Close Menu
Suara BSDKSuara BSDK
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

October 21, 2026

PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung

October 21, 2026 · 11:43 WIB

Mediasi 40 Hari Kerja Berhasil, Kakak-Beradik Sepakat Damai dan Cabut Gugatan Sengketa Tanah Warisan 1.105 Hektare

October 21, 2026
Instagram YouTube
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Suara BSDKSuara BSDK
Deskripsi Gambar
  • Beranda
  • Artikel
  • Berita
  • Features
  • Sosok
  • Filsafat
  • Roman
  • Satire
  • Video
  • Liputan Khusus
Home » PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung

PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung

Muhammad Zuchri Nasuha LubisBy Muhammad Zuchri Nasuha LubisOctober 21, 2026 · 11:43 WIB9 Mins ReadNo Comments
Share
Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp

JAKARTA-BANDA ACEH – Mahkamah Agung RI meminta satuan kerja membenahi pengelolaan media massa dan media sosial dengan menetapkan tim, memeriksa identitas serta keamanan akun, dan menyusun kalender konten bulanan. Setiap publikasi harus melalui pemeriksaan sesuai kewenangan, menjaga independensi peradilan, serta menyediakan ruang bagi pertanyaan dan kritik masyarakat. Arahan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang diselenggarakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung pada Selasa, 20 Oktober 2026, melalui Zoom dengan pusat kegiatan di Mahkamah Agung, Jakarta yang diikuti oleh seluruh Peradilan di bawah Mahkamah Agung secara daring dan PTUN Banda Aceh menjadi salah satu peserta.

Kegiatan ini menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Keputusan itu memuat pedoman pengelolaan media dalam Lampiran I serta Standar Operasional Prosedur Publikasi Media Sosial dalam Lampiran II. Melalui Undangan Nomor 440/SEK/UND/HM1.1/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026, pimpinan satuan kerja juga diminta menindaklanjuti hasil kegiatan melalui sosialisasi internal dan penerapan pedoman.

Dalam arahannya, Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., mengingatkan bahwa perjumpaan awal masyarakat dengan pengadilan kini kerap berlangsung melalui layar telepon genggam. Ketepatan unggahan dan kesantunan menjawab pertanyaan ikut membentuk kepercayaan publik. Sebaliknya, informasi keliru atau komunikasi yang terkesan berpihak dapat mengganggu kepercayaan yang dibangun melalui pelaksanaan tugas peradilan.

Laporan Kepala Biro Hukum dan Humas menekankan perlunya kesamaan pemahaman, pelaksanaan pedoman dalam pekerjaan sehari-hari, dan konsistensi narasi resmi. Paparan umum disampaikan Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si., dilanjutkan diskusi yang dipandu Galang Adhe Sukma, S.H., M.H. Pembahasan mencakup pembagian tanggung jawab, mutu konten, keamanan akun, interaksi publik, penggunaan kecerdasan buatan, hingga kebutuhan sumber daya di pengadilan.

Komunikasi Perkara Mengikuti Kewenangan

Sobandi menekankan pentingnya kejelasan mengenai siapa yang berbicara dan informasi apa yang dapat disampaikan. Keterbukaan harus dijalankan dengan melindungi data pribadi dan informasi yang dikecualikan. Pengelola media tidak memberikan penilaian atas substansi putusan atau membangun kesan keberpihakan. Ketika masyarakat mengkritik pokok perkara maupun putusan, tanggapan diarahkan pada mekanisme hukum atau layanan informasi yang tersedia.

Untuk perkara yang menarik perhatian publik atau mendapat pemberitaan luas, pedoman menyediakan mekanisme siaran pers melalui Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Pengadilan menyiapkan informasi faktual, akurat, dan berimbang untuk ditelaah serta diselaraskan. Informasi yang diteruskan melalui kanal satuan kerja harus mengacu pada substansi siaran pers yang telah dipublikasikan Mahkamah Agung agar masyarakat tidak menerima narasi yang berbeda atas perkara yang sama.

Dokumentasi persidangan juga harus mengikuti hukum acara, tata tertib, kebijakan pengadilan, dan pelindungan data pribadi. Dalam tanya jawab, narasumber menjelaskan bahwa perekaman oleh pihak di luar aparatur tetap tunduk pada ketentuan persidangan dan kewenangan ketua majelis. Pedoman media tidak dapat diperlakukan sebagai izin umum untuk merekam atau menyiarkan setiap persidangan.

