JAKARTA — Dalam rangka merespons pesatnya perkembangan teknologi serta potensi ancaman kejahatan berbasis teknologi digital di ruang sidang, Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang 2. Pelatihan yang digelar secara daring (online) ini dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 26 hingga 30 Oktober 2026.
Langkah strategis ini diambil guna membekali sebanyak 631 peserta dari empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. Berdasarkan Surat Pemanggilan Nomor 644/BSDK.3/DL1.6/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala Pusdiklat Teknis Peradilan MA-RI, Darmoko Yuti Witanto, para peserta yang terdiri dari hakim dan aparatur peradilan diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran melalui platform e-Learning dan Zoom Meeting Mahkamah Agung.
Pelatihan ini memuat materi komprehensif yang dirancang untuk menjawab tantangan penegakan hukum di era Generative AI. Fokus utama pembelajaran mencakup pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam mendukung tugas yudisial, pemetaan risiko AI dalam sistem peradilan, hingga penguatan etika yudisial, independensi hakim, dan perlindungan data pribadi.
Selain itu, para peserta juga dibekali pemahaman mendalam terkait perubahan karakter pembuktian, cara mengantisipasi manipulasi bukti digital, serta pengenalan bias algoritma yang berpotensi memengaruhi kepastian hukum dan keadilan. Materi teknis lainnya melingkupi evolusi teknologi AI, ragam kejahatan siber di ranah sosial dan ekonomi, praktik penegakan hukum perkara digital, hingga arah tata kelola penerapan AI di lingkungan peradilan.
Untuk memastikan kualitas pembelajaran, BSDK menghadirkan jajaran narasumber dan pakar terkemuka di bidang hukum dan teknologi. Di antaranya adalah Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., Ruby Alamsyah, Ir. Windy Gambetta, M.B.A., Prof. Dr. Sinta Dewi Rosadi, Prof. Wisnu Jatmiko, Marsma TNI CH. Akbar Hutasuhut, S.H., MSD., Dr. Onno W. Purbo, Brigjen TNI J.O. Sembiring, serta Dr. Pratama Dahlian Persadha.
Penyelenggaraan pelatihan ini menekankan pentingnya kedisiplinan dan profesionalisme aparatur peradilan. Berdasarkan ketentuan revitalisasi diklat Mahkamah Agung, kehadiran dalam pelatihan bersifat wajib. Penolakan untuk mengikuti pelatihan tanpa alasan yang sah dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), khususnya pada prinsip berperilaku profesional untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan kinerja. Bagi peserta yang berhalangan, diwajibkan menyerahkan surat pernyataan beserta bukti pendukung resmi yang diteruskan ke Direktorat Jenderal Peradilan terkait dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Melalui pembekalan ini, BSDK berharap seluruh aparatur peradilan tidak hanya mampu memanfaatkan AI secara bijak untuk efisiensi peradilan, tetapi juga memiliki ketajaman analisis dalam mengidentifikasi kejahatan berbasis AI demi menjaga integritas serta keluhuran martabat peradilan Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


