Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan

October 8, 2026

Urgensi Memperkuat Tata Kelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Dalam Rangka Melindungi Data Pribadi Aparatur Peradilan

October 8, 2026 · 12:00 WIB

Seni Mengadili Dispensasi Kawin: Ketatnya Prosedur dan Kehati-hatian Hakim demi Masa Depan Anak

October 8, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » Urgensi Memperkuat Tata Kelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Dalam Rangka Melindungi Data Pribadi Aparatur Peradilan

Urgensi Memperkuat Tata Kelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Dalam Rangka Melindungi Data Pribadi Aparatur Peradilan

Anton Ahmad SogiriBy Anton Ahmad SogiriOctober 8, 2026 · 12:00 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp
Pendahuluan

Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan pengakuan negara terhadap hak setiap individu untuk mengendalikan dan memperoleh perlindungan atas data pribadinya. Melalui UU ini, pemrosesan data pribadi tidak lagi dipandang semata sebagai persoalan administrasi, melainkan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi yang menuntut adanya kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan keamanan dalam setiap tahapan pengelolaan data. Kehadiran UU PDP kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2026 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (PP PDP) sebagai peraturan pelaksana yang mengatur secara lebih teknis mengenai hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor, dan sebagainya. Dalam konteks Mahkamah Agung, pengelolaan data aparatur peradilan telah dilakukan melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), yang berfungsi sebagai basis data terintegrasi bagi hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia. Sistem ini memuat berbagai informasi pribadi yang bersifat penting, mulai dari identitas, alamat, riwayat keluarga, hingga dokumen administrasi kepegawaian lainnya yang rentan apabila disalahgunakan.

Permasalahan muncul ketika pengelolaan akses terhadap data tersebut hanya berada dalam kendali administrator sistem atau dalam konteks UU PDP disebut pengendali data pribadi, sementara apratur peradilan sebagai subjek data pribadi tidak memiliki sarana untuk mengetahui kapan data pribadinya diakses, oleh siapa data tersebut dibuka, maupun untuk tujuan apa akses tersebut dilakukan. Meskipun pengendali memperoleh kewenangan berdasarkan regulasi internal, ketiadaan mekanisme transparansi atas akses tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip-prinsip yang terkandung dalam UU PDP telah diimplementasikan secara optimal dalam SIKEP ini.

Pembahasan

Hak Subjek Data dan Kanal Permohonan

Secara normatif, UU PDP sendiri telah memberikan sejumlah hak kepada subjek data pribadi, antara lain hak memperoleh informasi mengenai identitas pengendali data dan tujuan pemrosesan data (Pasal 5), hak mengakses dan memperoleh salinan data pribadi (Pasal 7), hak melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki data (Pasal 6). Hak-hak tersebut menunjukkan bahwa posisi subjek data tidak semata menjadi objek pengelolaan administrasi, melainkan pemilik kepentingan hukum yang harus dilibatkan dalam tata kelola informasi mengenai dirinya. Namun demikian, pelaksanaan hak akses sering kali dipahami secara terbatas sebagai kemampuan untuk melihat atau memeriksa data yang tersimpan dalam system (SIKEP). Pendekatan tersebut berpotensi mengabaikan dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu transparansi mengenai pemrosesan data itu sebagaimana ditegaskan secara implisit dalam Pasal 5.

Hadirnya PP PDP sebagai aturan pelaksana semakin memperkuat pelaksanaan hak tersebut, dimana pada Pasal 20 secara eksplisit menegaskan bahwa pelaksanaan hak subjek data diajukan melalui permohonan tercatat yang disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada pengendali data. Sementara Pasal 21 mewajibkan pengendali data menyediakan kanal permohonan yang mudah diakses, dan jika pemrosesan dilakukan secara elektronik, permohonan dapat disampaikan secara elektronik.  Dengan demikian, dalam konteks SIKEP, Mahkamah Agung sebagai pengendali data wajib menyediakan kanal permohonan yang mudah diakses, memverifikasi permohonan secara proporsional, serta menetapkan kebijakan internal pemrosesan data. Ketiadaan mekanisme tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan hak subjek data, terutama hak untuk mengetahui siapa yang mengakses dan memproses data subjek data pribadi dalam hal ini aparatur peradilan.