Pembagian Tanggung Jawab Sebelum Konten Tayang

Tim pengelola ditetapkan melalui keputusan pimpinan. Pada pengadilan tingkat pertama maupun banding, pembina dijabat hakim atau juru bicara yang ditunjuk ketua atau kepala pengadilan, sedangkan penanggung jawab dijabat sekretaris pengadilan. Koordinator pada tingkat banding dijabat kepala bagian dan pada tingkat pertama kepala subbagian yang ditunjuk pimpinan. Produksi didukung perancang visual, fotografer dan videografer, penulis, editor, serta penyusun konten, dengan administrator untuk publikasi media massa dan pengelolaan media sosial.

Pertanyaan peserta mengenai keterlibatan panitera muda memperjelas hubungan tim ini dengan fungsi kehumasan yang telah ada. Narasumber menegaskan bahwa jabatan koordinator mengikuti struktur dalam keputusan. Kebutuhan informasi teknis kepaniteraan tetap dapat disampaikan melalui penanggung jawab atau pembina. Pembentukan tim pengelola media perlu dikoordinasikan dengan pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kesekretariatan.

Baca Juga  IKAHI Sampaikan Pandangan Strategis Terkait RUU HPI dalam RDPU bersama Pansus DPR RI

Pedoman membedakan pemeriksaan menurut substansi. Konten kegiatan kelembagaan, layanan, kebijakan, program kerja, dan edukasi diverifikasi koordinator. Konten persidangan, pemeriksaan perkara, putusan, atau teknis yudisial diverifikasi pembina atau penanggung jawab. Materi yang belum memenuhi syarat dikembalikan untuk diperbaiki dan diajukan kembali guna memperoleh persetujuan. Konten mendesak diprioritaskan dengan tetap menjaga ketepatan informasi.

Manfaat Publik Menentukan Pilihan Konten

Enam tujuan pedoman menghubungkan publikasi dengan penyediaan informasi yang cepat dan akurat, keterbukaan informasi, keterpaduan komunikasi antarpengadilan, transformasi digital, kepercayaan masyarakat, serta evaluasi respons publik. Penerapannya menuntut setiap konten bersumber dari informasi resmi, mudah dipahami, objektif, dan memperhatikan independensi peradilan.

Diskusi menyoroti unggahan yang terlalu bertumpu pada kegiatan seremonial pimpinan. Narasumber mendorong pengadilan memperbanyak edukasi mengenai layanan PTSP, pengendalian gratifikasi, dan informasi lain yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan kelembagaan tetap dapat dipublikasikan apabila memiliki manfaat publik. Dalam forum tersebut tidak ditetapkan persentase baku antara unggahan kegiatan pimpinan dan konten pelayanan.

Dalam diskusi juga dibahas mengenai rencana pembuatan konten. Kalender konten bulanan dipahami sebagai rencana yang memuat jadwal, waktu tayang, dan frekuensi publikasi. Pelaksanaannya dapat menyesuaikan isu aktual dan kebutuhan satuan kerja. Kreativitas pengemasan tetap terbuka dalam batas identitas resmi, akurasi, etika, dan kegunaan informasi. Penggunaan bahasa daerah, bahasa asing, atau bahasa isyarat juga dimungkinkan sepanjang baik dan mudah dipahami.

Untuk media massa, berita harus memuat unsur 5W dan 1H dengan susunan lead, isi, dan ekor berita, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Artikel hukum memiliki ketentuan tersendiri, antara lain panjang 800 sampai 1.500 kata, paling sedikit dua referensi ilmiah, orisinal, dan belum pernah dipublikasikan serta setiap artikel wajib disunting.

Identitas Resmi dan Keamanan Akun

Akun pengadilan harus menggunakan nama serta identitas resmi, mencantumkan kelas pengadilan, dan memakai logo atau foto gedung kantor resmi sebagai gambar profil. Pendaftaran dan pemulihan akun menggunakan alamat surel serta nomor kontak instansi. Autentikasi dua langkah wajib diaktifkan, sedangkan informasi pemulihan harus selalu mutakhir dan terdokumentasi. Pergantian pengelola atau kehilangan akses perlu diikuti peninjauan hak akses dan pengamanan kembali akun.

