Pusdiklat Teknis Peradilan, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus Pelatihan Sertifikasi Hukum Persaingan Usaha (HPU) bagi Hakim Peradilan Umum Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Mercure Jakarta Harmoni, Jakarta, tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI, Suharto, S.H., M.Hum., pada Senin (19/10).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung RI dalam meningkatkan kompetensi hakim, khususnya dalam menangani perkara hukum persaingan usaha yang memiliki kompleksitas hukum dan ekonomi serta terus berkembang seiring perubahan regulasi dan praktik bisnis.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut. Apresiasi secara khusus disampaikan kepada para peserta dan tim penyusun yang telah mencurahkan waktu, tenaga, pemikiran, pengetahuan, serta pengalaman untuk merumuskan kurikulum dan silabus pelatihan yang strategis bagi pengembangan kompetensi hakim.
Menurut Suharto, hukum persaingan usaha memiliki kedudukan penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Persaingan yang sehat memberikan kesempatan kepada setiap pelaku usaha untuk berinovasi, meningkatkan efisiensi, memperbaiki kualitas produk dan layanan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi konsumen.
Penegakan hukum persaingan usaha, lanjutnya, tidak hanya bertujuan mencegah praktik monopoli dan perilaku usaha yang merugikan, tetapi juga harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, inovasi, investasi, dan efisiensi ekonomi.
Dalam konteks tersebut, hakim memiliki peran penting untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara tepat berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa, dengan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Tantangan ini semakin kompleks seiring perkembangan ekonomi global dan digital, termasuk penggunaan algoritma dalam penetapan harga, integrasi usaha, perubahan pola distribusi, serta model bisnis berbasis platform.
Oleh karena itu, penyusunan kurikulum dan silabus pelatihan sertifikasi Hukum Persaingan Usaha perlu diarahkan pada penguatan kemampuan praktis hakim dalam menghadapi persoalan hukum yang nyata, tidak hanya pada penguasaan aspek teoretis.
Suharto juga menyoroti pentingnya penyesuaian kompetensi hakim terhadap perkembangan kebijakan hukum nasional, khususnya setelah perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta perkembangan peraturan perundang-undangan terkait.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah pengalihan kewenangan pemeriksaan keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga. Perubahan tersebut membawa konsekuensi terhadap pemahaman hukum acara, mekanisme pemeriksaan perkara, pembuktian, serta konsistensi penerapan hukum.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan sejumlah isu yang perlu menjadi bahan pembahasan dalam penyusunan kurikulum dan silabus. Isu-isu tersebut meliputi pengertian hari dan penghitungan tenggang waktu, status hukum terlapor dalam perkara joint conduct, pembatasan pengajuan alat bukti baru pada tahap keberatan, penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence), metodologi penetapan pasar bersangkutan, keterbatasan akses terlapor terhadap berkas perkara, serta prosedur pemeriksaan dan upaya hukum dalam perkara kemitraan.
Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap hukum acara harus disertai kemampuan menerapkan ketentuan secara tepat dalam pemeriksaan perkara. Mekanisme penggabungan permohonan keberatan terhadap putusan KPPU yang sama, misalnya, menjadi salah satu materi penting untuk mendukung efisiensi pemeriksaan serta mengurangi risiko perbedaan penilaian terhadap fakta dan persoalan hukum yang saling berkaitan.
Untuk meningkatkan efektivitas pelatihan, Suharto mendorong penggunaan studi kasus sebagai bagian penting dalam proses pembelajaran. Melalui pendekatan tersebut, peserta diharapkan mampu berlatih mengidentifikasi persoalan hukum, menilai fakta dan alat bukti, membangun argumentasi, serta menyusun pertimbangan hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengembangan kompetensi hakim juga perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pengkajian putusan, pertukaran pengalaman antarhakim, penyempurnaan materi pelatihan, dan pengembangan sumber pembelajaran yang dapat diakses secara berkesinambungan. Dengan demikian, sertifikasi tidak menjadi akhir dari proses pembelajaran, melainkan awal dari penguatan kompetensi profesional hakim.

Melalui penyelenggaraan kegiatan ini, Pusdiklat Teknis Peradilan BSDK Mahkamah Agung RI turut mendukung upaya pengembangan kompetensi hakim melalui penyusunan kurikulum dan silabus yang relevan dengan kebutuhan praktik peradilan. Rumusan yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan bagi pelaksanaan pelatihan yang komprehensif, aplikatif, terukur, dan berkelanjutan.
Menutup sambutannya, Wakil Ketua Mahkamah Agung RI berharap agar rapat penyusunan kurikulum dan silabus tersebut menghasilkan rumusan yang mampu memperkuat kualitas peradilan, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung terciptanya iklim persaingan usaha yang sehat demi kemajuan perekonomian nasional. Dengan mengucapkan basmalah, Suharto secara resmi membuka Rapat Penyusunan Kurikulum dan Silabus Pelatihan Sertifikasi Hukum Persaingan Usaha bagi Hakim Peradilan Umum Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diharapkan menjadi forum strategis untuk menyatukan pengetahuan, pengalaman, dan komitmen para pemangku kepentingan dalam meningkatkan kompetensi hakim serta memperkuat kualitas lembaga peradilan di Indonesia.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


