MEGAMENDUNG, BOGOR – Hakim Anak peserta Diklat Sertifikasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dibekali pemahaman mendasar tentang hak anak dalam kegiatan yang digelar di Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI (BSDK MA RI), Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (6/11/2026).
Pada kesempatan tersebut, BSDK MA RI mengundang Ibu Sri Musfiah, S.Sos., Pekerja Sosial Ahli Madya Sentra Handayani Kementerian Sosial, sebagai pemateri. Beliau menyampaikan materi bertajuk “Peran Peksos dan TKS dalam Penanganan ABH, Rehabilitasi dan Reintegrasi Anak Korban”.
Dalam paparannya, Sri Musfiah menegaskan bahwa Hakim Anak penting memahami secara fundamental empat hak anak, yaitu:
- Hak Hidup, yakni hak atas kehidupan dan pemenuhan kebutuhan dasar demi keberlangsungan hidup anak.
- Hak Tumbuh Kembang, yakni hak untuk mengembangkan potensi diri secara penuh.
- Hak Perlindungan, yakni perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penelantaran, dan eksploitasi.
- Hak Partisipasi, yakni kesempatan bagi anak untuk terlibat dalam hal-hal yang memengaruhi hidupnya, disesuaikan dengan usia dan tingkat perkembangannya.
Beliau menjelaskan bahwa hak anak tidak sekadar menjamin anak tetap hidup, tetapi juga memastikan anak memperoleh perawatan dan pengasuhan agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar serta menikmati hidup yang berkualitas.
Guna mendukung perlindungan tumbuh kembang anak, lanjutnya, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa ibu merupakan madrasah pertama bagi anak. Ibu yang baik dan ayah yang penyayang akan menciptakan rumah yang hangat, nyaman, dan aman. Dengan demikian, ketika anak menghadapi masalah, ia akan memilih kembali ke rumah karena orang tuanya telah berhasil membangun pola asuh (parenting) yang baik.
Menurutnya, pola asuh yang menciptakan kelekatan (bonding) yang kuat antara orang tua dan anak akan menjadikan pengaruh lingkungan maupun pertemanan, baik di sekolah maupun di tempat tinggal, tidak lagi dominan. Anak akan tumbuh dengan kepribadian yang mampu menyeleksi secara alami siapa teman dan sahabatnya, serta membatasi diri dari pergaulan yang tidak baik.
Menutup materinya, Sri Musfiah menyampaikan pesan kepada para orang tua agar tidak hanya sibuk mencari uang, tetapi juga wajib meluangkan waktu untuk merawat dan mendampingi anak.
Pemahaman ini diharapkan menjadi bekal bagi para Hakim Anak dalam menangani perkara anak secara bijaksana, dengan senantiasa mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp: SUARABSDKMARI