Menjawab pertanyaan tentang logo, narasumber menjelaskan bahwa identitas resmi seperti logo WBK, WBBM, BerAKHLAK, dan peringatan resmi tetap dapat digunakan sesuai konteksnya. Larangan ditujukan pada logo tidak resmi, termasuk logo komunitas atau logo buatan tim pengelola media. Penjelasan tersebut tetap perlu dibaca bersama ketentuan tertulis mengenai konsistensi identitas dan penggunaan logo yang ditetapkan secara resmi.

Kebutuhan dokumentasi kegiatan di Mahkamah Agung juga mendapat perhatian. Narasumber mengarahkan koordinasi dengan pengelola dokumentasi melalui saluran yang tersedia serta pencantuman sumber dokumentasi. Usulan penyediaan templat dan repositori bersama dibahas sebagai kebutuhan pengembangan. Pada saat yang sama, forum menegaskan ruang kreativitas satuan kerja dalam mengemas informasi. Kolaborasi dengan akun pihak lain diperbolehkan sepanjang mendukung tugas peradilan, bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan promosi komersial, konflik kepentingan, atau persepsi keberpihakan.

Kritik Masyarakat dan Koreksi Terbuka

Interaksi melalui komentar maupun pesan langsung diperlakukan sebagai komunikasi resmi. Pengelola memberikan respons awal yang patut, menggunakan format Jawaban/Tanggapan, dan mengarahkan pengguna ke layanan yang tepat. Keluhan pelayanan dapat diarahkan ke SIWAS Mahkamah Agung atau layanan informasi yang tersedia. Pengelola dilarang berdebat, menyampaikan opini pribadi atas nama lembaga, atau meminta maupun menerima dokumen perkara, alat bukti, dan data pribadi yang tidak diperlukan melalui media sosial.

Kritik yang sopan dipertahankan sebagai masukan perbaikan layanan. Kolom komentar diupayakan terbuka, tetapi pedoman mengizinkan pembatasan atau penutupan dalam keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan pembina atau penanggung jawab. Diskusi mengenai ancaman terhadap pengadilan memperjelas bahwa risiko keamanan, gangguan ketertiban, serangan bot, dan spam dapat menjadi dasar tindakan yang proporsional. Komentar berisi ancaman, fitnah, data pribadi, atau muatan terlarang dapat ditangani sesuai ketentuan.

Baca Juga  PTUN Banda Aceh Canangkan Keterbukaan Informasi Berbasis Kecerdasan Artifisial (AI)

Apabila publikasi keliru, koordinator bersama tim produksi menindaklanjutinya melalui koreksi, pembaruan, atau klarifikasi dengan koordinasi penanggung jawab. Keterangan perbaikan perlu disampaikan secara terbuka, termasuk perbandingan informasi sebelum dan sesudah koreksi bila diperlukan. Penarikan sementara mengikuti arahan pembina atau penanggung jawab dan tetap menyisakan kewajiban koreksi atau klarifikasi. Seluruh tindakan harus dicatat sebagai bahan evaluasi.

AI dan Akun Pribadi Tetap Memerlukan Pertanggungjawaban

Kecerdasan buatan ditempatkan sebagai alat bantu. Naskah, gambar, audio, dan video yang dihasilkan dengan bantuannya harus diperiksa, diverifikasi, serta disetujui koordinator sebelum dipublikasikan. Tanggung jawab atas akurasi, keamanan, dan isi informasi tetap berada pada pengelola. Konten grafis atau ilustrasi yang sepenuhnya dihasilkan AI generatif wajib diberi keterangan sesuai pedoman.

Penggunaan AI untuk merekayasa logo maupun foto pimpinan, hakim agung, dan aparatur yang mengubah identitas, bentuk, konteks, atau makna dilarang. Pedoman tetap membolehkan penyuntingan teknis seperti koreksi warna, kecerahan, kontras, pemotongan, dan penyesuaian ukuran sepanjang tidak mengubah unsur tersebut. Foto yang dimaksud dalam ketentuan itu dan belum dipublikasikan secara resmi tidak dimasukkan ke platform AI publik pihak ketiga. Deepfake yang menyesatkan juga dilarang.