Transparansi dan Akuntabilitas Pemrosesan

Pasal 27 UU PDP telah menegaskan bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan. Pasal 16 ayat (2) huruf f dan h menegaskan bahwa pemrosesan dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan serta dilakukan secara bertanggung jawab bahkan ketika gagal dalam melindungi data pribadi. Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) memberikan hak kepada subjek data untuk mengakses data pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan data pribadi. Bahkan, PP PDP sendiri telah memperjelas kewajiban tersebut. Pasal 58 PP PDP menegaskan kewajiban pemrosesan secara terbatas dan spesifik, sah, dan transparan yang oleh Pasal 59 terbatas dan spesifik tersebut dilakukan dengan cara mengatur minimalisasi data pribadi dengan pertimbangam kecukupan dan tujuan pemrosesan. Sedangkan Pasal 60 menjelaskan bahwa transparansi dilakukan dengan memastikan subjek data mengetahui data pribadi yang diproses, mengetahui cara pemrosesan, serta menyampaikan informasi dan komunikasi terkait pemrosesan yang mudah diakses, dipahami, dan menggunakan bahasa yang jelas. Dari dasar normatif yang kian rigid itu lah membawa konsekuensi nyata khususnya bagi Mahkamah Agung untuk tidak hanya menyimpan data dalam SIKEP, tetapi juga memastikan bahwa subjek data memperoleh informasi yang jelas mengenai data apa yang diproses, untuk tujuan apa, siapa yang dapat mengakses, dan bagaimana pemrosesan dilakukan. Ketiadaan informasi tersebut menciptakan asimetri informasi yang melemahkan prinsip akuntabilitas sebagaimana ditentukan dalam UU PDP beserta PP PDP.

Baca Juga  Perkuat Resiliensi, Ditjen Badilag Bekali Hakim dan Aparatur Fondasi Mental Hadapi Tekanan Psikologis

Perekaman, Audit Trail, dan Riwayat Akses

Salah satu ketentuan paling relevan dengan kebutuhan transparansi akses administrator adalah Pasal 74 PP PDP. Pasal ini mewajibkan pengendali data melakukan perekaman terhadap seluruh kegiatan pemrosesan data pribadi. Perekaman tersebut yang paling relevan dengan argumentasi tulisan ini diantaranya memuat pihak selain pengendali data yang dapat mengakses data pribadi, pemetaan aliran data pribadidan rincian transfer data pribadi. Jika pengendali menunjuk prosesor, pengendali harus memastikan prosesor juga melakukan perekaman, dan hasil perekaman harus diperbarui jika terdapat perubahan. Hasil perekaman harus disediakan untuk keperluan audit dan pengawasan.

Ketentuan ini secara langsung menjawab kebutuhan tulisan akan adanya audit trail dan informasi mengenai riwayat akses. Pasal 74 PP PDP tidak hanya mewajibkan perekaman aktivitas pemrosesan, tetapi juga merekam pihak yang dapat mengakses data dan pemetaan aliran data selain pengendali data pribadi. Dengan demikian, administrator SIKEP tidak dapat beroperasi tanpa jejak yang dapat ditelusuri.

Selanjutnya, Pasal 77 ayat (1) mewajibkan pengendali data memberikan akses kepada subjek data paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima. Pasal 77 ayat (3) huruf a menegaskan bahwa pemberian akses paling sedikit meliputi akses terhadap data pribadi yang diproses beserta rekam jejak pemrosesan data pribadisesuai dengan jangka waktu penyimpanan data pribadi. Dengan ketentuan ini, subjek data SIKEP berhak tidak hanya melihat data yang tersimpan, tetapi juga memperoleh rekam jejak pemrosesan, termasuk informasi mengenai akses yang terjadi.

