Suara BSDK — Jakarta. Pelatihan Kecerdasan Artifisial yang diselenggarakan Badan Strategi Kebijakan Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI (BSDK MA) memasuki hari ketiga dengan antusiasme tinggi. Sebanyak 530 hakim dari seluruh Indonesia mengikuti pembelajaran yang kali ini menghadirkan Guru Besar yang juga seorang ilmuwan, akademisi, penulis, dan pakar di bidang teknologi informasi asal Indonesia, Prof. Dr. Eng. Ir. Onno Widodo Purbo, M.Eng., Ph.D. (Prof. Onno), bersama timnya.
Tidak sekadar memperkenalkan kecerdasan artifisial, pembelajaran diarahkan pada persoalan yang jauh lebih strategis bagi peradilan: bagaimana teknologi digunakan secara aman, etis, dan tetap berada dalam kendali manusia.
Prof. Onno yang saat ini menjabat sebagai Rektor Institut Teknologi Tangerang Selatan (ITTS) itu memandu para hakim memahami bahasa AI, teknik prompt, pembuatan AI sederhana, keamanan data, cybercrime, hingga persoalan bias algoritma. Dalam diskusi bersama Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala BSDK MA, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., pembahasan kemudian mengerucut pada gagasan penataan dan pemanfaatan jutaan putusan pengadilan sebagai sumber pengetahuan hukum yang aman bagi pengembangan AI.
Sebagai orang yang tercatat pernah mengunjungi berbagai kota di 33 negara untuk memberikan lokakarya dan mempresentasikan implementasi telekomunikasi berbasis komunitas itu menyatakan kesediaannya untuk membantu Mahkamah Agung menyiapkan konsep pemanfaatan AI yang aman bagi dunia peradilan.
“Siap, saya bersedia membantu MA dan membantu para hakim di Indonesia dalam penggunaan AI yang aman dan membantu pekerjaan dunia peradilan,” ujar alumni McMaster University, Kanada tersebut.
Bagi Syamsul, tantangan terbesar bukan semata-mata memiliki AI, melainkan memastikan bahwa data yang menjadi bahan bakarnya bersih, terstruktur, representatif, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mahkamah Agung sendiri telah memiliki fondasi menuju peradilan digital melalui Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035, e-Court, e-Litigasi, SIPP, e-Berpadu serta Direktori Putusan. Fondasi tersebut menjadi modal penting, tetapi banyaknya data tidak otomatis menjadikannya siap untuk digunakan dalam pengembangan AI.
“Data yang banyak belum tentu data yang bersih. Data yang tersedia belum tentu data yang representatif. Dan data yang dapat diakses belum tentu data yang aman untuk digunakan oleh kecerdasan artifisial,” ujar Syamsul.
Pemanfaatan AI di lingkungan peradilan juga telah berkembang sebagai pendukung pekerjaan administratif dan yudisial, antara lain melalui pengembangan Smart Majelis, pemanfaatan data SIPP, hingga eksplorasi otomasi transkripsi dan pengolahan dokumen.
Namun, Syamsul menegaskan bahwa teknologi tetap harus ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti hakim. Setiap penggunaan AI harus disertai dasar hukum, audit keamanan dan bias, dokumentasi sistem, pencatatan intervensi manusia, serta mekanisme keberatan apabila keluarannya memengaruhi hak para pihak.
Pandangan tersebut sejalan dengan gagasan yang pernah disampaikan Syamsul Arief dalam Fit and Proper Test Calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI. Menurutnya, hakim memang tidak harus menjadi programmer, tetapi wajib memahami aspek teknologi yang memiliki konsekuensi hukum, mulai dari metadata, hash, log, autentikasi, komputasi awan, hingga cara kerja dan potensi bias AI.
“Literasi tersebut memungkinkan hakim mengajukan pertanyaan yang tepat kepada ahli tanpa menyerahkan fungsi mengadili kepada ahli atau vendor,” tegas Syamsul.

Pada akhirnya, transformasi AI di peradilan bukan sekadar tentang kecanggihan mesin. Ia adalah tentang kedaulatan data, keamanan informasi, kompetensi manusia, dan perlindungan independensi peradilan.
AI boleh semakin cerdas. Tetapi kendali atas keadilan harus tetap berada di tangan manusia.
Apa yang telah dinyatakan Prof. Onno dan Syamsul Arief di atas dapatlah ditarik benang merah bahwasanya penggunaan AI dalam dunia peradilan adalah sebuah keniscayaan, namun penggunaannya harus dilakukan secara bijak dengan tetap berpedoman pada norma yang berlaku seperti halnya tetap menjamin keamanan data, tidak menggantikan kompetensi aparatur peradilan dan yang terpenting independensi peradilan tetap terjaga. Dalam konteks ini, Mahkamah Agung sebagai Lembaga peradilan tertinggi yang juga memiliki fungsi mengatur diharapkan secara tegas mengakomodir batas-batas ini, agar pemanfaatan AI tetap dalam koridor etik dan selaras dengan ketentuan yang berlaku bagi dunia peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Suara BSDK, Follow Channel WhatsApp:
SUARABSDKMARI