Pada pengolahan foto kegiatan dengan bantuan AI, wajah pencari keadilan, pengunjung, atau anak yang tidak memiliki kepentingan publik atas kehadirannya dikaburkan, kecuali telah diperoleh persetujuan. Untuk akun pribadi, aparatur wajib menjaga kehormatan, independensi, dan imparsialitas lembaga. Atribut jabatan, pakaian dinas, toga, logo, atau fasilitas kedinasan tidak digunakan untuk kepentingan komersial maupun keberpihakan yang merendahkan wibawa peradilan.

Pelaksanaan SOP dan Dukungan bagi Pengadilan

Lampiran II dalam SK Pedoman mengatur sebelas tahap publikasi, sejak perencanaan, pemberian instruksi, penyusunan konsep dan bahan, produksi, penyuntingan, perbaikan, persetujuan, unggah, pelaporan, hingga evaluasi. Batas maksimal perencanaan adalah dua hari, produksi tiga hari, perbaikan dua hari, dan masing-masing satu hari untuk tahap lainnya. Materi siap tayang segera dipublikasikan sesuai kebutuhan informasi, sedangkan pengelolaan konten aktual tetap mengikuti proses verifikasi prioritas.

Peserta menyampaikan kendala berupa keterbatasan pegawai, rangkap tugas, kebutuhan pelatihan, serta perangkat produksi. Biro Hukum dan Humas menyampaikan rencana sosialisasi lanjutan yang lebih teknis dan mempertimbangkan kondisi wilayah. Kebutuhan sarana serta pelatihan juga dibahas untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Pernyataan tersebut merupakan arah pengembangan dan belum menunjukkan bahwa seluruh dukungan anggaran telah tersedia.

Pemantauan mencakup jumlah konten, jangkauan, tayangan, interaksi, perkembangan pengikut, konten dengan keterlibatan tertinggi, isu strategis, serta tindak lanjut pertanyaan dan pengaduan. Koordinator melakukan evaluasi paling sedikit sekali sebulan. Laporan pengelolaan disusun setiap semester untuk pemantauan internal dan sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan memuat pula kendala dan rekomendasi perbaikan.

Pada akhir diskusi, panitia mengarahkan satu orang perwakilan setiap pengadilan untuk bergabung dalam grup koordinasi dengan identitas satuan kerja. Pertanyaan yang belum terjawab akan ditabulasi untuk materi lanjutan. Sambil menunggu pendalaman teknis, satuan kerja diminta memulai penetapan tim, pemeriksaan akun resmi, dan penyusunan kalender konten, lalu menjalankan sosialisasi internal serta pengendalian publikasi. Kewajiban menyediakan informasi pada situs resmi dan meja informasi tetap harus dipenuhi agar masyarakat memperoleh akses layanan yang lengkap.

Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Kontributor
Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

mahkamah agung Media Sosial PTUN Banda Aceh
Share. Facebook Twitter Threads Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Mediasi 40 Hari Kerja Berhasil, Kakak-Beradik Sepakat Damai dan Cabut Gugatan Sengketa Tanah Warisan 1.105 Hektare

October 21, 2026

Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

October 20, 2026

Lima Hakim Yustisial MA Ikuti Forum Ahli Lingkungan Hidup 2026 di Bali

October 20, 2026
Leave A Reply Cancel Reply


Demo
Top Posts

Asap di Bumi Serambi Makkah: Jauh dari Titik Api, Dekat dengan Ujian Keadilan

October 20, 2026

Menata Sekretariat, Menjaga Nalar Peradilan

October 19, 2026

Belajar Keadilan Iklim dari Secangkir Kopi: Setiap Daerah Punya Cerita, Alam Punya Keunikan

October 15, 2026

Di mana Kesaktian Pancasila Diuji?

October 1, 2026
Don't Miss

Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku

By AmanOctober 21, 20260

Hampir setiap Sabtu, rel kereta api dari Stasiun Baturaja menuju Labuan Ratu atau Tanjung Karang…

PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung

October 21, 2026 · 11:43 WIB

Mediasi 40 Hari Kerja Berhasil, Kakak-Beradik Sepakat Damai dan Cabut Gugatan Sengketa Tanah Warisan 1.105 Hektare

October 21, 2026

Perlindungan Hukum bagi Hakim, Antara Kritik Publik dan Marwah Peradilan

October 21, 2026
Stay In Touch
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
Top Trending
Demo

