JAKARTA-BANDA ACEH – Mahkamah Agung RI meminta satuan kerja membenahi pengelolaan media massa dan media sosial dengan menetapkan tim, memeriksa identitas serta keamanan akun, dan menyusun kalender konten bulanan. Setiap publikasi harus melalui pemeriksaan sesuai kewenangan, menjaga independensi peradilan, serta menyediakan ruang bagi pertanyaan dan kritik masyarakat. Arahan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang diselenggarakan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung pada Selasa, 20 Oktober 2026, melalui Zoom dengan pusat kegiatan di Mahkamah Agung, Jakarta yang diikuti oleh seluruh Peradilan di bawah Mahkamah Agung secara daring dan PTUN Banda Aceh menjadi salah satu peserta.
Kegiatan ini menindaklanjuti Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2026 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Keputusan itu memuat pedoman pengelolaan media dalam Lampiran I serta Standar Operasional Prosedur Publikasi Media Sosial dalam Lampiran II. Melalui Undangan Nomor 440/SEK/UND/HM1.1/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026, pimpinan satuan kerja juga diminta menindaklanjuti hasil kegiatan melalui sosialisasi internal dan penerapan pedoman.
Dalam arahannya, Pelaksana Tugas Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., mengingatkan bahwa perjumpaan awal masyarakat dengan pengadilan kini kerap berlangsung melalui layar telepon genggam. Ketepatan unggahan dan kesantunan menjawab pertanyaan ikut membentuk kepercayaan publik. Sebaliknya, informasi keliru atau komunikasi yang terkesan berpihak dapat mengganggu kepercayaan yang dibangun melalui pelaksanaan tugas peradilan.
Laporan Kepala Biro Hukum dan Humas menekankan perlunya kesamaan pemahaman, pelaksanaan pedoman dalam pekerjaan sehari-hari, dan konsistensi narasi resmi. Paparan umum disampaikan Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga, Dewi Indriyani, S.Si., M.Si., dilanjutkan diskusi yang dipandu Galang Adhe Sukma, S.H., M.H. Pembahasan mencakup pembagian tanggung jawab, mutu konten, keamanan akun, interaksi publik, penggunaan kecerdasan buatan, hingga kebutuhan sumber daya di pengadilan.
Komunikasi Perkara Mengikuti Kewenangan
Sobandi menekankan pentingnya kejelasan mengenai siapa yang berbicara dan informasi apa yang dapat disampaikan. Keterbukaan harus dijalankan dengan melindungi data pribadi dan informasi yang dikecualikan. Pengelola media tidak memberikan penilaian atas substansi putusan atau membangun kesan keberpihakan. Ketika masyarakat mengkritik pokok perkara maupun putusan, tanggapan diarahkan pada mekanisme hukum atau layanan informasi yang tersedia.
Untuk perkara yang menarik perhatian publik atau mendapat pemberitaan luas, pedoman menyediakan mekanisme siaran pers melalui Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. Pengadilan menyiapkan informasi faktual, akurat, dan berimbang untuk ditelaah serta diselaraskan. Informasi yang diteruskan melalui kanal satuan kerja harus mengacu pada substansi siaran pers yang telah dipublikasikan Mahkamah Agung agar masyarakat tidak menerima narasi yang berbeda atas perkara yang sama.
Dokumentasi persidangan juga harus mengikuti hukum acara, tata tertib, kebijakan pengadilan, dan pelindungan data pribadi. Dalam tanya jawab, narasumber menjelaskan bahwa perekaman oleh pihak di luar aparatur tetap tunduk pada ketentuan persidangan dan kewenangan ketua majelis. Pedoman media tidak dapat diperlakukan sebagai izin umum untuk merekam atau menyiarkan setiap persidangan.
Pembagian Tanggung Jawab Sebelum Konten Tayang
Tim pengelola ditetapkan melalui keputusan pimpinan. Pada pengadilan tingkat pertama maupun banding, pembina dijabat hakim atau juru bicara yang ditunjuk ketua atau kepala pengadilan, sedangkan penanggung jawab dijabat sekretaris pengadilan. Koordinator pada tingkat banding dijabat kepala bagian dan pada tingkat pertama kepala subbagian yang ditunjuk pimpinan. Produksi didukung perancang visual, fotografer dan videografer, penulis, editor, serta penyusun konten, dengan administrator untuk publikasi media massa dan pengelolaan media sosial.
Pertanyaan peserta mengenai keterlibatan panitera muda memperjelas hubungan tim ini dengan fungsi kehumasan yang telah ada. Narasumber menegaskan bahwa jabatan koordinator mengikuti struktur dalam keputusan. Kebutuhan informasi teknis kepaniteraan tetap dapat disampaikan melalui penanggung jawab atau pembina. Pembentukan tim pengelola media perlu dikoordinasikan dengan pelaksanaan tugas kepaniteraan dan kesekretariatan.
