Author: Abdul Azis Ali Ramdlani

Avatar photo

Hakim Pengadilan Agama Sumbawa Besar

Pulau Lombok, yang sering dijuluki sebagai “Pulau Seribu Masjid”, menyimpan kekayaan sosio-kultural yang unik dalam balutan adat suku Sasak. Salah satu praktik yang paling menonjol dan memicu perdebatan panjang di ruang akademik maupun praktisi hukum adalah fenomena Merariq. Secara etimologis, Merariq berasal dari kata “lari”, namun dalam praktiknya, ia sering diidentikkan dengan istilah “maling” atau mencuri mempelai perempuan sebelum prosesi pernikahan resmi dilakukan. Dalam struktur sosial Sasak, Merariq bukan sekadar pelarian biasa; ia adalah manifestasi ksatria seorang laki-laki. Membawa lari calon istri dianggap lebih terhormat dibandingkan melamar secara formal (megat), karena dianggap menghindarkan keluarga perempuan dari rasa malu akibat proses…

Read More

Fenomena perkawinan anak sering kali tidak terjadi secara spontan, melainkan melibatkan proses child grooming, di mana orang dewasa membangun ikatan emosional dan kepercayaan dengan anak untuk tujuan eksploitasi yang “dilegalkan” melalui pernikahan. Dalam konteks hukum, meskipun batas usia pernikahan telah dinaikkan menjadi 19 tahun melalui UU No. 16 Tahun 2019, angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan masih sangat tinggi. Di sinilah PERMA No. 5 Tahun 2019 hadir untuk memberikan pedoman bagi hakim, namun dalam praktiknya masih terdapat ruang yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku grooming jika hakim tidak memiliki perspektif perlindungan anak yang kuat. Kisah Aurelie Moeremans dalam bukunya Broken Strings…

Read More