Hukum lingkungan tidak cukup dipahami melalui teks dan norma. Ia juga harus dibaca melalui kenyataan di lapangan, tempat kerusakan terjadi, dampaknya dirasakan, dan upaya pemulihan diperjuangkan.
Berangkat dari pemahaman tersebut, Badan Strategi Kebijakan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI kerjasama dengan Badan Pengendali Lingkungan Hidup/KLH menyelenggarakan observasi lapangan bagi peserta Temu Wicara Hakim Tingkat Lanjut Wilayah Hukum Jawa, Rabu, 4 November 2026, di Hutan Lindung Angke-Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kegiatan ini dirancang untuk memberikan pengalaman empiris kepada para hakim dalam mengidentifikasi kondisi abrasi, perubahan garis pantai, keanekaragaman hayati, serta upaya rehabilitasi mangrove. Lebih dari itu, peserta diajak memahami bagaimana bukti ilmiah kerusakan ekosistem dapat diidentifikasi, diukur, dan dikaitkan dengan dampak lingkungan yang ditimbulkannya.
Melalui pendampingan para pakar, observasi diawali dengan pengenalan ekosistem mangrove dan fungsinya bagi wilayah pesisir, mulai dari menahan abrasi dan gelombang, menyaring pencemar, menyimpan karbon, hingga menjadi habitat dan tempat berkembang biak berbagai biota. Selanjutnya, peserta mengamati secara langsung kondisi vegetasi mangrove, membandingkan kawasan yang mengalami kerusakan dengan ekosistem yang masih sehat, serta mengenali metode pengamatan dan pengambilan sampel lingkungan.

Pengalaman semakin bermakna ketika peserta menyusuri kawasan rehabilitasi menggunakan perahu. Dari atas perahu, para hakim dapat melihat bentang ekosistem mangrove secara lebih menyeluruh, menyaksikan aktivitas rehabilitasi, sekaligus memperoleh penjelasan langsung dari para ahli mengenai tantangan pemulihan, suksesi alami, dan pentingnya menjaga ketahanan ekosistem pesisir.
Rangkaian observasi ditutup dengan penanaman mangrove secara bersama-sama oleh seluruh peserta. Sebuah simbol bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar memahami kerusakan, melainkan juga mengambil bagian dalam upaya pemulihan.
Bagi para hakim, pengalaman ini memiliki makna lebih dari sekadar kunjungan lapangan. Sebab, dalam perkara lingkungan hidup, keadilan tidak hanya menuntut pemahaman terhadap perbuatan dan norma hukum, tetapi juga kemampuan membaca fakta ekologis, menelusuri hubungan sebab-akibat, serta memahami bukti ilmiah dan konsekuensi kerusakan lingkungan.
Hakim tidak cukup hanya melihat apa yang terjadi; hakim harus mampu memahami mengapa kerusakan terjadi, bagaimana dampaknya, dan sejauh mana lingkungan dapat dipulihkan.

Inilah esensi pembelajaran lapangan: mempertemukan hukum dengan realitas, ilmu pengetahuan dengan penegakan keadilan, serta pengetahuan dengan tanggung jawab. Karena pada akhirnya, menjaga lingkungan bukan hanya tentang melindungi alam hari ini, melainkan memastikan hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang lestari.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI


1 Comment
jangan buang sampah sembarangan, jagalah alam ini untuk kehidupan masa depan anak cucu kita
♡
0