara normatif regulasi telah memberikan tempat yang terhormat bagi juru bahasa pengadilan, implementasi empiris di lapangan masih menyisakan berbagai problematika pelik yang harus segera diselesaikan demi mendukung efektivitas KUHP dan KUHAP secara nasional.
- Kelangkaan Juru Bahasa Tersumpah Bersertifikasi: Jumlah juru bahasa pengadilan yang memiliki sertifikasi resmi dan sumpah jabatan, terutama untuk bahasa-bahasa asing tertentu (selain bahasa Inggris).
- Standardisasi Imbalan dan Anggaran Negara: Biaya operasional penunjukan juru bahasa di pengadilan kerap kali tidak sebanding dengan tingkat kesulitan tugas dan risiko hukum yang harus ditanggung. Kurangnya alokasi anggaran khusus untuk pengadaan juru bahasa profesional berpotensi menurunkan kualitas pelayanan hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
- Ketiadaan Lembaga Sertifikasi Nasional Khusus Hukum: Hingga saat ini, standardisasi kompetensi spesifik untuk legal interpreter di lingkungan peradilan Indonesia belum dilembagakan secara terpusat oleh Mahkamah Agung bersama instansi terkait, sehingga standar mutu antarpengadilan di berbagai daerah menjadi sangat bervariasi.
- Pemahaman Konseptual Terhadap Pembaruan Hukum: Tidak semua juru bahasa di lapangan mengikuti perkembangan dinamika pembaruan hukum pidana melalui UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pembaruan KUHAP melalui UU No. 20 Tahun 2025. Hal ini dikhawatirkan dapat memunculkan kesenjangan pemahaman terminologis dalam hukum pidana baru yang berorientasi pada keadilan restoratif dan korektif.
- Ketiadaan Glosarium Hukum Nasional Sebagai Pedoman Penyeragaman Terminologi Hukum = Sistem hukum Indonesia yang menganut system hukum eropa continental ( civil law) memicu multitafsir hasir terjemahan yang berdampak sangat kuat dalam penjurubahasaan di pengadilan. Sehingga tidak ada kepastian dalam kesepadfanan terminology hukum yang serigkali digunakan dalam praktik persidangan sehari hari. Bentrokan pemadanan terminology hukum dengan sistem hukum common law memicu terjadinya multi interpretasi dalam memahami hukum acara yang jaub berbeda. Contoh penggunaan kata verdict yang maknanya tidak sama dengan Judgment. Meski kedua terminologi hukum itu memilii arti putusan, namun kata verdict lebih tepat digunakan dalam system hukum common law ( Amerika Serikat. Inggris, Austrlia) yang memiliki arti hasil putusan juri. Sedangkan kata judgment berarti putusan yang juga dihasilkan oleh majelis hakim yang masuk kategori system hukum eropa kontinental ( Belanda, Jerman, Indonesia). Dari kedua terminologi ini sangatlah jelas bahwa perlu penyeragaman terminologi hukum dalam bentuk glosarium hukum dan peradilan.
Bab V: Rekonseptualisasi dan Rekomendasi Penguatan Kelembagaan Juru Bahasa Pengadilan
Guna merespons tantangan era baru penegakan hukum nasional yang berdasarkan KUHP dan KUHAP mutakhir, diperlukan langkah-langkah strategis yang komprehensif, terstruktur, dan sistematis dari pemangku kebijakan (Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, serta lembaga pendidikan tinggi hukum):
- Pembentukan database Juru Bahasa Tersumpah Nasional: Mahkamah Agung perlu membangun basis data (database) terpusat atau direktori nasional juru bahasa pengadilan tersumpah yang terkualifikasi, mencakup penguasaan bahasa asing dan penguasaan bidang hukum, spesialisasi hukum pidana, perdata, Tata Usaha Negara dan peradilan agama
- Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan (Continuous Legal Education): Mengadakan program pelatihan wajib secara berkala bagi para juru bahasa pengadilan agar mereka memahami substansi pembaruan dalam KUHP nasional dan KUHAP baru, khususnya terkait filosofi pemidanaan modern, hak asasi manusia, dan terminologi yuridis mutakhir.
- Peningkatan Anggaran dan Jaminan Kesejahteraan Profesional: Negara harus hadir dengan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pengadilan untuk honorarium juru bahasa tersumpah secara profesional, demi menjamin independensi dan kualitas kerja mereka di ruang sidang.
- Penguatan Kode Etik dan Pengawasan Etis: Membentuk dewan kehormatan atau mekanisme pengawasan etik profesi juru bahasa pengadilan yang transparan guna mengantisipasi segala bentuk pelanggaran kerahasiaan, kolusi, maupun konflik kepentingan selama proses peradilan berlangsung.
- Melibatkan Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia (IPPI) dalam Perekrutan Juru Bahasa Pengadilan: Ikatan Penerjemah Pemerintah Indonesia adalah organisasi penerjemah profesional yang didirikan oleh seluruh penerjemah di kementerian/lembaga untuk menopang kinerja pimpinan kementerian/lembaga dalam menjalankan fungsinya dalam aneka ragam bahasa internasional seperti bahasa Inggris, bahasa Prancis, bahasa Mandarin, bahasa Jerman, bahasa Spanyol, bahasa Arab, bahasa Persia, dan lain-lain. Juru bahasa pengadilan merupakan salah satu bidang keilmuan yang membutuhkan pengetahuan yang amat mumpuni agar hasil penjurubahasaannya mendekati makna hukum yang dimaksud oleh hakim, jaksa, saksi, korban, dan kuasa hukum. Penerjemah pemerintah yang ada di Mahkamah Agung dan instansi penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan dan kepolisian, dapat bekerja sama untuk memformulasikan kebutuhan akan juru bahasa profesional yang sesuai dengan kriteria tuntutan pekerjaan. Maka dari itu, sangat penting bagi seluruh instansi hukum — Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kejaksaan, Kepolisian, dan Kementerian Hukum — untuk menyusun standar kompetensi juru bahasa yang didukung oleh glosarium hukum yang sesuai dengan sistem hukum Indonesia, yaitu sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Kesimpulan
Kehadiran juru bahasa pengadilan merupakan komponen non-negosiasi dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia di Indonesia. Dengan berlakunya KUHP nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) serta kerangka KUHAP baru yang lebih modern, peran juru bahasa mengalami eskalasi signifikansi yang luar biasa—dari sekadar fasilitator komunikasi verbal menjadi penjaga akurasi makna substansial dalam keadilan hukum pidana, baik materiil dan formil.
Transformasi besar ini menuntut reformasi struktural yang serius dari negara, mulai dari standardisasi sertifikasi juru bahasa hukum, penguatan kapasitas profesional, hingga perbaikan kesejahteraan dan perbaikan kelembagaan. Hanya dengan menempatkan juru bahasa pengadilan pada posisi strategis yang diiringi profesionalisme tinggi, cita-cita luhur pembaruan hukum nasional untuk menghadirkan keadilan substantif bagi setiap pencari keadilan tanpa terkecuali dapat benar-benar terwujud.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


