Jakarta — Hakim harus menempatkan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) sebagai alat bantu untuk meningkatkan efektivitas pekerjaan, bukan sebagai pengganti kewenangan dalam menilai fakta, menafsirkan hukum, memeriksa pembuktian, dan menjatuhkan putusan. Pesan tersebut disampaikan Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M. dalam materi “Pemanfaatan AI dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Yudisial Hakim” pada Pelatihan Teknis Yudisial Penerapan Kecerdasan Artifisial Secara Bertanggung Jawab, Senin (21/9/2026).
Dalam pelatihan daring bagi hakim dari empat lingkungan peradilan itu, Edmon menjelaskan bahwa AI dapat membantu hakim mengolah informasi dalam jumlah besar secara lebih cepat. Teknologi tersebut dapat digunakan untuk meringkas dokumen perkara, menyusun kronologi, memetakan dalil, bantahan, bukti dan isu hukum, membandingkan dokumen, melakukan penelusuran awal sumber hukum, menyusun pertanyaan, serta menyunting bahasa. Dengan dukungan tersebut, waktu dan perhatian hakim dapat lebih diarahkan pada analisis hukum dan pertimbangan yudisial.
Namun, manfaat tersebut harus disertai batas delegasi yang tegas. Penilaian atas fakta dan alat bukti, penerapan hukum pada perkara konkret, musyawarah majelis, pembentukan keyakinan hakim, dan perumusan amar putusan tidak dapat diserahkan kepada mesin. AI, menurut Edmon, dapat memperluas eksplorasi terhadap berbagai kemungkinan, tetapi tidak memahami konteks keadilan sebagaimana hakim yang memeriksa perkara secara langsung.
Ia mendorong peserta menggunakan AI untuk menguji hipotesis dan memperoleh perspektif tandingan. Sistem dapat diminta menyusun kemungkinan argumentasi A, bantahan B, dan alternatif C, bukan diminta memberikan satu jawaban yang dianggap mutlak. Cara tersebut membuat AI berfungsi sebagai teman diskusi yang memperkaya analisis, sementara pilihan dan pertanggungjawaban akhirnya tetap berada pada hakim.
Materi juga memotret perkembangan AI dari perangkat lunak untuk rekomendasi dan prediksi, menjadi penghasil konten, alat praktik hukum, pendukung keputusan, hingga agentic AI yang mampu merencanakan dan berinteraksi dengan sistem lain. Perubahan itu menggeser pusat persoalan hukum dari kode, data, dan konten menuju keputusan, tindakan, dan tata kelola. Karena itu, tanggung jawab harus dipetakan pada penyedia, pengembang, pengguna institusional, pengguna profesional, pengambil keputusan, serta auditor AI.
Diskusi berlangsung antusias. Peserta menanyakan keamanan data perkara, batas etis penggunaan AI dalam penyusunan pertimbangan, reliabilitas deteksi tulisan AI, serta risiko memasukkan identitas para pihak ke layanan AI publik. Edmon mengingatkan agar prompt disusun secara jelas dan terbatas serta tidak memuat data sensitif. Fakta perkara dapat dianonimkan atau diubah menjadi konstruksi hipotetis agar AI membantu eksplorasi tanpa membuka kerahasiaan pihak berperkara.
Menurutnya, etis atau tidaknya pemanfaatan AI tidak cukup diukur dari persentase yang dihasilkan aplikasi pendeteksi. Penggunaannya perlu dinilai dari proses: apakah gagasan dan argumentasi berasal dari pengguna, apakah informasi telah diperiksa, apakah data terlindungi, dan apakah pengguna bertanggung jawab atas hasil akhir. AI dapat membantu memperbaiki struktur dan bahasa, tetapi tidak boleh menghilangkan kemandirian berpikir hakim.
Pertanyaan lain menyoroti halusinasi AI, termasuk kemungkinan sistem menciptakan pasal, nomor putusan, kutipan, atau yurisprudensi yang tidak pernah ada. Untuk mencegahnya, Edmon meminta hakim selalu meminta referensi dan memeriksa langsung sumber primer. Nomor, tanggal, majelis, amar, kaidah hukum, konteks kutipan, serta keberlakuan peraturan harus dikonfirmasi melalui dokumen resmi. Jawaban yang terdengar meyakinkan tetapi tidak memiliki sumber yang dapat ditelusuri tidak boleh digunakan sebagai dasar pertimbangan.
Peserta juga mengangkat penggunaan AI untuk mengolah rekaman persidangan dan menelusuri keterangan saksi. Fitur tersebut dapat membantu menemukan bagian tertentu dalam dokumen atau transkrip, tetapi tidak mengambil alih penilaian atas kesesuaian, kredibilitas, dan kekuatan pembuktian. Demikian pula terhadap surat atau dokumen yang diduga dibuat dengan AI, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada label teknologi yang digunakan. Hakim tetap harus menilai autentisitas, integritas, relevansi, serta hubungan dokumen dengan alat bukti lain berdasarkan hukum acara. Dengan demikian, teknologi membantu membaca dan mengorganisasi informasi, sedangkan penilaian yudisial tetap dijalankan manusia.
Sesi tersebut juga menggarisbawahi risiko automation bias, yakni kecenderungan mempercayai keluaran sistem karena disajikan secara cepat dan meyakinkan. Selain akurasi, penggunaan AI harus memperhatikan legalitas, transparansi, keandalan, kemampuan penjelasan, pengawasan manusia, auditabilitas, dan akuntabilitas. Hakim tidak dianjurkan bergantung pada satu platform dan perlu membandingkan hasilnya dengan sumber lain.
Menutup pembahasan, Edmon menyampaikan optimisme terhadap pemanfaatan AI di bidang hukum. Teknologi dapat membantu menelusuri perkembangan hukum, membandingkan sistem hukum, menemukan ketidakkonsistenan norma, dan memperluas wawasan hakim. Namun, optimisme itu harus diikuti kompetensi, pedoman etik, tata kelola, perlindungan data, serta mekanisme verifikasi yang kuat. Pada akhirnya, AI boleh mempercepat pekerjaan, tetapi independensi, imparsialitas, dan tanggung jawab pribadi atas putusan tetap melekat pada hakim.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