Penilaian Dampak dan Karakteristik Risiko Data Hakim

Perlu dicermati bersama, Pasal 34 UU PDP mewajibkan penilaian dampak pelindungan data pribadi dalam hal pemrosesan memiliki potensi risiko tinggi yang kemudian oleh Pasal 120 ayat (2) PP PDP ditentukan bahwa pemrosesan berisiko tinggi meliputi pengambilan keputusan otomatis yang berdampak signifikan, pemrosesan data pribadi spesifik, pemrosesan data pribadi dalam skala besar, evaluasi atau pemantauan sistematis, pencocokan atau penggabungan data, penggunaan teknologi baru, dan/atau pemrosesan yang membatasi hak subjek data. Dalam konteks SIKEP, ketentuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai formalitas administratif semata. SIKEP memuat data aparatur peradilan, termasuk hakim, dalam skala besar dan dengan karakteristik yang saling terhubung, mulai dari identitas, alamat, riwayat keluarga, kontak, hingga dokumen administrasi kepegawaian. Penggabungan data semacam itu dapat menghasilkan profil yang utuh mengenai Subjek Data Pribadi. Dengan demikian, penilaian dampak Pelindungan Data Pribadi pada SIKEP seharusnya tidak berhenti pada identifikasi jenis data dan jumlah subjek data. Penilaian tersebut perlu secara khusus mempertimbangkan karakteristik risiko yang melekat pada profesi hakim, termasuk potensi penyalahgunaan data untuk kepentingan di luar administrasi kepegawaian, akses yang tidak sah, pengungkapan data keluarga, serta dampak terhadap rasa aman dan independensi aparatur peradilan. Langkah perlindungan yang dirumuskan pun harus proporsional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, misalnya melalui pembatasan akses, perekaman aktivitas pemrosesan, audit trail, serta evaluasi berkala terhadap risiko yang berubah. Jika dalam penilaian tersebut ditemukan potensi kerugian yang signifikan atau tidak tersedianya langkah teknis operasional yang memadai, Mahkamah Agung sebagai Pengendali Data Pribadi dapat berkonsultasi kepada Lembaga sebagaimana diatur dalam Pasal 122 PP PDP.

Baca Juga  Mahkamah Agung Tetapkan Jam Kerja Ramadhan 2026, Berlaku Nasional untuk Seluruh Satuan Kerja

Kesenjangan Implementasi dan Urgensi Penguatan Tata Kelola SIKEP

Perlu ditegaskan bahwa UU PDP maupun PP PDP memang tidak secara eksplisit mewajibkan notifikasi real time kepada subjek data setiap kali pengendali data pribadi mengakses data pribadi milik subjek data pribadi. Notifikasi wajib dalam UU PDP terutama diatur pada saat terjadi kegagalan pelindungan data pribadi (Pasal 46 UU PDP juncto Pasal 114 hingga Pasal 119 PP 33/2026). Namun, kebutuhan akan notifikasi atau setidaknya transparansi riwayat akses dapat dipahami sebagai pengembangan logis dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan hak subjek data. Namun baik UU PDP maupun PP PDP mewajibkan pengendali data bertanggung jawab, mendokumentasikan seluruh kegiatan pemrosesan, menunjukkan pemenuhan kepatuhan dan bukti dokumentasi, serta melakukan audit pelindungan data pribadi secara internal dan eksternal. Dengan demikian, persoalan transparansi akses pengendali data (administrator) dalam SIKEP bukanlah kekosongan hukum secara mutlak, melainkan kesenjangan implementasi. Mahkamah Agung yang bertindak sebagai pengendali data pribadi wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan UU PDP maupun PP PDP dalam mengimplementasikan SIKEP yang sarat akan data pribadi aparatur pengadilan terutama Hakim.

Penutup

Kebutuhan akan penguatan perlindungan data hakim tidak hanya berkaitan dengan privasinya, tetapi juga berkaitan dengan kepentingan institusional untuk menjaga independensi dan keamanan aparatur peradilan dari berbagai bentuk tekanan maupun intimidasi. Ketiadaan mekanisme transparansi atas akses pengendali data pribadi dalam SIKEP tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran langsung terhadap ketentuan UU PDP maupun PP PDP. Akan tetapi, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa implementasi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola data kepegawaian aparatur peradilan (termasuk Hakim) masih perlu diperkuat.

Pada akhirnya, perlindungan data pribadi tidak cukup diwujudkan melalui himbauan moral, kesadaran etis, atau komitmen lisan semata. Keamanan data pribadi merupakan kewajiban institusional yang diperintahkan oleh undang-undang. Kerangka hukum yang ada telah menempatkan Pelindungan Data Pribadi sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara yang harus dipenuhi oleh setiap Pengendali Data Pribadi, termasuk Mahkamah Agung. Oleh karena itu, penguatan tata kelola SIKEP harus dipahami sebagai kewajiban hukum, bukan lagi pilihan kebijakan. Dengan menjaga data pribadi hakim tetap aman dan terlindungi, Mahkamah Agung sebagai Pengendali Data Pribadi telah memenuhi amanat konstitusional maupun Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman dengan turut serta tetap menjaga independensi kekuasaan kehakiman melalui skema ini.