Recent Posts

  • Menakar Keadilan di Atas Rel: Refleksi Hukum atas Insiden Babaranjang di Talang Baru Oku
  • PTUN Banda Aceh Dalami Pedoman Pengelolaan Media dari Mahkamah Agung
  • Mediasi 40 Hari Kerja Berhasil, Kakak-Beradik Sepakat Damai dan Cabut Gugatan Sengketa Tanah Warisan 1.105 Hektare
  • Perlindungan Hukum bagi Hakim, Antara Kritik Publik dan Marwah Peradilan
  • Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Pengujian Ilmiah dalam Penggunaan Expert Judgment pada Perkara Lingkungan Hidup

Recent Comments

  1. Budi Santoso on Titian Panjang Pengabdian Prajurit Setia Hingga Akhir
  2. PrP on Kajian Green Victimology Sebagai Pendekatan Perlindungan Hukum Korban Kebakaran Hutan di Indonesia
  3. Grace Hall on Abhinaya Upangga Wisesa: Ketika Kerja Sunyi Menjadi Penjaga Martabat Peradilan
  4. Abdul Mustopa on Membedah Rahasia Keberhasilan Wakai dan Chotei untuk Mediasi Indonesia
  5. H. Moh. Nasri on Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Sebagai Pembelajaran Diklat Pertama di Hari Pertama
Hubungi Kami

Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Hukum dan Peradilan
Mahkamah Agung RI

Kantor: Jl. Cikopo Selatan Desa Sukamaju, Kec. Megamendung
Bogor, Jawa Barat 16770

Kirimkan reportase berita, opini, features dan artikel lainnya ke email suarabsdk.com : 
redpelsuarabsdk@gmail.com

