Bogor – Integritas dalam dunia peradilan tidak cukup hanya dituangkan dalam seperangkat aturan. Nilai tersebut harus hadir dalam setiap sikap, keputusan, dan perilaku hakim, baik ketika menjalankan tugas maupun dalam kehidupan di luar kedinasan. Pesan inilah yang menjadi salah satu benang merah dalam penyampaian materi Dr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. pada Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA), Selasa, 22 September 2026, di Auditorium Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI.
Pada kesempatan tersebut, Nawawi menyampaikan materi bertajuk “Kode Etik Hakim dan Konflik Kepentingan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.” Tema ini membawa peserta pada persoalan mendasar dalam penyelenggaraan peradilan, yakni bagaimana hakim menjaga kehormatan profesi sekaligus memastikan bahwa setiap keputusan terbebas dari kepentingan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitasnya.
Mengawali pembahasannya, Nawawi mengajak peserta melihat kembali posisi hakim sebagai figur sentral dalam negara hukum. Dalam materi yang disampaikan, hakim tidak hanya dituntut memahami hukum, tetapi juga mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, mengelola kecerdasan moral, dan terus meningkatkan profesionalisme. Kode etik dan pedoman perilaku hakim karena itu bukan sekadar dokumen normatif, melainkan nilai yang harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.
Hal tersebut menjadi penting karena perilaku hakim berhubungan erat dengan kepercayaan masyarakat kepada pengadilan. Cara seorang hakim menjaga kehormatan dan keluhuran martabat profesinya pada akhirnya turut membentuk pandangan publik terhadap putusan dan institusi peradilan. Karena itu, dalam materi ditegaskan sepuluh prinsip perilaku hakim, mulai dari berlaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri dan berintegritas tinggi, hingga bertanggung jawab, berdisiplin, rendah hati, serta profesional.
Pembahasan kemudian bergerak pada persoalan yang tidak kalah penting, yaitu konflik kepentingan. Nawawi menggambarkan konflik kepentingan sebagai situasi ketika keputusan atau tindakan dalam suatu jabatan dapat dipengaruhi oleh kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok tertentu. Dalam konteks peradilan, kondisi semacam ini perlu mendapat perhatian serius karena menyentuh langsung aspek netralitas, independensi, dan kualitas pengambilan keputusan.
Materi yang disampaikan merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 15/KMA/SK.HK2/II/2025. Konflik kepentingan dalam penanganan perkara dapat berkaitan dengan kepentingan pribadi, hubungan kekeluargaan, afiliasi sosial maupun finansial, hingga keterlibatan sebelumnya dalam perkara yang sama.
Persoalan konflik kepentingan pun tidak selalu hadir dalam bentuk yang mudah dikenali. Dalam materi Nawawi, potensi tersebut dapat muncul dari hubungan pribadi dan kekeluargaan, hubungan pekerjaan, hubungan finansial, prasangka dan pengetahuan atas fakta, serta hubungan dengan pemerintah daerah. Situasi-situasi seperti inilah yang perlu dikenali sejak awal agar tidak berkembang menjadi kondisi yang dapat mengganggu objektivitas pelaksanaan tugas.
Di sinilah pengawasan mendapatkan peran penting. Nawawi menekankan bahwa pencegahan konflik kepentingan tidak cukup dilakukan setelah ditemukan pelanggaran. Pengawasan harus hadir secara terus-menerus sebagai bagian dari mekanisme pengendalian. Pemantauan berkelanjutan, penyelarasan tanggung jawab, penerapan kode etik dan disiplin, serta pengawasan yang terintegrasi menjadi bagian dari upaya menjaga integritas sekaligus mengenali potensi persoalan sejak dini.
Pengawasan tersebut juga perlu didukung oleh lingkungan pengendalian yang baik, pemetaan risiko, pemeriksaan berkala, audit kepatuhan, transparansi, dan tindak lanjut terhadap setiap temuan. Materi menekankan pentingnya setiap pengambilan keputusan dilakukan secara terbuka dan dapat diaudit sehingga ruang bagi terjadinya konflik kepentingan dapat semakin dipersempit.
Pesan itu kemudian dirangkum dalam satu kalimat yang sederhana tetapi kuat: “Pengawasan melekat adalah kunci untuk menjaga integritas dan mencegah konflik kepentingan.”
Materi tersebut terasa semakin relevan karena disampaikan oleh sosok dengan perjalanan panjang di dunia peradilan dan pemberantasan korupsi. Nawawi mengawali kariernya sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Tondano pada 1988. Perjalanan kariernya kemudian membawanya melalui berbagai penugasan sebagai hakim dan pimpinan pengadilan. Ia juga pernah menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2019 dan Ketua KPK pada 2023. Setelah menjabat Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada 2025, pada Agustus 2026 Nawawi dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Ia menyelesaikan pendidikan doktor Ilmu Hukum di Universitas Pasundan, Bandung, pada 2025.
Pengalaman panjang tersebut memberi warna tersendiri pada pembahasan mengenai kode etik dan konflik kepentingan. Peserta tidak hanya diajak memahami aturan, tetapi juga melihat bahwa integritas merupakan sesuatu yang harus terus dijaga melalui kesadaran pribadi, keteladanan, sistem pengawasan, dan keberanian untuk menghindari setiap keadaan yang berpotensi mengganggu independensi.
Melalui sesi ini, Pelatihan PRISMA kembali menegaskan bahwa upaya memperkuat integritas dan antikorupsi di lingkungan Mahkamah Agung bukan hanya persoalan kepatuhan terhadap ketentuan. Lebih dari itu, integritas harus menjadi budaya yang hidup dalam pelaksanaan tugas aparatur peradilan.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan dibangun bukan hanya melalui kualitas putusan, tetapi juga melalui keyakinan bahwa proses menuju putusan tersebut berlangsung secara independen, objektif, transparan, dan berintegritas. Dan dalam proses itulah, kode etik serta kemampuan mengenali dan mencegah konflik kepentingan menjadi fondasi yang tidak dapat dipisahkan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