Perlu dipahami, tulisan ini disusun dengan mengandung pesan moral bahwa Perlindungan data pribadi hakim bukan terbatas pada soal privasi personal, melainkan bagian dari upaya institusional untuk memastikan bahwa kekuasaan kehakiman dijalankan secara bebas, aman, dan terbebas dari tekanan yang dapat mengganggu independensi peradilan. Oleh karena itu, penguatan tata kelola SIKEP seyogianya diarahkan pada pembangunan mekanisme akuntabilitas internal yang lebih transparan, tanpa mengurangi efektivitas administrasi kepegawaian.

Saran

Menurut Penulis, dengan mengacu pada ketentuan UU PDP maupun PP PDP di atas, langkah yang patut dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengendali data pribadi maupun oleh prosesor antara lain sebagai berikut. Pertama, menyediakan kanal permohonan dan informasi yang mudah diakses bagi subjek data pribadi (Hakim atau aparatur peradilan). Kedua, memastikan adanya perekaman seluruh kegiatan pemrosesan, termasuk audit trail dan pemetaan aliran data. Ketiga, memberikan akses kepada subjek data pribadi atas rekam jejak pemrosesan data pribadi. Keempat, menunjuk pejabat atau petugas yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip Pelindungan Data Pribadi dan mitigasi risiko pelanggaran Pelindungan Data Pribadi (PPDP) yang memiliki akses ke manajemen tertinggi. Kelima, melakukan penilaian dampak pelindungan data pribadi sebelum pemrosesan berisiko tinggi. Keenam, memperkuat pengawasan internal terhadap administrator serta prosesor lain yang terlibat.

Anton Ahmad Sogiri
Kontributor
Anton Ahmad Sogiri
Hakim Pengadilan Negeri Larantuka

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

informasi kepegawaian mahkamah agung SIKEP Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan

October 8, 2026

Sitting in the Mediator’s Chair: Notes from a Conciliation Commissioner

October 8, 2026

Rekonstruksi Asas Tarādhi dalam Mediasi Perceraian: Menakar Penggunaan Hak Ex Officio Hakim di Peradilan Agama

October 8, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026

Senja di Losari dengan Secangkir Saraba dan Sepiring Pisang Epe

September 16, 2026

Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan

September 13, 20261,530 Views

Titah Leviathan

September 11, 2026
Don't Miss

Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan

By Irwan RosadyOctober 8, 20260

Tokyo, 7 Oktober 2026 Salah satu pelajaran menarik dari sistem penyelesaian sengketa perdata di Jepang…

Urgensi Memperkuat Tata Kelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Dalam Rangka Melindungi Data Pribadi Aparatur Peradilan

October 8, 2026 · 12:00 WIB

Seni Mengadili Dispensasi Kawin: Ketatnya Prosedur dan Kehati-hatian Hakim demi Masa Depan Anak

October 8, 2026

Menuju Puncak! Tekad para Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin di Hari Ke-4 Semakin Diuji

October 8, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Belajar dari “Chotei” Jepang: Ketika Mediator Dibentuk melalui Pengalaman, Keahlian, dan Pembelajaran Berkelanjutan
  • Urgensi Memperkuat Tata Kelola Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Dalam Rangka Melindungi Data Pribadi Aparatur Peradilan
  • Seni Mengadili Dispensasi Kawin: Ketatnya Prosedur dan Kehati-hatian Hakim demi Masa Depan Anak
  • Menuju Puncak! Tekad para Peserta Diklat Teknis Yudisial Dispensasi Kawin di Hari Ke-4 Semakin Diuji
  • Sitting in the Mediator’s Chair: Notes from a Conciliation Commissioner

Recent Comments

  1. Mery Donna Tiur Pasaribu on Praperadilan dan Batas Kekuasaan
  2. indarka pp on Siasat Tiada Henti Penjaga Keadilan
  3. Anton Yikwa on Penganugerahan Lomba Layanan Pengadilan Tahun 2026: Membangun Budaya Kinerja dan Pelayanan Prima di Lingkungan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara
  4. Syihabuddin on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
  5. Tomas on Sebuah Ulasan atas Film ‘Ghost In The Cell’
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
  • Avatar photo Septriono Situmorang
  • Avatar photo Slamet Turhamun
  • Avatar photo Sobandi
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Subiyatno
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Teddy Lahati
  • Avatar photo Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur
  • Avatar photo Urif Syarifudin
  • Avatar photo Wanda Rara Farezha,S.H.
  • Avatar photo Wienda Kresnantyo
  • Avatar photo Willsa Suharyadi
  • Avatar photo Wisnu Indradi
  • Avatar photo Wiwid Ariyanto
  • Avatar photo Yoshelsa Wardhana
  • Avatar photo Yukiatiqa Afifah
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.