Pedoman membedakan pemeriksaan menurut substansi. Konten kegiatan kelembagaan, layanan, kebijakan, program kerja, dan edukasi diverifikasi koordinator. Konten persidangan, pemeriksaan perkara, putusan, atau teknis yudisial diverifikasi pembina atau penanggung jawab. Materi yang belum memenuhi syarat dikembalikan untuk diperbaiki dan diajukan kembali guna memperoleh persetujuan. Konten mendesak diprioritaskan dengan tetap menjaga ketepatan informasi.
Manfaat Publik Menentukan Pilihan Konten
Enam tujuan pedoman menghubungkan publikasi dengan penyediaan informasi yang cepat dan akurat, keterbukaan informasi, keterpaduan komunikasi antarpengadilan, transformasi digital, kepercayaan masyarakat, serta evaluasi respons publik. Penerapannya menuntut setiap konten bersumber dari informasi resmi, mudah dipahami, objektif, dan memperhatikan independensi peradilan.
Diskusi menyoroti unggahan yang terlalu bertumpu pada kegiatan seremonial pimpinan. Narasumber mendorong pengadilan memperbanyak edukasi mengenai layanan PTSP, pengendalian gratifikasi, dan informasi lain yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan kelembagaan tetap dapat dipublikasikan apabila memiliki manfaat publik. Dalam forum tersebut tidak ditetapkan persentase baku antara unggahan kegiatan pimpinan dan konten pelayanan.
Dalam diskusi juga dibahas mengenai rencana pembuatan konten. Kalender konten bulanan dipahami sebagai rencana yang memuat jadwal, waktu tayang, dan frekuensi publikasi. Pelaksanaannya dapat menyesuaikan isu aktual dan kebutuhan satuan kerja. Kreativitas pengemasan tetap terbuka dalam batas identitas resmi, akurasi, etika, dan kegunaan informasi. Penggunaan bahasa daerah, bahasa asing, atau bahasa isyarat juga dimungkinkan sepanjang baik dan mudah dipahami.
Untuk media massa, berita harus memuat unsur 5W dan 1H dengan susunan lead, isi, dan ekor berita, berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Artikel hukum memiliki ketentuan tersendiri, antara lain panjang 800 sampai 1.500 kata, paling sedikit dua referensi ilmiah, orisinal, dan belum pernah dipublikasikan serta setiap artikel wajib disunting.
Identitas Resmi dan Keamanan Akun
Akun pengadilan harus menggunakan nama serta identitas resmi, mencantumkan kelas pengadilan, dan memakai logo atau foto gedung kantor resmi sebagai gambar profil. Pendaftaran dan pemulihan akun menggunakan alamat surel serta nomor kontak instansi. Autentikasi dua langkah wajib diaktifkan, sedangkan informasi pemulihan harus selalu mutakhir dan terdokumentasi. Pergantian pengelola atau kehilangan akses perlu diikuti peninjauan hak akses dan pengamanan kembali akun.
Menjawab pertanyaan tentang logo, narasumber menjelaskan bahwa identitas resmi seperti logo WBK, WBBM, BerAKHLAK, dan peringatan resmi tetap dapat digunakan sesuai konteksnya. Larangan ditujukan pada logo tidak resmi, termasuk logo komunitas atau logo buatan tim pengelola media. Penjelasan tersebut tetap perlu dibaca bersama ketentuan tertulis mengenai konsistensi identitas dan penggunaan logo yang ditetapkan secara resmi.
Kebutuhan dokumentasi kegiatan di Mahkamah Agung juga mendapat perhatian. Narasumber mengarahkan koordinasi dengan pengelola dokumentasi melalui saluran yang tersedia serta pencantuman sumber dokumentasi. Usulan penyediaan templat dan repositori bersama dibahas sebagai kebutuhan pengembangan. Pada saat yang sama, forum menegaskan ruang kreativitas satuan kerja dalam mengemas informasi. Kolaborasi dengan akun pihak lain diperbolehkan sepanjang mendukung tugas peradilan, bermanfaat bagi masyarakat, dan tidak menimbulkan promosi komersial, konflik kepentingan, atau persepsi keberpihakan.
Kritik Masyarakat dan Koreksi Terbuka
Interaksi melalui komentar maupun pesan langsung diperlakukan sebagai komunikasi resmi. Pengelola memberikan respons awal yang patut, menggunakan format Jawaban/Tanggapan, dan mengarahkan pengguna ke layanan yang tepat. Keluhan pelayanan dapat diarahkan ke SIWAS Mahkamah Agung atau layanan informasi yang tersedia. Pengelola dilarang berdebat, menyampaikan opini pribadi atas nama lembaga, atau meminta maupun menerima dokumen perkara, alat bukti, dan data pribadi yang tidak diperlukan melalui media sosial.