Telepon: (0251) 8249520, 8249522, 8249531, 8249539

Kategori
Beranda Artikel Berita Features Sosok KRITERIA TULISAN
Filsafat Roman Satire Video BALACADAS
Connect With Us
  • Instagram
  • YouTube
  • WhatsApp
Aplikasi Internal
Logo 1 Logo 2 Logo 3 Logo 3 Logo 5
Logo 4 Logo 4 Logo 4 Logo 5 Logo 5 Logo 5
Kontributor
  • Avatar photo Ahmad Junaedi
  • Avatar photo Mohammad Khairul Muqorobin
  • Avatar photo Aman
  • Avatar photo Irvan Mawardi
  • Avatar photo Cecep Mustafa
  • Avatar photo Ari Gunawan
  • Avatar photo Khoiruddin Hasibuan
  • Avatar photo Yudhistira Ary Prabowo
  • Avatar photo Muamar Azmar Mahmud Farig
  • Avatar photo Syailendra Anantya Prawira
  • Avatar photo Ghesa Agnanto Hutomo
  • Avatar photo Johanes
  • Avatar photo Muhammad Rizqi Hengki
  • Avatar photo Agus Digdo Nugroho
  • Avatar photo Timbul Bonardo Siahaan
  • Avatar photo Syamsul Arief
  • Avatar photo Dahlan Suherlan
  • Avatar photo Jatmiko Wirawan
  • Avatar photo Muhammad Adiguna Bimasakti
  • Avatar photo Syihabuddin
  • Avatar photo Cik Basir
  • Avatar photo Taufikurrahman
  • Avatar photo Zulfahmi
  • Avatar photo Maria Fransiska Walintukan
  • Avatar photo Unggul Senoaji
  • Avatar photo Anton Ahmad Sogiri
  • Avatar photo Abdi Munawar Daeng Mangagang
  • Avatar photo Adji Prakoso
  • Avatar photo Bintoro Wisnu Prasojo
  • Avatar photo M. Natsir Asnawi
  • Avatar photo Yoshito Siburian
  • Avatar photo Iqbal Lazuardi
  • Avatar photo Sriti Hesti Astiti
  • Avatar photo Abdul Azis Ali Ramdlani
  • Avatar photo Harun Maulana
  • Avatar photo Muhammad Zuchri Nasuha Lubis
  • Avatar photo Galang Adhe Sukma
  • Avatar photo Layla Windy Puspita Sari
  • Avatar photo Muhammad Hanif Ramadhan
  • Avatar photo Ahmad Syahrus Sikti
  • Avatar photo Anisa Yustikaningtiyas
  • Avatar photo Binsar Parlindungan Tampubolon
  • Avatar photo Ferdian Permadi
  • Avatar photo Ganjar Prima Anggara
  • Avatar photo I Gusti Lanang Ngurah Sidemen Putra
  • Avatar photo Eliyas Eko Setyo
  • Avatar photo Firzi Ramadhan
  • Avatar photo Itsnaatul Lathifah
  • Avatar photo Jarkasih
  • Avatar photo Sudiyo
  • Avatar photo Afifah Dwiandini
  • Avatar photo Febby Fajrurrahman
  • Avatar photo Garin Purna Sanjaya
  • Avatar photo Marulam J Sembiring
  • Avatar photo Tri Indroyono
  • Avatar photo Letkol Chk Agustono, S.H., M.H.
  • Avatar photo Ardiansyah Iksaniyah Putra
  • Avatar photo Buang Yusuf
  • Avatar photo Irene Cristna Silalahi
  • Avatar photo Marsudin Nainggolan
  • Avatar photo Maulana Aulia
  • Avatar photo Riki Perdana Raya Waruwu
  • Avatar photo Siti Nadhiroh
  • Avatar photo Dr. Syofyan Iskandar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Muhamad Zaky Albana
  • Avatar photo Bagus Partha Wijaya
  • Avatar photo Henri Setiawan
  • Avatar photo Irwan Rosady
  • Avatar photo Khoiriyah Roihan
  • Avatar photo Redaktur SuaraBSDK
  • Avatar photo Yasin Prasetia
  • Avatar photo Audrey Kartika Putri
  • Avatar photo Cok Istri Bhagawanthi Pemayun
  • Avatar photo Eddy Daulatta Sembiring
  • Avatar photo Fauzan Prasetya
  • Avatar photo Fitriyel Hanif
  • Avatar photo Gerry Michael Purba
  • Avatar photo K.G. Raegen
  • Avatar photo Rafi Muhammad Ave
  • Avatar photo Rangga Lukita Desnata
  • Avatar photo Rikatama Budiyantie
  • Avatar photo Sugiarto
  • Avatar photo Teguh Setiyawan
  • Avatar photo Achmad Fikri Oslami
  • Avatar photo Agenda Citra Muhammad
  • Avatar photo Ahmad Fuad Noor Ghufron
  • Avatar photo Achmad Nurul Huda
  • Avatar photo Andro Riski Pradipta
  • Avatar photo Anggi Permana
  • Avatar photo Ang Rijal Amin
  • Avatar photo Armansyah
  • Avatar photo Dedi Putra
  • Avatar photo Dewi Maharati
  • Avatar photo Edi Hudiata
  • Avatar photo Gerry Geovant Supranata Kaban
