Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi hakim Peradilan Umum, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia Angkatan XXIII Tahun 2026 secara resmi ditutup pada Jumat, 14 Agustus 2026, bertempat di Gedung Auditorium Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Penutupan dilakukan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, YM Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., dan dihadiri para hakim tinggi, hakim yustisial dari tiga lingkungan peradilan, pejabat BSDK, serta seluruh peserta pelatihan. Sebanyak 80 peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut, terdiri atas 54 peserta dari Peradilan Umum, 6 peserta dari Peradilan Militer, dan 20 peserta dari Peradilan Tata Usaha Negara. Seluruh peserta dinyatakan lulus sebagai wujud keberhasilan proses pembelajaran sekaligus tanggung jawab untuk membawa kompetensi tersebut ke satuan kerja masing-masing.
Dalam sambutannya, Kabadan Strajak Diklat Kumdil menegaskan bahwa sertifikasi lingkungan hidup tidak semata-mata dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan administratif atau menambah daftar kompetensi seorang hakim. Sertifikasi harus ditempatkan sebagai bagian dari ikhtiar membangun kualitas putusan yang mampu menjawab persoalan lingkungan hidup secara lebih komprehensif. Perkara lingkungan hidup memiliki karakteristik yang tidak sederhana karena menyangkut kepentingan masyarakat, keberlanjutan ekosistem, kepastian hukum, serta kepentingan generasi yang akan datang. Oleh karena itu, hakim dituntut tidak hanya memahami norma hukum, tetapi juga memiliki kepekaan terhadap dampak sosial dan ekologis yang timbul dari suatu perkara. Kompetensi tersebut pada akhirnya harus tercermin dalam proses pemeriksaan perkara dan pertimbangan hukum yang tajam, objektif, serta bertanggung jawab.

Pesan tersebut sekaligus menempatkan hakim pada posisi strategis dalam mewujudkan keadilan lingkungan. Hakim tidak boleh berhenti pada kemampuan membaca dan menerapkan peraturan perundang-undangan, tetapi harus mampu menggali fakta, memahami perkembangan ilmu pengetahuan, menilai alat bukti secara cermat, serta mempertimbangkan kepentingan perlindungan lingkungan secara proporsional. Dalam konteks itu, sertifikasi menjadi modal profesional yang harus terus diasah melalui pengalaman, diskusi, pembelajaran, dan keberanian untuk memperkaya perspektif. Ilmu yang diperoleh selama pelatihan tidak akan mempunyai arti apabila berhenti di ruang kelas. Justru setelah kembali ke pengadilan masing-masing, kompetensi tersebut harus diwujudkan dalam praktik peradilan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menghadirkan keadilan yang substantif.
Kabadan juga memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) yang semakin memengaruhi berbagai bidang kehidupan, termasuk dunia hukum dan peradilan. Menurutnya, perkembangan teknologi tidak dapat dihindari dan harus dihadapi dengan sikap terbuka, kritis, serta bertanggung jawab. AI dapat membantu hakim dalam mengelola dan menelusuri informasi, tetapi tidak boleh menggantikan independensi, penalaran, dan tanggung jawab yudisial seorang hakim. Teknologi harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan sebagai sumber pertimbangan yang menggantikan proses berpikir hakim. Karena itu, kecakapan digital harus berjalan seiring dengan integritas, kehati-hatian, dan kemampuan menilai kebenaran informasi. Dalam perkara lingkungan hidup yang kompleks, kemampuan menguasai teknologi justru harus memperkuat, bukan melemahkan, kualitas pertimbangan hukum.
Menutup arahannya, Kabadan berpesan agar seluruh peserta membawa ilmu yang diperoleh selama pelatihan ke tempat tugas masing-masing dan mempraktikkannya secara nyata. Peserta diharapkan tidak sekadar menjadi hakim yang telah memperoleh sertifikat, tetapi benar-benar menjadi hakim yang memiliki kompetensi khusus dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas peradilan lingkungan hidup. Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa pendidikan dan pelatihan bukanlah titik akhir, melainkan awal dari tanggung jawab profesional yang lebih besar. Dengan demikian, keberhasilan pelatihan harus diukur bukan hanya dari kelulusan peserta, melainkan dari sejauh mana pengetahuan, keterampilan, dan perspektif yang diperoleh mampu diterapkan dalam pemeriksaan serta penyelesaian perkara di pengadilan.
Sebelum menutup kegiatan, Kabadan mengumumkan peserta terbaik dari masing-masing lingkungan peradilan. Dari Peradilan Militer, peserta terbaik adalah Kolonel Chk. Rony Suryandoko, S.IP., S.H., M.Hum. dari Pengadilan Militer I-02 Medan. Dari Peradilan Tata Usaha Negara, peserta terbaik secara berurutan adalah Indra Sanjaya, S.H., M.H. dari PTUN Mando, Nia Chasanah, S.H. dari PTUN Banjarmasin, dan Irene Cristina Silalahi, S.H., M.Kn. Sementara dari Peradilan Umum, peserta terbaik yang diumumkan secara berurutan dari peringkat ke-10 hingga peringkat pertama adalah I Gusti Ngurah Hady Purnama Putera, S.H. dari PN Singaraja; Mario Parakas, S.H., M.H. dari Kepaniteraan MA RI; Maharani Debora Manullang, S.H., M.H. dari PN Pelalawan; Muhammad Faisal Abdi, S.H., M.H. dari PN Muara Bungo; Deni Welfin, S.H. dari PN Marabahan; Muhammad Nurulloh Jarmoko, S.H., M.H. dari PN Trenggalek; Agewina, S.H., M.H. dari PN Semarapura; Rahma Laila Ali, S.H. dari PN Bontang; Mohammad Fauzi Salam, S.H., M.H. dari PN Pangkajene; dan Firmansyah, S.H., M.H. dari PN Watampone.

Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup Angkatan XXIII Tahun 2026 akhirnya menjadi penanda berakhirnya rangkaian pembelajaran bagi 80 peserta, sekaligus awal dari pengabdian yang lebih konkret di lingkungan peradilan masing-masing. Seluruh peserta dinyatakan lulus, tetapi kelulusan tersebut harus dimaknai sebagai amanah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga kualitas penegakan hukum lingkungan. Tantangan perkara lingkungan hidup ke depan akan semakin kompleks, terlebih dengan perkembangan teknologi dan perubahan karakter kejahatan serta sengketa yang semakin dinamis. Dari Auditorium BSDK, pesan yang dibawa pulang bukan sekadar sertifikat, melainkan tanggung jawab: ilmu harus dipraktikkan, teknologi harus dimanfaatkan secara bijaksana, dan kewenangan kehakiman harus senantiasa diarahkan untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga menjaga hak generasi yang akan datang.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