Kritik yang sopan dipertahankan sebagai masukan perbaikan layanan. Kolom komentar diupayakan terbuka, tetapi pedoman mengizinkan pembatasan atau penutupan dalam keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan pembina atau penanggung jawab. Diskusi mengenai ancaman terhadap pengadilan memperjelas bahwa risiko keamanan, gangguan ketertiban, serangan bot, dan spam dapat menjadi dasar tindakan yang proporsional. Komentar berisi ancaman, fitnah, data pribadi, atau muatan terlarang dapat ditangani sesuai ketentuan.
Apabila publikasi keliru, koordinator bersama tim produksi menindaklanjutinya melalui koreksi, pembaruan, atau klarifikasi dengan koordinasi penanggung jawab. Keterangan perbaikan perlu disampaikan secara terbuka, termasuk perbandingan informasi sebelum dan sesudah koreksi bila diperlukan. Penarikan sementara mengikuti arahan pembina atau penanggung jawab dan tetap menyisakan kewajiban koreksi atau klarifikasi. Seluruh tindakan harus dicatat sebagai bahan evaluasi.
AI dan Akun Pribadi Tetap Memerlukan Pertanggungjawaban
Kecerdasan buatan ditempatkan sebagai alat bantu. Naskah, gambar, audio, dan video yang dihasilkan dengan bantuannya harus diperiksa, diverifikasi, serta disetujui koordinator sebelum dipublikasikan. Tanggung jawab atas akurasi, keamanan, dan isi informasi tetap berada pada pengelola. Konten grafis atau ilustrasi yang sepenuhnya dihasilkan AI generatif wajib diberi keterangan sesuai pedoman.
Penggunaan AI untuk merekayasa logo maupun foto pimpinan, hakim agung, dan aparatur yang mengubah identitas, bentuk, konteks, atau makna dilarang. Pedoman tetap membolehkan penyuntingan teknis seperti koreksi warna, kecerahan, kontras, pemotongan, dan penyesuaian ukuran sepanjang tidak mengubah unsur tersebut. Foto yang dimaksud dalam ketentuan itu dan belum dipublikasikan secara resmi tidak dimasukkan ke platform AI publik pihak ketiga. Deepfake yang menyesatkan juga dilarang.
Pada pengolahan foto kegiatan dengan bantuan AI, wajah pencari keadilan, pengunjung, atau anak yang tidak memiliki kepentingan publik atas kehadirannya dikaburkan, kecuali telah diperoleh persetujuan. Untuk akun pribadi, aparatur wajib menjaga kehormatan, independensi, dan imparsialitas lembaga. Atribut jabatan, pakaian dinas, toga, logo, atau fasilitas kedinasan tidak digunakan untuk kepentingan komersial maupun keberpihakan yang merendahkan wibawa peradilan.
Pelaksanaan SOP dan Dukungan bagi Pengadilan
Lampiran II dalam SK Pedoman mengatur sebelas tahap publikasi, sejak perencanaan, pemberian instruksi, penyusunan konsep dan bahan, produksi, penyuntingan, perbaikan, persetujuan, unggah, pelaporan, hingga evaluasi. Batas maksimal perencanaan adalah dua hari, produksi tiga hari, perbaikan dua hari, dan masing-masing satu hari untuk tahap lainnya. Materi siap tayang segera dipublikasikan sesuai kebutuhan informasi, sedangkan pengelolaan konten aktual tetap mengikuti proses verifikasi prioritas.
Peserta menyampaikan kendala berupa keterbatasan pegawai, rangkap tugas, kebutuhan pelatihan, serta perangkat produksi. Biro Hukum dan Humas menyampaikan rencana sosialisasi lanjutan yang lebih teknis dan mempertimbangkan kondisi wilayah. Kebutuhan sarana serta pelatihan juga dibahas untuk dikoordinasikan lebih lanjut. Pernyataan tersebut merupakan arah pengembangan dan belum menunjukkan bahwa seluruh dukungan anggaran telah tersedia.
Pemantauan mencakup jumlah konten, jangkauan, tayangan, interaksi, perkembangan pengikut, konten dengan keterlibatan tertinggi, isu strategis, serta tindak lanjut pertanyaan dan pengaduan. Koordinator melakukan evaluasi paling sedikit sekali sebulan. Laporan pengelolaan disusun setiap semester untuk pemantauan internal dan sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan memuat pula kendala dan rekomendasi perbaikan.
Pada akhir diskusi, panitia mengarahkan satu orang perwakilan setiap pengadilan untuk bergabung dalam grup koordinasi dengan identitas satuan kerja. Pertanyaan yang belum terjawab akan ditabulasi untuk materi lanjutan. Sambil menunggu pendalaman teknis, satuan kerja diminta memulai penetapan tim, pemeriksaan akun resmi, dan penyusunan kalender konten, lalu menjalankan sosialisasi internal serta pengendalian publikasi. Kewajiban menyediakan informasi pada situs resmi dan meja informasi tetap harus dipenuhi agar masyarakat memperoleh akses layanan yang lengkap.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