  • Avatar photo Herjuna Praba Wiesesa
  • Avatar photo Hermanto
  • Avatar photo Indarka PP
  • Avatar photo Muhamad Fadillah
  • Avatar photo Nugraha Medica Prakasa
  • Avatar photo Ria Marsella
  • Avatar photo Sadana
  • Avatar photo Sahram
  • Avatar photo Saut Erwin Hartono A. Munthe
  • Avatar photo Silveria Supanti
  • Avatar photo Yusuf Sodhiqin
  • Avatar photo Achmad Pratomo
  • Avatar photo Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo., SH., M.Hum
  • Avatar photo Ahmad Faiz Shobir Alfikri
  • Avatar photo Arie Fitriansyah
  • Avatar photo Bismo Jiwo Agung
  • Avatar photo David Pasaribu
  • Avatar photo Epri Wahyudi
  • Avatar photo Fajar Widodo
  • Avatar photo Fariz Prasetyo Aji
  • Avatar photo Fauzan Arrasyid
  • Avatar photo Fauzia Rohmah
  • Avatar photo Febry Indra Gunawan Sitorus
  • Avatar photo Hartanto Ariesyandi
  • Avatar photo Mardi Candra
  • Avatar photo Muhammad Irfan Syahputra
  • Avatar photo Muhammad Amin Putra
  • Avatar photo Niko Wijaya
  • Avatar photo Putra Nova A.S
  • Avatar photo Raden Heru Wibowo Sukaten
  • Avatar photo Rizal Arif Fitria
  • Avatar photo Trisoko Sugeng Sulistyo
  • Avatar photo Umar Dani
  • Avatar photo Wahyu Budi Santoso
  • Avatar photo Abdul Hadi
  • Avatar photo Abiandri Fikri Akbar
  • Avatar photo Abi Zaky Azizi
  • Avatar photo Adimas Leo Firmansah
  • Avatar photo Ahmad Farhan Subhi
  • Avatar photo Andi Akram
  • Avatar photo Anggiyansyah Nurmanta
  • Avatar photo Arsyawal
  • Avatar photo Ashhab Triono
  • Avatar photo Aulia Rochmani Lazuardi
  • Avatar photo Azalia Purbayanti Sabana
  • Avatar photo Bagus Sujatmiko
  • Avatar photo Bayu Akbar Wicaksono
  • Avatar photo Chandra Khoirunnas
  • Avatar photo Cuhandi
  • Avatar photo Deka Rachman Budihanto
  • Avatar photo Dendi Sutiyoso
  • Avatar photo Dharma Setiawan Negara
  • Avatar photo Dhea Sutaryana
  • Avatar photo Enrico Simanjuntak
  • Avatar photo Fadhilah Fauzan, S.H.
  • Avatar photo Fahri Gunawan Siagian
  • Avatar photo Fauziah Rahmah
  • Avatar photo Fery Rochmad Ramadhan
  • Avatar photo Ida Masnita Sigalingging
  • Avatar photo Idik Saeful Bahri
  • Avatar photo Imaniar
  • Avatar photo Karell Mawla Ibnu Kamali
  • Avatar photo Khalilurrahman
  • Avatar photo Khoirul Anwar
  • Avatar photo Mentari Wahyudihati
  • Avatar photo Misbah
  • Avatar photo Muhamad Ridwan
  • Avatar photo Muhamad Iqbal
  • Avatar photo Nia Chasanah
  • Avatar photo Novritsar Hasintongan Pakpahan
  • Avatar photo Nugraha Wisnu Wijaya
  • Avatar photo Pandu Pradana Wicaksono, S.H.
  • Avatar photo Raden Anggara Kurniawan
  • Avatar photo Rahimulhuda Rizki Alwi
  • Avatar photo Rahmad Ramadhan Hasibuan
  • Avatar photo Ranggi Adiwangsa Yusron
  • Avatar photo Rifda Aprilia Rusfayanti
  • Avatar photo Muhammad Rijaldy Alwy
  • Avatar photo Rohim
  • Avatar photo Romi Hardhika
  • Avatar photo Samsul Zakaria
  • Avatar photo Satria Perdana
  • Avatar photo Siti Anis
  • Avatar photo Sri Nurmina Sari
  • Avatar photo Stefanus Dwi Putra Medisa
  • Avatar photo Sugiri Wiryandono
  • Avatar photo Tri Cahya Indra Permana
  • Avatar photo Wilmar Ibni Rusydan
  • Avatar photo Yudhi Reksa Perdana
  • Avatar photo Abdul Ghani
  • Avatar photo Ach. Jufri
  • Avatar photo Achmad Cholil
  • Avatar photo Adhlan Fadhilla Ahmad
  • Avatar photo Afif Muchshon
  • Avatar photo Agus Suharsono
  • Avatar photo Ahmad Efendi
  • Avatar photo Ahmad Hodri
  • Avatar photo Ahmad Rikfi Fuadi
  • Avatar photo Ahmad Rizza Habibi
  • Avatar photo Aidil Akbar
  • Avatar photo Alep Priyoambodo
  • Avatar photo Alfajar Nugraha
  • Avatar photo Ali Sobirin
  • Avatar photo Andi Amirah Humairah Ya'kub
  • Avatar photo Anang Riyan Ramadianto
  • Avatar photo Anderson Peruzzi Simanjuntak
