PEKANBARU — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas pelayanan peradilan yang modern berbasis teknologi dengan menggelar kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) secara virtual pada Jumat (9/10/2026) pukul 14.00 WIB. Kualitas data menjadi perhatian dan pembahasan utama dalam kegiatan ini, pentingnya kualitas data merupakan kunci untuk mendukung pemantauan kinerja, pengambilan keputusan, hingga pemanfaatan data (data feeding) untuk sistem kecerdasan buatan di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kegiatan yang diikuti dengan antusias oleh seluruh pegawai pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru secara virtual tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H. Adapun materi disampaikan oleh narasumber kompeten yakni Sdr. Stefanus Dwi Putra Medisa, S.Kom., Pranata Komputer Ahli Muda pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sekaligus selaku anggota tim pengembang teknologi informasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan ini mengulas tuntas seputar Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang kini beranjak ke versi 7.0.4 dan Aplikasi Monitoring Implementasi SIPP (MIS) 2.2.1. Sejumlah pembaruan yang “dikuliti” oleh pemateri mencakup perbaikan integrasi antara Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Aplikasi Direktori Putusan, pengunggahan dokumen elektronik penetapan majelis hakim, panitera pengganti, juru sita pengganti, dan hari sidang, perbaikan pada fitur jadwal sidang, serta penundaan pelaksanaan Keputusan pejabat tata usaha negara.
Sederet Pembaruan di Versi Terbaru
Tak hanya itu, versi terbaru ini juga membenahi sejumlah kendala teknis, seperti tampilan status perkara cabut atau tidak memenuhi syarat (TMS) pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang berkasnya dikembalikan MA, gangguan error query database pada dasbor data perkara peninjauan kembali, hingga perekaman data tanggal minutasi untuk perkara yang dicabut sebelum adanya hasil dismissal process.
Menariknya, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi terbaru menghadirkan format penomoran perkara yang berbeda. Format penomoran pada jenis perkara Tindakan Administrasi Pemerintah/Tindakan Faktual diubah dari /G/TF/ menjadi /G/, sekaligus ditambahkannya jenis perkara baru yakni /G/TF-LH/ untuk Gugatan Lingkungan Hidup dengan Objek Sengketa Tindakan Administrasi Pemerintah. Sementara itu, fitur unggah dokumen penetapan pemeriksaan persiapan dan penetapan dismissal process juga telah disempurnakan agar berfungsi sebagaimana mestinya.
“Data is The New Gold” dan Kesiapan Menghadapi era Artificial Intelligence
Dalam pemaparannya, pemateri yang akrab disapa Om Steevee ini mengibaratkan data pada Sistem Informasi Pengadilan (SIP) sebagai emas baru (data is new gold) yang nilainya bergantung pada kualitas dan proses validasinya. Data yang akurat dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan, sekaligus perlu mendapat perhatian dari sisi perlindungan karena bernilai bagi pihak yang ingin menyalahgunakannya.
Ia juga menjelaskan bahwa data pada Sistem Informasi Pengadilan (SIP) akan dikirim dan diolah (dikonsumsi dan dicerna/data feeding) oleh sistem kecerdasan buatan pada Pusat Data Mahkamah Agung Republik Indonesia. Karena itu, ketepatan data pada sumbernya menjadi faktor penting dalam menentukan kualitas hasil pengolahan. “Jika datanya tidak berkualitas, maka output yang dihasilkan pun tidak berkualitas. Data yang sudah berlabel new gold akan menghasilkan kualitas yang sama di semua aplikasi yang memanfaatkan sumber data tunggal tersebut,” tegas pemateri yang tenar dengan nama Om Steevee ini.
Penggunaan sumber data tunggal yang terpercaya turut mendukung konsistensi informasi pada berbagai aplikasi yang memanfaatkannya dan mempengaruhi terhadap kepercayaan publik. Selain itu, seluruh data satuan kerja kini dapat dipantau langsung oleh pimpinan pada jenjang unit eselon I (tingkat pusat) dan juga oleh pimpinan instansi.
Kupas Tuntas Kendala Teknis di Lapangan
Pada sesi tanya jawab, para peserta mulai dari hakim, panitera muda hingga panitera pengganti aktif mengkonsultasikan berbagai kendala teknis di lapangan. Salah satu pertanyaan penting yakni mengenai mekanisme perekaman data tundaan sidang saat pelaksanaan sidang keliling, berkaitan dengan hal tersebut pemateri menjelaskan agar panitera pengganti meminta bantuan staf kepaniteraan di kantor, karena penundaan langsung dari aplikasi e-Court dapat menyebabkan ketidakselarasan data jadwal sidang antara Aplikasi SIPP dengan Aplikasi e-Court (mengingat sinkronisasi hanya berlaku dari Aplikasi SIPP ke Aplikasi e-Court, bukan sebaliknya).
Soal kemungkinan pemeriksaan persiapan secara elektronik di masa mendatang, pemateri menyebut hal itu sangat memungkinkan apabila mengacu pada SK KMA Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 yang di dalamnya terkandung pasal mengatur pemeriksaan persiapan perkara TUN dapat dilakukan secara manual maupun elektronik, sebagaimana praktik mediasi elektronik di peradilan umum dan peradilan agama, sebagaimana pula praktik pemeriksaan saksi pada persidangan pidana di pengadilan negeri. Namun pada prinsipnya, dalam pelaksanaannya mensyaratkan persetujuan penggugat terkait ketersediaan perangkat, koneksi internet, dan kemampuan teknis.
Kemudian mengenai pembayaran biaya perkara sebagaimana yang diperintahkan dalam amar putusan, pihak tergugat dapat membayarnya melalui fitur e-Payment pada Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang akan menghasilkan Virtual Account dan informasi tagihannya akan terkirim ke email.
Menariknya, Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru sendiri telah selangkah lebih maju. Untuk penerapan fitur smart majelis, proses penunjukan majelis hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negarra Pekanbaru disebut sudah banyak ditetapkan berdasarkan suggest atau rekomendasi dari fitur smart majelis.
Melalui pembahasan pembaruan aplikasi dan kupas tuntas permasalahan teknis tersebut, kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) secara virtual ini menempatkan ketelitian pengelolaan data sebagai bagian penting dari penyelenggaraan peradilan digital. Kelengkapan dokumen, ketepatan pencatatan, dan konsistensi informasi menjadi perhatian bersama agar teknologi dapat mendukung pelaksanaan tugas pengadilan secara lebih efektif. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam meningkatkan kualitas penanganan perkara berbasis teknologi informasi yang akurat, transparan, dan siap menghadapi era kecerdasan buatan.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


