SuaraBSDK — Kepala Badan BSDK, Syamsul Arief yang juga Hakim Agung Kamar Pidana MA, mendorong penguatan kultur riset di lingkungan peradilan melalui ekosistem yang menghubungkan penelitian, pendidikan, dan pelatihan. Riset peradilan, menurutnya, perlu dikembangkan sesuai kebutuhan dan karakter kekuasaan yudisial, bukan sekadar meniru pola lembaga riset pada institusi negara lainnya.
Pesan tersebut disampaikan dalam pembukaan kegiatan Evaluasi Penelitian dan Naskah Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak bulan Januari sampai Oktober 2026 di bawah koordinasi Pustrajak BSDK Mahkamah Agung, Selasa malam (27/10/2026). Kegiatan ini menjadi ruang bagi tim peneliti untuk menguji relevansi, ketajaman masalah, serta manfaat praktis atau rekomendasi kebijakan yang akan digunakan oleh Mahkamah Agung untuk kebijakan teknis dan yudisial.
Syamsul Arief menjelaskan, Mahkamah Agung memerlukan riset untuk memahami kinerja badan peradilan, mengenali persoalan yang berkembang, dan merumuskan kebijakan yang tepat bagi pengadilan di seluruh Indonesia. Hasil kajian juga dibutuhkan untuk memperbarui kurikulum, modul, dan metode pelatihan hakim maupun aparatur. Dengan demikian, pendidikan dan pelatihan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi terus merespons perubahan kebutuhan peradilan.
Kebutuhan itu, lanjutnya, membuat fungsi penelitian penting berada dalam ekosistem pendidikan dan pelatihan peradilan. Kajian memberi landasan bagi materi pembelajaran, sedangkan pengalaman pelatihan dan praktik peradilan dapat mengungkap persoalan yang perlu diteliti lebih lanjut. Hubungan timbal balik ini diharapkan membentuk siklus pembelajaran kelembagaan yang berkelanjutan.
Kekhasan riset peradilan terletak pada objek dan tujuan kajiannya. Penelitian perlu membantu lembaga memahami bagaimana proses mengadili berjalan, bagaimana kebijakan berdampak pada pencari keadilan, serta perbaikan apa yang diperlukan untuk menjaga independensi dan kualitas putusan. Karena itu, ukuran keberhasilan riset tidak hanya jumlah publikasi, tetapi juga kegunaannya dalam pengembangan pengetahuan, kapasitas aparatur, dan kebijakan peradilan.
Kepala BSDK MA juga menempatkan naskah kebijakan sebagai sarana untuk menghubungkan temuan penelitian dengan pilihan tindakan. Naskah yang baik menyajikan informasi yang valid dan dapat dipercaya, mengurai persoalan yang kompleks, lalu membandingkan alternatif solusi beserta rekomendasinya. Pendekatan berbasis bukti diperlukan agar kebijakan tidak dibangun atas dugaan, sekaligus memungkinkan isu strategis peradilan dibahas secara terukur dan terbuka.
Dalam proses evaluasi, para pengusul diminta menjelaskan hubungan topik dengan kebutuhan Mahkamah Agung, baik pada aspek teknis peradilan maupun penguatan kelembagaan. Isu penelitian dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain persoalan yang berulang dalam praktik, agenda pembaruan, dan kebutuhan yang belum terjawab oleh kajian sebelumnya. Masukan para reviewer diharapkan membantu peneliti mempertajam rumusan masalah, metode, dan keluaran yang hendak dicapai.
Sementara itu, Yang Mulia Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Syamsul Ma’arif, mengapresiasi proses evaluasi proposal yang dinilai semakin teliti dan dialogis. Para peneliti memperoleh kesempatan untuk memaparkan gagasan serta menerima masukan dari pimpinan dan hakim agung. Proses tersebut dipandang penting untuk memastikan penelitian berangkat dari kebutuhan nyata lembaga dan disusun dengan standar akademik yang memadai.
Syamsul Maarif juga mengingatkan perlunya menentukan prioritas. Lebih dari 30 topik penelitian telah diusulkan, sedangkan anggaran dan waktu pelaksanaan terbatas. Karena itu, pemilihan topik perlu mempertimbangkan tingkat urgensi dan manfaatnya bagi Mahkamah Agung. Penelitian yang belum dapat segera ditindaklanjuti menjadi peraturan tetap penting dilaksanakan sebagai dasar pengetahuan dan bahan kebijakan pada tahap berikutnya.
Hasil penelitian, misalnya, tidak selalu dapat langsung dituangkan ke dalam Peraturan Mahkamah Agung. Penyusunan peraturan memerlukan tahapan tersendiri, termasuk konsultasi dan penyerapan masukan publik, sehingga waktunya dapat melampaui tahun pelaksanaan penelitian. Jeda tersebut tidak mengurangi nilai penelitian; temuan yang kuat dapat menjadi pijakan saat lembaga siap menyusun tindak lanjut kebijakan.

Merespon konteks dinamika riset ini, Kepala BSDK menegaskan bahwa riset tidak harus dipahami sebagai kegiatan yang hanya boleh dilakukan oleh satu pusat penelitian. Setiap lembaga yudisial perlu mengembangkan kajian untuk menilai pekerjaan dan kebutuhannya sendiri. Dalam konteks Mahkamah Agung, mandat tersebut berkaitan langsung dengan tanggung jawab merumuskan arah kebijakan bagi badan peradilan di bawahnya. Karena itu, ekosistem riset harus dekat dengan praktik dan kebutuhan internal, sekaligus terbuka pada pertukaran pengetahuan dengan perguruan tinggi maupun lembaga lain.
Sejumlah isu yang dibahas dalam forum mencerminkan keluasan kebutuhan tersebut, mulai dari rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim, pilihan instrumen kebijakan untuk protokol pengamanan pengadilan, hingga administrasi dan teknis penanganan perkara. Pembahasan juga menyentuh kebutuhan teknologi dan pengelolaan data. Keseluruhan agenda itu menunjukkan bahwa penelitian peradilan dapat menjembatani persoalan normatif, organisasi, dan praktik layanan keadilan.
Melalui evaluasi ini, BSDK diharapkan memperkuat perannya dalam membangun ekosistem riset peradilan yang khas: dekat dengan praktik mengadili, terhubung dengan pendidikan dan pelatihan, serta berguna bagi pembaruan kebijakan. Penguatan itu memerlukan proses yang konsisten, pemilihan topik yang cermat, dan keterbukaan terhadap kritik sejak tahap proposal.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