  • Avatar photo Andhika Prayoga
  • Avatar photo Andi Muhammad Galib
  • Avatar photo Andi Aswandi Tashar
  • Avatar photo Andrie Gunawan
  • Avatar photo Anna Yulina
  • Avatar photo Annisa Nur Alam
  • Avatar photo Arga Febrian
  • Avatar photo Ariansyah
  • Avatar photo Arief Sapto Nugroho
  • Avatar photo Mayor Chk Arif Dwi Prasetyo
  • Avatar photo Aryaniek Andayani
  • Avatar photo Bella Puspitawati
  • Avatar photo Bellina Gamelia Sembiring Kembaren
  • Avatar photo Bilma Diffika
  • Avatar photo Bony Daniel
  • Avatar photo Budi Hermanto
  • Avatar photo Budi Suhariyanto
  • Avatar photo Chandra
  • Avatar photo Christopher Hutapea
  • Avatar photo Daniel H. Napitupulu
  • Avatar photo Daniel Saputra
  • Dedi Wigandi
  • Avatar photo Devita Aulia
  • Avatar photo Djoni Witanto
  • Avatar photo Effendi Mukhtar
  • Avatar photo Egia Rasido Tarigan
  • Avatar photo Eka Sentausa
  • Avatar photo Enos Syahputra Sipahutar, S.H., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fahmiron
  • Avatar photo Fahri Bachmid
  • Avatar photo Fahri Soleh
  • Avatar photo Fakhir Tashin Baaj
  • Avatar photo Farhan Al Faris
  • Avatar photo Fatkul Mujib, S.H.I., M.H.
  • Avatar photo Dr. Fauziati, S.Ag., M.Ag
  • Avatar photo Febriansyah Rozarius
  • Avatar photo Friska Ariesta Aritedi
  • Avatar photo Gineng Pratidina
  • Avatar photo Hanry Ichfan Adityo
  • Avatar photo Peltu Hartono
  • Avatar photo Hastuti
  • Avatar photo Hendro Yatmoko
  • Avatar photo Ibnu Abas Ali
  • Avatar photo I Made Sukadana
  • Indra Tua Hasangapon Harahap
  • Avatar photo Ira Soniawati
  • Avatar photo Irfan Dibar
  • Avatar photo Muhammad Irfansyah
  • Avatar photo Letkol Kum Irwan Tasri, S.H., M.H., M.Han.
  • Avatar photo Iwan Lamganda Manalu
  • Avatar photo Jerymia Seky Tanaem
  • Avatar photo Jimmy Maruli Alfian
  • Avatar photo Jusran Ipandi
  • Avatar photo Khaimi
  • Avatar photo Khoerul Umam
  • Avatar photo Linora Rohayu
  • Avatar photo Made Passek Reza Swandira
  • Avatar photo Marta Satria Putra
  • Avatar photo Marwan Ibrahim Piinga
  • Avatar photo Marwanto
  • Avatar photo Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah
  • Avatar photo Maulia Martwenty Ine
  • Avatar photo Mira Maulidar
  • Avatar photo Misbahul Anwar
  • Avatar photo Muhamad Ilham Azizul Haq
  • Avatar photo Muhamad Saptari
  • Avatar photo Muhammad Fadllullah
  • Avatar photo Muhammad Muhyi Arrasyid, S.Psi.
  • Avatar photo Muhammad Bagus Tri Prasetyo
  • Avatar photo Muhammad Yusuf
  • Avatar photo Murdian
  • Avatar photo Nadia Yurisa Adila
  • Avatar photo Nisrina Irbah Sati
  • Avatar photo Novtri Nelli
  • Avatar photo Letkol CHK Nur Sakdi, S.H, M.H.
  • Avatar photo Nur Latifah Hanum
  • Avatar photo Piput Milandsari
  • Avatar photo Pita Permatasari
  • Avatar photo H .A.S Pudjoharsoyo
  • Avatar photo Putri Pebrianti
  • Avatar photo R. Deddy Harryanto
  • Avatar photo Radityo Muhammad Harseno
  • Avatar photo Rahmi Fattah
  • Avatar photo Randy Viyatadhika
  • Avatar photo Ratih Gumilang
  • Avatar photo Reindra Jasper H. Sinaga, S.H. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun
  • Avatar photo Reynold Mauliate Panggabean
  • Avatar photo Reza Kresna Adipraya
  • Avatar photo Peltu Ricko Rikardo, S.H
  • Avatar photo Muh Ridha Hakim
  • Avatar photo Rifqi Qowiyul Iman
  • Avatar photo Rizal Abdurrahman
  • Avatar photo Robiatul Adawiyah, S.H., M.H.
  • Avatar photo Penulis adalah Filsuf - Analis Politik dan Kebangsaan
  • Avatar photo Rudi Hartoyo
  • Avatar photo Sandro Imanuel Sijabat
  • Avatar photo Sbong Sinarok Martin, S.H., M.H.
  • Avatar photo Selexta Apriliani
  • Avatar photo Septia Putri Riko
Lihat semua kontributor →

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.